Dalam Islam, seorang mukmin dapat mengeluarkan harta dalam berbagai cara. Dua di antaranya adalah wakaf dan hibah.
Beberapa orang mungkin pernah tertukar dalam menggunakan kedua istilah ini. Namun, keduanya sebenarnya berbeda. Perbedaan wakaf dan hibah ada dalam beberapa aspek. Meski demikian, wakaf dan hibah juga memiliki persamaan.
Persamaan wakaf dan hibah adalah sama-sama memberi barang pada seseorang atau lembaga secara sukarela. Karena persamaan ini, tak heran jika beberapa orang menganggapnya sama. Untuk lebih memahami keduanya, simak penjelasanya di sini.
Pengertian Wakaf
Kata wakaf muncul dari kata dalam Bahasa Arab, yaitu ‘waqafa’. Kata waqafa bermakna menghentikan atau berhenti. Menurut ahli fiqih Abu Hanifah, wakaf adalah tidak melakukan tindakan pada suatu harta dengan cara menyedekahkan manfaatnya kepada seseorang atau lembaga.
Menurut ahli fiqih Sayyid Sabiq, wakaf bermakna menahan suatu harta dengan cara memberikan manfaat harta tersebut di jalan Allah. Berikut ini beberapa hal yang perlu diketahui tentang wakaf.
- Rukun Wakaf: Wakaf hanya bisa terlaksana jika rukun wakaf terpenuhi. Keempat rukun tersebut adalah waqif (pemberi wakaf), harta yang diwakafkan (mauquf), penerima manfaat wakaf (mauquf alaih), dan sighat (ikrar wakaf/ijab kabul yang dilakukan oleh oleh waqif).
- Ikrar Wakaf: Ikrar wakaf harus menggunakan kata-kata yang jelas dan pasti. Ikrar ini tidak hanya diucapkan secara lisan, tapi juga dikuatkan dengan akta ikrar wakaf. Akta tersebut umumnya berisi informasi tentang identitas waqif, identitas nadzir (pengelola wakaf), harta, dan tujuan wakaf.
- Syarat Penerima Wakaf: Manfaat wakaf dapat diberikan kepada pihak penerima tertentu. Jika diberikan kepada individu tertentu, maka ia harus berakal, merdeka, dan muslim. Sedangkan penerima yang tidak ditentukan biasanya adalah umat islam, fakir miskin, dll.
- Syarat Harta yang Diwakafkan: Mauquf haruslah benda berharga milik waqif (bukan harta sengketa). Harta ini juga harus berdiri sendiri. Bentuk harta yang bisa diwakafkan adalah tanah, rumah, uang, mobil, dan hewan.
- Syarat Wakif: Waqif haruslah orang yang berakal, baligh, mempunyai hak milik sepenuhnya atas harta yang akan diwakafkan, dan bisa bertindak sesuai hukum.
Pengertian Hibah
Hibah adalah pemberian harta atau benda kepada seseorang tanpa penukar atau imbalan yang dilakukan semata-mata untuk mengharap ridha Allah SWT saat pemberi masih hidup. Dengan kata lain, hibah adalah hadiah.
Saling memberi dan menerima hibah sangat dianjurkan dalam Islam. Dalam sebuah hadist, Rasulullah berkata bahwa hadiah atau hibah dapat membuat umat islam saling mencintai.
Seperti juga wakaf, pemberian hibah juga ada rukunnya. Rukun hibah adalah pemberi hibah (wahib), penerima hibah (mauhub lah), harta yang dihibahkan (mauhub bih), saksi, dan ijab qabul.
Wahib harus memenuhi syarat tertentu, misalnya berumur minimal 21 tahun, berakal, dan memberi hibah tanpa paksaan. Selain itu, harta yang dihibahkan harus memiliki manfaat/kebaikan, milik wabih secara sah, dan jumlahnya tidak lebih dari 1/3 harta wahib.
Hibah dapat diberikan kepada siapa saja kecuali bayi dalam kandungan. Hal ini karena bayi dalam kandungan belum jelas hidupnya.
Baca juga: 9 Jenis Wakaf dan Perbedaan Sesuai Dengan Peruntukannya
Perbedaan Wakaf dan Hibah
Dari dua pengertian di atas, dapat diketahui bahwa perbedaan wakaf dan hibah terletak pada aspek-aspek di bawah ini.
1. Berdasarkan Objeknya
Perbedaan yang pertama antara wakaf dan hibah adalah sifat objeknya. Objek atau harta yang diwakafkan haruslah bersifat tahan lama, misalnya tanah.
Hal ini karena manfaat harta wakaf dimaksudkan untuk dirasakan umat secara terus-menerus. Di sisi lain sifat harta atau benda yang dihibahkan tidak harus bersifat tahan lama.
2. Hak Milik
Hak milik harta wakaf dikembalikan kepada Allah. Meski demikian, waqif tetap memperoleh pahala secara terus menerus dari harta yang ia wakafkan meski ia telah meninggal. Harta wakaf akan menjadi amal jariyah yang tak terputus untuknya.
Namun, dalam pemberian hibah, harta yang dihibahkan akan berpindah hak milik. Dengan demikian, benda atau harta ini akan menjadi milik penerima hibah.
3. Pengelolaannya
Perbedaan wakaf dan hibah juga terdapat pada pengelolaan harta yang diwakafkan atau dihibahkan. Pengelolaan harta wakaf dilakukan oleh nadzir atau pengelola dan bukan oleh penerima. Meski demikian, penerima tetap memperoleh manfaat dari harta wakaf tersebut.
Akan tetapi, dalam hibah, pengelolaan harta dilakukan oleh si penerima hibah sendiri. Selain itu, manfaat dari harta hibah ini umumnya juga hanya dirasakan oleh penerima sendiri atau sekelompok kecil orang.
4. Penyerahan Kepemilikannya
Proses penyerahan kepemilikan harta wakaf dan hibah dilakukan dengan tata cara yang berbeda. Kepemilikan harta wakaf diserahkan kepada pengelola, yaitu seorang individu atau lebih atau organisasi sosial yang sudah ditentukan identitasnya.
Selain itu, penyerahan kepemilikan harta wakaf juga diperkuat dengan akta ikrar wakaf. Akta ini memiliki banyak manfaat. Salah satunya adalah memperjelas status harta wakaf. Sehingga, sengketa harta wakaf di masa depan dapat dihindari.
Penyerahan hibah juga melalui proses shighat. Namun, kepemilikan ini diserahkan langsung kepada penerima secara langsung.
5. Manfaat yang Diberikan
Beda wakaf dan hibah juga terletak pada manfaatnya. Manfaat harta yang diwakafkan umumnya dapat dinikmati untuk kepentingan ibadah atau melakukan kegiatan di jalan Allah SWT.
Sehingga, tidak heran jika harta wakaf banyak digunakan untuk masjid, rumah tahfidz, ambulance, dll. Selain itu, manfaat ini bisa dirasakan oleh banyak orang.
Namun, manfaat harta hibah biasanya hanya bisa dirasakan oleh penerima. Selain itu, manfaat tersebut tidak selalu dinikmati untuk kepentingan ibadah dan sejenisnya.
Wakaf dan Hibah sama-sama merupakan pemberian harta ke pihak lain. Akan tetapi, keduanya memiliki beberapa perbedaan.
Perbedaan wakaf dan hibah dapat dilihat dalam banyak aspek, contohnya objeknya, hak miliknya, pengelolaannya, dan manfaat yang diberikan.
Seperti yang sudah disebut di awal, meski berbeda, wakaf dan hibah memiliki persamaan, yaitu sama-sama bisa mendatangkan pahala dari Allah SWT.
Apabila Sahabat ingin berwakaf, Sahabat bisa bayar wakaf online di Yatim Mandiri. Yatim Mandiri adalah Lembaga Zakat Nasional (LAZ) yang terpercaya, amanah, dan mendapatkan izin dari Kementerian Agama (Kemenag).