Kredit emas menurut Islam apa diperbolehkan? Emas merupakan salah satu barang yang nilai atau harganya cukup stabil dan pasti menguntungkan.
Investasi emas merupakan hal yang diperbolehkan dalam Islam, bahkan menurut agama penting untuk dilakukan demi kesejahteraan hidup di masa mendatang. Namun, bolehkah kredit emas menurut Islam? Sebab harga emas tergolong tinggi, tidak semua orang mampu membeli cash.
Semakin hari harga emas semakin naik dan itulah yang membuat emas cocok dijadikan investasi jangka panjang. Tidak hanya itu saja, bentuk-bentuk emas dalam perhiasan juga sangat indah sehingga banyak wanita yang tergiur untuk memilikinya.
Kini pembelian emas dapat dilakukan, baik secara online maupun offline bahkan juga bisa dicicil alias dikredit. Banyak orang yang merasa terbantu akan adanya sistem kredit dalam pembelian emas, namun mereka belum tahu apakah diperbolehkan kredit emas menurut agama Islam?
Baca juga : Zakat Emas dan Perak Beserta Kadar dan Nishabnya
Pengertian Kredit dalam Islam
Dalam bahasa Arab, kredit berasal dari kata “taqsith” yang memiliki arti bagian, kemudian jatah, dan juga membagi-bagi. Sedangkan menurut istilah, kredit merupakan suatu hal yang dibayar secara bertahap atau berangsur-angsur, baik dalam hal jual beli maupun pinjam meminjam.
Contohnya saja adalah ketika seseorang membeli 100 gram emas atau logam mulia batang di sebuah toko perhiasan dengan memberikan uang muka 10%, sedangkan sisanya dibayar secara bertahap atau berangsur-angsur dalam waktu 12 bulan atau lebih dan dibayar satu bulan sekali.
Contoh lainnya adalah ketika seorang ibu rumah tangga membeli peralatan untuk memasak dengan sistem kredit kepada seorang pedagang keliling dan biasanya dilakukan dengan asas kepercayaan dari kedua belah pihak. Sebenarnya, apa boleh kredit emas menurut Islam?
Terkadang kredit satu ini tidak menggunakan uang muka sama sekali, tergantung mahal atau tidaknya barang yang dibeli. Pada kasus ini biasanya pembayaran dilakukan seminggu sekali di hari yang telah ditentukan. Sedangkan menurut ulama Islam, berikut ini pengertiannya:
1. Jumhur Ulama Ahli Fiqih
Ulama ahli Fiqih seperti Hanafi, kemudian Syafi’i dan juga Zaid bin Ali memiliki pendapat bahwa akad jual beli dengan pembayaran yang ditangguhkan atau ada penambahan harga dari penjual karena penangguhan dianggap sah-sah saja dan diperbolehkan.
Hal tersebut dikarenakan penanggungan sendiri ada harganya, sehingga kredit menurut ulama ahli Fiqih diperbolehkan untuk dilakukan selama kreditur dan debiturnya amanah.
Jadi, Anda bisa melakukan kredit barang apapun atau pinjaman karena menurut pendapat ini diperbolehkan dan sah untuk dilakukan. Pasalnya, waktu penangguhan memiliki harga tersendiri sehingga penambahan harga dimaksudkan untuk waktu penangguhan tersebut.
Contohnya, ketika Anda membeli sebuah HP dengan harga Rp2.000.000 namun dilakukan dengan pembayaran sistem kredit, yang mana setiap bulannya membayar Rp220.000 selama 10 bulan maka penambahan harga Rp200.000 dianggap sebagai harga penangguhan.
2. Jumhur Ulama
Pendapat lainnya dari jumhur ulama adalah seorang pedang diperbolehkan menaikkan harga menurut yang pantas, sebab pada dasarnya hal tersebut boleh dilakukan dan nash yang mengharamkan tidak ada sama sekali.
Namun apabila sebaliknya, pedagang menaikkan harga sampai batas kezaliman maka hukumnya akan berubah menjadi haram atau dilarang untuk melakukannya.
Intinya, pedangang hanya boleh menambah harga dengan ketentuan syariat Islam yang mana tidak boleh berlebihan. Jika berlebihan dan sampai batas kezaliman, maka kredit akan berubah menjadi haram karena akan merugikan orang lain.
Contohnya, Anda menjual TV dengan sistem kredit dari harga Rp1.500.000 kemudian per bulannya pembeli harus membayar Rp160.000 selama 10 bulan dengan memperhitungan biaya transportasi, packing, dan keuntungan yang tidak merugikan orang lain, dianggap boleh.
3. Fuqaha
Terdapat sebagian fuqaha yang mengharamkan sistem kredit dengan alasan adanya penambahan harga yang berkaitan dengan waktu, sehingga berarti tidak ada bedanya dengan riba.
Hal tersebut dijelaskan oleh seorang ahli yakni Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya yang berjudul “Haram dan Halal”. Jadi, sistem kredit hukumnya haram karena ada tanda-tanda riba di dalamnya, yakni penambahan harga berkaitan dengan masalah waktu.
Anda pasti tahu betul bahwa riba merupakan hal yang dilarang dalam agama, sehingga sebagai umat muslim yang taat kepada perintah Allah SWT menghindari riba adalah hal yang harus dilakukan.
4. Pendapat Lain
Upaya menaikkan harga di atas harga sebelumnya dengan alasan kredit atau penangguhan pembayaran dianggap lebih dekat dengan riba nasiah. Sedangkan riba adalah hal yang jelas-jelas dilarang dalam Al-Qur’an sehingga dapat dipastikan pendapat ini mengharamkan kredit.
Hukum Emas dalam Islam
Emas merupakan barang atau harga yang terbuat dari batu mulia emas, kemudian kini dijadikan sebagai perhiasan dalam bentuk apapun dan diperjual belikan. Dalam Islam, hukum memakai emas diperbolehkan alias halal apabila pemakainya perempuan.
Namun berbeda jika yang menggunakan emas adalah laki-laki, karena jelas dalam Al-Qur’an bahwa emas adalah hal yang haram bagi kaum laki-laki. Sedangkan dalam hal jual beli, emas termasuk komoditi ribawi yang mana ada ketentuan dalam jual belinya.
Laki-laki diperbolehkan membeli emas bahkan dianjurkan untuk investasi, namun tetap harus ingat bahwa memakainya adalah sebuah larangan bagi agama Islam. Investasi emas memang sangat menguntungkan karena harganya cenderung stabil dan terus merangkak naik.
Namun, ketika emas yang dijadikan investasi sudah mencapai haul serta nisabnya, wajib bagi pemiliknya untuk membayar zakat mal atas kepemilikan harta tersebut sebagaimana ketentuan zakat tabungan.
Kini jual beli emas dapat dilakukan secara online, lantas bagaimana hukumnya? Jika didasarkan pada sabda Nabi Muhammad SAW dalam hadist yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, yang artinya:
“Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Jika jenis barang tadi berbeda, silakan engkau membarterkannya sesukamu, namun harus dilakukan secara kontan (tunai).” (HR. Muslim, no. 1587)
Maka pembelian emas secara online hukumnya haram karena menurut Islam transaksi jual beli emas harus dilakukan tunai secara langsung. Intinya, ketika membeli emas harus ada uang ada barang saat itu juga, namun masih ada solusi untuk pembelian emas online, yakni:
- Melakukan sistem COD ketika pembeli dan penjual sudah sepakat soal harga dan barangnya secara online, karena ketika COD uang dan barang akan diserahkan dalam waktu bersamaan alias tunai.
- COD dengan menggunakan jasa ekspedisi, sehingga ketika kurir mengantarkan barangnya yang berupa emas pembeli akan langsung memberikan uang sehingga prosesnya tunai atau kontan saat itu juga,
Ada pendapat lainnya yang menyatakan jual beli emas diperbolehkan karena pada dasarnya jual belinya bukan lagi berupa tsaman melainkan sil’ah. Hal tersebut juga didukung dengan poin berikut:
- Barang berupa emas yang diperjual belikan secara online bukan termasuk barang tsaman, melainkan barang sil’ah.
- Manusia sangat membutuhkan jual beli emas, karena hal tersebut dianjurkan oleh agama Islam.
- Emas menjadi barang seperti pakaian dan lainnya sehingga bukan lagi tsaman atau alat pembayaran.
Apa Hukum Kredit Emas Menurut Islam?
Lantas bagaimana hukum kredit emas menurut Islam? Emas termasuk golongan logam mulia yang nilainya selalu stabil dari masa ke masa bahkan sekarang pun masih sama. Hal tersebut tentu saja membuat orang-orang lebih memilih menyimpan harta dalam bentuk emas.
Ada beberapa lembaga atau toko perhiasan emas yang menjual emas dengan sistem kredit, namun apakah kredit emas menurut Islam dihalalkan? Ulama madzhab, mulai dari Hanafiah, Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah sudah menyepakati bahwa pembelian emas secara kredit hukumnya haram.
Pasalnya, jual beli emas dengan sistem kredit tidak memenuhi persyaratan jual beli emas yang mana termasuk ke dalam golongan barang ribawi. Jual beli emas harus dibayarkan secara tunai atau kontan saat emas tersebut diterima.
Namun, pendapat ulama mazhab tersebut sangat bertentangan dengan penyampaian dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, yakni hukum transaksi jual emas tidak tunai, mulai dari jual beli biasa atau murabahah adalah boleh selama emas tidak jadi alat tukar atau mata uang resmi.
Hal tersebut tertulis jelas pada fatwa No: 77/DSN-MUI/V/20201 Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). Menurutnya, pengharaman pada zaman mazhab ulama di karena di masa tersebut emas bukan sekedar komoditas melainkan dimanfaatkan sebagai mata uang atau alat tukar.
Keadaannya berbanding terbalik dengan zaman sekarang yang mana emas tidak lagi difungsikan sebagai alat tukar atau mata uang resmi, sehingga hukum yang mengharamkan kredit emas tidak berlaku lagi. Kini pastinya sudah semakin jelas mengenai kredit emas menurut Islam.
Kesimpulan
Apakah kredit emas menurut Islam diperbolehkan? Ada dua pendapat yakni halal dan haram. Namun, di masa sekarang ini emas tidak lagi dijadikan sebagai alat tukar atau bahkan mata uang, sehingga pembelian kredit sah-sah saja untuk dilakukan.
Masih bingung cara menghitung zakat emas? Tenang, Yatim Mandiri bisa bantu dengan menggunakan kalkulator zakat.