Balikpapan, YM News – Pada tanggal 16 Oktober 2023, Yatim Mandiri Balikpapan telah berhasil menyelenggarakan program pemberian Paket Ibadah Mualaf. Program ini merupakan hasil dari kolaborasi antara Yatim Mandiri Balikpapan dan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Balikpapan. Dalam program ini, disalurkan sebanyak 6 paket peralatan ibadah untuk mualaf, yang terdiri dari 3 paket untuk pria dan 3 paket untuk wanita.
Setiap paket peralatan ibadah ini mencakup berbagai perlengkapan ibadah yang sangat penting bagi seorang mualaf. Paket tersebut terdiri dari sajadah, sarung, mukena, buku matsurat, dan Al-Qur’an. Semua ini bertujuan untuk membantu mualaf dalam menjalankan ibadah mereka dengan lebih baik dan khusyuk.
Pemberian paket peralatan ibadah kepada mualaf adalah salah satu upaya Yatim Mandiri Balikpapan untuk memberikan dukungan dan fasilitas yang diperlukan bagi mualaf yang baru saja memeluk agama Islam. Proses berpindah keyakinan ke agama yang baru seringkali memerlukan bimbingan dan dukungan yang kuat, serta perlengkapan ibadah yang memadai. Dengan adanya program ini, diharapkan mualaf dapat lebih mudah beradaptasi dan menjalankan ibadah dengan baik.
Selain itu, Yatim Mandiri Balikpapan juga ingin memastikan bahwa mualaf merasa didukung dan diterima oleh komunitas muslim setempat. Dengan memberikan paket peralatan ibadah, diharapkan mualaf akan merasa lebih termotivasi dan mendapatkan dukungan yang mereka butuhkan untuk memperdalam pemahaman dan praktik agama Islam.
Kata “Mualaf” berasal dari bahasa Arab yang berarti sosok yang dilembutkan hatinya. Orang tersebut mengalami gejolak batin saat memeluk agama sebelumnya dan hatinya diluluhkan serta dilembutkan oleh Allah Ta’ala sehingga memeluk agama Islam.
Menurut syariat, mualaf merujuk pada orang-orang yang hatinya sudah diikat dan dicondongkan kepada Islam. Dengan demikian, para mualaf membutuhkan dukungan sosial dari lingkungan sekitarnya untuk menyesuaikan diri.
Orang yang paham Islam dengan baik atau tokoh agama sangat berperan penting dalam memberikan dukungan tersebut. Misalnya, dengan memberikan zakat sesuai dengan yang dilakukan nabi Muhammad SAW semasa hidupnya.
Pada dasarnya, terdapat 8 golongan orang-orang yang berhak menerima zakat. Mulai dari orang-orang fakir, orang miskin, mualaf, amil, riqab (hamba sahaya), fi sabilillah, gharimin, dan ibnu sabil. Nah, artikel ini akan membahas khusus tentang mualaf.
Mualaf merupakan orang-orang yang dulunya memeluk agama di luar Islam dan mendapatkan hidayah untuk berpindah keyakinan menjadi pemeluk agama Islam. Dalam hal ini, orang tersebut menggunakan bantuan dan bimbingan dari tokoh agama dalam melaksanakan tata caranya.
Mualaf salah satu penerima zakat sesuai yang tertuang dalam firman Allah SWT dalam surah At-Taubah ayat 60. Pemberian zakat kepada mualaf sebagai upaya untuk menghibur hati mereka dan lebih memantapkan hati belajar agama Islam.