Dalam ketentuan Islam, aset yang disewakan harus dizakati. Berapa zakat penyewaan aset? Cari tahu besaran dan cara menghitungnya di sini!
Ada banyak jenis harta yang wajib dizakati oleh pemiliknya, salah satunya yaitu aset yang disewakan atau aset produktif. Kira-kira, berapa zakat penyewaan aset?
Pertama-tama. ketahui dulu berapa nisab yang harus dipenuhi dalam zakat jenis ini. Kedua, hitung besaran harta yang Sahabat dapatkan dari penyewaan aset tersebut.
Jika sudah, barulah Sahabat bisa menghitung besaran zakat yang harus dibayarkan menggunakan rumus zakat aset sewa.
Pertanyaannya, berapa nisab zakat penyewaan aset? Berapa kadar yang harus dibayarkan? Simak artikel ini untuk mendapatkan jawabannya.
Apakah Aset yang Disewakan Harus Dizakati?
Sahabat punya usaha properti yang disewakan dan bingung terkait ketentuan zakatnya? Wajar saja, karena jenis zakat aset sewa memang cukup jarang dibahas.
Sebenarnya, para ulama telah sepakat bahwa rumah atau properti yang disewakan tidak termasuk harta yang wajib dizakati. Namun, hasil dari penyewaan ini termasuk harta yang wajib dizakati.
Jadi, para ulama lebih sering menyebutnya sebagai zakat hasil penyewaan aset. Apabila hasil penyewaan aset ini telah memenuhi nisab, maka pemilik usaha wajib mengeluarkan zakat.
Hal ini sudah pernah disebutkan dalam Qarar Majma’ al-Fiqhi al-Islami, muktamar ke-11 pada Rajab 1409 H. Aset yang disewakan wajib ditunaikan zakatnya sesuai nilai sewanya, bukan dari nilai fisiknya.
Berapa Besaran Zakat Penyewaan Aset?
Jika hasil penyewaan aset ini wajib dizakati, lantas berapa besaran zakat yang harus dikeluarkan oleh pemiliknya? Zakat sewa aset sendiri dapat dikategorikan sebagai zakat mustaghilat.
Maka dari itu, perhitungan nisab dan nilai zakat yang dikeluarkan di sini akan mengikuti zakat pertanian.
Hal ini berarti, hasil penyewaan aset harus mencapai nilai yang setara dengan 653 kg beras. JIka kurang dari jumlah tersebut, maka hasil sewa aset Sahabat masih belum mencapai nisab.
Dengan demikian, maka Sahabat tidak perlu mengeluarkan zakat atas properti atau aset yang Sahabat sewakan.
Cara Menghitung Zakat Penyewaan Aset dan Contohnya
Sebelum menghitung zakat sewa menyewa aset, Sahabat perlu mencari tahu harga beras saat ini, mengingat batasan nisab zakatnya setara dengan harga 653 kg beras.
Apabila saat ini harga beras adalah sebesar Rp12.000,-, maka perhitungannya adalah 653 kg x Rp12.000,- = Rp7.836.000,-. Untuk lebih jelasnya, simak cara dan contoh lengkapnya berikut ini:
1. Cara Menghitung Zakat Hasil Penyewaan Aset
Sebelumnya telah disebutkan, bahwa zakat hasil penyewaan aset dapat diibaratkan dengan zakat pertanian. Dalam hal ini, besaran zakat yang harus dikeluarkan adalah 5% penghasilan kotor.
Selain itu, besaran zakat ini juga bisa dihitung dari penghasilan bersih yang didapatkan pemilik usaha.
Cara yang kedua ini bisa dilakukan dengan mengalikan angka 10% dengan penghasilan bersih usaha.
Lebih singkatnya, simak rumusnya sebagai berikut:
- Besaran Zakat yang Harus Dikeluarkan = 5% x Penghasilan Kotor Usaha Sewa Aset
- Besaran Zakat yang Harus Dikeluarkan = 10% x Penghasilan Bersih Usaha Sewa Aset
2. Contoh Menghitung Zakat Hasil Penyewaan Aset
Penghasilan Sewa | Jenis Penghasilan Sewa | Kadar Zakat | Besaran Zakat |
Rp20.000.000 | Penghasilan bersih | 10% | Rp2.000.000 |
Rp15.000.000 | Penghasilan kotor | 5% | Rp750.000 |
Rp12.500.000 | Penghasilan bersih | 10% | Rp1.250.000 |
Rp30.000.000 | Penghasilan kotor | 5% | Rp1.500.000 |
Mungkin rumus di atas masih terlihat membingungkan bagi sebagian orang. Untuk itu, simak beberapa simulasi perhitungannya yang ada di bawah ini:
3. Simulasi Pertama
Pak Budi memiliki 20 pintu kamar kos yang disewakan kepada para mahasiswa maupun pekerja kantoran. Dari usahanya tersebut, Pak Budi menerima penghasilan kotor sebesar Rp25.000.000,-.
Namun, jumlah penghasilan tersebut belum dikurangi dengan biaya operasional sebesar Rp5.000.000,-. Setelah dikurangi dengan biaya operasional, maka hasil bersihnya adalah Rp20.000.000,-.
Mengingat jumlah penghasilan tersebut sudah melebihi nisab, maka Pak Budi wajib mengeluarkan zakat atas hasil sewanya. Berikut penghitungannya:
Zakat aset sewa pak Budi: 10% x Rp20.000.000 = Rp.2.000.000
Dari penghitungan di atas, diketahui bahwa zakat penyewaan aset yang harus ditunaikan pak Budi adalah Rp.2.000.000
4. Simulasi Kedua
Bu Halwa membangun sebuah usaha kontrakan sebanyak 15 pintu dan dikhususkan untuk para pekerja kantoran.
Selama mengelola usahanya, Bu Halwa menerima penghasilan kotor Rp15.000.000,-, di mana jumlah ini sudah melampaui nisab yang sudah ditentukan.
Maka dari itu, Bu Halwa wajib membayar zakat atas hasil sewanya. Berikut besaran zakat yang harus ditunaikan Bu Halwa:
Zakat Penyewaan Aset Bu Halwa = 5% x Rp15.000.000,- = Rp750.000,-
Jadi, Bu Halwa wajib mengeluarkan zakat sebesar Rp750.000,- untuk menyucikan harta penyewaan asetnya.
5. Simulasi Ketiga
Pak Andi telah membangun usaha kos-kosan yang memperoleh penghasilan kotor sebesar Rp20.000.000,-. Kemudian, penghasilan ini akan dikurangi lagi dengan biaya operasional usaha.
Mulai dari biaya listrik, air, hingga peralatan lainnya menghabiskan biaya sebesar Rp7.500.000,-. Jadi, penghasilan bersih Pak Andi adalah sebesar Rp12.500.000,-.
Karena penghasilan bersih Pak Andi telah mencapai nisab, maka beliau wajib mengeluarkan zakat hasil penyewaan tersebut. Rumus menghitung besaran zakat yang harus dikeluarkannya adalah:
Besaran Zakat = 10% x Rp12.500.000,- = Rp1.250.000,-
6. Simulasi Keempat
Penghasilan kotor Andika dari memulai usaha kos-kosan di dekat rumahnya adalah Rp30.000.000,-. Namun, penghasilan ini belum dikurangi dengan biaya listrik, air, bersih-bersih, dan lain sebagainya.
Oleh karena itu, ketika menghitung zakat yang harus dikeluarkan, Andika wajib menggunakan cara yang 5%. Lebih tepatnya, zakat penyewaan aset Andika = 5% x Rp30.000.000,- = Rp1.500.000,-.
Yuk, Bayar Zakat di Yatim Mandiri!
Tidak punya waktu untuk bayar zakat? Tenang, Yatim Mandiri telah menyediakan layanan pembayaran zakat maal yang mudah dan praktis.
Yatim Mandiri telah terdaftar sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional yang diakui oleh Kemenag RI. Karena itu, Sahabat tidak perlu ragu ketika ingin membayar zakat penyewaan aset bisa dilakukan melalui platform donasi zakat.
Sebelum membayar zakat ini, Sahabat bisa menghitungnya terlebih dahulu menggunakan kalkulator zakat milik Laznas Yatim Mandiri.
Kemudian, bayar zakatnya dengan memilih layanan zakat maal dari kami.