Sebenarnya, apakah THR wajib dizakati layaknya zakat penghasilan? Yuk, cari jawabannya dalam artikel ini agar mudah dipahami!
Merujuk penjelasan dari BAZNAS, THR termasuk salah satu jenis penghasilan. Lantas, apakah THR wajib dizakati?
Pada dasarnya, umat muslim memang diwajibkan untuk membayar zakat, baik itu zakat fitrah maupun zakat mal yang mencakup zakat atas harta dan penghasilan yang kita miliki.
Namun perlu digarisbawahi bahwa, untuk membayar zakat mal, penghasilan dan harta yang dimiliki harus mencapai nisab dan haul.
Mengingat THR masuk dalam jenis penghasilan, apakah THR sudah memenuhi nisab dan haul untuk dizakati? atau ada ketentuan khusus lainnya?
Nah, untuk menjawab pertanyaan tersebut, Sahabat bisa menyimak penjelasan dalam artikel ini. Baca sampai habis, ya!
Apa itu THR?
THR atau Tunjangan Hari Raya adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pemilik usaha kepada para pekerja menjelang hari raya Idulfitri. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016.
Secara historis, THR di Indonesia pertama kali diinisiasi pada era Presiden Soekarno. Hal ini bertujuan untuk membantu kesejahteraan pekerja dalam menyambut hari raya.
Dengan begitu, para pekerja lebih mudah dalam memenuhi biaya untuk mudik, kebutuhan konsumsi, serta persiapan lainnya.
Lebih dari itu, pemberian THR juga dapat meningkatkan daya beli masyarakat, yang berdampak positif pada sektor ekonomi.
Adapun besaran THR biasanya setara dengan satu bulan gaji bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih. Sementara yang bekerja kurang dari satu tahun mendapat THR secara proporsional.
Apakah THR Wajib Dizakati?
Apakah THR wajib zakat? Dalam Islam, harta yang wajib dizakati harus memenuhi dua syarat utama, yaitu, mencapai nisab (batas minimal) dan haul (berlalu satu tahun).
Namun, khusus untuk zakat penghasilan, tidak diwajibkan menunggu haul, melainkan dikeluarkan saat menerima penghasilan jika sudah mencapai nisab.
Hal ini sejalan dengan penjelasan dalam buku Fiqh az-Zakah, di mana Yusuf al-Qaradawi berpendapat bahwa, zakat penghasilan dikeluarkan setiap kali menerima pendapatan yang telah mencapai nisab.
Namun, beberapa ulama memiliki pendapat berbeda terkait apakah zakat THR wajib dizakati? Sebagian berpendapat bahwa, THR sebaiknya segera dizakatkan setelah diterima.
Di sisi lain, Buya Yahya berpendapat bahwa, THR hanya dizakatkan jika total harta yang dimiliki sudah memenuhi nisab tahunan.
Adapun nisab zakat penghasilan dihitung setara dengan 85 gram emas per tahunnya. Lantas, bagaimana bayar zakat THR yang hanya didapatkan 1 kali dalam satu tahun?
Begini, misalnya saja, harga emas per Maret 2025 adalah RP1.700.000 per gram, maka nisabnya adalah Rp144.500.000 per tahun atau sekitar Rp12.041.666 per bulan.
Mengacu pada pendapat pertama, yaitu jika penghasilan atau THR Sahabat sudah memenuhi nisab tersebut, maka Sahabat perlu segera membayar zakatnya, yaitu sebesar 2,5%.
Namun perlu dicatat, zakat THR wajib dikeluarkan hanya ketika total penghasilan setelah dipotong zakat masih melebihi jumlah kebutuhan pokok.
Contoh Penghitungan Zakat THR
Supaya Sahabat tidak bingung dengan cara penghitungan zakatnya, Sahabat bisa menyimak contoh berikut ini.
Misalnya saja, gaji bulanan Sahabat adalah Rp10 juta per bulan dan di bulan Ramadan ini, Sahabat mendapatkan THr sebesar 1 kali gaji, yaitu Rp10 juta.
Jadi, total pendapatan Sahabat di bulan tersebut sebesar Rp20 juta. Apakah jumlah ini sudah mencapai nisab?
Yap, karena nisabnya Rp12.041.666. Artinya, Sahabat perlu mengeluarkan zakatnya dengan penghitungan berikut:
Zakat yang harus dibayarkan = 2,5% x Rp20.000.000 = Rp500.000
Jadi, zakat yang harus Sahabat keluarkan yaitu Rp500.000. Pastikan total penghasilan setelah dikurangi zakat tetap bisa memenuhi kebutuhan pokok, ya!
Bagaimana Cara Membayar Zakat THR
Bagaimana cara membayar zakat THR? Zakat bisa disalurkan melalui lembaga resmi seperti BAZNAS atau Lembaga Amil Zakat yang sudah mendapatkan izin Kementerian Agama (Kemenag), seperti Yatim Mandiri.
Nantinya, lembaga-lembaga tersebut akan menyalurkan zakat Sahabat kepada orang yang berhak menerima zakat (mustahik).
Nah, apakah THR Sahabat sudah mencapai nisab? Jika sudah, Sahabat bisa langsung membayarkan zakatnya. Adapun langkah-langkah membayar zakat adalah sebagai berikut:
- Hitung total penghasilan bulan tersebut (Gaji Bulanan + THR) = Total Penghasilan Bulan Itu
- Bandingkan dengan nisab bulanan. Jika total penghasilan melebihi RpRp12.041.666, maka Sahabat wajib zakat.
- Hitung zakatnya adalah 2,5% x Total Penghasilan Bulan tersebut = Zakat yang Harus Dibayarkan
- Bayark zakat melalui Yatim Mandiri, LAZ amanah yang legal dan berpengalaman
Itu dia penjelasan lengkap untuk menjawab pertanyaan apakah THR wajib dizakati? Jawabannya, yaitu wajib apabila sudah mencapai nisab.
Jika ternyata total penghasilan dan THR tidak mencapai nisab, maka Sahabat tidak perlu mengeluarkan zakatnya.
Nah, bagi Sahabat yang penghasilan dan THRnya sudah mencapai nisab jangan lupa bayar zakatnya di Yatim Mandiri, ya!
Sebagai informasi, Yatim Mandiri adalah Lembaga Amil Zakat (LAZ) legal dan terpercaya karena sudah terdaftar dan diawasi oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Lebih dari itu, amanah Sahabat akan dikelola oleh profesional yang ahli dibidangnya dan kami akan memastikan zakat disalurkan sesuai syariat.
Jangan ditunda, tunaikan zakatnya segera, ya!