Apakah investasi emas dalam Islam halal? Pertanyaan ini sering diajukan bagi mereka yang membeli emas untuk tujuan investasi. Simak disini!
Emas adalah salah satu benda berharga yang banyak dimiliki oleh orang-orang karena harganya cenderung stabil dan naik dari tahun ke tahun. Apakah investasi emas dalam Islam halal? Melakukan investasi dalam bentuk apapun sudah pasti bagi umat muslim harus mencari yang halal.
Nah, dalam Islam sendiri jenis investasi yang diperbolehkan adalah yang berdasarkan asas kejujuran, kemudian tidak ada indikasi penipuan, dan juga dilakukan secara sukarela. Lantas, dengan melakukan investasi emas, baik dalam jumlah kecil maupun besar diperbolehkan dalam Islam?
Pengertian Investasi Emas
Investasi emas merupakan salah satu penanaman modal namun dalam bentuk emas, kemudian ditujukan untuk mendapatkan keuntungan. Investasi emas juga berarti sebagai sebuah cara yang digunakan untuk menambah harta maupun kekayaan yang dapat diuangkan dalam jangka waktu tertentu.
Pada umumnya, untuk mendapatkan hasil yang memuaskan maka proses investasi emas membutuhkan jangka panjang, sehingga apabila ingin mendapatkan keuntungan dalam waktu cepat maka investasi emas bukanlah pilihan terbaiknya.
Namun apabila digunakan untuk jangka pendek, investasi emas hanya bisa digunakan ketika membutuhkan dana darurat saja, yakni sama halnya Anda tidak membutuhkan keuntungan dari investasi emas.
Sebelum melakukan investasi emas, ada ketentuan yang perlu diketahui sehingga dapat memastikan skema investasi emas. Lantas apa saja ketentuannya? Berikut ini ulasannya:
1. Ketentuan Berat Emas
Pertama, sebagai investor Anda harus bisa mengetahui bobot atau berat emas yang akan dibeli dan menentukan produk emas sendiri meskipun belum masuk ke tahapan cetak.
2. Harga Emas Pasti
Anda pasti tahu bahwa harga emas setiap harinya berubah-ubah dan cenderung mengalami kenaikan, sehingga bagus dijadikan sebagai investasi. Seorang investor harus bisa melihat harga per gram emas secara pasti atau real time karena memang harga terus berubah-ubah.
3. Transaksi Secara Real Time
Transaksi jual emas tidak boleh ada penundaan dalam pertukaran atau pemberian barang, sehingga ketika sudah membayar maka disarankan untuk segera mendapatkan barangnya secara real time. Dengan transaksi secara real time maka penjual dan pembeli akan langsung saling menerima barang maupun uangnya.
Hingga kini investasi emas terus menjadi hal yang menguntungkan, sehingga tidak heran jika banyak muslim yang melakukannya. Biasanya investasi emas ini bertujuan untuk mensejahterakan diri sendiri di kemudian hari atau ketika sedang membutuhkan dana darurat.
Hukum Investasi Emas
Terhadap hukum yang mengatur tentang investasi emas dalam Islam, yang mana dari hukum tersebut muslim mengetahui halal dan haramnya investasi jenis ini dilakukan. Lantas, bagaimana hukumnya? Silahkan cek di bawah ini:
Hukum Menurut Al-Qur’an
Menurut Al-Qur’an, investasi emas dalam Islam diperbolehkan karena hukumnya halal dan hal tersebut tertera pada QS: An-Nisa ayat 9:
وَلْيَخْشَ الَّذِيْنَ لَوْ تَرَكُوْا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعٰفًا خَافُوْا عَلَيْهِمْۖ فَلْيَتَّقُوا اللّٰهَ وَلْيَقُوْلُوْا قَوْلًا سَدِيْدًا
Artinya: “Dan hendaklah takut (kepada Allah) orang-orang yang sekiranya mereka meninggalkan keturunan yang lemah di belakang mereka yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan)nya. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah, dan hendaklah mereka berbicara dengan tutur kata yang benar.”
Pada ayat tersebut jelas bahwa umat Islam dianjurkan untuk mempersiapkan kesejahteraan keturunannya, baik pada saat ini maupun pada masa yang akan datang. Maka dari itu, salah satu jalan yang dapat ditempuh guna mempersiapkan hal tersebut adalah dengan investasi emas.
Hukum Menurut Hadits
Ada banyak hadits yang memperbolehkan umat Islam untuk melakukan investasi, salah satunya hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan artinya berbunyi:
“Akan datang suatu masa pada umat manusia. Pada masa itu tidak ada yang bermanfaat kecuali dinar (uang emas) dan dirham (uang perak)”
Imam Ahmad pun meriwayatkan hadits lain tentang menabung atau investasi emas yang mana diperbolehkan oleh Islam asalkan memenuhi syarat jual beli atau pertukarannya. Arti hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad adalah:
“Jika emas di barter dengan emas, perak dengan perak, gandum halus dengan gandum halus, gandum sya’ir dengan gandum sya’ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, maka takarannya harus sama dan harus tunai. Jika benda yang dipertukarkan berbeda, maka takarannya boleh sesuka hati kalian, asalkan tunai.”
Di masa depan emas dan perak merupakan hal yang sangat berguna karena harganya tetap stabil dan cenderung naik. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Thabrani dikatakan bahwa apabila tidak memiliki emas atau perak, maka di kemudian hari mereka akan kesusahan dalam hidup.
Berikut arti hadits riwayat Imam Thabrani:
“Akan datang suatu masa pada umat manusia. Pada saat itu orang yang tidak memiliki putih (perak) dan kuning (emas), dia akan kesusahan dalam kehidupan.”
Hukum Menurut Para Ulama
Investasi emas dalam Islam diperbolehkan, namun seperti yang dikatakan sebelumnya bahwa ada syarat-syarat tertentu yang perlu dipenuhi ketika hendak menjualnya di kemudian hari.
Pasalnya, investasi emas sudah pasti tujuannya untuk mendapatkan keuntungan di kemudian hari, sehingga dapat menambah harta atau kekayaan seseorang.
Menurut MUI, investasi atau menabung emas dalam bentuk fisik maupun digital menjadi hal yang dianjurkan dalam syariat Islam dan hukumnya mubah atau ja’iz. Hal tersebut boleh dilakukan dengan syarat bahwa emas yang diinvestasikan tidak dijadikan sebagai alat tukar resmi (uang).
Lalu Bagaimana Hukum Jual Beli Emas dalam Islam?
Dalam agama Islam, emas merupakan komoditi yang bersifat ribawi sehingga memiliki ketentuan tersendiri atau khusus dalam jual belinya. Tidak hanya emas, uang pun juga masuk kategori komoditi ribawi menurut Islam sehingga ketentuan penukarannya pun khusus.
Hukum jual beli emas dalam agama Islam diperbolehkan atau mubah, namun harus mengikuti ketentuan dan syarat yang berlaku.
Ketika hendak melakukan transaksi jual beli emas maka harus mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam Islam. Berikut ini syarat transaksinya:
- Harus kontan, yang mana pembayaran emas dalam pembelian harus dilakukan secara kontan alias tidak boleh kredit emas. Dengan demikian, dapat disimpulkan dalam melakukan transaksi jual beli emas tidak boleh dikredit.
- Harus sepadan, ketika hendak menukar emas tidak boleh beda timbangan atau takaran sehingga Anda harus mencari emas yang memiliki takaran yang sama dengan yang dijual.
- Harus saling menerima, dalam transaksi jual beli emas tidak boleh terjadi penundaan penyerahan barang atau uang sehingga ketika uang sudah diberikan maka saat itu juga emas juga harus diberikan.
Investasi emas dalam Islam sangat diperbolehkan, bahkan sangat dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW karena dapat mensejahterakan kehidupan di kemudian hari. Namun, ketika emas sudah dalam batasan tertentu maka wajib bagi pemiliknya untuk membayar zakat emas agar memperoleh keberkahan atas hartanya.