Zakat Hasil Tambang: Pengertian, Nishab dan Ketentuannya

Zakat hasil tambang wajib dibayarkan oleh pemilik harta hasil tambang yang diambil dari tanah atau bumi dengan ketentuan hukum Islam.


Indonesia merupakan salah satu negara dengan hasil tambang yang memiliki potensi besar dan banyak dimanfaatkan oleh orang Muslim.

Potensi ini sangat besar sekali jika bisa dimanfaatkan dengan baik. Namun, tahukah Anda bahwa hasil tambang juga wajib dikenakan zakat yakni zakat hasil tambang.

Jika belum mengetahui mengenai zakat tersebut, Anda bisa membaca artikel ini hingga akhir terutama bagi Anda umat Islam yang bermata pencaharian dari hasil tambang. Dalam artikel ini akan dibahas mengenai pengertian, nisab, ketentuan, dan pembahasan lainnya.

Pengertian Zakat Barang Tambang

Zakat hasil tambang adalah zakat yang dikeluarkan untuk setiap barang tambang yang diambil dari dalam bumi dengan proses pertambangan. Kemudian, barang tambang sendiri adalah semua sumber daya yang diambil dari dalam bumi atau tanah yang memiliki nilai baik.

Barang tambang yang dimaksud seperti emas, perak, minyak bumi, besi, tembaga, dan berbagai jenis mineral lainnya. Barang tambang ini terus diambil oleh manusia karena memiliki nilai manfaat yang baik dan besar.

Baca juga:   10 Harta yang Wajib Dizakati, Muslim Wajib Tahu!

Dalil Zakat Pertambangan

Dalam hukum Islam, zakat mengenai hasil tambang ini sudah difirmankan oleh Allah SWT dalam Surat Al-Baqarah ayat 267 yang memiliki arti:

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.”

Berdasarkan Surat Al-Baqarah ayat 267 diatas, Allah SWT mewajibkan semua umat Islam sebagai hamba-Nya yang beriman untuk mengeluarkan zakat ketika mengambil manfaat dari hasil tambang yang dihasilkan di bumi.

Nisab Zakat Pertambangan

Nisab zakat pertambangan tidak memiliki haul atau jangka waktu, melainkan jika sudah memenuhi nisab maka harus langsung dibayarkan. Untuk nisab dalam zakat hasil tambang adalah 20 mitsqal setara 96 gram untuk emas dan 200 dirham setara 672 gram untuk perak.

Jika sudah memenuhi nisab tersebut dari hasil tambang yang diambil, maka pemilik hasil tambang wajib membayarkan zakat sebesar 2,5% atau seperempat dari jumlah total hasil tambang tersebut.

Syarat Zakat Tambang

Untuk zakat ini terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemberi zakat, yakni:

1.   Beragama Islam

Orang yang berzakat harus beragama Islam. Dalam ajaran agama Islam, zakat merupakan salah satu cara bagi umat Islam untuk mensucikan diri dari semua dosa yang diperbuat selama di dunia.

2.   Merdeka

Orang yang akan mengeluarkan zakat diwajibkan untuk merdeka atau tidak menjadi budak siapapun. Tujuan berzakat adalah untuk membantu memerdekakan umat Islam yang menjadi budak. Jadi yang berzakat harus sudah merdeka terlebih dahulu.

3.   Barang Tambangnya Milik Sendiri

Barang tambang yang digali dari dalam tanah merupakan kepemilikan sendiri sehingga pemiliknya wajib untuk membayarkan zakat.

4.   Memenuhi Nisab

Pemilik barang tambang yang sudah memenuhi nisab sebagaimana sudah dijelaskan diatas, maka wajib untuk mengeluarkan zakat.

Artikel lainnya:   Zakat Investasi Emas Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasannya

Cara Menghitung Zakat Tambang

Untuk lebih memudahkan Anda dalam memahami jumlah zakat yang wajib dikeluarkan dari barang tambang, simak cara menghitung zakat tambang di bawah ini:

Bapak Bima memiliki hasil tambang berupa emas sebesar 500 gram dan saat ini harga emas sebesar Rp800.000 per gram. Bapak Bima wajib membayar zakat karena sudah memenuhi nisab. Maka zakat yang wajib dibayarkan oleh Bapak Bima adalah sebagai berikut:

500 x Rp800.000 = Rp4.000.000.000

Jumlah zakat = 2,5% x nilai hasil tambang.

2,5% x Rp400.000.000 = Rp10.000.000.

Maka zakat sebesar Rp10.000.000 wajib dibayarkan oleh Bapak Bima segera setelah hasil tambang tersebut digali dari dalam tanah. Zakat ini harus dibayarkan kepada orang-orang yang berhak mendapatkan seperti fakir, miskin, amil, mualaf, dan beberapa golongan lainnya.

Contoh Barang Tambang yang Wajib Dizakati

Semua barang tambang yakni yang diambil dari bumi atau tanah, maka pemiliknya wajib mengeluarkan zakat tambang. Contoh barang tambang tersebut adalah mutiara, emas, perak, minyak bumi, besi, timah, tembaga dan lain sebagainya.

Karena banyaknya barang tambang yang diambil oleh manusia, maka ada baiknya menyimak tabel zakat hasil tambang di bawah ini agar besaran zakat disesuaikan dengan jenis barang tambang yang diambil.

Jenis Tambang Nisab Besaran Zakat Waktu (Haul)
Tambang perak Senilai dengan 672 gram perak 2,5% dari hasil tambang perak Tahunan
Tambang emas Senilai dengan 96 gram emas 2,5% dari hasil tambang emas Ketika memperoleh
Barang tambang selain emas seperti platina, tembaga, besi, timah, dan lain sebagainya Sama atau senilai dengan nisab emas 2,5% dari hasil tambang yang diambil Ketika memperoleh
Barang tambang berupa batu-batuan seperti marmer, batu bara, dan lain sebagainya Sama atau senilai dengan nisab emas 2,5 kg dari hasil tambang batuan yang diperoleh Ketika memperoleh
Barang tambang berupa gas dan minyak Sama atau senilai dengan nisab emas 2,5 kg dari hasil tambang gas dan minyak yang diperoleh Ketika memperoleh


Zakat hasil tambang wajib Anda keluarkan ketika memiliki barang tambang yang sudah memenuhi nisab dan dikeluarkan setiap barang tambang diambil. Dalam ajaran agama Islam, zakat menjadi salah satu cara untuk mensucikan diri dari dosa yang diperbuat. 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll to Top