Bantuan Sosial untuk Pak Sugeng, Penyandang Disabilitas

Penyerahan bantuan sosial untuk Pak Sugeng.

Jombang, YM News – Pak Sugeng panggilan akrabnya, ia adalah seorang penyandang disabilitas dan kini berusia 66 tahun. Meski dengan keterbatasan fisik, ia tak menyerah pada nasib. Tidak menggantungkan hidupnya dengan minta-minta, melainkan saat ini ia menjadi juru parkir di dekat pasar kota.

Setiap hari ia harus menempuh jarak lebih dari 10 kilometer untuk berangkat dan pulang kerja. Mengayuh sepedanya, tidak dengan kaki, tapi dengan kedua tangannya. Hal itu karena Pak Sugeng punya kendaraan khusus, sepeda ontel yang didesain sedemikian rupa. Kendaraan yang setia menemani dan membantunya pergi kemana-mana.

Aktivitas Pak Sugeng ditemani dengan sepeda anginnya.

Sudah sejak 15 tahun yang lalu ia menjalani profesi sebgai juru parkir. Waktu yang tidak singkat untuk sebuah pekerjaan yang bisa dibilang berat, terlebih dengan keterbatasan fisiknya. Dengan uang hasil dari parkir itulah Ia menghidupi diri beserta anak semata wayangnya. Ia punya prinsip bahwa, “saya ingin mencari nafkah yang halal untu keluarga, inilah yang mampu saya lakukan,” jelasnya.

Namun nasib naas menimpanya. Sekitar dua bulan lalu, sepeda-nya ditabrak becak motor dari belakang. “Alhamdulillah mas, tidak apa-apa, cuma tangan saya sampai sekarang belum terlalu kuat untuk mengayuh jauh, masih linu,” ungkapnya. “Mau minta ganti rugi ke yang nabrak juga kasian mas, orangnya sudah tua, becaknya juga sepi,” katanya menambahkan. Sejak itu pula Pak Sugeng belum bekerja lagi.

Kemarin pada Selasa, (8/11/22), Yatim Mandiri Jombang berkesempatan berkunjung ke rumah Pak Sugeng. Menyampaikan amanah dari donatur, menyerahkan bantuan kepada Pak Sugeng untuk bisa sedikit meringankan bebannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like

Yatim Mandiri adalah Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) milik masyarakat Indonesia yang berkhidmat mengangkat harkat sosial kemanusiaan yatim dhuafa dengan dana ZISWAF (Zakat, Infaq, Shadaqah, Wakaf) serta dana lainnya yang halal dan legal, dari perorangan, kelompok, perusahaan/lembaga.