Hukum dan Dalil Tentang Wakaf Menurut Al-Qur’an, Hadis dan Undang-undang

Kenali dalil tentang wakaf yang bersumber dari ayat-ayat dalam Alquran, hadist Nabi Muhammad, serta kesepakatan para ulama mengenai wakaf.


Menurut para ulama, wakaf ditafsirkan sebagai sedekah jariyah yang pahalanya terus mengalir selama harta wakaf masih bermanfaat.

Dalil tentang wakaf bersumber dari keumuman ayat-ayat Alquran dan hadist Rasulullah. Sejak dahulu, wakaf telah menjadi amalan umat Islam yang mulia dan bernilai lebih. 

Ketentuan mengenai syarat sah wakaf meliputi 3 hal utama yakni syarat pewakaf, jenis harta wakaf dan penerima wakaf.

Seorang muslim boleh memberikan harta benda miliknya yang berupa uang, benda bergerak dan benda tidak bergerak. Lalu, bagaimana bunyi dalil mengenai amalan wakaf? 

Pengertian Wakaf

Pengertian Wakaf
Sumber Gambar : (Pixabay)

Dari etimologinya, wakaf diambil dari bahasa Arab yakni waqf yang maknanya merujuk pada al habs yakni berhenti atau menahan.

Dalam syariat Islam, wakaf merupakan amalan yang menyedekahkan manfaat dari harta benda yang dimiliki untuk tujuan kebaikan yang dibenarkan dalam Islam. 

Dengan kata lain, wakaf adalah menahan harta benda dan menyedekahkan manfaat yang terkandung dalam harta tersebut kepada orang yang berhak menerimanya, baik perorangan maupun kelompok.

Manfaat dari benda yang disedekahkan tentu tidak boleh untuk kegiatan yang melanggar syariat. 

Definisi wakaf juga termuat dalam KBBI yakni pemberian atau hadiah secara ikhlas berupa benda bergerak atau tidak bergerak yang digunakan untuk kepentingan umat Islam.

Kepentingan tersebut dapat berupa kepentingan ibadah maupun aktivitas lain yang mengandung kebaikan sesuai syariat. 

Dasar Hukum Wakaf

Dasar Hukum Wakaf
Sumber Gambar : (Pixabay)

Pada dasarnya, Islam hanya mengenal dua sumber hukum yang harus dipegang oleh muslim sampai akhir hayat yakni Alquran dan sunnah.

Adapun sumber hukum berupa sunnah merupakan tingkah laku, perkataan dan keputusan yang dilakukan Rasulullah semasa hidup. 

Umat Islam harus berpatokan pada sumber hukum tersebut dalam menjalankan ibadah, termasuk wakaf.

Sebenarnya, tidak tertulis secara jelas mengenai konsep wakaf, namun para ulama telah mengamati dan menyepakati beberapa surat Alquran dan hadist yang menyinggung amalan tersebut. 

Para ulama menggunakan dasar ayat Alquran dan hadist Nabi Muhammad sebagai dalil tentang wakaf sehingga umat Islam dapat memahami konsep sedekah jariyah tersebut.

Berdasarkan kesepakatan para ulama, hukum mengamalkan wakaf adalah sunnah. 

Namun, wakaf memiliki banyak keutamaan sehingga umat Islam berlomba-lomba untuk menyedekahkan harta bendanya demi kesejahteraan umat.

Selain ayat Alquran dan sunnah Nabi, wakaf juga termuat dalam UU karena amalan ini memang sudah lama dijalankan oleh masyarakat. 

Undang-undang yang memuat persoalan wakaf yakni UU Nomor 41 Tahun 2004. Terdapat 60 pasal yang disusun untuk memperjelas mengenai konsep wakaf dalam Islam sehingga dapat dijadikan salah satu acuan yang benar.

Dalil Wakaf Menurut Alquran

Dalil wakaf menurut Al-Quran
Sumber Gambar : (Unsplash)

Berikut daftar dalil tentang wakaf yang bersumber dari ayat-ayat Alquran. Ayat-ayat Alquran tersebut dijadikan oleh para ulama sebagai dasar hukum pelaksanaan amalan wakaf yang bernilai amal jariyah. 

1. Al Baqarah ayat 261

مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۗوَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ

Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Luas, Maha Mengetahui.

Dalam ayat tersebut, Allah membocorkan mengenai keutamaan yang akan didapat oleh seorang muslim apabila melakukan infaq fii sabilillah. Wakaf memang termasuk dalam infaq fi sabilillah yakni menyedekahkan harta benda di jalan Allah. 

Amalan sedekah tersebut memiliki nilai yang sangat berharga, bahkan pahalanya akan menjadi berlipat ganda karena Allah menghendaki hal tersebut terjadi. 

2. Al Baqarah ayat 267

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ ۗ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِاٰخِذِيْهِ اِلَّآ اَنْ تُغْمِضُوْا فِيْهِ ۗ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ حَمِيْدٌ

Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya, Maha Terpuji.

Ayat 267 dalam surat Al Baqarah tersebut merupakan motivasi bagi seorang muslim untuk berwakaf. Sebab, Allah sangat mencintai orang yang ikhlas memberikan sebagian dari harta yang dimiliki demi tujuan kebaikan.

3. Ali Imran ayat 92

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ

Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apapun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Maha Mengetahui.

 

Selanjutnya, para ulama juga sepakat untuk menjadikan ayat 92 dalam surat Ali Imran sebagai dasar menunaikan wakaf. Dalam ayat tersebut jelas termuat bahwa bersedekah merupakan amalan yang keutamaannya sangat tinggi di sisi Allah. 

4. Al Hajj ayat 77 

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا ارْكَعُوْا وَاسْجُدُوْا وَاعْبُدُوْا رَبَّكُمْ وَافْعَلُوا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Wahai orang-orang yang beriman! Rukuklah, sujudlah, dan sembahlah Tuhanmu; dan berbuatlah kebaikan, agar kamu beruntung.

Ayat dalam surat Al Hajj tersebut memang tidak secara spesifik menyebutkan tentang sedekah.

Namun, anjuran untuk berbuat kebaikan merupakan tujuan dari wakaf karena dapat memenuhi kepentingan ibadah dan mensejahterakan umat Islam secara umum. 

Dalil Menurut Hadist

Selain dalam Alquran, dalil mengenai infaq fi sabilillah yakni wakaf juga bersumber dari beberapa hadist.

Adapun hadist yang dijadikan sebagai dasar wakaf memuat hal yang berbeda, seperti jenis sedekah jariyah dan kisah sahabat Nabi yang diperintahkan untuk menyedekahkan harta milik mereka. 

Penjelasan selengkapnya berikut ini: 

1. Hadist tentang 3 Amal Jariyah 

Salah satu hadist yang diriwayatkan oleh Imam Muslim mengenai jenis amal jariyah ini cukup terkenal. Hadist ini bersumber dari Abu Hurairah yang didasarkan pada sabda Nabi Muhammad. 

إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau doa anak yang sholeh.” (HR Muslim).

 

Dalam hadist tersebut, Rasulullah memberitahukan bahwa terdapat beberapa jenis amalan yang pahalanya tidak akan berhenti walaupun seorang muslim meninggal dunia. Salah satu dari ketiga amalan tersebut yaitu sedekah jariyah yang juga merujuk pada wakaf. 

2. Hadist tentang Kisah Sahabat Rasulullah 

Selanjutnya, salah satu hadist mengenai kisah Umar bin Khattab menjadi sumber untuk dalil tentang wakaf yang penting diperhatikan oleh setiap muslim.

Diceritakan bahwa dalam hadist tersebut, Umar bin Khattab memiliki tanah yang bernilai sangat tinggi di Khaibar. 

Setelah berkonsultasi dengan Rasulullah, Umar menyedekahkan faedah tanah tersebut sesuai perintah Rasul untuk kepentingan umat.

Tanah tersebut tidak dijual maupun diwariskan, melainkan diberikan secara ikhlas untuk digunakan oleh fakir miskin, musafir dan orang yang berjihad. 

Selain itu, terdapat hadist lain yang menjelaskan mengenai sahabat Utsman bin Affan yang menjadikan sumur miliknya sebagai harta wakaf untuk kepentingan umat.

Kebajikan yang dilakukan para sahabat Rasulullah mendorong umat Islam untuk melakukan hal serupa terhadap hartanya. 

Wakaf Menurut Kesepakatan para Ulama

Para ulama besar seperti Imam Nawawi, al Mughni, Imam Syarkhasi, Ibnu Hajar al Haitami, Syaikh Umairah dan para ahli fiqih menjelaskan bahwa hakikat wakaf menahan harta yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan ibadah maupun umum yang sesuai syariat Islam. 

Para ulama menyepakati bahwa harta wakaf perlu dijaga keutuhannya dan kedudukan harta yang diwakafkan tersebut tetap tertahan di tangan pewakaf (waqif).

Pewakaf boleh memberikan harta wakaf untuk orang yang berhak saja atau kelompok yang penentuannya tidak spesifik. 

Dalam melakukan amalan wakaf, terdapat syarat sah yang harus diperhatikan dan dipenuhi, antara lain: 

1. Orang yang Mewakafkan Harta (Waqif)

Seorang muslim yang berniat mewakafkan hartanya harus memenuhi beberapa kriteria sesuai syariat Islam. Kriteria tersebut meliputi muslim yang merdeka, dewasa (baligh), berakal sehat (tidak gila) dan tidak sedang bangkrut. 

2. Harta Benda yang Diwakafkan (Mauquf)

Adapun harta benda yang akan diwakafkan harus memenuhi syarat yakni bernilai, bermanfaat, menjadi milik sah si pewakaf, jelas jumlah dan kadarnya, serta termasuk jenis benda bergerak, tidak bergerak atau uang. 

3. Orang yang Menerima Harta Wakaf (Mauquf alaih) 

Sedangkan syarat-syarat sebagai penerima harta wakaf meliputi menyatakan tujuan yang jelas dari penggunaan harta tersebut, identitas orang yang ditunjuk sebagai mauquf alaih dan ikrar wakaf yang jelas. 

Wakaf Menurut Undang-Undang 

Masyarakat muslim di Indonesia telah mempraktikkan wakaf sejak lama sehingga wajar amalan tersebut termuat dalam UU yang disahkan oleh Pemerintah. Undang-Undang yang membahas wakaf yaitu UU Nomor 41 Tahun 2004. 

Kemudian, Pemerintah kembali membuat dan mengesahkan Permen Nomor 42 Tahun 2006 untuk melengkapi UU tentang wakaf tersebut. Dengan adanya Permen, maka pelaksanaan UU wakaf lebih jelas dan tertata dengan baik. 


Sudah jelas bahwa dalil tentang wakaf bersumber pada ayat-ayat Alquran, hadist dan kesepakatan para ulama. Tidak perlu ragu untuk mewakafkan harta benda apabila telah memenuhi syarat sah.

Yayasan Yatim Mandiri merupakan salah satu nadzir yang sah di Indonesia yang siap menerima wakaf dari waqif untuk kemudian dikelola sesuai syariat Islam. 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll to Top