Apa Itu Kurban? Ini Pengertian, Hukum, dan Syaratnya

Apa itu kurban? Kurban merupakan salah satu ibadah yang dilakukan oleh umat Islam di Hari Raya Idul Adha dengan mengorbankan hewan sesuai syariat.


Menjelang Hari Raya Idul Adha, banyak umat Islam yang membeli hewan berupa kambing atau sapi untuk dijadikan kurban. Apa itu kurban? Mengapa orang Islam melakukannya setiap satu tahun sekali, bertepatan hari raya besar? 

Kurban adalah salah satu ibadah yang bersifat sunnah dan dianjurkan oleh Islam, karena menjadi salah satu bentuk syukur kepada Allah SWT yang telah memberikan kenikmatan selama hidup di dunia. 

Daging kurban akan dibagikan kepada mereka yang membutuhkan sebagai bentuk kerukunan umat Islam dan bentuk saling berbagi terhadap sesama manusia, meskipun tidak memiliki keyakinan yang sama.

Apa Itu Qurban?

Hewan Sapi utuk Kurban Idul Adha
Sumber: Freepik

 

Kurban atau yang sering disebut juga dengan ejaan lain, yang qurban? Kata kurban sebenarnya berasal dari bahasa Arab yang secara harfiah memiliki arti “hewan sembelihan” dan digunakan sebagai salah satu bentuk syukur kepada Allah SWT. 

Apa itu kurban? Ibadah kurban merupakan ibadah menyembelih hewan ternak sesuai dengan syariat yang berlaku dan merupakan salah satu bagian dari syiar Islam yang disyariatkan dalam Al-Quran.

Penyembelihan hewan kurban tidak dilakukan sembarang, karena ada aturannya, bahkan waktu pelaksanaanya pun hanya di hari tertentu. Waktu pelaksanaan penyembelihan tersebut adalah pada Hari Raya Idul Adha dan Hari Tasyrik, yakni 11, 12, dan juga 13 Dzulhijjah. 

Tujuan dari penyembelihan hewan kurban salah satunya adalah untuk mendekatkan diri kepada Sang Maha Pencipta, yakni Allah SWT.

Hukum Qurban

 

Dari penjelasan sebelumnya, pasti sudah lebih memahamkan terkait apa itu kurban, bukan? Jika iya, kini hal yang perlu diketahui adalah hukum terkait ibadah untuk umat Islam ini. 

Ada beberapa ulama yang berpendapat bahwa kurban adalah ibadah yang hukumnya sunnah, namun ada sebagian ulama yang menyatakan bahwa ibadah ini hukumnya wajib. 

Namun, jika ditilik dari beberapa sabda Rasulullah SAW ibadah kurban atau menyembelih hewan ternak di waktu tertentu memiliki hukum sunnah muakad. Sedangkan sunnah muakad merupakan hukum sunnah yang telah dianjurkan oleh Rasulullah, sehingga jauh lebih baik apabila dilaksanakan. 

Sedangkan dasar ulama yang menyatakan ibadah kurban merupakan ibadah wajib didasari dari surat Al-Kautsar ayat 2, yang memiliki arti sebagai berikut ini:

“Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah)”

Selain itu, terdapat dasar lainnya yang menyatakan bahwa kurban merupakan ibadah sunnah muakkad, yakni sunnah yang dianjurkan untuk dilaksanakan. Lantas, apa dasarnya? Dasarnya adalah hadis riwayat Ahmad dan Ibnu Majah yang memiliki arti yang sangat jelas, yakni sebagai berikut:

“Barangsiapa yang mempunyai kemampuan tetapi ia tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati (menghampiri) tempat salat kami” (HR. AHMAD DAN ibnu Majah)

Dari situ, dapat ditangkap bahwa jika mampu harus berkurban, namun apabila belum mampu maka tidak menjadi dosa jika tidak berkurban.

Baca juga:  Kapan Waktu Penyembelihan Qurban yang Baik? Simak Berikut

Syarat Hewan Qurban

syarat hewan kurban
sumber gambar : istock

 

Setelah mengetahui apa itu kurban dan hukum melaksanakannya, tidak ada salahnya menambah pengetahuan tentang syarat hewan kurban, kemudian hewan yang dilarang untuk dijadikan urban, serta hal-hal yang perlu diperhatikan dalam memilih calon hewan kurban.

Pasalnya, ini merupakan hal penting yang tidak boleh dilewatkan, karena menjadi pertimbangan sah dan tidaknya kurban. 

1.   Syarat Hewan Kurban

Sebelum berkurban, mengetahui syarat-syarat hewan yang dapat disembelih sebagai kurban adalah hal wajib. Pasalnya, ini akan menjadi tolak ukur sah dan tidaknya ibadah kurban yang dilakukan, karena jika tidak memenuhi syarat maka kurban tidak sah.

Lantas, apa saja syarat-syaratnya? Berikut daftarnya:

  • Hewan kurban harus berasal dari jenis hewan ternak yang tentunya halal dalam hukum Islam, seperti unta, sapi, kambing, baik kambing biasa maupun domba. 
  • Hewan yang akan dikurbankan harus sudah sampai usia yang ada dalam syariat berupa jadza’ah (berusia setengah tahun) dari domba atau tsaniyyah yang berusia setahun penh dari yang lainnya. 
  • Sedangkan jika mengurbankan unta, maka ats-tsaniyah yang sempurna adalah berusia 5 sampai dengan 6 tahun. 
  • Apabila mengurbankan sapi, usia yang tepat dan sempurna adalah sekitar 2 tahun.
  • Untuk kambing ats-tsaniy yang paling sempurna ialah kambing yang berusia 1 sampai dengan 2 tahun. 
  • Al-Jadza’ah dari domba yang telah sempurna untuk dijadikan hewan kurban ialah yang berusia setidaknya 6 bulan. 
  • Hewan yang dikurbankan harus bebas dari aib atau cacat yang dapat mencegah keabsahannya, yakni apa yang sudah dijelaskan dalam hadist Rasulullah SAW. 

2.   Hewan yang Dilarang Dijadikan Kurban

Apabila ditilik dari berbagai macam pemahaman para ulama mazhab atau dari hadist-hadist yang menerangkan, ternyata ada setidaknya 18 sifat binatang yang tidak diperbolehkan digunakan untuk berkurban. Apa saja itu? Simak berikut ini:

  • Al-Amya: hewan yang tidak meiliki penglihatans ama sekali pada kedua matanya atau disebut dengan buta total. 
  • Al-Aura Al Bayyin ‘Uruha: buta satu mata namun buta total.
  • Maqthu’ah al-Lian Kulliha: hewan ternak yang memiliki lidah namun terputus, sehingga termasuk kategori aib atau cacat. 
  • Maqthu’ah Ba’dh al-Lisan: hewan dengan lidah yang sebagian sudah putus. 
  • Al-Jad’a: hewan ternak yang memiliki hidung terpotong alias tidak sempurna pada bagian tersebut. 
  • Al-Arja’ al-Bayyin ‘Urjuha: hewan ternak yang tidak bisa berjalan sama sekali, misalnya tidak mampu berjalan dari tempat awal menuju ke tempat penyembelihan berlangsung. 
  • Al-Jadzma; Hewan ternak yang tidak memiliki tangan atau kaki depan, kemudian kaki belakang, keseluruhan atau sebagian, baik kategori cacat kemudian maupun cacat dari bawaan lahir. 
  • Al-Jadzza’: hewan ternak yang berjenis kelamin betina, kemudian ujung susunya terputus atau kering karena tidak bisa memproduksi susu.
  • Maqthu’ah al-Ilyah: hewan yang memiliki ekor terputus, namun apabila bawaan sejak lahir maka diperbolehkan. 
  • Maqthu;’ah al Miqdar al-Katsir Min al-Ilyah: hewan ternak yang memiliki ekor dan sebagian besar ekornya terputus, sehingga meninggalkan sebagian kecil ekor saja. 
  • Maqthu’ah al-Dzanab: hewan ternak yang tidak memiliki bagian bawah atau bagian paling belakang dari tulang punggungnya atau terputus / patah. 
  • Maqthu’ah al Miqdar al-Katsir Min al-Dzanab: hewan ternak yang sebagian besar dzanabnya tidak ada. 
  • Al-Maridhah al-Bayyin Maradhuha: hewan yang sakit.
  • Al-Afja Ghair al-Munquyah: hewan yang memiliki penyakit tergolong parah, khususnya pada bagian dalam tulang / sumsum dengan ditandai tidak mampu berjalan atau tanda-tanda lainnya yang memperlihatkan kondisi lemah. 
  • Musharramah al-Athibba: hewan yang tidak mampu memproduksi susu dikarenakan sakit, meskipun sudah pernah diobati dan sudah dinyatakan sembuh alias terbebas dari penyakitnya. 
  • Al-Jallalah: hewan ternak yang telah lama dikurung, kemudian memakan kotorannya sendiri karena tidak ada makanan lainnya. 

3.   Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Pemilihan Hewan Kurban

Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam memilih hewan kurban, agar tidak terjadi masalah ketika sudah disembelih dan sah kurbannya. Apa saja hal itu? Cek di bawah ini:

  • Hewan yang hendak dikurbankan harus benar-benar milik orang yang hendak berkurban atau minimal sudah diperbolehkan baginya untuk berkurban dengan hewan tersebut. Maka dari itu, kurban akan tidak sah hukumnya apabila hewan yang dikurbankan merupakan hasil merampok atau milik dua orang yang berserikat, kecuali sudah mengantongi izin. 
  • Hewan kurban tidak ada hubungannya dengan hak orang lain, yang berarti hewan bukan hasil gadai maupun warisan sebelum warisannya dibagi. Apabila tetap mengurbankan hewan tersebut, maka dapat dipastikan kurbannya tidak sah. 
  • Penyembelihan hewan kurban harus dilakukan pada waktu yang telah ditentukan oleh syariat, yakni pada Hari Raya Idul Adha, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Apabila menyembelih hewan kurban pada waktu selain waktu tersebut, maka ibadah tersebut tidak dapat dikatakan sebagai kurban alias tidak sah.

Baca juga: Pengertian, Hukum dan Aturan Patungan Qurban Sapi yang Wajib Umat Muslim Ketahui

Hikmah Qurban

Foto 2 anak laki-laki dan 2 anak perempuan penerima manfaat dari ibadah kurban
Dokumentasi Media Yatim Mandiri

 

Terdapat hikmah luar biasa bagi umat Islam yang menjalankan ibadah kurban, sehingga bagi mereka yang telah mampu dianjurkan untuk segera melaksanakannya. Lantas, apa saja hikmah kurban? Berikut ini informasinya: 

1.   Dicintai oleh Allah SWT

Ibadah kurban yang dilaksanakan satu tahun sekali oleh umat Islam dapat mengingatkan tentang pentingnya memiliki rasa bersyukur untuk semua yang telah diberikan oleh Allah SWT selama ini. 

Apabila sudah mampu secara finansial, mempercepat melaksanakan ibadah kurban adalah hal yang bagus dan hal tersebut harus dilakukan karena Allah.

Dengan menjalankan ibadah, sudah pasti sebagai umat Islam akan mendapatkan cinta dari Allah SWT, karena Allah mencintai hamba-hamba-Nya yang berbuat demikian. 

2.   Mengenang Kasih Sayang Nabi Ibrahim kepada Putranya

Menurut sejarahnya, ibadah kurban berangkat dari pengalaman Nabi Ibrahim yang bermimpi dan mendapatkan perintah dari Allah melalui mimpi tersebut.

Dalam mimpinya, Nabi Ibrahim diperintahkan untuk menyembelih sang putra, yakni Nabi Ismail yang kemudian karena ketaatannya terhadap Allah, Nabi Ibrahim pun melaksanakannya. 

Keesokan harinya, beliau memberitahu Nabi Ismail dan putranya pun menerima perintah Allah, sehingga bersedia untuk disembelih sebagai kurban.

Namun, ketika Nabi Ibrahim hendak menyembelih putranya, malaikat datang membawa seekor domba untuk menggantikan Ismail sebagai hewan kurban. 

3.   Setiap Helai Bulu Hewan Kurban Mendapatkan Ganjaran Pahala

Apa itu kurban? Kurban merupakan ibadah yang mendapatkan ganjaran berupa pahala melimpah dan hal tersebut tertuang dalam hadist riwayat Ahmad dan Ibnu Majah. 

Dalam hadist tersebut diceritakan bahwa seseorang pernah bertanya kepada Rasulullah SAW tentang keutamaan berkurban, dan belau menjawab bahwa di setiap helai bulu pada hewan kurban akan mendapatkan satu kebaikan. 

Berdasarkan hadist tersebut, maka dapat dibayangkan betapa besar ganjaran yang didapatkan oleh umat Islam ketika mereka berkurban, karena satu hewan kurban saja memiliki jumlah bulu yang tidak terhitung lagi. 

4.   Ganjaran Pahala dari Syiar Islam

Selain mendapatkan ganjaran yang jumlahnya sama dengan bulu hewan yang dikurbankan, mereka yang berkurban juga akan mendapatkan ganjaran pahala dari syiar Islam.

Pasalnya, dengan melakukan tersebut sama saja mereka menyebarkan syiar Islam sehingga otomatis akan mendapatkan pahala. 

Melalui surat Al-Hajj, tepatnya pada ayat 22 Allah SWT telah memberikan perintah kepada seluruh hamba-Nya agar senantiasa menyebarkan serta menyerukan syariat Islam kepada hewan, yakni salah satunya dengan cara ibadah kurban bagi umat Islam yang sudah mampu. 

5.   Membahagiakan Penerima manfaat

Dari penjelasan apa itu kurban sebelumnya, dapat dipastikan bahwa ibadah ini tidak lepas dari kegiatan berbagi kepada sesama. Maka dari itu, dengan berkurban kita dapat memberikan kebahagiaan kepada mereka yang menerima manfaat tersebut. 

Perlu diketahui, bahwa Allah SWT telah menjanjikan rezeki dan juga pahala yang berlipat ganda bagi hamba-hambaNya yang membahagiaan penerima manfaat kurban, sehingga selain bisa membahagiakan orang lain manfaat kurban adalah memberikan pahala besar kepada pelakunya. 

Apa itu kurban? Setelah membaca ulasan di atas, pasti sudah tahu jawaban sebenarnya dari definisi kurban, bukan? Kurban adalah salah satu ibadah yang dijalankan oleh umat Islam, yakni berupa penyembelihan hewan kurban di waktu-waktu tertentu.

Nah, bagi Sahabat yang ingin menjalankan ibadah kurban, Sahabat bisa melaksanakannya melalui Yatim Mandiri. Yatim Mandiri menyediakan program kurban online secara kolektif atau patungan untuk Sahabat semuanya!

Tak usah ragu, yuk kurban online di Yatim Mandiri, dijamin aman dan juga amanah!

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll to Top