Bagaimana Hukum Kurban Kambing Patungan? Begini Penjelasannya

Hukum kurban kambing patungan sering dipertanyakan oleh mereka yang terkendala dengan dana terbatas, tetapi masih tetap ingin berkurban.


Jika membahas soal hukum kurban secara umum maka bisa dikatakan sebagai sunnah muakkad. Namun banyak juga ulama yang menyampaikan bahwa hukumnya wajib bagi orang yang mampu secara finansial. Lantas bagaimana dengan hukum kurban kambing patungan?

Praktik patungan atau kongsi dalam membeli hewan kurban sendiri sudah menjadi hal yang sering dijumpai. Terutama di beberapa instansi seperti sekolahan, mitra kerja, dan lain sebagainya. Disamping itu, banyak juga dilakukan oleh sebagian orang dengan alasan karena terkendala dana.

Meskipun sudah lumrah dan banyak dijumpai, namun banyak juga yang masih ragu untuk melakukannya. Nah, jika ingin menemukan jawaban yang tepat, maka sebaiknya simak pembahasannya pada artikel berikut ini!

Pengertian Patungan Kurban

syarat hewan kurban
sumber gambar : istock

 

Patungan kurban menjadi suatu cara yang dilakukan oleh beberapa orang untuk membeli hewan kurban. Tujuannya adalah untuk meringankan nilai beli mengingat harga hewan ternak untuk kurban terbilang cukup mahal.

Selain itu, patungan juga dapat meningkatkan kebersamaan antar sesama terutama di lingkungan masyarakat. Namun yang menjadi masalah, menurut islam tidak semua hewan ternak bisa dibeli dengan cara berpatungan. Hewan yang biasa digunakan untuk patungan adalah sapi atau kerbau besar.

Bagi Anda yang berminat untuk melakukan patungan, ada beberapa hal penting yang wajib diketahui. Diantaranya adalah seperti berikut ini:

1.   Berkurban Sesuai Syarat Sah

Ibadah kurban, baik yang dilakukan sendiri atau patungan harus sesuai ketentuan syarat sah. Syarat utama dapat dilihat dari kriteria hewan kurban yang harus dalam kondisi sehat, gemuk, prima dan tidak memiliki penyakit..

Proses pelaksanaannya tidak boleh dilakukan kapan saja, dianjurkan untuk setelah pelaksanaan shalat Idul Adha. Lebih tepatnya pada tanggal 10 Dzulhijjah sampai 3 hari kedepan secara berturut-turut.

Setelah disembelih, dagingnya bisa dibagikan secara merata kepada tetangga atau orang yang membutuhkan. Pembagian daging kurban baru bisa dianggap sah jika sesuai syariat yang sudah ditentukan.

Pembagian tersebut terdiri dari 3 yaitu 1/3 dikonsumsi oleh yang berkurban, 1/3 diberikan untuk sedekah, dan sisanya untuk dihadiahkan kepada orang lain.

2.   Berkurban dengan Niat untuk Mendekatkan Diri Kepada Allah

Kata kurban atau qurban diambil dari bahasa Arab yang memiliki makna mendekatkan diri. Secara harfiah, orang yang berkurban berarti mendekatkan diri kepada Allah dengan menjalankan sunnahnya.

Hal ini karena dia mampu mengurangi rasa cinta, tamak atau rakusnya pada harta benda yang dimiliki. Salah satu upayanya dengan berbagi dalam bentuk hewan kurban kepada fakir miskin atau orang yang membutuhkan.

Selain itu, berkurban sebagai bentuk ungkapan rasa syukur atas kenikmatan yang diberikan Allah. Itulah yang menjadi ajaran islam sebenarnya, bukan niat untuk menyombongkan diri.

3.   Banyak Manfaat untuk Berbagi

Sama halnya dengan kurban sendiri, patungan kurban merupakan sedekah dengan memberikan daging kepada yang membutuhkan. Sedekah ini bisa mendatangkan banyak pahala bagi seseorang yang telah berkurban.

Namun tanpa disadari juga membangun solidaritas di kalangan umat islam. Selain itu, manfaat yang tak kalah penting membantu fakir untuk merasakan daging.

Fakir miskin memiliki hak untuk mendapatkan daging kurban dengan jumlah 1/3 bagian. Namun jika perkurban ingin memberikan dalam jumlah lebih maka tak akan menjadi masalah.

Sebagaimana firman Allah SWT yang tertulis dalam surah Al Hajj ayat 28:

لِّيَشْهَدُوْا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ فِيْٓ اَيَّامٍ مَّعْلُوْمٰتٍ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۚ فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْبَاۤىِٕسَ الْفَقِيْر ۖ

Terjemahan

Agar mereka menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan agar mereka menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang diberikan Dia kepada mereka berupa hewan ternak. Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.

Baca juga:   Siapa Orang yang Menerima Daging Kurban Menurut Islam?

Dasar Hukum Kurban Kambing Patungan

Hewan Kurban Kambing
sumber gambar : istock

 

Dalam kitab Al-Mughni, Ibnu Qudamah menjelaskan bahwa sebagian besar ulama memperbolehkan umat muslim untuk patungan kurban. Asalkan memenuhi syarat utamanya, yaitu hewan yang dikurbankan adalah sapi atau unta dan jumlah yang patungan maksimal 7 orang.

Berdasarkan pernyataan tersebut dapat diketahui bahwa hukum kurban kambing patungan tidak diperbolehkan. Begitu halnya dengan patungan sapi ataupun unta yang tidak boleh lebih dari 7 orang.

  • Ibnu Qudamah memberikan suatu penjelasan seperti berikut:

 وتجزئ البدنة عن سبعة وكذلك البقرة وهذا قول أكثر أهل العلم

Artinya: Kurban satu ekor unta ataupun sapi atas nama tujuh orang diperbolehkan oleh mayoritas ulama.

Selain itu, Abdul Muta’al Al-Jabri turut memberi penjelasan bahwa seorang muslim yang mampu seharusnya berkurban domba atau kambing. Pastinya tidak perlu berserikat ataupun melakukan patungan dengan beberapa orang.

Diperbolehkannya melakukan patungan seperti unta dan sapi untuk kurban tentu bukan tanpa alasan. Selain karena bentuknya yang besar, hewan ternak ini memiliki harga yang setara dengan 7 ekor domba atau kambing. 

  •  Kebolehan akan patungan hewan ternak berupa sapi tercantum dalam sebuah hadits shahih yang dijadikan sebagai landasan. Saat berpergian bersama Rasulullah SAW, Ibnu Abbas mengisahkan:

 كنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في سفر فحضر النحر فاشتركنا في البقرة عن سبعة

Artinya: Kami pernah bepergian bersama Rasulullah SAW, kebetulan di tengah perjalanan hari raya Idul Adha (yaumun nahr) datang. Akhirnya, kami patungan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk dikurbankan. (HR Al-Hakim).

  • Jabir bin Abdullah juga menceritakan suatu kisah seperti berikut:

كنا نتمتع مع رسول الله صلى الله عليه وسلم بالعمرة، فنذبخ البقرة عن سبعة نشترك فيها

Artinya: Kami pernah ikut haji tamattu' (mendahulukan umrah daripada haji) bersama Rasulullah SAW, lalu kami menyembelih sapi dari hasil patungan sebanyak tujuh orang. (HR Muslim).

Tips Memilih Hewan Kurban

 

Setelah mengetahui hukum kurban kambing patungan, ketahui juga tips memilih hewan kurban. Pastinya sangat penting diperhatikan karena hewan ternak yang dijadikan kurban harus dalam kondisi yang baik.

Selain itu, hal ini juga bertujuan supaya hewan ternak yang disiapkan sesuai dengan syariat islam. Inilah beberapa tipsnya yang bisa dijadikan sebagai bahan pertimbangan:

1.   Bahimatul An’am atau Hewan Ternak

Hewan yang diperbolehkan untuk kurban adalah himmatul an'am atau hewan ternak. Hewan ternak sendiri memang banyak jenisnya, tetapi tidak berasal dari unggas maupun hewan yang termasuk dalam jenis ikan.

Jenis hewan ternak yang dimaksud adalah hewan yang disembelih seperti domba, kambing, sapi, kerbau, sampai unta. Hewan tersebut harus dalam kondisi sehat dengan bobot yang besar. Di Indonesia sendiri, jarang sekali ada yang memelihara unta karena bukan menjadi hewan yang umum. 

Selain itu, hewan kurban harus sudah resmi menjadi milik dari orang yang berkurban dan dibeli secara halal. Jadi bukan hewan yang didapatkan dengan mencuri ataupun hewan liar yang masih dipertanyakan statusnya.

Tentunya untuk semua jenis hewan tersebut juga sudah sesuai syariat yang ditetapkan. Mulai dari kondisi fisik tanpa cacat, umur yang cukup dewasa dan sehat sehingga layak untuk dijadikan sebagai kurban.

2.   Sudah Cukup Umur untuk Dijadikan Kurban

Setiap jenis hewan ternak yang disembelih untuk berkurban memiliki batasan usia yang berbeda-beda. Jika Anda ingin kurban berupa domba ataupun kambing, usia yang disyariatkan mulai dari 12 sampai 18 bulan.

Namun perlu diingat kembali bahwa hukum kurban kambing patungan disini tidak sah sehingga harus sendiri. Selanjutnya jika memilih sapi atau kerbau maka minimal harus berusia 22 bulan atau hampir 2 tahun. 

Sedangkan untuk unta lebih lama lagi karena genap berusia 5 tahun dan masuk pada tahun keenam. Jadi dilarang keras untuk menyembelih hewan ternak yang masih kurang usia.

 Jika Anda masih belum paham mengenai cara mengetahui usianya, simak penjelasan di bawah ini:

  • Cara pertama untuk mengetahui umur hewan kurban dapat dilihat dari bagian gigi. Hewan kurban yang siap disembelih maka bagian giginya sudah tanggal atau berganti (dua buah gigi susu di depan).
  • Warna gigi yang dimiliki biasanya akan terlihat lebih gelap. Hal tersebut menunjukkan bahwa gigi susu sudah berganti dan layak untuk disembelih.
  • Bagian kulit memiliki warna yang terlihat lebih cerah dan mengkilat jika dibandingkan yang lainnya.
  • Khusus untuk sapi, bagian moncong cukup kering dan tanpa ingus. Sedangkan gelambir yang ada pada leher menjadi sangat kempis dan menandakan dalam kondisi sehat.

Meskipun ada batas usia minimal, ternyata untuk batas usia maksimal dari hewan kurban tidak disyaratkan sehingga bisa disesuaikan.

Apabila usia hewan untuk kurban sudah cukup tua maka akan tetap dianggap sah, tetapi harus mempertimbangkan kualitas daging. Jangan sampai daging dari hewan tersebut sudah terlalu tua karena tidak akan bisa dikonsumsi.

Baca juga: MURAH! Daftar Harga Sapi dan Kambing Kurban di Yatim Mandiri 2023

3.   Hindari Hewan Kurban yang Cacat

Kurban dianggap sah jika hewan ternak yang disembelih memang sehat dan tanpa cacat sama sekali. Jika tidak sah, berarti termasuk dalam sedekah biasa dan tidak dihitung sebagai ibadah dalam menjalankan kurban.

Setidaknya ada 4 cacat yang biasa dijumpai pada hewan ternak dan tidak sah jika dijadikan kurban. Adapun kecacatan yang dimaksud adalah seperti berikut ini:

  • Bagian mata buta sebelah. Buta disini berarti buta yang cukup parah dengan kondisi mata tanpa keluar atau tercungkil. Jika pada bagian matanya terdapat warna putih dan sulit hilang, masih dianggap sah karena butanya tergolong wajar.
  • Sakit yang diketahui secara pasti dan terjangkit. Artinya sakit yang membuat tubuh semakin kurus sehingga kualitas daging menurun. Salah satu penyakit yang umum adalah kudis, dimana penyakit ini mempengaruhi daging dan kegemukannya.
  • Mengalami pincang. Pincang merupakan bagian tangan atau kaki yang tidak sama atau terpotong. Jika sudah demikian maka tidak sah karena membuatnya sulit berjalan. Pincang pada hewan sangat identik dengan penyakit yang menyerang di bagian tubuh tertentu.
  • Kurus. Hewan ternak dengan tubuh yang terlalu kurus biasanya bagian sumsumnya tidak terlihat. Selain tidak enak dipandang, dagingnya tentu sangat sedikit sehingga tidak layak untuk kurban.

4.   Memiliki Nafsu Makan yang Bagus

Saat ingin membeli hewan kurban di tempat penjualan, perhatikan selera makannya. Meskipun sepele, hal ini menjadi indikator penting untuk melihat kesehatannya.

Sapi atau hewan ternak lainnya yang memiliki selera makan bagus tentu akan terlihat lincah. Sebaliknya, jika tidak nafsu makan biasanya menjadi sangat lesu dan hanya duduk diam. Bahkan untuk bangun berdiri pun susah dan sempoyongan.

Nafsu makan yang bagus tentu berpengaruh pada berat badannya yang semakin gemuk. Tidak akan terlihat seperti hewan yang kurang sehat ataupun penyakitan. Bagian matanya juga bersinar dan bulunya tidak kusam.

5.   Lokasi Pembelian yang Terpercaya

Lokasi pembelian hewan kurban seringkali diabaikan oleh sebagian orang yang ingin berkurban. Jangan sampai membeli hewan kurban yang dibudidayakan pada lokasi dekat dengan tempat pembuangan sampah.

Hewan tersebut berpotensi memiliki kandungan yang berbahaya sehingga tidak aman bagi yang mengkonsumsinya. Pilihlah hewan yang lokasi ternak atau lingkungan sekitarnya dalam keadaan bersih.

Selain itu, juga harus jauh dari polusi udara karena bisa membuat hewan mengalami stres. Jika sudah demikian, dampak buruknya akan berpengaruh terhadap kesehatan tubuhnya.

6.   Menyesuaikan dengan Budget yang Dimiliki

Tips terakhir yang bisa dicoba yaitu membeli hewan kurban sesuai dengan dana yang dimiliki. Membeli hewan kurban sebenarnya tidak mengandung unsur keterpaksaan, tetapi kerelaan bagi yang sudah mampu.

Jika memang terbatas, Anda bisa membeli hewan kurban di peternak lokal yang biasanya lebih murah. Meskipun murah, tetapi untuk kualitas patut dipertimbangkan dan tak kalah dengan hewan ternak impor.

Hukum kurban kambing patungan pada intinya tidak sah karena hanya boleh khusus untuk satu orang. Sedangkan untuk hewan lainnya seperti sapi, kerbau, dan unta diperbolehkan jika yang berkurban tidak lebih dari 7 orang.

Jadi, jika Sahabat ingin kurban patungan, Sahabat bisa kurban sapi secara kolektif di Yatim Mandiri. Adapun pilihan hewan kurban yang tersedia di Yatim Mandiri untuk kurban kolektif, yaitu kurban sapi Afrika.

Namun, jika Sahabat tetap ingin kurban kambing, Sahabat bisa memilih program kurban domba medium di Yatim Mandiri. Tenang saja, semua proses kurban di Yatim Mandiri mengikuti aturan syari.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll to Top