Istilah Pers sering digunakan untuk media massa baik itu media cetak, elekronik, maupun online. Pers sering juga digunakan untuk menyebut wartawan atau jurnalis.
Apa itu Pers ? Berdasarkan katanya, Pers atau dalam bahasa Inggris “Press” berarti tekan atau cetak. Istilah ini semula mengacu kepada media cetak yang proses pembuatannya dilakukan dengan menekan atau mencetak. Namun seiring dengan perkembangan media massa, istilah Pers dipakai untuk semua jenis media massa, baik cetak, elektronik maupun online.
Defenisi yang lebih detil tentang Pers dimuat dalam UU No 40 Th. 2019 Tentang Pers. Pasal 1 ayat (1) menyebutkan bahwa : Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.”
Menurut UU Pers pengertian Pers mengacu pada lembaga yang melaksanakan kegiatan jurnalistik. Kegiatan jurnalistik meliputi mengumpulkan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa.
Dalam pengertian Pers yang diberikan UU Pers, media yang digunakan tidak hanya terbatas pada media cetak dan elektronik, tapi juga “segala jenis saluran yang tersedia”. Hal ini memungkinkan platform baru di luar cetak, elektronik, dan online yang kemungkinan muncul di masa depan bisa dimasukkan dalam kategori Pers. Dilansir dari Republika.
Sejarah penetapan Hari Pers Nasional pada 9 Februari tidak dapat terlepas dari berdirinya Persatuan Wartawan indonesia (PWI) pada 9 Februari 1946. Dalam Kongres PWI ke-28 di Padang, Hari Pers Nasional menjadi salah satu topik pembahasan.
Topik tersebut dicetuskan oleh banyak tokoh pers nasional dengan tujuan adanya Hari Pers Nasional sebagai salah satu pengingat akan kehadiran dan peran pers nasional. Selanjutnya, penetapan Hari Pers Nasional secara resmi diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI No.5 tahun 1985.