Zakat emas punya nishab 85 gram, sedangkan zakat perak adalah 200 dirham atau setara 595 gram perak. Keduanya punya kadar zakat yang sama, yaitu 2,5% dari total emas dan perak.
Ada banyak jenis harta yang disarankan untuk dibayarkan zakatnya. Salah satunya adalah zakat emas dan perak. Harta emas yang paling sering dimiliki oleh kebanyakan masyarakat di Indonesia. Jika Anda adalah salah satu orang yang punya koleksi emas memenuhi nishab, maka pastikan bayar zakatnya.
Lalu kenapa emas dan perak wajib dizakati? Karena dalam islam, emas dan perak dianggap sebagai harta yang bisa bertumbuh layaknya hewan ternak.
Ketentuan terkait bayar zakat harta emas ini juga sudah banyak dijelaskan di berbagai platform media penyaluran zakat. Sehingga proses zakat jadi semakin mudah karena adanya kalkulator zakat. Begitu pula dengan harta perak, perhitungan zakatnya juga sama dengan emas, namun nishabnya beda.
Pengertian Zakat Emas
Zakat emas adalah salah satu jenis zakat yang menggunakan emas sebagai objek zakatnya. Zakat ini dikeluarkan apabila jumlah emas yang dimiliki sudah memenuhi nishab dan haul.
Emas dan perak sendiri merupakan jenis harta yang diperkirakan akan berkembang setiap.waktu, sebagaimana hewan ternak. Untuk itulah emas harus dikenakan zakat, baik itu emas murni maupun perhiasan.
Namun perhiasan emas yang dipakai dan tidak melebihi uruf, biasanya tidak dikenakan zakat. Kewajiban atas zakat berupa emas dan perak ini juga telah dijelaskan dalam ayat Al-quran dan hadits sebagaimana bunyinya berikut ini:
“… Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,”.Al-Quran Surat At-Taubah Ayat 34.
Zakat Emas dan Perak
Baik emas maupun perak masing-masing zakatnya punya nishab dan kadar yang berbeda. Emas dan perak yang dikenakan zakat ini tidak hanya berupa batangan atau emas dan perak murni. Emas dan perak yang berupa perhiasan pun wajib dizakatkan.
Namun kewajiban zakat atas emas dan perak yang jadi perhiasan ini atas dasar pendapat mazab Hanafi. Selain mazhab Hanafi, emas dan perak yang dijadikan perhiasan oleh wanita tidak diwajibkan untuk dizakatkan. Lantas bagaimana dengan perhiasan emas atau perak yang dipakai laki-laki?
Pada dasarnya perhiasan emas dan perak yang dipakai laki-laki adalah haram. Maka dalam hal ini perhiasan tersebut wajib dikeluarkan zakatnya jika sudah melampaui batas kewajaran pemakaian perhiasan emas dan perak.
Sedangkan batas kewajaran pemakaian emas dan perak sebagai perhiasan ini menurut sebagian ulama adakah tidak lebih dari 720 gram. Adapun syarat wajib zakat menggunakan emas dan perak ini secara umum hanya dua, yaitu memenuhi nishab dan haulnya.
Kadar Zakat
Sebagaimana yang sudah sedikit disinggung di atas, baik itu zakat emas maupun zakat perak masing-masing punya kadar dan nishabnya yang berbeda-beda. Agar tidak semakin bingung, langsung saja berikut ini penjelasan kadar nishab emas dan perak:
1. Nishab Zakat Emas
Nishab zakat berupa emas pada dasarnya adalah 20 dinar atau senilai dengan 85 gram emas murni. Jika dirinci, 1 dinar adalah 4,25 gram. Sedangkan satu nishab 20 dinar yang artinya 20 x 4,25 gram = 85 gram emas.
Maka jelaslah bahwa jika harta emas yang dimiliki sudah 85 gram, wajib dikeluarkan zakatnya. Lantas bagaimana dengan kadar dalam mengeluarkan zakatnya? Kadar zakat emas yang wajib dikeluarkan adalah 2,5% dari total jumlah emas yang dimiliki dalam gram.
2. Nishab Zakat Perak
Berbeda dengan emas, zakat perak punya perhitungan nishab 200 dirham atau bisa disetarakan dengan 672 gram perak. Dalam hal ini ada beberapa versi konvensi nilai 200 dirham dengan perak yang satuannya gram. Beberapa versi tersebut berdasarkan pendapat berbagai mazhab.
Ada juga yang berpendapat bahwa 200 dirham disetarakan dengan 595 gram perak. Sedangkan dalam hal kadar yang harus dikeluarkan zakatnya ini, perak sama dengan emas yaitu memakai kadar 2,5% dari total jumlah harta perak yang dimilikinya.
Untuk lebih jelasnya lihat tabel zakat emas dan perak dibawah ini.
Dalil Tentang Zakat Emas dan Perak
Islam selalu memberikan perintah kewajiban yang punya dasar atau pedoman. Dua pedoman yang dipakai umat Islam adalah Al-quran dan Sunnah (hadits Nabi).
Termasuk perkara zakat menggunakan harta emas dan perak ini sudah pasti ada dasar yang melandasinya sehingga diwajibkan untuk membayar zakatnya. Berikut di bawah ini beberapa dasar hukum dari zakat emas dan perak yang bisa dijadikan dasar kewajiban:
“Tidak ada seorangpun yang mempunyai emas dan perak yang dia tidak berikan zakatnya, melainkan pada hari kiamat dijadikan hartanya itu beberapa keping api neraka dan disetrikakan pada punggung dan jidatnya…(HR. Muslim)
Hadits riwayat Abu Dawud rahimahullah: فَإِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ ، وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَىْءٌ حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا ، فَإِذَا كَانَتْ لَكَ وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ ، فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ
“Jika engkau memiliki perak 200 dirham dan telah mencapai haul (satu tahun), maka darinya wajib zakat 5 dirham. Dan untuk emas, anda tidak wajib menzakatinya kecuali telah mencapai 20 dinar, maka darinya wajib zakat setengah dinar, lalu dalam setiap kelebihannya wajib dizakati sesuai prosentasenya.” (HR. Abu Dawud)
Cara Menghitung Zakat Emas dan Perak
Meskipun sudah dijelaskan terkait nishab dan kadar zakat harta emas dan perak, namun kerap kali masih banyak yang kebingungan tentang bagaimana cara yang tepat untuk menghitung zakat ini. Tak perlu khawatir, di bawah ini akan dijelaskan rumus perhitungan zakat emas dan perak:
1. Emas
Saat semua total harta emas yang dimiliki sama sekali tidak pernah dipakai atau hanya dipakai satu kali dalam satu tahun, berikut ini adalah cara menghitung zakat emas:
Total emas yang dipunyai x harga emas x 2,5%.
Namun jika harta emas ada yang dipakai maka rumusnya menjadi:
(Jumlah emas yang dipunyai – emas yang terpakai) x harga emas x 2,5%.
Ingat, satu aturan yang harus dipenuhi adalah harta emas tersebut harus sudah dimiliki sepenuhnya selama 1 tahun atau mencapai haul, barulah kewajiban zakat ini dikenakan.
2. Perak
Pertama-tama pastikan dulu bahwa perak telah memenuhi waktu kepemilikan selama satu tahun paling sedikit. Kemudian jika perak ini sama sekali tidak pernah dipakai atau hanya terpakai satu tahun sekali maka rumus yang digunakan adalah:
Total perak yang dipunyai x harga perak x 2,5%.
Sedangkan untuk perak yang dipakai, perhitungannya berbeda lagi, yaitu menggunakan rumus berikut:
(Total perak yang dipunyai – total perak yang terpakai) x harga perak x 2,5%.
Pada dasarnya cara hitung zakat harta emas maupun zakat perak, metode dan rumusnya sama saja. Yang membedakan hanyalah nilai dari emas dan perak tersebut saja. Dalam hal perhitungan zakat ini umumnya lembaga Amil sudah menyiapkan kalkulator zakat emas dan perak khusus.
Di berbagai platform zakat online juga biasanya sudah tersedia kalkulator khusus untuk menghitung zakat.
Bersihkan Harta Dengan Berzakat di Yatim Mandiri
Di era yang sudah serba digital ini, semakin banyak kecanggihan sistem dari berbagai aktivitas yang ada. Salah satunya adalah sistem pembayaran. Utamanya pembayaran zakat saat ini bisa disalurkan secara online jika memang zakat tersebut berbentuk uang yang bisa ditransfer.
Namun untuk zakat emas dan perak murni, muzakki atau orang yang berzakat bisa langsung mendatangi kantor pelayanan penyaluran zakat mal. Dalam hal ini lembaga terpercaya yang bisa membantu menyalurkan zakat adalah Yayasan Yatim Mandiri.
Lembaga ini sudah punya platform online sendiri untuk melayani para pengunjung situsnya yang ingin menyalurkan sedekah atau zakat secara online. Kantor pesatnya ada di Kota Surabaya. Jika Anda ingin menyalurkan zakat berupa emas atau perak secara langsung, maka langsung datangi kantor pusatnya.
Atau terlebih dulu Anda bisa berkonsultasi terkait zakat yang akan dibayarkan sehingga ibadah zakat bisa terlaksana dengan lebih mudah, cepat, dan tepat sesuai syariat tentunya.
Zakat emas dan perak menjadi salah satu kewajiban dalam Islam bagi golongan orang tertentu dan untuk orang tertentu pula. Zakat ini tidak dimaksudkan untuk merugikan umat Islam namun justru dilakukan untuk tujuan kebaikan, yaitu mensucikan harta.