5 Prinsip Pengelolaan Wakaf dalam Islam

Kenali 5 prinsip pengelolaan wakaf agar manfaat dari harta yang diwakafkan dapat dimaksimalkan demi kemaslahatan umat.


Secara lebih luas, manfaat wakaf mencakup peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan ekonomi negara. Dari harta wakaf, fasilitas seperti masjid, sekolah, asrama, pasar dan rumah sakit dapat disediakan sesuai dengan prinsip pengelolaan wakaf yang sesuai syariat Islam.

Wakaf memang tidak hanya amalan yang mendatangkan pahala jariyah bagi waqif, tetapi juga amalan yang manfaatnya dapat dirasakan oleh umat. Pengelolaan wakaf perlu ditangani oleh pihak yang berkompeten dengan berpegang kuat pada prinsip. Apa saja hal-hal yang menjadi pokok dasar wakaf?

Pengertian Wakaf

Setiap amalan yang dikerjakan sesuai dengan niat yang baik, pasti akan mendapatkan balasan dari Allah, termasuk wakaf. Adapun pengertian wakaf adalah pemberian berupa harta benda yang sah dimiliki oleh pewakaf untuk tujuan kepentingan masyarakat luas sepanjang tidak melanggar syariat.

Menurut para ulama, wakaf merupakan bentuk dari infak yang mendatangkan pahala tidak ada habisnya selama harta tersebut diambil manfaatnya oleh umat. Jenis harta wakaf beragam jenisnya, mulai dari harta benda bergerak, benda tidak bergerak dan harta berupa uang.  

Baca Juga : 3 Contoh Wakaf Ahli Beserta Pengertian Lengkap dan Dalilnya

Apa Saja Prinsip Pengelolaan Wakaf?

Sekarang ini, wakaf tidak hanya identik dengan tanah dan bangunan karena jenis harta benda yang diserahkan lebih variatif sepanjang sesuai dengan syariat Islam. Kabar baiknya lagi, semakin banyak muslim yang berminat mewakafkan hartanya demi umat dan agar mendekatkan diri kepada Allah.

Banyaknya jumlah dan variatifnya jenis harta wakaf mendorong pihak pengelola untuk bekerja lebih profesional dengan berpatokan pada prinsip yang sudah ditentukan. Pengelolaan wakaf adalah proses melakukan kegiatan pengawasan, pelaksanaan dan pencapaian tujuan wakaf.

Dengan kata lain, pengelolaan harta wakaf merupakan kegiatan mengurusi dan mengawasi harta wakaf agar penggunaannya sesuai dengan ikrar waqif. Sebab, hakikat wakaf yakni mengambil manfaat dari harta yang diserahkan untuk kepentingan umat sehingga tujuan yang ingin dicapai harus dijaga.

Dalam pengelolaannya, terdapat 5 asas yang menjadi dasar pengelola wakaf dalam berpikir dan bertindak. Adapun 5 asas atau prinsip tersebut meliputi:

1.   Asas Kesejahteraan

Prinsip pengelolaan wakaf berupa asas kesejahteraan mencakup 4 aspek utama, yakni:

  • Kemandirian;
  • Pendidikan;
  • Kesehatan;

Selain keempat aspek utama tersebut, masih ada beberapa aspek pendukung lain yang juga memengaruhi cara mengelola harta wakaf oleh badan yang berwenang. Kesejahteraan umat secara luas memang sangat diharapkan meningkat karena adanya harta wakaf.

Kesejahteraan dalam aspek pendidikan, misalnya, daerah-daerah yang masih kekurangan gedung sekolah, fasilitas belajar atau suntikan biaya sekolah akan dibantu oleh harta wakaf. Begitu juga dengan aspek lain yang ditingkatkan kualitas dan kuantitasnya oleh pemberian wakaf.

Apabila semua aspek tersebut dapat ditingkatkan, maka kesejahteraan masyarakat secara luas akan meningkat dengan baik. Maka, asas kesejahteraan menjadi patokan dalam pengelolaan harta yang diwakafkan oleh waqif.

Baca Juga : Mengenal Wakaf Benda Tidak Bergerak, Jenis, dan Hukumnya

2.   Asas Profesional Manajemen

Selanjutnya, prinsip yang harus dipegang erat dalam pengelolaan wakaf yakni asas profesional dan manajemen. Asas profesional dibutuhkan agar setiap individu yang terlibat dalam pengelolaan wakaf memiliki sikap dan pikiran yang sama sehingga tujuan wakaf tercapai dengan baik.

Jika terjadi kesalahpahaman antara pihak atau ada pihak yang tidak profesional selama bertugas, maka pencapaian tujuan wakaf akan terhambat. Asas manajemen juga tidak kalah penting untuk memastikan bahwa manfaat wakaf dirasakan oleh masyarakat luas, bukan pihak pribadi.

Selain itu, manajemen wakaf yang baik bertujuan untuk menentukan manfaat yang terbaik dari benda wakaf, terlebih jenis harta yang diserahkan memang lebih variatif jenisnya. Meneladani Rasulullah, proses pengelolaan wakaf harus didasarkan pada sifat sebagai berikut:

  • Amanah, yakni pengelola wakaf harus pihak yang dapat dipercaya untuk menjalankan tugas mulia tersebut agar tujuan wakaf tercapai dengan baik dan maksimal;
  • Fathanah, yakni proses pengelolaan wakaf harus dilakukan dengan tindakan dan pemikiran yang baik sesuai syariat Islam serta tujuan waqif;
  • Shiddiq, yakni pengelolaan wakaf harus dilakukan secara jujur tanpa dikotori dengan perbuatan curang sehingga tujuan wakaf tidak tercapai maksimal;
  • Tabligh, yakni pengelola wakaf harus melaksanakan tugas dan memberikan informasi yang benar terkait harta wakaf tanpa ada praktik manipulasi maupun hal buruk lain.

3.   Asas Keberlangsungan Manfaat

Prinsip pengelolaan wakaf menekankan pada keberlangsungan manfaat dari harta yang diwakafkan. Dengan kata lain, fokus utama dari pengelolaan wakaf bukanlah pada pemeliharaan tetapi pemanfaatan harta untuk kepentingan banyak orang.

Substansi dari wakaf yakni menyerahkan harta untuk diambil manfaatnya demi kesejahteraan bersama sehingga manfaat tersebut harus dimaksimalkan. Harta wakaf tidak akan mendatangkan kebaikan apabila hanya dipelihara agar tidak rusak, tanpa digunakan untuk umum.

Bahkan, apabila harta yang diwakafkan sudah rusak atau berkurang nilainya jika tidak segera dijual, maka ulama menyarankan boleh untuk diuangkan. Kemudian, uang dari harta wakaf yang rusak tersebut tetap digunakan untuk umat demi menjaga keberlangsungan manfaatnya.

Dalam Islam, manfaat harta wakaf dilarang untuk penggunaan pribadi, terlebih dijual untuk memenuhi kebutuhan sendiri. Sebab, hakikat wakaf ada pada tujuan membantu sesama, mensejahterakan umat dan meningkatkan pembangunan negara, bukan diri pribadi.

4.   Asas Keadilan Sosial

Kemaslahatan umat menjadi hal utama dalam wakaf sehingga pengelolaannya berpatokan pada asas keadilan sosial. Adapun istilah keadilan sosial merujuk pada konsep yang menciptakan masyarakat yang makmur, sejahtera dan Bahagia tanpa ada pengecualian.

Jadi, semua kalangan masyarakat wajib mendapatkan hak dan menjalankan kewajiban masing-masing sehingga konsep keadilan sosial dapat terwujud. Dalam kaitannya dengan wakaf, pihak pengelola harus menyalurkan harta wakaf dengan merata dan maksimal.

Terdapat beberapa poin yang penting dipertimbangkan, antara lain:

  • Membuat program yang bervariasi sesuai dengan jenis harta wakaf dan kondisi masyarakat sehingga tujuan wakaf dapat tercapai dengan baik;
  • Melakukan kegiatan pengelolaan yang profesional, handal dan kreatif demi menciptakan kemaslahatan umat yang merata;
  • Memaksimalkan manfaat yang dipunyai harta wakaf demi kepentingan bersama tanpa ada satu pun pihak yang tertinggal atau dirugikan.

Pengelola wakaf dapat menggunakan poin-poin tersebut sebagai referensi selama menjalankan tugas dengan berpegangan pada asas keadilan sosial.

5.   Asas Pertanggungjawaban

Selama menangani harta wakaf, semua pihak yang terlibat harus berpegang pada asas pertanggungjawaban yang merupakan prinsip pengelolaan wakaf sesuai ajaran Islam. Pihak yang mengelola memiliki kewajiban untuk menanggung segala sesuatu demi tercapainya tujuan wakaf.

Lalu, kepada siapa saja pihak pengelola wakaf harus mempertanggungjawabkan kegiatan mulia tersebut? Berikut penjelasan selengkapnya:

  • Tanggung jawab kepada Allah atas setiap tindakan yang dilakukan dalam rangka mengawasi, menyalurkan dan memaksimalkan manfaat harta wakaf sesuai dengan ajaran Islam. Pertanggungjawaban ini sangatlah besar sehingga pengelola wajib bertugas tanpa kecurangan;
  • Tanggung jawab kepada hukum yang berlaku di Indonesia. Perlu diketahui bahwa amalan wakaf juga diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 2004. Artinya, wakaf dilindungi oleh hukum sehingga pengelolaannya harus mengacu pada aturan hukum tersebut;
  • Tanggung jawab kepada lembaga. Adapun lembaga yang dimaksud merupakan lembaga yang berwenang memberikan tugas pengelolaan wakaf sehingga pihak yang dibebani tugas harus bekerja secara profesional;
  • Tanggung jawab kepada masyarakat. Harta wakaf harus dipastikan dapat diambil manfaatnya oleh masyarakat luas sehingga meningkatkan kualitas hidup mereka. Jika sasarannya kurang tepat, maka pengelolaan wakaf harus dievaluasi agar hasil setelahnya sesuai tujuan.

Bagi yang ingin mendapatkan pahala amal jariyah dengan berwakaf, maka Yayasan Yatim Mandiri siap membantu. Kami merupakan LAZNAS yang memahami dan menjalankan prinsip pengelolaan wakaf dengan baik demi memberikan kesejahteraan pada masyarakat, termasuk kaum yatim dan dhuafa.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll to Top