Mengenal Wakaf Produktif dan Dasar Hukumnya

Wakaf produktif itu apa sih? Terus apakah ada dasar hukum yang menguatkan bahwa wakaf produktif boleh dilakukan? Lalu apa contoh dari wakaf ini? Untuk pembahasan selengkapnya, baca artikel berikut ini.


Pernah mendengar tentang istilah wakaf produktif? Lazimnya jika membahas mengenai wakaf, maka cenderung mengarah pada benda yang tidak bergerak seperti bangunan, tanah, pohon, bangunan dan lain-lain. Namun, berbeda halnya dengan jenis wakaf uang yang belum terlalu familiar bagi masyarakat. 

Jenis wakaf yang tergolong produktif terdiri atas benda-benda bergerak mulai dari uang yang tentunya masih diperbolehkan dalam Islam. Bahkan jenis sedekah jariyah produktif sudah banyak dikembangkan oleh beberapa negara berkembang seperti Timur Tengah dan negara Islam lainnya. 

Pengertian Wakaf Produktif

Sedekah jariyah produktif merupakan harta yang digunakan untuk bersedekah atau diwakafkan untuk dapat dikelola secara produktif.

Jenis sedekah jariyah produktif bisa diberikan dalam bidang jasa, perdagangan, pertanian dan bidang lainnya yang mungkin membutuhkan bantuan. 

Hasil dari pengelolaan sedekah jariyah produktif nantinya akan disalurkan kepada masyarakat sesuai dengan tujuan melakukan wakaf. Jenis wakaf ini bisa berupa banyak hal mulai dalam bidang pangan, saham, perdagangan bahkan ternak. 

Pengertian serupa mengenai sedekah jariyah produktif juga dinyatakan dalam sebuah buku karya Jaih Mubarok.

Dalam buku tersebut menjelaskan, wakaf produktif merupakan transformasi dari adanya pengelolaan wakaf yang bersifat alami menjadi pengelolaan profesional untuk menambah nilai manfaat. 

Berdasarkan dari perhitungan data http://siwak.kemenag.go.id/ ada sekitar 8,79% penggunaan tanah wakaf selain digunakan untuk mushola, masjid, makam dan lain-lain.

Persentase tersebut menunjukkan bahwa sedekah jariyah produktif sudah dijalankan dan bisa bermanfaat bagi masyarakat luas. 

Dasar Hukum Wakaf Produktif

Dasar penetapan sedekah jariyah produktif di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 yang bernama ijtihad.

Ijtihad merupakan suatu bentuk usaha mencurahkan kemampuan untuk mendapatkan hukum syara’ yang sifatnya operasional dengan adanya upaya istinbath atau hukum. 

Pembahasan dalam Undang-Undang difokuskan pada bagian bab V yang berkaitan dengan pengelolaan dan juga pengembangan harta wakaf. Bab V merupakan pengembangan dari undang-undang wakaf sebelumnya yang mengatur tentang pengelolaan dari harta wakaf. 

Kemudian pada Undang-Undang Nomor 41 Pasal 43 ayat 2 dapat dijelaskan bahwa pengelolaan dan pengembangan harta wakaf bisa dilakukan secara produktif. Hak dan kewajiban dari Nazir wakaf harus sesuai dengan tujuan, fungsi dan peruntukkan prinsip syariah dan dikelola secara produktif. 

Tujuan wakaf berdasarkan prinsip syariah yaitu agar dapat terlaksana sesuai dengan asas keadilan, transparansi dan akuntabilitas. Setidaknya ada 5 prinsip syariah yang membahas tentang harta wakaf yaitu sebagai berikut:

  1. Harta benda yang nantinya akan diwakafkan bisa bertahan lama dan hasilnya bisa dikembangkan secara terus menerus. Harta benda yang dimaksud seperti bangunan, pertanian, uang, sarana pendidikan, alat transportasi, gedung dan lain-lain. 
  2. Penerima manfaat wakaf diusahakan berasal dari kelompok masyarakat yang diinginkan oleh wakif dan nadzir untuk bisa mengembangkan manfaatnya. 
  3. Manfaat wakaf akan diberikan langsung kepada fakir miskin sesuai dengan kepentingan umum.
  4. Pernyataan wakaf perlu memiliki asas legalitas dan perlu dituliskan dalam dokumen khusus di depan pejabat yang terkait.
  5. Pengelola wakaf (nazir) ditetapkan untuk menunjukkan bahwa wakaf bukanlah milik pribadi, tetapi tergolong kekayaan publik.

Contoh Wakaf Produktif

Wakaf yang tergolong produktif bisa berupa berbagai hal seperti yang berkaitan dengan ternak, pangan, properti sampai dengan saham. Nah, untuk lebih jelasnya dibawah ini ada pembahasan mengenai beberapa jenis wakaf produktif beserta contohnya. 

1. Wakaf Lahan Pertanian

Dalam sedekah jariyah produktif dikenal wakaf pangan yang artinya harta benda yang akan diwakafkan kemudian dikelola untuk memenuhi segala kebutuhan pangan masyarakat.

Apa saja bentuk wakaf pangan? Contohnya seperti wakaf lahan pertanian berupa sawah dan perkebunan. 

Lahan pertanian nantinya akan dikelola dengan baik dan produktif untuk menghasilkan produk pertanian yang berkualitas. Wakaf lahan pertanian kepemilikannya umum dan bisa dimanfaatkan oleh banyak orang. 

2. Wakaf Hewan Ternak

Wakaf ternak dilakukan dengan melakukan pemeliharaan dan pembiakan hewan ternak. Tujuan dari wakaf hewan ternak yaitu untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat berupa daging dan hasil ternak lainnya. 

3. Wakaf Sarana Air

Tidak semua daerah memiliki sumber air bersih untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Oleh karena itu, tujuan wakaf air yaitu untuk membangun sumber air berupa sumur di daerah yang sekiranya memang kesulitan air. 

4. Wakaf Retail

Jenis wakaf bergerak salah satunya yaitu wakaf ekonomi. Sejenis wakaf yang dilakukan untuk memberikan manfaat dalam bidang sosial ekonomi.

Tujuan dari wakaf ekonomi sama dengan jenis wakaf lainnya untuk memajukan perekonomian masyarakat, ambil contohnya dari wakaf retail. 

Wakaf retail merupakan wakaf yang pengelolaannya fokus dalam bidang bisnis dan perdagangan.

Nantinya hasil dan keuntungan dari wakaf retail bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat seperti kebutuhan pembangunan selokan air, pemasangan lampu jalan dan sebagainya. 

5. Wakaf Saham

Wakaf saham bisa dilakukan oleh perusahaan untuk mewakafkan sebagian sahamnya kemudian nantinya akan diberikan kepada pengelola wakaf. Saham tersebut nantinya akan dikelola secara optimal sehingga hasilnya dapat dirasakan oleh mauquf alaih (penerima wakaf). 

6. Wakaf Pendidikan

Wakaf pendidikan akan dilakukan dengan mengelola dana wakaf bagi kepentingan pendidikan. Wakaf untuk kepentingan pendidikan dirasa sangat penting untuk berkontribusi dalam memberikan manfaat besar bagi masa depan. 

Wakaf dilakukan dengan cara menyalurkan dana untuk pembangunan sarana pendidikan. Apalagi pada daerah-daerah terpencil yang belum memiliki sarana pendidikan yang memadai. Output dari wakaf pendidikan yaitu untuk memberikan pendidikan layak serta mencerdaskan generasi bangsa. 

7. Wakaf Kesehatan

Dilakukan dengan menyalurkan dan mengelola seluruh dana wakaf untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam masalah kesehatan. Penerapan wakaf bisa dilakukan dengan membangun rumah sakit atau klinik, penyedia alat kesehatan dan obat-obatan dan ambulans.

Sarana kesehatan seperti rumah sakit nantinya akan dikelola secara komersial dan keuntungannya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat. Misalnya dana digunakan kegiatan penyuluhan kesehatan gratis atau biaya pengobatan masyarakat tidak mampu. 

Pengelolaan Wakaf Produktif

Lembaga yang tepat untuk mengembangkan harta wakaf bergerak yaitu melalui Bank Syariah.

Alasan dipilih lembaga keuangan ini karena masih tetap dalam pengawasan pemerintah dan memiliki strategi pengembangan wakaf sendiri sesuai dengan profesinya. 

Bank Syariah hendaknya menggunakan produk mudharabah dan ijarah. Kedua produk tersebut dianggap cocok untuk mengembangkan harta wakaf.

Wakaf yang dijalankan berdasarkan prinsip mudharabah dengan menyalurkan modal kepada lembaga atau seseorang yang dipercaya. 

Sedangkan wakaf yang dijalankan berdasarkan prinsip ijarah dijalankan dengan konsep sewa. Ijarah merupakan suatu jenis akad yang digunakan untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian. Lembaga Bank Syariah memiliki profesi untuk mengembangkan harta bergerak sesuai dengan aturan. 

Hasil dari sedekah jariyah produktif akan diperuntukkan bagi kesejahteraan Muslim. Namun memang hingga saat ini, Undang-Undang dianggap masih belum efektif dalam mengatur berbagai hal dan teknik pelaksanaan untuk mendukung jenis wakaf bergerak. 

Wakaf produktif merupakan harta benda yang nantinya akan dikelola secara produktif untuk kepentingan masyarakat.

Dengan menjalankan wakaf bergerak sesuai dengan aturan yang berlaku, maka dana bisa benar-benar berguna bagi kemaslahatan masyarakat yang membutuhkan. 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll to Top