Mengenal Akad Jual Beli: Syarat Sah dan Jenis-Jenisnya

Akad jual beli adalah perjanjian yang diucapkan saat melakukan transaksi. Ketahui jenis-jenis dan syarat sah akad jual-beli di sini!


Dalam Islam, segala transaksi yang dilakukan oleh umat Muslim ada aturannya. Salah satu aturan yang harus ditaati, yaitu mengenai akad jual beli.

Jadi, sebelum melakukan transaksi, penjual dan pembeli harus melakukan akad terlebih dahulu. Jika akad yang diucapkan sesuai dengan syariat Islam, maka transaksinya sah.

Namun sebaliknya, jika akad yang dilakukan tidak sesuai aturan Islam, maka transaksi yang dilakukan tidak sah. 

Dalam praktiknya, ada beberapa jenis akad jual beli yang dilakukan. Lebih dari itu ada syarat-syarat yang dipenuhi agar akad yang dilakukan sah.

Selengkapnya, simak penjelasan mengenai pengertian, jenis-jenis, dan syarat sah akad jual beli dalam artikel berikut ini!

Apa itu Akad Jual Beli?

Islam telah mengatur berbagai aspek kehidupan umatnya termasuk dalam hal akad jual beli. Jual beli sendiri adalah kegiatan di bidang ekonomi yang melibatkan minimal 2 orang dan bisa lebih. 

Saat proses jual beli, ada akad yang dalam Islam sudah diatur. Aturan ini bersumber dari hadits serta Al-Qur'an, sehingga setiap umat Muslim wajib mengikuti dan menerapkannya. 

Menurut e-book Fikih Muamalah Konsep Dasar Transaksi Bisnis Islam karya Ahmad Syaichoni, bahasa Arab dari kata akad adalah 'aqada-'aqdan, yang artinya adalah membangun, mendirikan, memegang, menyatukan, atau perjanjian. 

Karena berkaitan dengan bidang ekonomi, maka definisi dari akad jual beli adalah kesepakatan antara pedagang dan pembeli. 

Suatu proses jual beli bisa tidak sah jika akadnya salah atau tidak memenuhi syarat yang sesuai dengan ajaran agama Islam.

Jenis-Jenis Akad Jual Beli

 

Dalam praktiknya, terdapat beberapa jenis akad jual beli, mulai dari wadiah, kafalah, hingga murabahah. Berikut penjelasan setiap jenis akad jual beli:

1. Wadiah

Akad jenis ini akan terjadi saat satu pihak menitipkan barang atau uang pada pihak lain dalam jangka waktu tertentu. Sebagai contoh, jenis akad jual beli ini digunakan saat pihak nasabah menabung di bank.

2. Kafalah

Kafalah adalah bentuk akad dalam jual beli yang melibatkan jaminan dari satu pihak untuk diserahkan pada pihak lain. Ada yang menyebutkan bahwa jaminan ini bertindak sebagai garansi.

3. Hawalah

Inilah jenis akad dalam jual beli yang mengatur tentang pengalihan utang. Contoh akad jual beli ini banyak digunakan oleh bank syariah saat pihak nasabah hendak menjual produk ke suatu pihak lain dengan menerapkan post-dated check (giro mundur). 

4. Musyarakah

Musyarakah adalah akad yang melibatkan lebih dari dua orang, di mana masing-masing orang akan menyetorkan sejumlah uang yang hendak digunakan sebagai modal awal dari sebuah bisnis/usaha, baik yang baru akan dirintis atau sudah berjalan. 

Modal ini dikelola oleh salah satu dari pemodal yang memiliki skill/kemampuan untuk melakukannya, dan bisa juga menggunakan bantuan dari pihak ketiga yang memang sudah ahlinya.

5. Qardh

Akad Qardh melibatkan adanya pinjaman dana dari satu pihak ke pihak lain yang harus diganti secepatnya atau dalam waktu singkat. Jumlah dana yang nanti dikembalikan tidak boleh kurang atau lebih agar tidak mengandung riba.

6. Wakalah

Wakalah adalah akad jual beli yang salah satu pihaknya menggunakan wakil. Sebagai contoh, penjual berhalangan hadir di pertemuan dengan pihak pembeli. Kemudian, penjual meminta salah satu keluarga atau karyawan untuk mewakilinya. 

Selain untuk urusan personal, akad jenis ini juga sering digunakan oleh bank syariah saat pembuatan Letter of Credit dan pembelian barang impor.

7. Ijarah

Ijarah adalah akad dalam Islam yang mengatur tentang hak guna dari sebuah benda tanpa memindahkan hak kepemilikan, atau dalam istilah yang lebih mudah disebut sewa. Misalnya menyewa motor atau mobil.

8. Mudharabah

Mudharabah adalah akad dalam jual beli yang biasanya digunakan saat kedua pihak atau lebih akan menjalin sebuah kerjasama di bidang bisnis. 

Contoh akad ini adalah satu pihak bertindak sebagai pemberi modal, dan pihak lain bertugas mengelola modal atau menjalankan usaha. 

Akad mudharabah mengandung kesepakatan dalam hal pembagian laba. Di dalam akad ini juga, kerugian yang mungkin terjadi di masa depan akan dibebankan seluruhnya kepada pemilik modal.

Namun, akan ada pengecualian, jika kerugian tersebut secara sengaja disebabkan oleh pihak pengelola modal.

9. Rahn

Secara sederhana, akad Rahn memiliki sistem kerja yang serupa dengan pegadaian. Jadi ada satu pihak yang nantinya akan mendapatkan sejumlah uang setelah meninggalkan barang jaminan pada yang memberi uang tadi.

10. Istishna'

Saat Anda memesan suatu produk secara khusus (custom), maka inilah yang dimaksud dengan akad Istishna'. Dalam hal ini, pihak penjual harus memenuhi permintaan sesuai dengan kesepakatan bersama.

11. Salam

Salam adalah jenis akad yang melibatkan adanya uang muka alias DP, sebelum barang diterima oleh pembeli. 

Akad ini biasanya melibatkan nominal uang, jangka waktu/proses penyelesaian pemesanan, jumlah pesanan, dan sebagainya.

12. Murabahah 

Macam-macam akad jual beli lainnya adalah Murabahah, yang diartikan sebagai suatu akad di mana penjual dan pembeli sama-sama mengetahui jumlah laba yang akan diterima oleh pihak penjual dan pihak pembeli setuju dengan laba tersebut. 

Jadi, akad ini bersifat terbuka dan jujur karena memungkinkan pihak pembeli untuk mengetahui selisih harga dan keuntungan dari si penjual.

Syarat Sah Akad Jual-Beli

 

Hukum jual beli dalam Islam adalah diperbolehkan dan halal, asalkan tidak mengandung unsur haram, seperti riba. 

Adapun keabsahan dari proses jual beli tergantung pada akadnya. Adapun syarat sah dari akad tersebut adalah berikut ini:

1. Kedua Belah Pihak Memenuhi Syarat

Pertama-tama, kedua belah pihak yang melakukan transaksi harus memenuhi syarat terlebih dahulu. Dalam Islam, syarat penjual dan pembeli adalah sebagai berikut:

  • Masing-masing pihak dalam keadaan sehat secara fisik dan akal (tidak gila).
  • Penjual dan pembeli sama-sama sudah dewasa/baligh. 
  • Proses jual beli tidak disertai dengan keterpaksaan, baik dari sisi penjual, pembeli, atau bahkan keduanya.
  • Pihak yang menjual dan membeli barang tidak berstatus hamba sahaya/budak, melainkan orang yang sudah merdeka dan memiliki hak atas keinginannya sendiri.
  • Masing-masing pihak merupakan orang yang sudah mampu mengambil keputusan sendiri.
  • Memiliki pemahaman tentang harta, atau dalam hal ini adalah uang yang umumnya dijadikan alat transaksi dalam jual beli.

2. Halal dan Tidak Melanggar Larangan

Larangan yang dimaksud dalam syarat akad jual beli ini adalah secara hukum negara, sosial, dan juga agama. 

Kemudian untuk barang yang diperjual belikan harusnya yang halal, seperti sayuran, buah-buahan, sepeda, hewan ternak, pakaian, dan sebagainya. Di sisi lain, adapun contoh barang-barang haram dan/atau melanggar larangan adalah:

  • Produk yang mengandung unsur pornografi.
  • Babi dan hewan lain yang memakan kotoran.
  • Bangkai.
  • Hewan yang disembelih tanpa menyebut nama Allah SWT, atau menyebut selain Allah SWT.
  • Hewan ternak yang mati karena diterkam atau dibunuh oleh binatang lainnya.
  • Darah hewan.
  • Minuman yang memabukkan.
  • Narkotika.
  • Perdagangan manusia.
  • Menjual barang-barang hasil rampok / curian / mengambil hak orang lain.  

3. Ikhlas

Akad dalam jual beli baru dikatakan sah dalam Islam jika kedua pihak sama-sama ridha atau ikhlas atas barang dan uang yang didapat oleh masing-masing pihak. Jadi dalam hal ini tidak ada pihak yang lebih diuntungkan, sementara pihak lain dirugikan. 

Jika satu pihak merasa harga yang ditawar terlalu rendah, dan akhirnya dengan berat hati menjual barang tersebut, maka proses jual beli bisa dinyatakan tidak sah secara Islam. 

Begitu juga sebaliknya, misal pihak membeli mendapat barang tidak bagus dengan harga yang terlampau mahal dan merasa tidak Ikhlas, maka proses jual beli bisa tidak sah.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa, akad jual beli adalah perjanjian/kesepakatan antara pihak yang membeli dan menjual barang. 

Dalam praktiknya, ada banyak macam akad yang bisa digunakan tergantung jenis transaksi yang dilakukan. Selain itu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar kegiatan jual beli sah dilakukan. 

Perlu diketahui, dalam Islam, terdapat zakat yang dikenakan untuk aktivitas perdagangan yang dilakukan. Zakat ini disebut dengan zakat perdagangan dan memiliki aturan penghitungan tersendiri.

Untuk mengetahui berapa zakat perdagangan yang harus dibayarkan, Sahabat bisa menggunakan kalkulator zakat yang disediakan oleh Yatim Mandiri.

Kemudian, Sahabat bisa bayar zakat perdagangan di Yatim Mandiri yang sudah jelas amanah dan terpercaya. Mari tunaikan zakat perdagangan di Yatim Mandiri!

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll to Top