Mengenal Muzakki, Sebutan Orang yang Membayar Zakat

Muzakki adalah orang yang diwajibkan membayar zakat. Artinya orang yang membayar zakat ini sudah punya jumlah harta yang mencapai nisab dan haulnya. 

Zakat merupakan salah satu rukun islam yang ke-3. Zakat hukumnya wajib, namun ada beberapa golongan orang yang memang tidak diwajibkan zakat karena ketidak maupun dalam harta. Sebutan bagi orang yang membayar zakat disebut dengan muzakki.  

Zakat memang pada dasarnya ada beberapa jenis. Salah satunya adalah zakat fitrah yang memang dasar hukumnya wajib dikeluarkan oleh semua umat muslim di bulan Ramadhan. Namun selain zakat fitrah, masih ada zakat lain yang pembayarannya hanya dikhususkan bagi orang yang memenuhi nishab. 

Pengertian Muzakki

pengertian zakat

Seperti yang dikatakan di atas Muzakki adalah sebutan bagi orang yang membayar zakat dari sebagian harta miliknya. Kewajiban yang dibebankan ini tentunya telah dilengkapi dengan aturan syariat. Harta yang wajib dizakatkan adalah harta yang sudah memenuhi haul atau nishab. 

Haul atau nishab adalah batasan atau takaran harta yang wajib dizakatkan. Orang yang diwajibkan berzakat hanyalah orang muslim. Meski begitu tidak semua orang muslim bisa disebut dengan muzakki. Orang yang hartanya tidak memenuhi haul, maka tidak bisa disebut dengan muzakki. 

Tak hanya perkara hartanya yang sudah mencapai batas aturan zakat, seorang muzakki ternyata juga harus memenuhi syarat agar bisa menunaikan zakatnya. Perkara syaratnya akan dijelaskan di pembahasan selanjutnya. 

Syarat Seseorang Wajib Bayar Zakat

Syarat Seseorang Wajib Bayar Zakat

Seseorang yang ingin membayar zakat, terlebih dulu harus memenuhi syarat tertentu yang sudah diatur dalam agama Islam. Berikut ini beberapa syarat orang yang membayar zakat atau muzakki:

1. Beragama Islam

Seperti pada penjelasan sebelumnya, orang yang diwajibkan membayar zakat hanya orang muslim. Sedangkan orang yang mengeluarkan hartanya untuk beramal namun bukan muslim, maka hartanya tersebut tidak bisa disebut dengan zakat. 

Maka untuk bisa membayar zakat dan menjadi muzakki, ia harus terlebih dulu beragama Islam. Baik itu zakat fitrah maupun zakat-zakat lainnya, syarat muzakki haruslah Islam terlebih dulu. Zakat sendiri merupakan bagian dari ibadah umat islam yang tentu saja bernilai pahala.

2. Statusnya Merdeka

Seseorang bisa menjadi muzakki apabila ia merupakan orang yang merdeka atau bebas. Bebas dalam artian di sini adalah ia bukan seorang budak atau hamba sahaya. Jaman Nabi dahulu masih ada perbedaan. 

Hal tersebut berbeda dengan jaman sekarang yang mana hampir semua orang adalah orang merdeka karena sudah tidak ada perbudakan. Itu artinya semua orang di jaman sekarang bisa menjadi seorang muzakki atau orang yang membayar zakat sebagai kewajiban. 

3. Sudah Baligh dan Berakal

Baligh artinya seseorang tersebut sudah dewasa atau sudah melalui masa pubertas. Sedangkan anak kecil tentu tidak diwajibkan untuk berzakat karena belum akil baligh. Begitu dengan orang yang berakal, yang mana artinya orang tersebut tidak gila alias mentalnya sehat. 

Orang terganggu mentalnya, alias gila tidak diwajibkan untuk berzakat. Hal ini sesuai dengan pernyataan madzab ulama Hanafiyah. Namun ternyata jika didasarkan pendapat dari kebanyakan ulama lain, anak kecil dan orang gila masih masuk orang wajib zakat. 

4. Tidak Punya Tanggungan Hutang

Sama halnya dengan ketetapan baligh dan berakalnya seorang muzakki, dalam hal kepunyaan tanggungan hutang ini pun terdapat perbedaan pendapat dari mazhab tertentu. Menurut madzhab hanafiyah, kepemilikan hutang dapat menghalangi kewajiban Seseorang untuk berzakat. 

Artinya orang yang wajib berzakat adalah orang yang sudah tidak punya tanggungan hutang. Sebaliknya menurut madzhab syafi’iyah tidak ada syarat khusus yang melarang seseorang punya hutang untuk bayar zakat. Artinya baik punya atau tidak punya hutang, wajib zakat. 

Syarat Harta yang Wajib Dizakatkan

syarat harta wajib di zakatkan

Selain ketetapan syarat untuk seorang muzakki atau orang yang membayar zakat, ada juga ketetapan syarat untuk harta yang wajib dizakatkan sesuai syariat Islam. Diantara syaratnya adalah: 

1. Harta Sudah Mencapai Nishab dan Haul

Pada pembahasan di awal telah sedikit disinggung bahwa nishab adalah batasan harta wajib dikeluarkan zakatnya. Dalam hal ini syarat harta yang wajib dizakatkan adalah sudah mencapai nishabnya. Selain mencapai nisab, hartanya juga harus sudah mencapai satu haul. 

Maksud dari satu haul ini adalah harta tersebut sudah dimiliki dan mencapai waktu satu tahun. Jika harta yang dimiliki tersebut belum mencapai satu tahun kepemilikan, maka tidak ada kewajiban untuk dikeluarkan zakatnya. 

Adapun perhitungan nishab harta yang wajib dibayarkan ini tergantung dengan jenis harta muzakki. Pada dasarnya setiap jenis harta berdasarkan sumbernya, memiliki perhitungan nisabnya masing-masing.  

Sahabat bisa menghitung harta apakah sudah wajib zakat atau belum di fitur kalkulator milik kami. Klik gambar dibawah ini.

kalkulator zakat

2. Harta Merupakan Kepemilikan Secara Penuh

Syarat selanjutnya adalah harta yang dimiliki statusnya sudah sepenuhnya milik orang yang membayar zakat itu sendiri. Dalam hal ini, tidak ada bagian dari harta kita yang merupakan milik orang lain. 

Seperti halnya kasus berhutang yang mana sebagian harta yang dimiliki adalah hak orang yang dihutangi. Karenanya ada syarat yang mengatur bahwa seseorang berhutang tidak wajib membayar hutang. 

Maka pastikan untuk tidak punya tanggungan hutang lagi saat menjadi muzakki yang hartanya sudah mencapai nishab dan haul. 

3. Harta Dapat Bertambah Seiring Waktu

Harta yang wajib dibayarkan zakatnya adalah jenis harta yang dapat bertambah jumlahnya dari waktu ke waktu secara terus menerus. Dalam hal ini adalah seperti gandum, hasil ternak, hasil tambang, dan lain sebagainya. 

Sebaliknya harta yang tidak bisa bertambah, maka tidak wajib dibayarkan zakatnya. Contoh harta yang tidak bisa dizakatkan karena tidak bertambah adalah seperti alat yang digunakan untuk modal usaha seperti pabrik, alat kantor, toko, dan lain sebagainya.  

4. Harta Sudah Lebih untuk Memenuhi Kebutuhan Pokok

Meskipun membayar zakat hukumnya wajib bagi orang yang sudah memenuhi aturan muzakki, namun tetap saja kebutuhan pokok.harus jadi prioritas untuk dipenuhi terlebih dulu. 

Jadi jika harta yang dimiliki sudah mencapai satu haul namun ternyata belum bisa memenuhi kebutuhan pokok, maka harta tersebut belum dikenakan wajib zakat. Orang yang membayar zakat wajib terlebih dulu memenuhi kebutuhan pokoknya. 

5. Halal

Satu lagi syarat yang tak kalah penting untuk diperhatikan adalah harta tersebut halal hukumnya. Harta sejenis hasil ternak babi yang tentu saja hukumnya haram, tidak bisa dizakatkan meski dengan tujuan mensucikan harta.

Jenis Harta

Jenis Harta zakat

Dalam aturan zakat, ada beberapa jenis harta yang bisa masuk dalam kriteria harta dizakatkan. Dari tiap jenisnya ini nantinya dapat diketahui nishab berdasarkan jenis tersebut. Diantara jenis harta yang dimaksud adalah sebagai berikut:

1. Emas dan Perak

Jenis Harta pertama yang harus dizakatkan jika sudah mencapai nisab dan haulnya adalah emas dan perak. Dalam aturannya, emas dan perak ini harus dizakatkan meskipun bentuknya uang atau potongan. Pengeluaran zakat emas dan perak adalah 2,5%.

Adapun nishab emas yang ditetapkan untuk dibayarkan zakatnya adalah 20 dinar. Sementara itu untuk perak nisabnya jika sudah mencapai 200 dirham. 

Maka jika jumlah emas sudah mencapai 20 dinar dan peraknya mencapai 200 dirham, zakat wajib dikeluarkan sebentar 2,5% dari jumlah tersebut. Hal ini berlaku juga untuk nilai emas dan perak yang lebih dari batas minimal nishabnya, dengan jumlah keluaran zakat yang sama. 

2. Uang Kertas, Cek, dan Semacamnya

Selanjutnya orang yang membayar zakat boleh menggunakan uang dan cek yang memang jumlah nominalnya sudah mencapai nishab dan haul. Adapun cek merupakan dokumen hutang yang sudah dijamin. 

Cek harus dikeluarkan zakatnya apabila sudah mencapai nishab sebesar 27 Riyal Mesir. Tentu saja nominal ini bisa disesuaikan dengan nilai nominal dari tiap negara yang berbeda. 

3. Perhiasan

Orang yang wajib membayar zakat adalah orang yang punya perhiasan dan jumlah perhiasannya tersebut banyaknya sudah mencapai nishab, maka zakatnya wajib dikeluarkan. Perhiasan ini berbeda dengan harta berupa intan, mutiara, yaqut, permata, dan batu berlian. 

Harta intan, permata dan sejenisnya itu menurut para ulama tidak wajib dikeluarkan zakatnya dengan catatan tidak dijadikan pernyataannya atau perhiasan. Jadi meskipun Anda memiliki batu permata yang sudah dijadikan perhiasan, maka tetap ada ketentuan zakatnya. 

4. Harta Maskawin

Ternyata harta pemberian suami yang merupakan maskawin juga harus dibayar zakatnya dengan catatan tertentu. Menurut Abu Hanifah, maskawin tidak wajib dibayar zakatnya jika belum diterima secara sah oleh istri. 

Namun jika sudah diterima secara sah, maka pihak istri yang menerima maskawin tersebut wajib membayarkan zakatnya asalkan sudah mencapai nilai nishab dan sudah dimiliki selama satu tahun atau mencapai haul. 

Lantas bagaimana jika sudah mencapai haul dan nishab namun belum ada dukhul atau hubungan intim? Menurut Ulama’ Syafi’i tetap harus dikeluarkan zakatnya. 

Zakat maskawin ini dikecualikan bagi istri yang harta kekayaannya sudah mencapai nishab selain maskawin tersebut. 

5. Hasil Pertanian

Sama halnya dengan beberapa jenis harta sebelumnya, orang yang membayar zakat dengan hasil pertanian juga harus memenuhi aturan nishab dan haul. Jadi tidak semua orang yang punya hasil pertanian diwajibkan untuk membayar zakat. 

Adapun hasil pertanian yang dimaksud di sini tidak hanya padi atau gandum, namun juga ada buah-buah an, biji-bijian, sayuran, dan berbagai tumbuhan lain yang ditanam di lahan sawahnya. Ketentuan nishab zakat pertanian adalah 653 kg dan sudah mencapai satu haul. 

Jadi jika hasil pertanian mengalami kerugian dan belum mencapai nishab 653 kg dalam proses panennya, maka harta tersebut belum diwajibkan untuk dikeluarkan zakatnya. 

6. Hewan Ternak

Selanjutnya ada hewan ternak yang juga wajib dikeluarkan zakatnya. Dalam hal ini sudah ada berbagai dalil hadits yang juga disetujui oleh para ulama’ yang mana menjelaskan bahwa zakat hewan ternak diwajibkan dengan ketentuan nishab tertentu. 

Hewan ternak ini juga harus dimiliki secara share selama minimal satu tahun untuk kemudian zakatnya wajib dikeluarkan. Adapun jenis hewan ternak yang dimaksud adalah seperti unta, kambing, dan sapi. 

Selain mencapai nishab dan haul, hewan ternak yang wajib dizakatkan adalah hewan ternak yang digembalakan di padang rumput yang mudah. Penggembalaan paling tidak dilakukan di sebagian besar tahun. 

Untuk mengetahui lebih jelas tentang hal ini Sahabat bisa membaca konten tentang zakat hewan ternak ini.

7. Tabungan dan Investasi

Apabila orang yang membayar zakat memiliki hasil investasi yang sudah berkembang dan mencapai nishab serta haul, maka zakat yang wajib dikeluarkan adalah 5% penghasilan kotor atau 10% penghasilan bersih. 

Sedangkan harta yang disimpan atau tabungan sudah setara dengan 85 gram emas, maka zakatnya 2,5%. 

Untuk mengetahui lebih jelas tentang ini, Sahabat bisa membaca artikel kami tentang Zakat Tabungan dan Investasi ini.

8. Barang Temuan

Jika dalam waktu bertahun-tahun harta temuan tidak diketahui pemiliknya, maka zakatnya wajib dikeluarkan sebesar 20%. 

Kemana Harus Bayar Zakat?

Saat ini sangat mudah menemukan lembaga-lembaga yang melayani pembayaran zakat agar orang yang membayar zakat semakin digunakan dalam prosesnya. Salah satu rekomendasi lembaga untuk bayar zakat online terpercaya adalah Yayasan Yatim Mandiri. 

Dari berbagai penjelasan di atas, kini sudah jelas bahwa tidak semua orang bisa disebut sebagai muzakki. Seseorang bisa dikatakan muzakki apabila telah memiliki harta yang wajib dizakatkan dan sudah mencapai satu nisab dan haul. 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll to Top