Sebelum membayar zakat, Sahabat harus memenuhi nisab dan haul. Dua aspek ini berkaitan dengan batas minimal harta dan waktu penyimpanan harta tersebut.
Membayar zakat adalah salah satu kewajiban seorang muslim karena masuk dalam rukun Islam yang keempat, tapi tidak semua muslim wajib membayar zakat, lho. Sebab ada syarat yang harus dipenuhi, di antaranya yaitu nisab dan haul.
Nah, keduanya merupakan syarat zakat yang berkaitan dengan jumlah minimal harta wajib zakat dan lamanya waktu penyimpanan harta tersebut.
Jika harta Sahabat masih belum mencapai nisab dan haul, maka Sahabat tidak diwajibkan untuk membayar zakat. Tapi, kalau sudah mencapai kentuan nisab dan haul, segera tunaikan zakatnya, ya!
Pertanyaannya, apa yang dimaksud dengan nisab dan haul dalam zakat? Yuk, simak penjelasan lengkapnya di artikel berikut ini!
Apa itu Nisab dan Haul dalam Zakat?
Dikutip dari buku Bunga Rampai Zakat dan Wakaf (2022) serta laman resmi Laz Al Bunyan, berikut pengertian nisab dan haul dalam zakat:
1. Pengertian Nisab
Nisab merupakan batasan minimal kekayaan dari seorang muslim yang wajib untuk menunaikan zakat. Apabila seorang Muslim memiliki jumlah harta yang telah mencapai nisab, maka Muslim tersebut sudah wajib membayar zakat atas harta yang dipunyai.
Begitupun juga dengan sebaliknya, ketika seseorang punya harta namun belum mencapai batas alias nisab, maka tidak diwajibkan untuk membayarkan zakat atas harta yang dimiliki. Selain itu, nisab zakat sendiri tergantung dari bentuk hartanya.
Nah, jenis zakat harta dapat meliputi beberapa hal, mulai dari hasil panen, hasil perdagangan, hasil pertambangan, hasil laut, hasil temuan, hasil ternak, hingga emas dan perak. Masing-masing harta mempunyai nisab yang berbeda-beda dan tidak bisa disamaratakan.
2. Pengertian Haul
Sementara untuk haul, diambil dari Bahasa Arab yang merupakan bentuk tunggal dari kata hu’ulun atau ahwalun yang memiliki makna yang sama dengan kata assanah. Nah, apabila kata tersebut diartikan maka berarti satu tahun.
Oleh sebab itu, haul dapat dikatakan sebagai ukuran waktu harta yang dimiliki. Jika sudah mencapai haulnya, maka seorang muslim wajib untuk membayarkan zakat atas harta tersebut. Sedangkan untuk harta yang belum mencapai haul, tentu saja tidak wajib untuk dibayarkan zakatnya.
Sama seperti nisab, syarat haul juga tidak bisa disamaratakan tergantung dari jenis harta yang dimiliki. Haul sendiri berlaku untuk jenis harta berupa emas-perak, binatang ternak, barang-barang dagangan dan penghasilan profesi, harta simpanan, serta hasil pertanian.
Baca juga: Ketahui 6 Syarat Zakat Maal dan Jenis Hartanya
Penghitungan Nisab dan Haul dalam Zakat
Nah, kali ini akan dijelaskan penghitungan nisab dan haul dalam zakat. Untuk haul dari zakat perak dan emas yang dimiliki, yakni dengan batasan waktu minimal selama satu tahun penuh. Setelah mencapai haulnya, maka zakat wajib untuk ditunaikan.
Jika telah memenuhi batasan yang sudah ditentukan, maka besaran zakat yang harus dibayarkan adalah sebesar 2,5% dari jumlah harta yang harus dizakatkan.
Pada zakat berupa emas dan perak, dimana nisabnya adalah emas murni seberat 85 gram dengan nilai yang setara dengan 20 dinar.
Sedangkan untuk harta berupa perak, nisab yang dikenakan yakni sebesar 595 gram atau nilainya setara dengan 200 dirham.
Sebagian besar ulama fiqih berpendapat separuh dinar itu sama dengan 2,5 %. Jadi jika satu gram emas itu seharga Rp800.000, maka 85 gram emas setara Rp68.000.000.
Contoh yang lain adalah zakat dalam bentuk binatang ternak. Dimana untuk Unta memiliki nisab sebanyak lima ekor. Sementara untuk kuda, sapi, dan kerbau masing-masing adalah 30 ekor dan untuk kambing dan kambing nisab yang dikenakan adalah 40 ekor.
Berbeda lagi dengan zakat hasil perkebunan, pertanian, dan yang sama atau setara dengannya, misalnya seperti rumah kontrakan. Untuk jenis harta tersebut, maka harus dizakatkan setiap kali panen atau menerima hasil pembayaran kontrakan oleh penyewa.
Contoh Penghitungan Nisab dan Haul dalam Zakat
Jika sudah paham mengenai pengertian dan penghitungan nisab serta haul dalam zakat, kali ini akan diberikan contoh penghitungannya:
Ibu Ani mempunyai harta berupa emas dengan berat 120 gram, uang tunai sebesar Rp30.000.000, serta saham dengan nilai sebesar Rp50.000.000 yang telah tersimpan selama 1 tahun. Nisab zakat untuk saat ini, yakni 85 gram emas x harga emas terkini/untuk saat ini.
Nah, apabila harga emas untuk saat ini yaitu Rp900.000 per gram, maka nisab zakat dari harta tersebut adalah 85 gram x Rp900.000 = Rp76.500.000. Dikarenakan jumlah yang dimiliki oleh Ibu Ani sudah melebihi nisab zakat, sudah pasti Ibu Ani wajib untuk menunaikan zakatnya.
Maka zakat yang perlu dikeluarkan adalah sebesar 2,5% x (120 gram emas x Rp30.000.000 + Rp900.000 + Rp50.000.000) = Rp3.737.500.
Demikian penjelasan tentang pengertian nisab dan halu dalam zakat. Bagaimana? Sahabat tentu sudah paham, kan?
Kesimpulannya, nisab dan haul adalah syarat yang harus dipenuhi oleh Sahabat sebelum menunaikan zakat. Namun, tidak semua jenis harta harus mengacu pada haul.
Adapun harta yang tidak mempertimbangkan haul zakat adalah harta yang berkaitan dengan tanaman, seperti pertanian dan perkebunan.
Harta semacam ini, tidak perlu disimpan selama satu tahun terlebih dahulu, patokan bayarnya dalah ketika buah/tanaman tersebut matang. Dengan kata lain, zakat dibayarkan ketika sudah panen.
Nah, untuk pembayarannya, Sahabat bisa bayar melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ) Yatim Mandiri, lembaga yang telah dipercaya untuk mengelola zakat lebih dari 30 tahun.
Bayar zakat di Yatim Mandiri sangat mudah dan tidak butuh waktu lama. Pasalnya, Sahabat hanya perlu masuk ke platform donasi Yatim Mandiri, lalu pilih zakat mal dan ikuti instruksi yang muncul di layar.
Yuk, langsung saja tunaikan zakat di Yatim Mandiri!