Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Qurban » Hewan Ternak Terkena Wabah PMK, Sah untuk Kurban? Ini Penjelasan MUI

Hewan Ternak Terkena Wabah PMK, Sah untuk Kurban? Ini Penjelasan MUI

  • account_circle Ika Faztin Cahyanti
  • calendar_month Senin, 13 Jun 2022
  • visibility 198
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Berdasarkan fatwa tersebut ada dua kemungkinan mengenai sah atau tidaknya hewan kurban yang terkena wabah PMK. Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Soleh mengatakan, panduan tersebut penting sebagai pedoman bagia masyarakat, termasuk pekurban dan tenaga kesehatan.

“Hukum kurban dengan hewan yang terkena PMK itu dirinci sebagai hewan dengan gejala klinis ringan dia memenuhi syarat,” ujarnya seperti dikutip dari Antara, Sabtu (11/6).

Berikut panduan rinci MUI soal hewan kurban di tengah wabah PMK:

  1. Sah jika alami gejala PMK ringan

    Menurut Ni’ám, berkurban dengan hewan terjangkit PMK dinyatakan sah apabila gejala penyakit pada hewan tersebut masih dalam taraf gejala ringan. Ciri hewan ternak gejala ringan yaitu lesu, tidak nafsu makan, lepuh pada sekitar kuku dan dalam mulut, namun tidak sampai menyebabkan pincang. Selain itu, PMK yang diderita juga tidak menyebabkan berkurangnya berat badan hewan ternak secara signifikan.2. Tidak sah jika alami gejala PMK berat

    Hewan kurban gejala berat ditandai dengan lepuh pada kuku dan membuat kuku terlepas. Kondisi ini menyebabkan hewan tidak bisa jalan atau pincang.

    Hewan Telah Sembuh

    Lain halnya jika hewan kurban tersebut bergejala berat namun telah kembali dinyatakan sehat pada masa diperbolehkannya berkurban, yaitu tanggal 10 hingga 13 Dzulhijjah sebelum azan Maghrib. Berdasarkan fatwa MUI, hewan tersebut dinyatakan sah untuk dikurbankan.

    Namun apabila hewan tersebut sembuh dari PMK setelah melewati masa diperbolehkannya berkurban, maka penyembelihan hewan tersebut dianggap sebagai sedekah.

    Ni’am menjelaskan bahwa syarat dan rukun kurban satu ketentuannya adalah hewan tersebut dalam kondisi sehat dan tidak cacat. Dia mengatakan, ada ketentuan secara syar’i yang mendefinisikan jenis sakit dan juga jenis cacat yang boleh untuk kurban.

    “Tidak semua jenis sakit itu tidak boleh, dan tidak semua jenis cacat juga tidak boleh,” ujarnya.

    Dia mengatakan, kondisi sakit yang ringan dan kondisi cacat yang ringan bisa memenuhi keabsahan kurban. Syaratnya yaitu tidak mempengaruhi tampilan fisik atau kualitas daging hewan kurban tersebut.

Jangan ragu tunaikan Qurban tahun ini, mari siapkan Qurban terbaik. InsyaAllah, Yatim Mandiri menjalankan proses program qurban sesuai dengan protokol kesehatan anjuran pemerintah di masa wabah PMK berdasarkan Fatwa MUI No. 32 Tahun 2022.

  • Penulis: Ika Faztin Cahyanti

Tinggalkan Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi


Rekomendasi Untuk Anda

  • Layanan Sehat Mandiri Hadir Sapa Yatim Dan Dhuafa Banyuwangi

    Layanan Sehat Mandiri Hadir Sapa Yatim dan Dhuafa Banyuwangi

    • 0Komentar

    Banyuwangi, YM News – Yatim Mandiri Banyuwangi telah sukses melaksanakan kegiatan Layanan Sehat Mandiri di Dusun Karang Gudang RT/RW 01/04, Desa Kalibaru Wetan, Kabupaten Banyuwangi, pada Senin lalu (26/2/2024). Kolaborasi tersebut, berkat kerjasama Yatim Mandiri Banyuwangi dengan Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) setempat menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan kegiatan ini. Acara Layanan Sehat Mandiri ini diadakan sebagai […]

  • Penyaluran Bantuan Kesehatan untuk Dhuafa Bandung

    Penyaluran Bantuan Kesehatan untuk Dhuafa Bandung

    • 0Komentar

    Bandung, YM News – Yatim Mandiri Bandung menyalurkan Bantuan Langsung Mustahik (BLM) Bidang Kesehatan kepada Ananda Putri, seorang dhuafa yang mengidap penyakit kelenjar tiroid dan tumor otak. Penyaluran bantuan ini dilakukan pada hari Selasa, 21 Mei 2024 di kediaman Ananda Putri yang berlokasi di Jl. Saluyu C X, Cipamokolan, Kec. Rancasari, Kota Bandung, Jawa Barat. […]

  • Yatim Mandiri dan IMM Surabaya Adakan Ruang Pemberdayaan 

    Yatim Mandiri dan IMM Surabaya Adakan Ruang Pemberdayaan 

    • 0Komentar

    Surabaya, YM News – Yatim Mandiri berkolaborasi dengan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Surabaya menggelar acara Ruang Pemberdayaan Batch II dengan tema “Empowering Society in Urban Culture” yang berlangsung di Surabaya pada Jumat lalu (4/10/2024).  Kegiatan ini melibatkan kerja sama dengan Yatim Mandiri, Kampoeng Dolanan, dan Seribu Senyum, dengan tujuan mengedukasi masyarakat tentang strategi pemberdayaan di […]

  • Wisuda dan Exit Program Pemberdayaan Bunda BISA Pekalongan

    Wisuda dan Exit Program Pemberdayaan Bunda BISA Pekalongan

    • 0Komentar

    Pekalongan, YM News – Yatim Mandiri Pekalongan menggelar Exit Program atau Wisuda bagi para peserta Program Bunda Mandiri Sejahtera (BISA) di Wonokerto pada hari Jumat (26/4/2024). Acara ini dihadiri oleh Kepala Cabang Yatim Mandiri Pekalongan, perwakilan Yatim Mandiri Pusat, Supervisor Program RO3, dan tokoh masyarakat. Program Bunda Mandiri Sejahtera di Wonokerto telah berjalan selama 2,5 […]

  • Yatim Mandiri Tata Kelola Reformasi Pergantian Pengurus

    Yatim Mandiri Sampaikan Kepastian di Tengah Transisi Kepengurusan

    • 0Komentar

    Surabaya, YM News – Menyikapi berita terkait putusan atas perkara Nomor: 164/Pdt.G/2023/PN.SDA tentang Pemberhentian dan Pergantian Pengurus Yayasan Yatim Mandiri. Melalui Rama H. Adam, selaku penasehat hukum Yayasan Yatim Mandiri menyampaikan bahwa. “Terkait putusan tersebut, kami akan menggunakan hak hukum untuk melakukan banding. Bahwa dengan demikian, putusan tersebut belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap, sehingga […]

  • Khitan Ceria bareng Yatim dan Dhuafa Batam

    Khitan Ceria bareng Yatim dan Dhuafa Batam

    • 0Komentar

    Batam, YM News – Beragam program kebaikan terus Yatim Mandiri Batam gencarkan guna memandirikan adik yatim dan dhuafa yang membutuhkan. Salah satu inisiatif baik yang dilakukan ialah kegiatan khitan ceria, guna memfasilitasi dan membantu penerima manfaat dalam menjalankan syariat Islam. Alhamdulillah pada Sabtu lalu (30/12/2022) Yatim Mandiri Batam melaksanakan kegiatan Khitan Ceria dengan diikuti sebanyak […]

expand_less