Apakah mahar wajib dizakati? Jawabannya adalah wajib hukumnya jika mahar tersebut sudah mencapai nishab (85 gram emas) dan haul (satu tahun).
Apakah mahar wajib dizakati? Sahabat yang merupakan pengantin baru, mungkin bertanya-tanya tentang hal ini.
Seperti yang kita ketahui, Islam telah mengatur segala aspek kehidupan manusia, termasuk mas kawin sampai harta yang wajib dizakatkan.
Terdapat beberapa jenis harta yang wajib dizakati oleh setiap Muslim. Namun sebagai catatan, harta tersebut harus memenuhi syarat wajib zakat mal.
Pertanyaannya, apakah mahar masuk dalam harta yang harus dizakati? Bagaimana hukum zakat harta berupa mahal?
Untuk mengetahui jawabannya, mari simak penjelasan dalam artikel berikut ini dari awal sampai akhir.
Apakah Mahar Wajib Dizakati?
Mahar adalah pemberian wajib berupa barang atau uang dari pihak lelaki kepada perempuan saat akad nikah.
Sementara itu, zakat adalah bagian dari harta yang wajib dikeluarkan jika mencapai syarat yang ditentukan.
Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan, apakah mahar wajib dizakati atau tidak? Para ulama memiliki pendapat berbeda tentang zakat mas kawin atau mahar. Berikut penjelasannya:
1. Imam Abu Hanifah
Menurut Imam Abu Hanifah, mahar tidak wajib dikeluarkan zakatnya karena termasuk ganti dari sesuatu yang tidak berupa harta. Terkecuali kalah sudah mencapai nishab sebanyak 85 gram dan haul (berlalu satu tahun).
Jika selain mahar terdapat harta lain, mahar dengan nilai yang belum mencapai nishab bisa digabung dengan harta lain. Keduanya wajib hukumnya untuk mengeluarkan zakat dengan menyesuaikan perhitungan tahunnya.
2. Imam Syafi’i
Menurut Imam Syafi’i, zakat mahar bagi wanita adalah wajib, dengan syarat sudah mencapai haul atau satu tahun berlalu.
Hal ini berlaku meskipun dia belum digauli “jima” oleh suaminya, atau mahar sudah gugur karena fasakh, perceraian atau murtad.
3. Golongan Imam Hambali
Mahar itu wajib dikeluarkan zakatnya, baik itu sebelum ataupun setelah gugur yang disebabkan oleh perceraian.
Wajib hukumnya untuk zakat dari mahar yang diterima dan tidak wajib untuk mahar yang tidak diterima.
Siapa yang membayar zakat mahar? Berdasarkan dari pendapat ketiga ulama tersebut maka yang membayar zakat mahar adalah pihak perempuan atau istri.
Harta mahar sendiri tidak cukup senishab, sehingga perlu digabung dengan harta lain agar bisa senishab. Jadi, zakat harta mahar atau mas kawin dijadikan satu dengan harta lain yang dimiliki.
Cara Menghitung Zakat Mahar
Setelah membaca penjelasan di atas, Sahabat sudah mendapat jawaban dari pertanyaan apakah mahar wajib dizakati, kan?
Meski setiap ulama berbeda pendapat, satu hal yang perlu diketahui bahwa, membayar zakat mahar yang merupakan harta harus mencapai nisab dan haul terlebih dahulu.
Adapun penghitungan nishab, persentase, dan waktu untuk mengeluarkan zakatnya bisa saja berbeda. Hal ini karena disesuaikan dengan jenis dan bentuk harta mas kawin atau mahar itu sendiri.
Mengingat mahar biasanya berupa harta uang, emas, atau properti, maka penghitungannya sama dengan zakat maal. Berikut cara menghitung zakat mahar sesuai dengan jenis hartanya:
1. Mas Kawin Emas Perhiasan
Mas kawin atau mahar dalam bentuk emas perhiasan merupakan jenis mahar yang paling umum digunakan dalam pernikahan.
Jika mas kawinnya emas perhiasan, maka cara mengeluarkan zakatnya bisa disamakan dengan zakat perhiasan emas.
Jumlah zakat yang wajib dikeluarkan untuk emas adalah sebesar 2,5% dari total nilai mahar emas tersebut. Namun, sebelum membayarnya, ketahui dulu bagaimana ketentuan zakat emas perhiasan.
2. Mas Kawin Emas yang Bukan Perhiasan atau Uang
Emas memang cocok dijadikan sebagai mahar karena memiliki nilai tinggi dan harganya selalu naik seiring waktu.
Emas untuk mahar tidak selalu berupa perhiasan, tetapi bisa emas batangan dengan kemurnian 99,99%.
Untuk mas kawin berupa uang tabungan atau emas yang bukan perhiasan, maka nilainya harus senisab (85 gram emas).
Mas kawin ini juga harus dimiliki dalam jangka waktu setidaknya 1 tahun hijriyah. Sedangkan untuk zakat yang harus dikeluarkan masih sama, yaitu hanya sebesar 2,5%.
3. Mas Kawin tidak Berupa Emas
Apabila maharnya tidak berupa emas dan total hartanya cukup banyak maka perlu diteliti terlebih dahulu. Pastinya harus diteliti apakah harta yang dimiliki tergolong dalam kriteria wajib zakat ataukah tidak.
Sebagai contoh, mahar berupa mobil atau rumah pribadi yang memang hanya dipakai untuk diri sendiri. Jika demikian harta mas kawin tersebut tidak termasuk wajib zakat.
Namun, jika mobil direntalkan, rumah dikontrakan, dan pemiliknya mendapat penghasilan, maka harta tersebut wajib dizakati. Namun dengan catatan, harus memenuhi ketentuan nisab dan haulnya terlebih dahulu.
Nah, untuk mendapatkan gambaran lebih lanjut mengenai zakat harta, Sahabat bisa membaca artikel kami yang berjudul “Ketahui 6 Syarat Zakat Mal dan Jenis Hartanya”.
Bayar Zakat Online dan Mudah di Yatim Mandiri!
Setelah mengetahui jawaban dari pertanyaan apakah mahar wajib dizakati dan perhitungannya, sahabat bisa membayar zakatnya.
Pembayaran zakat dapat diberikan secara langsung kepada penerimanya atau melalui lembaga tertentu.
Salah satu lembaga yang menawarkan layanan bayar zakat harta (mal) adalah LAZ (Lembaga Amil Zakat) Yatim Mandiri.
Yatim Mandiri merupakan lembaga amanah dan berpengalaman dalam mengelola Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (ZISWAF). Adapun cara bayar zakat di Yatim Mandiri, yaitu:
- Buka platform online Yatim Mandiri.
- Pada laman utama, pilih menu Zakat yang ada di pojok kiri atas.
- Sekarang tentukan program zakat manakah yang ingin dipilih, misalnya Zakat Emas.
- Pada kolom jumlah emas/gram, masukkan nominalnya sesuai emas yang dimiliki.
- Sebagai contoh, 850 gram dan pilih Hitung Zakat.
- Selanjutnya akan tampil hasil perhitungan zakat emas.
- Sekarang bisa mulai pembayaran melalui bank atau mitra Yatim Mandiri.
- Jangan lupa lengkapi data diri seperti nama, alamat email, dan nomor HP untuk mendapatkan notifikasi.
Pembayaran zakat mahar melalui Yatim Mandiri memang sangat mudah karena bisa dilakukan online.
Selain itu, terdapat kalkulator khusus yang membantu untuk menghitung nominal zakat yang perlu dibayarkan.
Itulah penjelasan lengkap untuk menjawab pertanyaan apakah mahar wajib dizakati? Bagaimana, apakah Sahabat sudah paham dengan jawabannya?
Jika sudah, jangan lupa tunaikan zakat maal untuk membersihkan harta dan mendapatkan keberkahan dari Allah SWT.