Mualaf salah satu penerima zakat berdasarkan Al-Quran. Salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh umat muslim pada saat bulan Ramadhan adalah membayar zakat fitrah. Zakat merupakan memberikan sebagian harta dalam jumlah tertentu kepada penerima zakat.
Zakat fitrah dapat berupa makanan pokok (beras, gandum, dan kurma) atau uang yang senilai dengan makanan tersebut, Umumnya, jumlah zakat yang dibayar sekitar 2,5 kg – 3,5 kg makanan pokok atau uang tunai sebesar Rp45.000 per orang.
Orang yang wajib untuk membayar zakat disebut dengan muzakki, sedangkan orang-orang yang berhak untuk menerima zakat disebut dengan mustahik.
Jadi, zakat yang sudah dibayarkan di masjid, lembaga zakat, maupun mushala akan dikumpulkan dan dibagikan kepada para mustahik.
Mualaf Salah Satu Golongan Penerima Zakat
Pada dasarnya, terdapat 8 golongan orang-orang yang berhak menerima zakat. Mulai dari orang-orang fakir, orang miskin, mualaf, amil, riqab (hamba sahaya), fi sabilillah, gharimin, dan ibnu sabil. Nah, artikel ini akan membahas khusus tentang mualaf.
Mualaf merupakan orang-orang yang dulunya memeluk agama di luar Islam dan mendapatkan hidayah untuk berpindah keyakinan menjadi pemeluk agama Islam.
Dalam hal ini, orang tersebut menggunakan bantuan dan bimbingan dari tokoh agama dalam melaksanakan tata caranya.
Mualaf berhak menerima zakat sesuai yang tertuang dalam firman Allah SWT dalam surah At-Taubah ayat 60.
Pemberian zakat kepada mualaf sebagai upaya untuk menghibur hati mereka dan lebih memantapkan hati belajar agama Islam. Mualaf penerima zakat terbagi menjadi 3 golongan, yaitu:
Baca Juga : Mengenal Apa Itu Mualaf dan Syarat-Syaratnya
1. Orang Kafir yang Berpengaruh dan Diharapkan (Masuk Islam)
Golongan mualaf pertama yang berhak menerima zakat yaitu orang-orang kafir yang telah berpengaruh dan diharapkan (masuk Islam).
Hal ini tercermin dalam perlakuan Nabi Muhammad SAW terhadap Shafwan bin Umayah saat terjadi penaklukan kota Mekah.
Rasulullah SAW memberikan keamanan kepada Shafwan agar ia dapat merasakan kebaikan dari ajaran agama Islam. Tidak hanya itu, Nabi Muhammad SAW juga memberikan seekor unta dan semua yang ada di punggung unta itu dengan ikhlas.
Atas perlakukan baik itulah, Shafwan akhirnya tertarik untuk masuk Islam dengan penuh kesadaran. Ia menganggap Nabi Muhammad SAW sebagai manusia yang paling dibenci, namun justru memberinya banyak hal dan memperlakukannya dengan sangat baik.
Nabi Muhammad SAW bersikap sangat ramah kepada Shafwan hingga akhirnya mengubah pandangannya yang sebelumnya buruk menjadi orang yang paling ia cintai. Pada akhirnya, hati Shafwan tergerak dan yakin untuk menjadi seorang Islam yang baik.
Hal yang dapat disimpulkan dari kisah tersebut adalah umat muslim harus tetap bersikap baik kepada siapapun, termasuk dengan orang-orang yang berbeda keyakinan. Dengan begitu, mereka akan merasakan bagaimana sebuah ajaran Islam yang indah dan tidak suka memusuhi orang lain.
Baca Juga : Mengenal Mustahiq, 8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat
2. Orang Kafir yang Miskin dan Masuk Islam
Golongan mualaf salah satu golongan penerima zakat selanjutnya adalah orang-orang kafir yang miskin dan masuk Islam hingga imannya kuat.
Pada zaman dulu, Nabi Muhammad SAW pernah memberikan sebagian harta hasil rampasan perang kepada para mualaf.
Orang-orang tersebut merupakan kalangan ahli Mekah yang baru saja memeluk agama Islam dan masih memiliki iman yang lemah.
Dengan mendapatkan bantuan, para mualaf merasa berada di jalan yang benar karena memiliki orang-orang muslim yang peduli terhadap sesama.
Sama halnya dengan sekarang, orang-orang yang baru saja mengikuti ajaran Islam sangat membutuhkan bimbingan dari orang-orang di sekitarnya. Mereka membutuhkan waktu untuk beradaptasi dengan ajaran-ajaran baru yang diyakini.
Para tokoh agama, keluarga, kerabat, hingga tetangga sebaiknya memberikan dorongan secara moral agar mualaf tetap berkomitmen untuk lebih memperdalam ilmu agama.
Oleh karena itu, dari segi ekonomi mereka berhak menerima zakat dari orang-orang yang bersedia memberikannya.
Baca Juga : Macam Macam Zakat yang Perlu Diketahui dan Cara Menghitungnya
3. Orang Muslim yang Tinggal di Daerah Perbatasan Dengan Orang Kafir
Keberadaan umat beragama kini mulai hidup berdampingan dengan damai. Akan tetapi, masih terdapat beberapa golongan yang saling membenci satu sama lain sehingga memicu perpecahan.
Hal ini tentu harus menjadi perhatian umat muslim agar tidak terjerumus dengan adu domba atau kebencian. Salah satu penyebabnya adalah wilayah tempat tinggal dimana umat muslim menjadi minoritas.
Saat ada golongan yang minoritas, tentu tekanan dari mayoritas agama berpotensi untuk melakukan intervensi, terlebih kepada orang-orang yang tinggal di daerah perbatasan.
Dengan demikian, orang muslim di daerah tersebut berhak untuk mendapatkan zakat. Hal ini bertujuan untuk memastikan mereka dalam keadaan tercukupi dan mampu meningkatkan kewaspadaan untuk mempertahankan daerah tempat tinggalnya.
Selain itu, mereka juga dapat lebih peka terhadap gerakan-gerakan musuh sehingga bisa mempersiapkan diri sebelumnya. Akses menuju daerah perbatasan yang cenderung sulit menyebabkan pemberian zakat tidak selalu berjalan dengan cepat.
Di bulan Ramadhan, setiap umat muslim wajib untuk membayar zakat dengan jumlah tertentu sesuai aturan.
Semua zakat tersebut akan dikumpulkan dan dibagikan kepada para orang-orang yang berhak menerima zakat. Mualaf salah satu golongan penerima zakat.