Lainnya

Innalillahi, Syekh Yusuf Al-Qaradawi Wafat dan Karyanya Tentang Zakat

Innalilahi wa inna ilaihi rajiun. Syekh Yusuf Al-Qaradawi wafat pada Senin (26/9/2022). Kabar ini disampaikan langsung melalui akun resmi Syekh Yusuf Al-Qaradawi. “Telah berpulang ke Rahmatullah, Al-Imam Yusuf Al-Qaradawi,” tulis akun tersebut.

Lebih lanjut, akun media sosialnya juga menyebut sosok ulama Al-Azhar itu sebagai seseorang yang mendedikasikan hidupnya untuk menjelaskan Islam. “Ialah yang menyerahkan kehidupannya untuk menjelaskan hukum-hukum Islam dan membela umat Islam,” lanjutnya.

Yusuf Al Qaradhwy Wafat
Kabar Syaikh Yusud Al-Qaradwy Wafat di akun twitter official @alqaradawy

Pengumuman tersebut ditutup dengan doa agar sosoknya mendapatkan derajat yang tinggi di sisi Allah bersama Nabi, orang-orang syahid dan saleh. “Semoga Allah mengangkat derajatnya pada kedudukan yang tinggi dan mengumpulkannya bersama para Nabi, orang-orang yang jujur, orang-orang yang syahid, dan orang-orang saleh. Mereka sebaik-baiknya teman,” harapnya. “Dan semoga Allah swt mengganjar atas apa yang menimpanya berupa sakit sebagai pengangkat untuk derajatnya,” lanjutnya. “Ya Allah, Aamiiin,” pungkasnya.

Syekh Yusuf Qaradawi merupakan ulama kelahiran Mesir pada 9 September 1926. Ia meninggal dalam usianya yang ke-96 tahun. Syekh Yusuf Qaradawi merupakan salah satu ulama produktif yang banyak menulis kitab dalam berbagai bidang keilmuan. Kitab-kitabnya juga sudah banyak yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.

Syekh Yusuf Al-Qardhawi lahir di desa Shift Turab, Propinsi Al-Gharbiyah, Mesir tahun 1926M. Al-Qardhawi kecil yatim namun cerdas ini dimasukkan pamannya di salah satu kuttab di desanya.

Dari kuttab beliau melanjutkan studinya di madrasah tsanawiyah dan Aliyah Al-Azhar dan selalu juara kelas. Tahun 1953 beliau lulus sarjana Fakultas Ushuluddin Al-Azhar. Tahun 1958M lulus pra-magister (Diploma) fakultas Adab Al-Azhar dan tahun 1960M lulus magister Ulumul Qur’an fakultas Ushuluddin Al-Azhar.

Pada tahun 1973M, Al-Qardhawi lulus Doktoral dengan nilai Summa Cumlaude pada fakultas yang sama dengan disertasi “Zakat dan pengaruhnya teradap kehidupan sosial”. Disertasi ini kemudian hari dikenal dengan “Fiqih Zakat”.

Semoga Allah ta’ala meridhoi beliau, menerima segala amal ibadah, perjuangan dan pengabdian beliau, diampuni kesalahannya dan semoga Allah memasukan beliau ke dalam golongan ahli SurgaNya. Aamiin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *