Tawaf adalah ibadah yang dilaksanakan dengan mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali. Cari tahu jenis, doa, dan syarat sahnya di artikel ini!
Tawaf adalah salah satu istilah dalam serangkaian ibadah haji. Mungkin Sahabat sudah tidak asing lagi dengan istila satu ini.
Namun, secara harfiah, apa itu tawaf? Tawaf adalah ibadah yang dilakukan dengan cara mengelilingi ka’bah sebanyak 7 kali.
Nah, tawaf sendiri memiliki beberapa jenis, seperti tawaf wada’, qudum, nazar, sunnah, dan ziarah. Tentunya setiap macam tawaf tersebut memiliki ketentuan sendiri-sendiri.
Apa itu Tawaf?
Tawaf artinya “berputar” atau “mengelilingi”. Perintah mengelilingi Ka’bah ini tertuang dalam Surat Al-Hajj ayat 29.
Jadi, secara singkat, arti tawaf adalah kegiatan yang dilakukan dengan mengelilingi Ka’bah, bangunan suci yang terletak di tengah Masjidil Haram di Makkah, Arab Saudi.
Tawaf dilakukan dengan cara berputar searah jarum jam, mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh putaran. Dimulai dari Hajar Aswad (batu hitam).
Ketika melakukan tawaf, tiga putaran awal dianjurkan untuk berjalan dengan cepat dan empat putaran sisanya dianjurkan berjalan biasa.
Tawaf dilakukan dengan tujuan memberikan penghormatan kepada Ka’bah sebagai pusat kiblat. Selain itu, kegiatan tawaf juga menjadi pengingat akan kesatuan umat Islam.
Pasalnya, seluruh umat Islam yang berasal dari berbagai belahan dunia, berkumpul di satu tempat untuk melaksanakan ibadah.
Doa Tawaf
Sebelum menunaikan tawaf, terdapat doa yang dianjurkan untuk dibaca. Doa tersebut dapat dibaca menggunakan teks maupun dengan dihafalkan.
Arti dari doa ini, menunjukkan niat dan kesadaran bahwa tawaf yang akan dilakukan sebagai ibadah kepada Allah SWT. Nah, berikut doa yang dibaca saat tawaf:
بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُمَّ إيمَانًا بِكَ وَتَصْدِيقًا بِكِتَابِك وَوَفَاءً بِعَهْدِك وَاتِّبَاعًا لِسُنَّةِ نَبِيِّك مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Bismillāhi wallāhu akbar. Allāhumma īmānan bika, wa tashdīqan bi kitābika, wa wafā’an bi ‘ahdika, wattibā‘an li sunnati nabiyyika Muhammadin shallallāhu ‘alayhi wa sallama.
Artinya: “Dengan nama Allah, Allah maha besar. Ya Allah, (aku melakukan tawaf) karena keimanan kepada-Mu, kepercayaan terhadap kitab suci-Mu, pemenuhan terhadap janji-Mu, dan kepatuhan terhadap sunnah nabi-Mu Muhammad SAW,” (Imam An-Nawawi, Al-Idhah fi Manasikil Haji pada Hasyiyah Ibni Hajar alal Idhah, [Beirut, Darul Fikr: tanpa tahun], halaman 127).
Waktu Tawaf
Tawaf dapat dilakukan kapan pun karena tidak dibatasi oleh waktu tertentu. Baik pada siang maupun malam hari, jamaah dapat melakukan tawaf sesuai dengan waktu yang dipilih.
Namun, terdapat beberapa waktu yang disunnahkan untuk melakukan tawaf. Adapun waktu tersebut, yaitu:
- Setelah selesai salat fardhu.
- Setelah selesai salat tawaf.
- Ketika malam hari.
- Malam-malam terakhir di bulan Ramadan.
- Pagi hari setelah salat fajar.
Tawaf yang dilakukan pada malam hari memiliki nilai ibadah yang tinggi karena suasana yang lebih tenang dan khusyuk.
Jenis-Jenis Tawaf
Terdapat macam-macam tawaf yang dapat dilakukan oleh jemaah. Poin utama dalam perbedaan setiap jenis tawaf adalah kepentingannya.
Ya, setiap tawaf memiliki keutamaan dan tujuan yang berbeda-beda bergantung dengan jenis tawaf yang ditunaikan. Selengkapnya, berikut jenis-jenis tawaf:
1. Tawaf Wada’
Tawaf wada’ adalah tawaf paling akhir yang dilakukan sebelum meninggalkan Makkah. Pelaksanaannya dilakukan setelah menyelesaikan ibadah haji atau umroh.
Tawaf ini mengandung makna perpisahan dengan Ka’bah dan kota suci Makkah. Hukum untuk melaksanakan tawaf wada’ bagi jemaah haji ialah wajib.
Jemaah yang meninggalkan tawaf wada’, maka mendapatkan dosa dan wajib untuk menggantinya dengan denda. Namun, hal ini tidak sampai merusak ibadah haji.
2. Tawaf Ziarah atau Tawaf Ifadah
Aktivitas tawaf Ziarah atau dikenal juga sebagai tawaf ifadah merupakan bagian dari rukun haji. Jika ditinggalkan, maka hajinya dianggap tidak sah.
Tawaf ini dilakukan setelah jamaah haji melaksanakan wukuf di Arafah dan melempar jumrah di Mina.
Disebut tawaf ziarah karena menandakan serangkaian kegiatan meninggalkan Mina dan kembali menziarahi Baitullah (Ka’bah).
Tawaf ziarah atau tawaf ifadah tidak dapat ditinggalkan oleh jemaah haji. Tawaf ini juga tidak dapat digantikan dengan Dam atau denda.
3. Tawaf Qudum
Hukum dari melakukan tawaf qudum ialah sunnah. Tawaf qudum juga dikenal sebagai tawaf kedatangan, karena dilaksanakan saat pertama kali tiba di Makkah.
Tawaf ini dilakukan sebagai bentuk rasa syukur bagi orang-orang yang berasal jauh dari Makkah.
4. Tawaf Sunnah
Setiap kali memasuki area Masjidil Haram, tawaf sunnah dapat ditunaikan. Tawaf jenis ini bukan menjadi bagian dalam rangkaian ibadah haji dan tidak perlu diikuti dengan ibadah sa’i.
Umat Islam biasanya melakukan tawaf sunnah dengan tujuan lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT.
5. Tawaf Nazar
Sesuai dengan namanya, tawaf nazar dilakukan karena adanya nazar (janji) yang perlu ditunaikan. Tawaf nazar dapat dilakukan kapan saja dan tidak terbatas waktu.
Seorang Muslim mungkin membuat nazar untuk melakukan tawaf sebagai bentuk rasa syukur akan nikmat yang diperolehnya.
Tawaf Nazar tidak termasuk dalam rangkaian ibadah wajib haji dan umroh. Namun, menjadi ritual yang dianjurkan untuk memenuhi nazar yang telah diucapkan oleh seseorang.
Tawaf nazar dilakukan dengan niat khusus, sebagai wujud kesetiaan terhadap janji yang telah dibuat.
Rukun Tawaf
Rukun tawaf adalah serangkaian komponen yang tidak boleh ditinggalkan saat melakukan tawaf. Rukun tawaf penting dilakukan dengan benar agar tawaf dianggap sebagai ibadah yang sah.
Dengan mematuhi rukun tawaf, jamaah dapat memastikan bahwa tawaf yang dilakukan sesuai dengan tuntunan agama. Berikut rukun tawaf yang harus dipenuhi:
- Niat.
- Melakukan tawaf dengan berjalan kaki.
- Memulai tawaf dari Hajar Aswad (batu hitam).
- Memastikan bahwa Baitullah atau Ka’bah berada di sisi kiri jamaah.
- Memasukkan Hijir Ismail dalam tawaf.
- Seluruh badan berada di luar Baitullah atau Ka’bah.
- Dilaksanakan di antara Ka’bah dan Maqam Ibrahim.
- Dilakukan selama tujuh kali putaran.
Syarat Sah Tawaf
Selain rukun tawaf, jamaah juga perlu mengetahui syarat sah dari tawaf sendiri. Rukun dan syarat ibadah ialah komponen yang tidak dapat dipisahkan untuk mengukur sah atau tidaknya ibadah.
Berikut syarat sah tawaf yang perlu untuk dilakukan.
- Berada dalam keadaan yang suci dari hadas kecil dan hadas besar.
- Pakaian yang dikenakan suci dari hadas dan najis.
- Menutup aurat.
- Telah melakukan khitan (untuk laki-laki).
- Menggunakan pakaian ihram.
Itulah pengertian tawaf, doa, waktu, jenis, rukun, dan syaratnya. Dapat disimpulkan, tawaf adalah kegiatan dalam ibadah haji yang dilakukan dengan mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 kali.
Adapun waktu pelaksanaan tawaf tidaklah dibatasi karena bisa dilakukan kapan saja, tapi ada waktu tertentu yang dianjurkan, salah satunya yaitu setelah salat fardhu.
Bagi Sahabat yang akan melaksanakan ibadah haji, pastikan memenuhi rukun dan syaratnya, ya. Hal ini ditujukan agar ibadahnya sah.
Namun, tahukah Sahabat, kapan waktu pelaksanaan haji? Ya, ibadah ini dilaksanakan saat bulan Zulhijjah.
Bertepatan dengan bulan tersebut, ada ibadah-ibadah lain yang juga bisa dilakukan, salah satunya yaitu kurban.
Soal kurban, Sahabat bisa manunaikannya di Yatim Mandiri yang merupakan Lembaga Amil Zakat Nasional terpercaya.
Semua proses kurban di Yatim Mandiri dipastikan sesuai dengan syariat Islam, sehingga Sahabat tak perlu khawatir akan keabsahannya.
Yuk, cari tahu program apa saja yang tersedia dengan mengunjungi laman kurban. Kurban mudah, Distribusi luas, Pengkurban puas!