Ada 3 cara bayar kafarat berhubungan badan saat puasa, yaitu merdekakan budak, memberi makan 60 fakir miskin, atau puasa 60 hari berurutan.
Puasa bukan hanya menahan lapar dan haus saja, tetapi juga menahan nafsu syahwat. Inilah kenapa, suami-istri sah pun dilarang berhubungan badan saat siang hari di bulan Ramadhan.
Jika dilanggar, maka ia harus membayar kafarat. Pertanyaanya, bagaimana cara bayar kafarat berhubungan badan saat puasa?
Umumnya, kafarat karena berhubungan badan saat puasa disebut dengan kafarat zina atau kafarat jima’. Dalam Islam, kafarat zina bisa dibayarkan melalui 3 cara.
Apa saja cara tersebut? Yuk, simak penjelasan lengkapnya dalam artikel berikut ini!
Hukum Berhubungan Badan Saat Ramadhan
Dalam buku Madrasah Ramadhan: Cara Menyambut dan Mengisi Bulan Ramadhan Agar Lebih Bermakna, yang ditulis oleh Dr. ‘Aidh al-Qarni menjelaskan bahwa, hukum berhubungan badan saat puasa Ramadhan adalah haram.
M.A. Fadlan Fatazka juga mengatakan dalam bukunya yang berjudul Jamuan Ramadhan, bahwa suami istri yang berpuasa di bulan Ramadhan dan berhubungan badan maka batal puasanya.
Tak hanya batal puasanya, berhubungan badan saat puasa juga menimbulkan konsekuensi pembayaran kafarat sebagai penebusan dosa.
Berikut penjelasan lebih lengkap terkait hukum berhubungan badan saat Ramadhan dalam berbagai kondisi:
1. Hukum Berhubungan Badan Saat Ramadhan karena Lupa
Saat menjalankan puasa Ramadhan, tidak jarang kita lupa bahwa kita sedang berpuasa, sehingga tanpa sadar makan atau minum.
Bahkan, bisa jadi kita lupa dan tanpa sadar mengikuti hawa nafsu untuk berhubungan dengan pasangan sah.
Jika makan atau minum tanpa sadar bisa ditoleransi dan kita diperbolehkan melanjutkan puasa, apakah hal ini juga berlaku dalam konteks berhubungan badan saat puasa karena lupa?
Menurut Ahmad Sarwat dalam bukunya yang berjudul Puasa Bukan Hanya Saat Ramadhan, disebutkan bahwa ada perbedaan pendapat terkait hukum hubungan suami istri saat Ramadhan karena lupa.
Dalam permasalahan tersebut, Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa suami istri yang berhubungan badan saat Ramadhan karena lupa tidak perlu membayar kafarat atau qadha puasa.
Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa, suami istri tersebut wajib mengganti atau qadha puasa tanpa perlu membayar kafarat berhubungan badan saat puasa.
Di sisi lain, Imam Ahmad serta Ahli Zahir berpendapat bahwa, perbuatan tersebut mewajibkan pasangan suami istri qadha puasa dan membayar kafarat.
2. Hukum Berhubungan Badan Berkali-kali Saat Ramadhan
Bagaimana cara bayar kafarat berhubungan badan saat puasa jika dilakukan berkali-kali? Terkait kondisi tersebut, para fuqaha memiliki pendapat yang sama, yaitu hanya membayar kafarat sekali saja.
Meski demikian, ada perbedaan pendapat tentang perbuatan jima’ suami istri saat puasa Ramadhan yang dilakukan berkali-kali pada hari yang berbeda.
Dalam hal ini, Imam Syafi’i dan Imam Maliki berpendapat bahwa, cara bayar kafarat berhubungan badan saat puasa dilakukan sebanyak hari pasangan suami istri tersebut melakukan hubungan badan.
Sementara menurut Abu Hanifah dan para jamaahnya, selama kafarat yang menjadi kewajiban sebelumnya belum dibayar, maka mereka wajib untuk membayar kafarat jima’.
Cara Membayar Kafarat Berhubungan Badan Saat Puasa
Kafarat adalah bentuk konsekuensi berupa denda yang harus dibayar untuk menebus dosa yang telah dilakukan.
Seperti yang sudah disebutkan di awal, ada 3 cara bayar kafarat berhubungan badan saat puasa. Cara-cara ini bisa dipilih salah satu saja, sesuai dengan kemampuan dan kesanggupan Sahabat.
Adapun cara bayar kafarat karena berhubungan badan saat puasa Ramadhan adalah sebagai berikut:
1. Memerdekakan Budak
Salah satu cara yang bisa dilakukan sebagai cara membayar kafarat berhubungan saat puasa adalah memerdekakan budak.
Perlu diketahui, budak yang dimaksud di sini tidak terbatas pada makna budak zaman dahulu, ya Sahabat.
Dewasa ini, banyak budak dalam konteks modern yang membutuhkan bantuan kita, salah satu contohnya yaitu korban eksploitasi.
2. Memberi Makan 60 Orang Miskin
Cara lain yang bisa dilakukan untuk membayar kafarat jima’ suami istri saat puasa Ramadhan, yaitu memberi makan 60 orang miskin.
Cara ini dilakukan dengan memberikan makanan pokok seperti gandum, jagung, beras atau jenis makanan pokok lainnya ke fakir miskin.
Adapun takaran makan yang harus dibayarkan, yaitu 1 mud (750 gram) kepada masing-masing orang dengan jumlah 60 orang miskin.
Jadi, total keseluruhan makanan pokok yang harus dibayarkan untuk menebus dosa berhubungan badan saat puasa adalah 45 kg (Madzhab Syafi’i).
Namun, jika pembayaran menggunakan makanan pokok dirasa sulit, maka Sahabat diperbolehkan membayarnya dengan uang.
Sesuai dengan mazhab Hanafi, jumlah uang yang harus dibayarkan, yaitu setara dengan 1 sha’ atau 3,25 kg – 3,8 kg kurma atau anggur per orang.
Perlu diketahui, selain untuk menebus dosa, cara bayar kafarat berhubungan badan saat puasa satu ini juga ditujukan untuk menunjukkan kepedulian terhadap sesama.
3. Puasa 60 Hari Berturut-turut
Cara kafarat berhubungan badan saat puasa berikutnya adalah puasa 60 hari secara berturut-turut. Jenis kafarat ini harus ditunaikan sebelum bulan Ramadhan berikutnya.
Kafarat puasa karena berhubungan suami istri saat puasa adalah bentuk tanggung jawab dari seorang hamba yang telah melanggar aturan syariat sehingga harus dilakukan dengan ikhlas dan Lillahi Ta’ala.
Cara Penyaluran Kafarat karena Berhubungan Badan saat Puasa
Pada dasarnya, penyaluran kafarat jima’ harus dilakukan sesuai ketentuan syariat, yaitu sebelum datangnya bulan Ramadhan berikutnya. Adapun cara penyalurannya bisa seperti berikut:
1. Langsung Kepada Penerima
Cara pertama bisa dengan memberikannya secara langsung kepada penerima yang berjumlah 60 orang miskin di lingkungan sekitar.
Untuk mencegah salah sasaran, Sahabat harus memahami apa itu fakir miskin dan siapa saja yang termasuk dalam golongan ini.
2. Melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ)
Jika tidak memungkinkan untuk melakukan pemberian makanan secara langsung kepada penerima, Sahabat bisa membayar kafarat melalui LAZ.
Nah, Yatim Mandiri adalah LAZ amanah yang bisa membantu Sahabat menyalurkan kafarat berhubungan badan saat puasa.
Demikian penjelasan mengenai cara bayar kafarat berhubungan badan saat puasa. Mudah dipahami, kan?
Kesimpulannya, hukum berhubungan badan saat puasa Ramadhan adalah haram dan tidak boleh dilakukan.
Jika tetap dilakukan, maka Sahabat harus membayar kafarat zina atau biasa juga disebut dengan kafarat jima’.
Adapun cara bayarnya adalah dengan memerdekakan budak, atau memberikan makan/uang untuk 60 fakir miskin, atau puasa 60 hari berturut-turut.
Sahabat bisa memilih salah satu cara tersebut sesuai dengan kemampuan dan kesanggupan Sahabat.
Nah, jika Sahabat ingin membayar kafarat dengan uang, Sahabat bisa bayar kafarat di Yatim Mandiri, lembaga amanah yang sudah berpengalaman selama lebih dari 30 tahun.
Cara bayarnya juga mudah, Sahabat hanya perlu menghitung jumlahnya, lalu bayar secara online melalui website kami.