Syarat wajib zakat ada 9 macam yang harus diketahui rinciannya agar melaksanakan ibadah sesuai dengan syari’at. Ketahui juga hikmah berzakat pada artikel berikut ini.
Zakat yang sering ditunaikan oleh masyarakat ada dua jenis. Pertama zakat fitrah, kedua zakat mal.
Setiap muslim yang akan menunaikannya wajib mengetahui apa saja syarat wajib zakat yang sesuai dengan syari’at.
Hal ini dikarenakan, setiap ibadah ada panduannya dan menetapkan syarat wajib agar bisa diterima oleh Allah SWT.
Dalam kitab karangan Imam Nawawi yang berjudul Al Hawi juga mengatakan bahwa zakat sudah ada sebelum Islam datang. Namun disempurnakan oleh Nabi Muhammad SAW.
9 Macam Syarat Wajib Zakat
Beberapa ulama’ termasuk Imam Syafi’i yang mayoritas dianut oleh masyarakat Indonesia memberikan definisi tentang zakat sebagai barang yang dikeluarkan untuk harta maupun diri sendiri kepada pihak tertentu.
Rincian pihak yang wajib dizakati ada di dalam Surat At Taubah ayat 60.
Selain itu perintah Allah terkait mengeluarkan zakat ini juga disebutkan dalam Al Qur’an yaitu Al Baqarah ayat 110.
Semua itu dilaksanakan agar semata-mata mendapatkan pahala sebagai bekal kelak di hari kiamat nanti.
Jika diminta untuk sebutkan syarat wajib zakat, berikut syarat wajib yang harus dipenuhi apabila ingin menunaikan zakat:
1. Merdeka
Merdeka menjadi syarat wajib yang pertama sesuai dengan kesepakatan para ulama terdahulu.
Budak atau hamba sahaya tidak dikenakan wajib zakat. Justru, siapa yang menjadi tuannya itulah yang wajib membayarkannya.
Hal ini disebabkan karena tuan tersebut pemilik harta dari hambanya. Dalam syarat ini, nyambung dengan penjelasan nanti yaitu kepemilikan yang sempurna.
Namun, zaman sekarang,\ semua orang sudah merdeka, artinya perbudakan di dunia sudah dihapuskan.
Jadi setiap orang muslim yang sudah baligh dan memiliki kemerdekaannya sendiri, hukumnya wajib mengeluarkan zakat.
2. Islam
Mengingat istilah zakat melekat pada ajaran agama Islam, maka apabila seseorang ingin menunaikannya harus memeluk agama Islam terlebih dahulu.
Berdasarkan kesepakatan yang dilakukan oleh para ulama’ tidak ada kewajiban berzakat bagi orang yang beragama non Islam.
Hal ini dikarenakan zakat adalah ibadah yang mensucikan.
Berbeda halnya dengan pendapat madzhab syafi’iyah yang tetap mewajibkan orang murtad (keluar dari agama Islam) untuk membayar zakat sebelum dia murtad.
Artinya tetap harus dilaksanakan selama ia masih memeluk agama Islam, walaupun sekarang berpindah agama.
3. Baligh dan Berakal
Syarat wajib zakat yang ketiga harus baligh dan berakal. Para ulama’ yang menganut madzhab Hanafiyah memasukkan persyaratan ini harus dipenuhi sebelum seseorang menunaikan zakat.
Anak kecil dan orang gila tidak memiliki keharusan untuk membayar zakat.
Namun, ada juga mayoritas ulama yang berpendapat bahwa baligh dan berakal bukanlah syarat mutlak ditunaikannya zakat.
Anak kecil dan orang gila tetap wajib mengeluarkan zakat yang dibebankan pada wali masing-masing.
Inilah alasan mengapa bayi yang lahir pada akhir Bulan Ramadhan sebelum terbitnya fajar wajib dibayarkan zakat oleh orang tuanya. Sampai sini bisa dipahami, kan?
4. Kondisi Harta
Zakat mal adalah zakat harta yang mana syarat wajibnya juga dilihat dari kondisinya. Dalam artian, harta yang bisa dizakatkan ada lima jenis.
Dua keping logam yang berstatus uang kertas, barang temuan, tambang, buah-buahan, dagangan dan binatang ternak.
Semua kondisi harta tersebut jika diamati secara seksama bisa berkembang alias produktif.
Jadi bagi siapa saja yang ingin berzakat mal namun barang yang diberikan tidak berpotensi berkembang, maka tidak sah.
Bagaimana selama ini apakah sudah benar atau masih keliru dalam pemahaman kondisi harta ini?
5. Kondisi Harta Sudah Mencapai Nisab
Berdasarkan pandangan syariat syarat wajib pemberian harta untuk zakat juga harus mencapai nisab atau batas minimal sebanyak satu ukuran.
Hal ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Agama Nomor 52 yang diterbitkan pada tahun 2004.
Peraturan tersebut berbicara tentang bagaimana syarat dan tata cara menghitung zakat fitrah dan mal. Berikut ketentuan rincinya:
- Apabila yang dizakatkan berupa perak, emas dan logam mulia lainnya, kemudian uang, surat berharga, perniagaan, perikanan, pertambangan dan perindustrian maka harus senilai dengan 85 gram emas (harga yang berlaku saat itu).
- Apabila zakat yang ingin diberikan berupa hasil kehutanan, pertanian dan perkebunan maka senilai 653 kg gabah (padi).
- Apabila yang ingin dizakatkan untuk jenis pendapatan dan jasa maka harus senilai dengan 653 kg gabah atau 524 kg beras.
6. Kepemilikan Penuh atau Sempurna Terhadap Harta yang Diberikan
Seperti yang sudah disinggung pada pembahasan di atas, syarat wajib zakat harus memiliki hak penuh atau sempurna terhadap harta yang nantinya akan diberikan.
Beberapa kalangan ulama’ berbeda pendapat terkait hal ini. Perbedaan ini terletak pada apakah kepemilikan yang dimaksud berada di tangan, dalam hal pengelolaan atau asli.
Syarat ini sebenarnya juga sudah dibahas oleh Muhammad Jawad Mughniyah dalam bukunya yang berjudul Fiqih Lima Mazhab.
Arti dari kepemilikan penuh ini maksudnya adalah orang yang memiliki harta dan ia menguasai penuh atas harta benda tersebut, dan mampu mengeluarkan berapapun sesuai dengan kehendaknya.
Selain itu para ulama’ lain juga menyatakan bahwa harta yang dirampas atau hilang dari kepemilikan yang sah, maka tidak wajib dikeluarkan zakat sekalipun sudah menjadi hak milik si pencuri atau orang kedua.
Baca juga: Perbedaan Zakat Mal dan Zakat Fitrah, Umat Islam Wajib Tahu!
7. Sudah Mencapai Haul
Siapa yang masih belum paham soal haul? Secara singkat haul merupakan batasan waktu dalam tahun hijriyah atau terhitung 12 bulan qomariyah penuh.
Kepemilikan harta ini wajib dikeluarkan zakat sebagaimana yang sudah dijelaskan oleh Rasulullah.
Penjelasan tersebut adalah tidak ada wajib zakat pada harta benda sampai genap memenuhi satu tahun.
Menggenapkan selama satu tahun ini merupakan syarat wajib zakat bagi mereka yang ingin berzakat tanaman maupun buah-buahan.
Adapun mengenai zakat kedua jenis tersebut harus ditunaikan ketika sudah berbuah dan tidak ada kerusakan sedikitpun.
Berbuah dan aman yang dimaksud apabila sudah mencapai batas bisa dimanfaatkan namun belum waktunya panen.
8. Tidak Ada Hutang
Syarat wajib zakat selanjutnya adalah tidak ada hutang. Syarat ini disampaikan oleh kalangan yang menganut Madzhab Hanafiyah.
Para ulama tersebut berpendapatan bahwa adanya hutang akan menghalangi kewajiban zakat itu sendiri, baik itu pajak bumi, utang jaminan atau yang lainnya.
Berbeda halnya dengan pendapat Madzhab Syafiiyah yang tidak mensyaratkan demikian, baik orang yang berhutang atau tidak keduanya tetap wajib dikenakan pembayaran zakat.
Nah, mayoritas orang Indonesia menganut Madzhab yang kedua ini.
9. Lebih dari Kebutuhan Pokok
Syarat yang terakhir apabila seseorang ingin menunaikan zakat harus memiliki harta lebihan untuk memenuhi kebutuhan pokok di hari besoknya.
Ibnu Malik menjelaskan bahwa kebutuhan pokok yang dimaksud disini adalah natkhat, alat perang, tempat tinggal dan lainnya.
Hal ini berlaku untuk zakat fitrah yang mana seseorang harus mempunyai sesuatu yang bisa dimakan dan digunakan untuk malam hari dan besoknya (Idul Fitri).
Mereka juga bisa hidup hingga Bulan Ramadhan berakhir.
Jadi itu dia beberapa syarat sah zakat adalah yang perlu diperhatikan. Apabila tidak terpenuhi, maka ibadah zakat dianggap tidak sah.
Tetap berhati-hati dalam menjalankan syariat agama Islam ini.
Hikmah Ditunaikannya Zakat
Banyak hikmah dan keutamaan zakat yang akan didapatkan oleh seseorang jika menunaikannya.
Hal ini dikarenakan semua hal yang diwajibkan Allah pasti akan membawa kebermanfaatan bagi manusia itu sendiri. Berikut ini 7 hikmah ditunaikannya zakat yang perlu diketahui:
1. Menyempurnakan Iman
Seperti yang sudah diketahui bahwa zakat merupakan rukun Islam yang ketiga. Melaksanakannya berarti menjadi umat muslim yang menyempurnakan iman.
Selain itu, dengan menunaikan zakat seseorang juga menjadi insan yang peduli akan sesama.
Hal ini sebagaimana Sabda Rasulullah SAW yang artinya apabila salah seorang diantara manusia tidak dikatakan beriman yang sempurna sehingga mencintai saudaranya sebagaimana mencintai diri sendirZakati.
Artikel lainnya: Macam Macam Zakat yang Perlu Diketahui dan Cara Menghitungnya
2. Membersihkan Harta
Salah satu manfaat zakat adalah membersihkan harta.
Hikmah zakat selanjutnya adalah mensucikan harta. Hal ini sudah dijelaskan dalam Al Qur’an Surat At Taubah ayat 103 yang intinya sebagai manusia hendaknya berzakat dari sebagian harta yang dimiliki.
Zakat ini bertujuan agar membersihkan dan menyucikan diri. Selain itu, manusia juga diminta untuk berdoa.
Sesungguhnya doa yang dipanjatkan menjadi ketentraman jiwa tersendiri bagi umat Manusia.
Hal ini juga sejalan dari pendapat yang mana ada hak fakir miskin di sebagian harta masing-masing manusia. Sudah sewajibnya mengeluarkan hak dalam bentuk zakat.
3. Menghapuskan Dosa
Hikmah lain yang didapatkan dari berzakat mampu mengurangi atau menghapus dosa.
Hal ini sebagaimana yang sudah dijelaskan oleh Rasulullah SAW bahwasanya amal akan memadamkan dosa sebagaimana air yang memadamkan api.
Orang yang tidak mau mengeluarkan zakat maka akan mendapatkan berbagai keburukan di dalam hidupnya.
Sebaliknya, bagi orang yang gemar berzakat dan bersedekah maka akan mendatangkan banyak keberkahan. Tinggal memilih jalan mana yang akan dilalui.
Apakah mengikuti orang yang pelit dan mendapatkan keburukan atau yang dermawan dan mendatangkan keberkahan?
4. Mempererat Tali Persaudaraan
Hikmah zakat tidak hanya didapatkan si pemberi zakat saja, akan tetapi juga penerima yang akan mendatangkan banyak kebaikan.
Mereka yang merasa kesusahan akan merasa terbantu dengan harta yang diterimanya. Tentunya hal ini mengurangi kesenjangan sosial yang terjadi di Indonesia.
Selain itu, secara tidak langsung berzakat juga menurunkan angka kejahatan karena semua itu terjadi salah satunya karena himpitan ekonomi.
Jika setiap manusia gemar bersedekah dan berzakat, tidak ada orang lain yang kekurangan hingga melakukan tindak kejahatan demi bertahan hidup.
5. Melatih Diri Agar Rendah Hati
Tahukah bahwa sebaik-baiknya amal baik adalah tidak diketahui oleh orang lain.
Begitupun ketika berzakat, alangkah baiknya jika dilaksanakan secara diam-diam agar tidak menimbulkan riya’ dan sombong.
Hal ini sudah dijelaskan oleh Nabi Muhammad SAW bahwasanya amal yang diberikan secara rahasia akan terhindar dari murka Allah SWT.
6. Meningkatkan Rezeki
Barang siapa yang gemar bersedekah dan berzakat dengan maksud mensyukuri nikmat yang sudah diberikan oleh Allah SWT maka ia akan dilancarkan rezekinya.
Percayalah bahwa zakat tidak akan mengurangi harta, sebaliknya justru bertambah. Tidak di dunia saja, bahkan di akhirat juga.
7. Terhindar dari Api Neraka
Hikmah yang terakhir adalah terhindar dari api neraka.
Dalam Al Qur’an Surat At Taubah dijelaskan bahwa apabila seseorang menyimpan harta perak dan emas namun tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka akan mendapatkan siksa yang pedih.
Bagaimana syarat wajib zakat dan hikmah di atas sudah dipahami dengan baik? Apabila masih kesulitan dalam hal penyaluran zakat, maka hubungi Yayasan Yatim Mandiri.
Lembaga ini juga sudah resmi diakui oleh pemerintah dan siap membantu menyalurkan sedekah kepada yang membutuhkan.