Relasi Filantropi Islam Dan Sustainable Development Goals (SDGs)

Apa itu SDGs?

The 2030 Agenda for Sustainable Development  (SDGs) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) merupakan kesepakatan pembangunan baru yang mendorong perubahan-perubahan yang bergeser ke arah pembangunan berkelanjutan.

TPB/SDGs merupakan komitmen global dan nasional dalam upaya untuk menyejahterakan masyarakat mencakup 17 tujuan yaitu (1) Tanpa Kemiskinan, (2) Tanpa Kelaparan, (3) Kehidupan Sehat dan Sejahtera, (4) Pendidikan Berkualitas, (5) Kesetaraan Gender, (6) Air Bersih dan Sanitasi Layak, (7) Energi Bersih dan Terjangkau, (8) Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi, (9) Industri, Inovasi dan Infrastruktur, (10) Berkurangnya Kesenjangan, (11) Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan, (12) Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab, (13) Penanganan Perubahan Iklim, (14) Ekosistem Lautan, (15) Ekosistem Daratan, (16) Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh, dan (17) Kemitraan untuk Mencapai Tujuan.

SDGs terdiri dari 4 pilar, yaitu: Pembangunan sosial, pembangunan lingkungan, pembangunan ekonomi, dan pembangunan hukum dan tata kelola.

Selengkapnya dokumen Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dari Kementerian perencanaan pembangunan nasional (Bappenas) bisa diunduh melalui link.

Apa beda MDGs & SDGs?

Illustrasi MDGs dan SDGs dari lsevier.com

Millenium Development Goals (MDGs) disepakati oleh negara-negara di dunia pada tahun 2000 untuk mencapai tujuan pada tahun 2015 

Fokus: Pengentasan kemiskinan ekstrim di dunia

Kegagalan: Permasalahan utama dari MDGs yaitu target yang tidak rasional serta mobilisasi sumber daya (resource mobilization) 

Sustainable Development Goals (SDGs) disepakati pada tahun 2015 sebagai suksesor dari MDGs yang berisi tujuan-tujuan yang universal dengan mempertimbangkan berbagai isu yang dibagi menjadi 17 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs)

(Fehling, Maya., Nelson, Brett D., Venkatapuram, Sridhar. 2013. Limitations of the Millennium Development Goals: a Literature Review, Glob Public Health 8(10) : 1109-1122

Bagaimana posisi SDGs dalam Maqashid Syariah

Filantropi Islam mempunyai instrumen beragam seperti zakat, wakaf, infaq dan sedekah. Penggunaan instrumen tersebut ditujukan untuk menegakkan keadilan dan kesejahteraan yang merupakan tujuan maqashid syariah.

SDGs sebagai tujuan pembangunan jangka panjang, sama halnya dengan Maqashid Syariah sebagai tujuan pembangunan jangka panjang yang diusung oleh negara-negara muslim.

Dengan menggunakan Matrix Matching dan mengarah pada definisi Maqashid Syariah dari Al-Ghazali, maka kemungkinan terjadi mismatch  antara SDGs dan Maqashid Syariah. 

Mengapa?  Karena Maqashid Syariah mempertimbangkan 5 poin syariah dalam level daruriyah saja, sedangkan SDGs (terutama pada target) lebih banyak memasuki kategori hajiyah. 

Hanya 53% dari 17 poin SDGs yang terakomodasi oleh Maqashid Syariah, karena Al-Ghazali mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan hanya yang sifatnya daruriyah. Sedangkan poin SDGs didominasi dalam kategori hajiyah (57%).

Hal yang perlu dilakukan adalah mengintegrasikan Maqashid Syariah ke dalam SDGs agar dapat diimplementasikan dalam ekonomi Islam. Namun, SDGs masih dapat digunakan sebagai platform awal dan dimodifikasi untuk menyelenggarakan pembangunan di Indonesia dan negara  muslim lainnya karena sifatnya yang universal dan diterima secara umum. (Puskas Baznas, 2017). 

Zakat untuk Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

Zakat merupakan instrument pembangunan ekonomi Islam yang menempatkan Maqashid Syariah sebagai tujuan pelaksanaannya. Hampir semua poin dalam SDGs memiliki kesamaan dengan Maqashid Syariah (Puskas Baznas, 2017).

Sedangkan cakupan SDGs lebih sempit dibandingkan Maqashid Syariah, maka SDGs dapat dijadikan acuan untuk tujuan zakat untuk memenuhi tujuan besar pembangunan yang ada pada Maqashid Syariah

Bagaimana Potensi Zakat di Indonesia

Mengutip dari Outlook Zakat Indonesia 2021 menyebutkan potensi Zakat Indonesia pada tahun 2020 mencapai Rp327.6 triliun, tetapi dana yang baru terealisasi hanya 21,7% atau sebesar Rp71,4 triliun. 

Pertumbuhan ZIS dan DKSL memiliki tren yang positif dengan rata-rata pertumbuhan 34,33% per tahun. Hal ini menunjukan bahwa performa lembaga zakat terus meningkat dan kesadaran masyarakat untuk berzakat semakin tinggi setiap tahunnya. (Puskas Baznas, 2021)

Zakat dan wakaf memiliki peran dalam pencapaian SDGs. Peran tersebut dalam upaya pengentasan kemiskinan, kelaparan, Kesehatan, Pendidikan dan sebagainya” (Direktur Agama, Pendidikan dan Kebudayaan Bappenas, Amich  Alhumami 2021)

Jika dilihat dari jenis program zakat, maka program Zakat memiliki irisan terhadap tujuan Capaian SDGs. Misalnya pengentasan kemiskinan dan kelaparan, Pendidikan berkualitas, air dan sanitasi. (Puskas Baznas 2017)

Dasar Hukum Zakat dan SDGs

Zakat dan SDGs didukung oleh oleh Undang-Undang No. 23  Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, sedang untuk Wakaf diatur dalam Undang-Undang N0. 41  Tahun 2004

Kebaikan Lainnya : Ramadhan dan Al-Qur’an

Berisikan tentang zakat dan wakaf sebagai pranata keagamaan yang memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan keadilan masyarakat.

Fikih zakat untuk tujuan pembangunan berkelanjutan

Buku Fikih Zakat SDGs


Pada tahun 2017 Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bersama Filantropi Indonesia (FI) menginisiasi perumusan Fiqih Zakat on Sustainable Development Goals (SDGs). Menjadi ikhtiar membangun relasi zakat dan program SDGs. Zakat sebagai instrumen distribusi ekonomi bertujuan mengentaskan kemiskinan dan memajukan ekonomi.

Dari Fiqih Zakat on SDGs diharapkan dapat dipakai sebagai rujukan landasan hukum syariah dan bermanfaat untuk negara-negara Islam untuk mewujudkan dunia yang terbebas dari kemiskinan, berkehidupan yang bermartabat, adil, dan sejahtera, serta saling bekerjasama di antara mereka. Sebuah masyarakat ideal yang diidamkan melalui perwujudan 17 tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) di tahun 2030.

Untuk lengkapnya bisa di unduh di link.

Pengelolaan Instrumen Filantropi Islam di Yatim Mandiri

Di sini peran instrumen Filantropi Islam seperti zakat, wakaf, infaq dan sedekah yang ditunaikan melalui Yatim Mandiri turut andil dalam tujuan pembangunan berkelanjutan negara kita. Yatim Mandiri mengelola secara profesional melalui pendekatan program terintegrasi.

Infografis Kontribusi Yatim Mandiri dalam SDGs.

Unduh Infografis SDGs Yatim Mandiri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like

Yatim Mandiri adalah Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) milik masyarakat Indonesia yang berkhidmat mengangkat harkat sosial kemanusiaan yatim dhuafa dengan dana ZISWAF (Zakat, Infaq, Shadaqah, Wakaf) serta dana lainnya yang halal dan legal, dari perorangan, kelompok, perusahaan/lembaga.