Wajibkah menyebutkan nama pekurban saat menyembelih hewan? Jawabannya tidak perlu, namun jika dilakukan akan lebih baik karena termasuk sunnah.
Sudah menjadi hal lumrah di Indonesia kalau pengurban selalu mempercayakan kurbannya kepada panitia masjid. Alasan utamanya karena memudahkan dalam berkurban dan daging bisa dibagi secara merata. Lalu saat menyembelih kurban, wajibkah menyebutkan nama pekurban?
Pastinya tidak wajib karena sampai sekarang ini tidak ada hadits shahih yang membahas hal tersebut. Meski begitu, jika panitia ingin menyiarkan nama orang yang sudah berkurban maka tak akan menjadi masalah.
Baca juga: Bagaimana Memilih Lokasi Qurban? Apakah Harus di Tempat Tinggal
Wajibkah Menyebutkan Nama Pekurban?
Menurut jumhur ulama, panitia masjid atau siapapun yang menjadi wakil penyembelihan tidak diharuskan menyiarkan nama pengurban. Hal ini karena niat dari pengurban saja sudah cukup dan kurban dianggap sah.
Namun seperti yang disinggung, jika panitia ingin menyebutkan nama juga diperbolehkan. Bahkan termasuk perbuatan sunnah dan pernah dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW.
Beliau pernah menyebut nama keluarga atau umatnya saat menyembelih hewan yang diberikan oleh mereka. Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam sebuah kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu menjelaskan bahwa:
وليس على الوكيل ان يقول عند الذبح “عمن” لان النية تجزئ وان ذكر من يضحي عنه فحسن لان النبي صلى الله عليه وسلم حينما ضحى قال : اللهم تقبل من محمد وال محمد وامة محمد ثم ضحى وقال الحسن : بسم الله الله اكبر هذا منك ولك تقبل من فلان
Dan tidak wajib bagi wakil ketika menyembelih mengucapkan ‘dari seseorang’, karena niat telah mencukupinya. Namun jika wakil menyebut nama orang yang berkurban, maka hal itu baik. Ini karena Nabi Saw ketika beliau berkurban, beliau berkata; Ya Allah, terimalah dari Muhammad, dari keluarga Muhammad dan umat Muhammad, kemudian beliau menyembelih. Hasan berkata; Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar, ini dari-Mu dan untuk-Mu, maka terimalah dari fulan.
Pertanyaan terkait wajibkah menyebutkan nama pekurban sekarang ini sudah terjawab. Bukan termasuk perbuatan yang riya jika memenuhi beberapa syarat yang ditentukan.
Artikel lainnya: PROMO! Harga Kambing Kurban Murah 2023 di Yatim Mandiri Aja
Syarat Menyembelih Kurban
Menyembelih hewan kurban tidak boleh dilakukan sembarangan karena harus syara atau hukum Islam. Jika tidak, maka dianggap tidak sah dan dagingnya bisa haram untuk dimakan umat muslim.
Setelah mengetahui jawaban terkait wajibkah menyebutkan nama pekurban, ketahui juga syarat menyembelihnya. Adapun untuk syarat-syarat yang dimaksud adalah seperti berikut:
- Orang yang menyembelih harus seorang muslim yang beragama Islam. Jika dilakukan oleh non muslim, maka tidak termasuk dalam ibadah kurban dan dianggap sebagai proses penyembelihan biasa.
- Hewan yang disembelih sudah jelas statusnya, apakah milik pribadi dari pengurban dan bukan hasil dari curian. Selain itu, hewan harus dalam kondisi yang sehat dan tidak memiliki penyakit tertentu.
- Alat yang digunakan untuk menyembelih harus tajam, sehingga tidak boleh tumpul ataupun berkarat. Disarankan menggunakan pisau yang lurus, tidak bergerigi ataupun yang bengkok.
- Usia hewan harus cukup dewasa saat disembelih sehingga tidak boleh terlalu muda. Untuk kambing minimal berusia 1 tahun, sapi berusia 2 tahun, dan unta setidaknya berusia 5 tahun.
- Niat menyembelih hewan kurban karena menjalankan perintah Allah. Tujuannya adalah berbagi kepada sesama dan mendapatkan ridha Allah.
Cara Menyembelih Kurban Sesuai Syariat Islam
Penyembelihan adalah proses yang dilakukan dengan memotong beberapa bagian, yaitu saluran nafas, saluran makanan, dan urat nadi di bagian leher. Jika masih bingung cara menyembelihnya, bisa simak tahapan caranya seperti berikut:
1. Menghadap ke Arah Kiblat
Sebelum menyembelih kurban, penjagal disunnahkan untuk memposisikan diri menghadap ke arah kiblat. Begitu pula dengan sapi atau kambing yang ingin disembelih, sehingga keduanya sama mengarah ke kiblat.
Sedangkan untuk posisi hewan kurban juga tak boleh luput dari perhatikan. Tidak dianjurkan untuk menyembelih dengan posisi hewan sedang berdiri, sehingga harus dibaringkan terlebih dahulu.
Tujuannya adalah untuk memudahkan penjagal dalam menyembelih hewan dengan tangan. Pada bagian kaki juga harus menginjak leher hewan dan memastikannya dalam kondisi tenang. Hindari untuk menyembelih di depan hewan kurban yang lainnya karena bisa membuatnya takut.
2. Mengucapkan Bismillah
Jika proses penyembelihan tidak dilakukan sesuai syariat maka dagingnya bisa berubah menjadi haram. Salah satu syarat utamanya adalah membaca bismillah sebelum menyembelih. Selain hewan kurban, syarat ini diberlakukan untuk hewan lainnya yang disembelih di hari biasa.
Ucapan basmallah ini menjadi hal wajib karena menunjukkan bahwa kurban dilakukan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Bacaan basmallah ini wajib, sesuai dengan sabda Rasulullah SAW seperti berikut:
وَ لاَ تَأْكُلُواْ مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ الله عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ
“Janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” (QS. Al-An’am: 121)
3. Lanjutkan dengan Membaca Takbir Secara Bersama
Setelah membaca basmallah, maka dilanjutkan dengan membaca takbir sebanyak 3 kali dan tahmid. Bacaan ini sesuai rukun menyembelih kurban yaitu seperti berikut Allahu akbar 3 dan ditutup dengan walillahilham.
Takbir dibaca oleh penjagal atau orang yang menyembelih kurban. Namun sebaiknya dikumandangkan bersama dengan orang yang ikut menyaksikan proses penyembelihan hewan kurban.
Artikel pilihan: Kenapa Kurban Harus Jantan? Begini Alasannya
4. Membaca Doa Kurban
Tak hanya cukup membaca basmallah dan takbir, diwajibkan juga untuk membaca doa kurban. Apabila yang menyembelih adalah shohibul qurban, maka sesudah takbir bisa membaca doa “Hadza minka wa laka”.
Namun jika yang menyembelih bukan shohibul qurban atau orang lain seperti panitia, tentu bacaannya berbeda. Bacaannya adalah seperti berikut “Hadza minka wa laka anniatau “an fulan” (fulan dapat diganti nama dari pemilik hewan kurban atau shohibul qurban).
Secara tidak langsung, hal ini bisa menjawab pertanyaan terkait wajibkah menyebut nama pekurban. Nama shohibul qurban memang jauh lebih baik disebut dan sudah dicontohkan oleh baginda Rasulullah SAW.
Selanjutnya dapat diakhiri dengan membaca sebuah doa khusus supaya kurban yang dilakukan diterima Allah SWT. Doanya yaitu “Allahumma taqabbal minni atau min fulan”. Untuk kata fulan juga diganti dengan nama pengurban.
5. Menyembelih Hewan Kurban dengan Cepat
Untuk menyembelih hewan kurban, gunakan pisau yang sudah diasah dengan tajam. Apabila pisaunya kurang tajam, justru akan sangat menyiksa karena hewan tersebut tidak akan langsung mati. Selain itu, ada beberapa saluran yang harus terputus dalam satu kali sayatan.
Setidaknya ada 3 saluran yang diharuskan terputus secara langsung, diantaranya sebagai berikut:
- Saluran makanan (Mari’i)
- Saluran pernapasan (Hulqum)
- Saluran pada dua pembuluh darah yang terdiri dari arteri karotis dan vena jugularis (Wadjan)
Ketiga saluran tersebut terletak di leher bagian depan, atau lebih spesifiknya berada tepat di bawah jakun. Siapapun yang menyembelih kurban tentu harus mengetahui dimana posisi ketiga saluran tersebut secara pasti.
6. Merobohkan Hewan Kurban
Posisi hewan yang akan disembelih memang sedang dalam posisi direbahkan atau ditidurkan. Namun kemungkinan posisinya bisa ganti karena sudah merasakan sakit setelah disembelih oleh penjagal.
Apabila posisinya memang sudah pindah, maka penjagal ataupun orang di sekitar harus merobohkan hewan. Pastinya harus hati-hati dan tidak diperbolehkan untuk melakukan tindakan kasar seperti dibanting, ditarik, ataupun ditendang.
Saat merobohkan hewan kurban, maka posisi bagian kepala masih tetap mengarah ke kiblat seperti semula. Dianjurkan juga bagi penyembelih untuk menginjak langsung kaki bagian depan dari hewan kurban.
7. Menggantung Hewan
Setelah memastikan hewan sudah mati dan dirobohkan, jangan langsung diproses seperti dikuliti ataupun dipotong. Sebaiknya digantung dengan tali pada tiang pancang, dimana posisi hewan harus terbalik.
Menggantung hewan bertujuan supaya aliran darah menjadi lancar dan darah kotor bisa keluar dengan mudah. Tunggu selama beberapa saat, jika sudah maka barulah bisa dipotong dalam ukuran kecil menjadi beberapa bagian.
8. Membersihkan Daging Kurban
Selama proses pemotongan, bagian usus dan anus harus dikeluarkan dari bagian tubuh. Jika sudah maka bisa langsung mengambil beberapa organ dalam meliputi hati, ginjal, paru, limpa, lambung dan sebagainya.
Bersihkan semua organ dalam tersebut dengan baik dan benar. Gunakan air mengalir supaya tidak ada kotoran darah yang masih terlihat menempel.
Pertanyaan terkait wajibkah menyebutkan nama pekurban sudah terjawab dengan jelas. Panitia bisa menyembelih langsung hewan yang sudah dipersiapkan sebagai kurban. Meski begitu, menyiarkan nama justru lebih baik karena termasuk dalam perbuatan sunnah.