Islam memperbolehkan berkurban kambing betina maupun jantan dan tidak ada ketentuan yang membahas terkait jenis kelamin dari kambing kurban.
Setiap muslim yang mampu dianjurkan untuk berkurban dengan menyembelih hewan kurban seperti kambing. Kambing atau hewan kurban lainnya dipilih yang hanya berjenis kelamin jantan. Lantas bagaimana dengan hukum berkurban kambing betina?
Berkurban dengan kambing betina sudah menjadi hal yang sering dijumpai di kalangan masyarakat. Biasanya persediaan kambing jantan sudah habis, tidak sesuai syarat untuk dikurbankan, dan lain sebagainya.
Selama ini tidak ada ketentuan terkait jenis kelamin dari hewan yang akan dijadikan sebagai kurban. Berarti menjalankan ibadah kurban dengan kambing jantan atau betina diperbolehkan dalam Islam.
Baca juga : Kenapa Kurban Harus Jantan? Begini Alasannya
Hukum Berkurban Kambing Betina
Ibadah kurban dengan menyembelih kambing betina menjadi perkara yang diperbolehkan. Baik jantan ataupun betina, keduanya dianggap sah asalkan sudah sesuai dengan syariat yang ditentukan.
Memang tidak ada hadits shahih yang membahas tentang jenis kelamin dari hewan yang dikurbankan. Namun sebagian besar umat muslim menjadikan dalil berikut ini sebagai landasan dalam berkurban:
- “Akikah untuk anak laki-laki dua kambing dan untuk anak perempuan satu kambing. Tidak ada masalah hewan akikah itu harus jantan atau betina. (HR. Ahmad dan An-nasa’i).
Jika aqiqah saja diperbolehkan untuk menyembelih kambing jantan atau betina, maka dalam ibadah kurban juga bukan masalah. Penjelasan terkait hal ini diperkuat oleh Imam Nawawi dalam sebuah kitabnya yaitu Al-Majmu Syahr al-Muhadzzab:
- “Dan diperbolehkan dalam berqurban dengan hewan jantan maupun betina. Sebagaimana mengacu pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Kuraz dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau pernah bersabda “(aqiqah) untuk anak laki-laki adalah dua kambing dan untuk perempuan satu kambing. Baik berjenis kelamin jantan atau betina, tidak masalah.” (Lihat: An-Nawawi, al-Majmū’ Syarḥ Muhazzab, Beirut: Dār al-Fikr, tt., j. 8, h. 392)
Diluar itu, ternyata ada pendapat lain yang menyatakan bahwa kambing jantan lebih baik untuk dijadikan hewan kurban. Adapun pendapat ini disampaikan oleh Imam Arramli pada kitabnya yang bernama Nihayatu Muhtaj:
- “Boleh berqurban dengan hewan ternak jantan, betina dan hewan yang tidak jelas kelaminnya. Namun demikian, hewan ternak jantan meski warna bulunya kurang bagus, menurut pendapat yang zahir, lebih utama.
Memilih Kambing Sebagai Hewan Kurban
Ada beberapa jenis hewan ternak yang biasa digunakan untuk kurban, yaitu kambing, domba, sapi, dan unta. Namun yang paling umum dijumpai di Indonesia adalah berkurban dengan seekor sapi atau kambing.
Harga sapi sendiri terbilang mahal, sehingga banyak yang berpatungan maksimal 7 orang untuk bisa membelinya. Hal ini karena ukuran sapi yang lebih besar dan dagingnya bisa dibagikan secara merata kepada umat muslim.
Jadi jika dilihat dari kualitas ibadah qurban, kurban dengan seekor kambing jauh lebih baik ketimbang patungan sapi atau unta. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam As-Saerazi Asy-Safi’I dalam sebuah kitab Al-Muhadzab:
“Kambing (sendirian) lebih baik dari pada urunan sapi tujuh orang. Karena orang yang berkurban bisa menumpahkan darah (menyembelih) sendirian.”
Selain itu, Nabi Muhammad SAW juga menganjurkan untuk korban dengan satu ekor utuh. Berarti tidak dilakukan dengan 1/7 sapi ataupun 1/10 unta karena tidak utuh dan tidak dilakukan sendiri.
Meski begitu, semua itu dikembalikan lagi sesuai kemampuan untuk membeli kurban. Jika dana yang dimiliki cukup untuk membeli sapi, maka tak akan menjadi masalah.
Artikel lainnya: Wajibkah Menyebutkan Nama Pekurban Saat Hewan Disembelih?
Syarat Kambing untuk Kurban
Sama halnya dengan ibadah lainnya, sebelum berkurban harus mengetahui beberapa ketentuan. Salah satu ketentuannya adalah kambing atau hewan ternak yang digunakan untuk berkurban.
Menurut syariat Islam, berkurban kambing betina maupun jantan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. Kambing Harus dalam Kondisi Sehat
Kondisi kesehatan kambing menjadi hal utama yang wajib diperhatikan sebelum dijadikan kurban. Tentunya penting dipertimbangkan karena tidak semua kambing selalu dalam kondisi sehat dan layak dikurbankan.
Jika ingin mendapatkan hewan yang bugar, sebaiknya lihat secara langsung dan pilih sendiri. Untuk memudahkan dalam memilih, Anda harus mengetahui bagaimana ciri-cirinya.
Salah satu cirinya yaitu memiliki testis yang lengkap dengan bentuk simetris, baik itu kambing jantan atau betina. Selain itu, bagian wajahnya biasanya terlihat cerah dan tidak terlihat pucat sama sekali.
Nafsu makannya juga masih terbilang normal dengan suhu tubuh mencapai sekitar 40 derajat celcius. Bagian tubuh secara menyeluruh, mulai dari mata, hidung, telinga, kelamin, sampai dengan anus terlihat sangat bersih.
2. Tidak Memiliki Kecacatan
Selain harus sehat, hewan ternak untuk kurban tidak boleh yang memiliki cacat pada tubuhnya. Kecacatan ini bisa mempengaruhi kualitas daging dan bisa memberikan dampak bahaya untuk kesehatan.
Sebagaimana yang sudah diajarkan oleh Rasulullah, berkurban kambing betina atau jantan harus menghindari 4 kecacatan ini:
- Salah satu mata mengalami kebutaan atau buta sebelah. Buta yang dimaksud sudah termasuk dalam kondisi parah, bukan yang rabun atau sebagainya.
- Mengalami sakit yang sudah diketahui secara pasti apa penyakitnya. Apabila sakitnya belum pasti, dimana hewan masih terlihat lincah dan sehat maka boleh dikurbankan.
- Pincang pada bagian kaki sehingga sudah tidak lagi untuk berjalan dengan normal. Namun jika sekilas hanya terlihat pincang dan hampir berjalan normal maka masih diperbolehkan.
- Kambing yang memiliki tubuh terlalu kurus sehingga bagian sumsum terlihat jelas. Pastinya tidak diperbolehkan karena daging yang dihasilkan nantinya sangat sedikit.
Jika kambing mengalami kondisi yang hampir sama seperti di atas, maka juga termasuk cacat. Seperti tangan atau kaki yang lumpuh, kedua mata buta, telinga terpotong , dan lain sebagainya. Selain itu, hewan yang sedang hamil atau menyusui juga dilarang.
3. Usia Kambing Harus Cukup Dewasa
Islam ternyata memiliki ketentuan bahwa hewan yang akan dijadikan sebagai kurban harus cukup umur (musinnah). Minimal batas umur dari kambing ataupun domba untuk kurban ternyata tidak sama. Berikut ini batas usia kambing sesuai dengan jenis hewannya:
- Kambing: Minimal berusia 12 bulan atau 1 tahun penuh.
- Domba: Minimal berusia 6 bulan atau ketika giginya sudah berganti.
Kriteria umur ini berasal dari kesepakatan jumhur ulama dan berlaku untuk hewan kurban ataupun aqiqah. Para ulama juga menambahkan bahwa berkurban kambing betina atau jantan memiliki kriteria umur yang sama.
Jika memaksakan berkurban dengan kambing atau domba yang belum cukup umur maka hukumnya tidak sah. Ketentuan ini sudah disampaikan dalam suatu riwayat dari Jabir bin Abdullah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Hendaklah kalian menyembelih hewan kurban yang telah cukup umur (Musinnah), kecuali jika memang sulit bagi kalian untuk mendapatkannya, maka kalian boleh menyembelih domba berumur satu tahun (Jadza’ah).”
4. Gemuk atau Berdaging
Hewan ternak untuk berkurban memang tidak boleh kurus, apalagi sampai kelihatan sumsum tulangnya. Maka dari itu, diwajibkan untuk memilih hewan yang gemuk karena menandakan dalam kondisi yang bugar.
Selain itu, hewan tersebut biasanya juga memiliki nafsu makan yang tinggi sehingga bisa menghasilkan daging berkualitas. Jika sudah demikian, maka jumlah daging yang bisa dibagikan ke orang lain bisa semakin meningkat.
Gemuk dalam hal ini berarti dipenuhi dengan daging, bukan karena cacingan ataupun digelonggongi air. Pastinya sebelum membeli harus bisa menentukan mana kambing yang gemuk karena cacingan atau gemuk karena sehat.
5. Milik Pribadi dan Didapatkan Secara Halal
Syarat sah hewan kurban yang berikutnya yaitu berkaitan dengan status dari kepemilikan. Pastinya tidak boleh ada hak selain shohibul qurban atau orang yang menjalankan ibadah kurban.
Tidak diperbolehkan untuk berkurban menggunakan hewan gadai ataupun hewan warisan yang masih belum dibagi. Hal ini berarti bahwa hewan ternak untuk kurban harus dimiliki secara resmi terlebih dahulu.
Cara mendapatkan hewan tersebut juga diwajibkan halal supaya dianggap sah. Jangan sampai berkurban menggunakan uang haram dari pekerjaan tercela yang dilarang oleh syariat Islam. Seperti mencuri, merampok, menipu, dan lain sebagainya.
Artikel pilihan: Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal Apakah Boleh?
Jenis Kambing Kurban yang Banyak Dijumpai di Indonesia
Setelah mengetahui hukum berkurban kambing betina dan pembahasan terkait, ketahui juga jenis-jenisnya. Setiap jenis kambing ini memiliki perbedaan mulai dari bentuk tubuh, ukuran, sampai kisaran harganya.
Inilah jenis-jenis kambing yang biasa dipilih sebagai hewan kurban di Indonesia:
1. Kambing Etawa
Kambing etawa adalah jenis kambing impor yang memiliki bentuk tubuh sangat gagah. Kegagahan kambing etawa bisa dilihat dari ukuran tinggi yang mencapai 127 cm, bahkan beratnya mencapai hingga 91 kg.
Ciri khas lainnya ada pada bagian telinga yang bentuknya panjang, lebar dan jatuh. Kambing etawa juga mempunyai dua tanduk berukuran kecil yang berada di bagian dahi. Bagian mukanya sangat menonjol dan bulu pada paha yang lumayan panjang.
Jenis kambing ini berasal dari sebuah kawasan di negara India yang bernama Jamnapari. Maka dari itu, banyak juga masyarakat kita yang menyebutnya dengan nama Jamnapari.
2. Kambing Boer
Kambing boer merupakan salah satu jenis kambing yang berasal dari Afrika Selatan. Bentuk tubuhnya sangat menawan dan cukup mudah untuk dibedakan dengan kambing lainnya.
Kambing impor ini memiliki bentuk tubuh yang cukup lebar, memanjang, dan bulu berwarna putih. Bagian kakinya sangat pendek, telinga panjang menggantung, dan hidung yang cenderung cembung.
Berbeda dengan kambing umumnya, kambing boer hampir sepenuhnya dijadikan sebagai kambing pedaging. Alasan utamanya karena indukan betina jarang yang menghasilkan susu, mungkin hanya cukup untuk anakannya. Selain itu, pertumbuhan mereka bisa dibilang sangat cepat dalam waktu yang singkat.
3. Kambing Muara
Siapa yang tak kenal kambing muara? Muara termasuk dalam jenis kambing lokal yang banyak diminati dan paling terkenal.
Sesuai namanya, kambing ini berasal dari Kecamatan Muara yang berada di provinsi Sumatera Utara. Jika dilihat dari bobot, kambing muara bisa mencapai hingga 49 kilogram untuk betina. Sedangkan kambing pejantan lebih besar lagi karena hampir 70 kilogram.
Sehingga dapat dipastikan, berkurban kambing betina atau pejantan dengan jenis ini sangat tepat. Tak hanya itu, kambing muara memiliki ketahanan yang cukup baik terhadap cuaca dan iklim tropis di Indonesia.
4. Kambing Gembrong
Masih termasuk dalam jenis lokal, kambing gembrong berasal dari Kabupaten Karangasem di wilayah Bali. Dinamakan gembrong karena memiliki ciri khas pada bulunya yang sangat panjang dan terlihat lebat.
Bulu kambing ini sangat mengkilap dan tumbuh subur dimulai dari bagian kepala sampai ekor. Jika dibiarkan begitu saja, maka panjang bulunya bisa mencapai hingga 30 cm. Tak heran, peternak seringkali memotong bagian bulu secara rutin supaya tidak menutup telinga ataupun mata.
Tingginya kurang lebih sekitar 65 cm, sedangkan bobotnya untuk kambing dewasa bisa mencapai 35 sampai 45 kilogram.
5. Kambing PE
Kambing PE merupakan hasil perkawinan dari kambing kacang dan kambing etawa. Tujuan dari perkawinan tersebut supaya kambing PE mampu beradaptasi dengan baik terhadap kondisi iklim Indonesia.
Karakteristiknya memiliki tanduk berukuran kecil di bagian kepala dan telinga yang panjang. Jika dilihat sekilas, ukuran tubuhnya hampir sama dengan kambing etawa. Namun dari segi fisik dan penampilan jauh lebih baik.
Bobot dari kambing PE memang lumayan besar, dimana untuk pejantan sekitar 91 kg dan untuk yang betina mencapai 65 kg.
Berkurban kambing betina maupun jantan pada intinya diperbolehkan dalam Islam. Hanya saja harus sesuai ketentuan, mulai dari kondisi kesehatan, usia kambing, hingga cara mendapatkannya. Jika tidak memenuhi ketentuan maka kambing yang dikurbankan tidak sah.