Zakat Pertanian Tanah Sewa Berapa Persen? Ini Jawabannya

Zakat pertanian tanah sewa memiliki perhitungan berbeda dibanding zakat pertanian tanah milik sendiri. Mari kita memahaminya bersama!

Masih ada beberapa umat muslim yang belum tahu bahwa perhitungan zakat pertanian tanah sewa berbeda dengan perhitungan zakat pertanian tanah milik sendiri. Maka dari itu, bagi para petani yang lahannya menyewa ke orang lain, mereka harus tahu informasi ini dengan sebaik mungkin.

Zakat pertanian adalah macam macam zakat yang dikeluarkan dari hasil panen maupun produksi dalam dunia pertanian. Jadi, zakat pertanian tidak hanya bisa dikeluarkan oleh suatu individu tertentu saja, tapi juga bisa dikeluarkan oleh suatu kelompok yang memiliki lahan serta hasil panen sesuai nisab.

Selain itu, pembayaran zakat pertanian juga tidak sama dengan jenis-jenis zakat yang lainnya. Sebab, nisab dan ketentuan yang ada di dalamnya berbeda dengan jenis-jenis zakat lainnya. Bagi umat muslim yang belum tahu tentang informasi ini dengan baik, mereka bisa menyimak isi artikel ini sampai akhir.

Syarat Zakat Pertanian Tanah Sewa

 

Nisab untuk zakat pertanian adalah 5 wasaq atau setara dengan 653 kg beras jika dibulatkan. Nisab ini berlaku untuk semua hasil panen yang akan dizakati. Bagi para petani yang hasil panennya mencapai angka nisab tersebut, maka mereka perlu mengeluarkan zakat pertanian.

Namun, selain nisab juga masih ada beberapa syarat zakat pertanian yang tanahnya masih menyewa yang harus diketahui oleh sebagian besar umat muslim. Berikut adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mengeluarkan zakat pertanian tanah sewa yang sesuai syariah Islam:

1. Siapa yang Membayar Zakat

Syarat yang pertama berkaitan dengan pihak yang akan membayar zakat tersebut. Biasanya, pihak yang akan membayar zakat pertanian adalah pemilik dari lahan yang dipakai untuk bertani tersebut. Lalu, bagaimana jika pemilik lahan menyewakan tanah tersebut kepada petani lain?

Maka ada aturan tersendiri yang harus diketahui oleh pemilik lahan tersebut. Bagi para pemilik lahan yang menyewakan tanahnya tersebut kepada petani lain tanpa mengharapkan imbalan sepeserpun, hal ini dapat dianggap sebagai tindakan yang sangat terpuji.

Oleh karena itu, kewajiban pembayaran zakat pertanian ini akan dialihkan kepada pihak yang meminjam lahannya. Namun, petani yang menyewa lahan itu pun harus memiliki hasil panen yang mencapai nisab, yaitu 5 wasaq atau setara dengan 653 kg beras.

Namun, aturan ini tidak berlaku jika pemilik lahan menyewakan tanahnya ke pihak lain dengan menggunakan sistem pembagian hasil. Dengan begitu, pembayaran zakat akan dikenakan kepada masing-masing pihak yang bersangkutan, setelah hasil lahan dihitung dan mencapai nisabnya.

2. Jenis Tanaman yang Ada di Lahan Pertanian

Syarat zakat pertanian tanah sewa tidak hanya berfokus pada pembayarannya saja, tapi juga jenis tanaman yang ditanam oleh petani. Tidak semua jenis tanaman pertanian diwajibkan untuk dizakati, tapi hanya beras, gandum, kurma, anggur, dan barley yang perlu dizakati.

Selain itu, masih ada juga beberapa syarat tanaman dalam zakat pertanian yang harus diketahui oleh para petani yang wajib zakat, yaitu:

  • Tujuan dari penanaman tanaman itu adalah untuk dijual atau dijadikan bahan pokok.
  • Tanaman harus tumbuh dengan sendirinya tanpa harus diberi pupuk dan ditanam secara teratur.
  • Tanaman ditanam di lahan sendiri atau lahan milik orang lain dengan perjanjian yang telah dibuat bersama pihak pemilik lahan.
  • Jika semua syarat di atas sudah terpenuhi, maka petani diwajibkan untuk mengeluarkan zakat pertanian yang sesuai dengan syariah Islam.

3. Perhitungan Zakat Pertanian Tanah Sewa

Nabi Muhammad SAW pernah menyebutkan bahwa zakat pertanian untuk tanah yang diirigasi atau diasuransikan akan dikenakan sebesar 10%, sedangkan zakat pertanian untuk tanah yang tidak diirigasi atau diasuransikan secara teratur akan dikenakan sebesar 5%.

Biasanya, zakat pertanian yang sebesar 5% akan dikeluarkan setelah dipotong biaya produksi seperti biaya perawatan tanaman sebelum panen, biaya untuk membeli kebutuhan pertanian, dan lain sebagainya. Setelah semua biaya produksi dihitung, petani bisa membayarkan kewajibannya.

Sementara untuk langkah-langkah perhitungannya sebenarnya tidak jauh berbeda dengan zakat pertanian dari tanah milik sendiri. Untuk memahami perhitungannya secara lebih jelas lagi, berikut dibagikan salah satu contoh perhitungannya. 

Pak Adi menyewakan tanahnya yang luas kepada Pak Amim agar beliau bisa bertani dan menghasilkan tanaman-tanaman segar yang bisa dijual kembali. Kemudian, keduanya sepakat untuk membagi hasil pertanian ini dengan benih yang datang dari Pak Amim.

Beberapa bulan kemudian, tanah yang disewakan oleh Pak Adi ini membuahkan hasil panen yang mencapai 3 ton beras. Sementara untuk sistem pengairan yang dipakai selama bertani di sini adalah menggunakan air diesel.

  • Pada awal perjanjian antara Pak Adi dan Pak Amim, mereka menyebutkan bahwa persentase bagi hasilnya adalah 40:60, yaitu 40% untuk Pak Adi dan 60% untuk Pak Amim. 
  • Setelah menghitung total bagi hasil ini, maka bisa dipastikan bahwa hasil panen mereka sudah mencapai 653 kg beras.
  • Jadi, baik Pak Adi dan Pak Amim wajib mengeluarkan zakat sebesar 5% setelah dikurangi dengan biaya operasional yang dikeluarkan selama bertani.

4. Ketentuan Pembagian Hasil Panen

Zakat sewa tanah memang lebih rumit dibanding zakat pertanian tanah milik sendiri, karena ada dua pihak yang harus mengetahui aturan zakatnya. Hal ini semakin penting untuk diketahui jika pemilik lahan dan petani yang bercocok tanam di tanah tersebut memilih untuk berbagai hasil.

Sebenarnya pemilik lahan boleh mengusulkan kepada petani yang menyewa lahannya untuk menyisihkan bagian dari hasil panennya guna membayar zakat pertanian. Hal ini terjadi karena pihak yang lebih bertanggung jawab dalam membayarkan zakat pertanian adalah pemilik lahannya.

Maka dari itu, pemilik lahan pun bisa dianggap masih memiliki tanggung jawab penuh atas tanah yang dimilikinya tersebut. Jadi, pihak penyewa lahan tidak bisa menolak permintaan pemilik lahan untuk menggunakan sistem bagi hasil tersebut.

Artikel lainnya: Pengertian Zakat Perkebunan Tebu dan Syaratnya

5. Kepemilikan dan Kendali yang Berlaku

Sebelumnya sudah disebutkan bahwa penanggung jawab utama dari lahan pertanian tetaplah pemilik lahannya, meskipun lahan tersebut sudah disewakan ke petani lainnya. Pasalnya, pihak yang wajib bayar zakat memang pemilik lahan dan bukan penyewa lahan tersebut.

Namun, ada sebagian ulama yang memiliki perbedaan pendapat terkait hal ini. Berikut adalah beberapa pernyataan yang pernah disampaikan oleh beberapa ulama mengenai aturan zakat pertanian pada tanah sewa, yaitu:

  • Sebagian ulama mengizinkan dan menyetujui aturan ini, apabila bibit tanaman yang ditanam berasal dari pemilik lahan.
  • Sebagian ulama melarang sistem persewaan lahan pertanian dengan pembayaran dari hasil tanah, apabila bibit tanamannya disiapkan oleh pihak penyewa.
  • Sebagian ulama lainnya menganggap bahwa persiapan bibit tanaman boleh berasal dari pihak pemilik maupun penyewa, asal di dalamnya terdapat prinsip keadilan yang terus diterapkan.

Tidak hanya para petani saja yang perlu mengetahui tentang syarat zakat pertanian tanah sewa, tapi semua umat muslim juga perlu mengetahuinya dengan baik. Dengan begitu, mereka bisa mengingatkan orang-orang di sekitarnya yang hendak mengeluarkan zakat pertanian di tanah sewa.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll to Top