Mengenal Apa itu Zakat Tijarah, Syarat dan Nishabnya

Zakat tijarah merupakan jenis zakat yang harus ditunaikan oleh para pelaku usaha perdagangan yang sudah memenuhi syarat zakat yang dimaksud.


Mungkin untuk saat ini, jenis zakat yang banyak dikenal oleh masyarakat adalah zakat fitrah dan zakat mal. Namun selain kedua zakat tersebut, ada jenis zakat lain yang perlu untuk ditunaikan, yakni zakat perdagangan atau yang disebut dengan zakat tijarah.

Sesuai dengan namanya, jenis zakat yang satu ini erat kaitannya dengan aktivitas perniagaan atau perdagangan. Dimana para pelaku atas kegiatan tersebut wajib untuk menunaikan sebagian harta dari perdagangan dan memberikannya kepada yang membutuhkan.

Nah, bagi yang belum tahu sebelumnya, tidak usah khawatir. Pada kesempatan kali ini akan dibahas mengenai zakat perniagaan atau tijarah, lengkap dengan landasan hukum, nisab, hingga syarat yang ditentukan dalam Agama Islam.

Baca juga :   Mengetahui Pengertian Zakat Rikaz, Aturan dan Dalilnya

Apa itu Zakat Tijarah?

Tijarah merupakan jenis zakat yang dikeluarkan atas harta dimiliki dengan tujuan untuk diperjualbelikan. Zakat yang satu ini dikenakan untuk kegiatan perdagangan atau perniagaan yang diusahakan, baik itu secara perorangan ataupun perserikatan.

Dengan kata lain, tijarah mencakup seluruh kegiatan bisnis yang di dalamnya terkandung komoditas perdagangan, misalnya saja seperti pertokoan atau retail. Harta tijarah sendiri didapatkan dari hasil usaha yang dilakukan dengan cara mubah.

Bukan berupa emas maupun perak, akan tetapi bentuk lain seperti hewan, pakaian, tanaman, dan lain sebagainya. Nantinya zakat tersebut disalurkan dan diberikan kepada golongan mustahik atau orang-orang yang memang berhak untuk menerimanya berdasarkan pada Al-Quran.

Dalam hal ini, yang dimaksud dengan golongan mustahik di antaranya yakni orang fakir, miskin, muallaf, amil zakat, orang-orang yang punya hutang, budak, dan juga para musafir alias orang-orang yang sedang dalam perjalanan.

Hukum Zakat Tijarah

Hukum dari zakat perdagangan ini adalah wajib dan harus ditunaikan bagi Umat Muslim yang sudah memenuhi syaratnya. Dalil mengenai jenis zakat tersebut, didasarkan pada nash Al-Qur’an dalam QS. Al-Baqarah ayat 267.

Selain itu, di dalam suatu hadits, Nabu Muhammad SAW juga memerintahkan seluruh umat Muslim untuk menunaikan zakat perniagaan. Dari HR Abu Dawud: 1587, Samrah bin Jundab mengatakan jika Nabi SAW memerintahkan untuk mengeluarkan zakat dari barang yang disediakan untuk diperdagangkan.

Syarat Zakat Tijarah

Mengutip dari laman resmi Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) Kabupaten Banyuasin, syarat-syarat dari zakat perdagangan yang wajib untuk dipenuhi adalah sebagai berikut ini:

1.   Didapatkan dengan Cara Mubah

Barang yang akan dizakati merupakan barang atas pilihan sendiri dan didapatkan dengan cara yang mubah. Entah itu melalui jalan mu’awadhot (cari laba atau untung) seperti sewa atau jual beli, serta secara tabaru’at (cuma-cuma) seperti wasiat atau hadiah.

2.   Bukan Harta yang Asalnya Wajib Dizakatkan

Barang yang akan dizakati tidak termasuk ke dalam harta yang pada mulanya wajib untuk dizakati. Misalnya saja seperti emas, perak, dan juga hewan ternak.

3.   Dibeli dengan Niat Diperjualbelikan

Barang yang akan dizakati dari awal, memang dibeli dengan tujuan untuk diperjualbelikan dan mendapatkan keuntungan atas penjualannya.

4.   Nilainya Sudah Mencapai Nisab

Nilai dari barang yang akan dizakati sudah mencapai nisab. Seperti yang sebelumnya sudah dikatakan, jika nisab dari zakat perdagangan ini yakni senilai atau setara dengan 85 gram emas.

5.   Sudah Mencapai Haul

Harta yang akan dizakati sudah berusia satu tahun penuh alias mencapai haul. Selain itu, haul akan dihitung dari waktu pembelian barang, jika barang dagangan tersebut dibeli dengan menggunakan mata uang yang telah mencapai nisab, atau harganya sudah melampaui nisab dari perak atau emas.

Artikel lainnya : Kapan Zakat Disyariatkan dalam Islam? Yuk Pelajari Sejarahnya

Penghitungan Zakat

K.H. Imaduddin Utsman al-Bantanie menuturkan bahwa nisab dari zakat tijarah sama seperti nisab emas, yakni sebesar 85 gram. Apabila barang dagangan yang tersedia serta uang yang telah terkumpul sudah mencapai nisab selama setahun penuh, maka zakat harus dibayar.

Untuk besaran dari zakat yang dikenakan, yakni sebesar 2,5 %. Sementara untuk rumus utama untuk menghitungnya, silahkan gunakan rumus yang ada di bawah ini:

Zakat tijarah = 2,5% x (modal dagang + aktiva lancar – utang modal)

1.   Modal Dagang

Bagian yang termasuk ke dalam rumpun modal dagang, yakni semua yang mencakup seluruh harta yang berpengaruh pada keberadaan harta yang diperjualbelikan (‘urudl al-tijarah) dalam pembukuan selama satu tahun penuh.

Entah itu untuk harta yang didapatkan dari modal sendiri maupun harta hasil dari berutang, selama kuantitas ‘urudl al-tijarah dapat ditambahkan, maka perlu dimasukkan dan juga ikuti dihitung sebagai modal dagang.

2.   Aktiva Lancar

Kemudian bagian yang termasuk ke dalam rumpun aktiva lancar yaitu laba dagang serta piutang dagang. Untuk laba dagang, yang didapatkan dari hasil jual beli dan disimpan dalam bentuk uang (nuqud), serta masih tersisa di dalam tabungan.

Untuk uang yang telah diambil untuk kebutuhan konsumsi atau yang lain sebagainya, maka tidak akan ikut menjadi bagian dan tidak dihitung ke dalam zakat. Sementara untuk piutang dagang adalah tagihan kepada para konsumen yang secara otomatis labanya dapat menambah jumlah kas usaha atau toko.

3.   Utang Modal

Selanjutnya ada utang modal, yang berarti jenis utang yang produktif. Dalam artian, semua jenis utang yang digunakan dengan tujuan untuk memperbanyak jumlah harta dagangan. Jadi bisa dibilang jenis utang ini bersifat konsumtif.

Di sini yang berarti pelaku berhutang agar pendapatan atau laba yang diperoleh nantinya lebih banyak. Nah, beberapa contoh penggunaan utang yang tidak dihitung sebagai utang modal, misalnya saja seperti utang untuk membeli rak toko, renovasi toko, dan lain sebagainya.

Contoh Penghitungan

Pak Ali membuka usaha toko, yang pada awalnya menggunakan modal sendiri sebesar 60 juta rupiah. Dikarenakan masih kurang, maka Pak Ali utang ke Pak Bayu sebesar 30 juta rupiah. Setelah berjalan 1 tahun, catatan kas toko sudah mencapai 200 juta rupiah.

20 juta rupiah di dalamnya pernah diambil dan digunakan kebutuhan sehari-hari keluarga. Dengan begitu, maka menghitung zakat perdangannya adalah seperti berikut:

Modal Pak Ali = 60 juta + 30 juta = 90 juta

Aktiva Lancar = 200 juta – 90 juta – 20 juta = 90 juta

Utang modal = 30 juta

Maka total harta dari kas yang perlu untuk dizakati = 90 juta + 90 juta – 30 juta = 150 juta rupiah

Nah, karena 150 juta rupiah tersebut telah melebihi nisab (emas 77,5 gram), maka zakat yang harus ditunaikan adalah sebesar 150 juta x 2,5% = 3,75 juta rupiah.

Catatan Penting Mengenai Zakat Tijarah

Selain beberapa informasi mengenai zakat tijarah yang sudah dijelaskan di atas sebelumnya, masih ada beberapa hal yang lain yang tidak boleh dilewatkan begitu saja. Nah, berikut ini beberapa catatan penting yang harus dicamkan terkait dengan zakat perdagangan tersebut.

Penambahan biaya akan dihitung sebagai modal apabila dapat menyebabkan jumlah atau kuantitas barang dagangan tersebut bertambah.

Jika cara toko dalam menambah barang dagangan menggunakan sistem “bawa-laku-bayar”, berarti jumlah utang yang perlu dilunasi oleh pemilik toko pada toko tempat kulakan akan dihitung sebagai modal dan utang.

Maksud daro sistem ‘bawa-laku-bayar’, yakni pihak toko akan membawa dulu barang dari tempat kulakan, lalu dijual, dan jika sudah laku baru pihak toko akan membayar barang tersebut ke tempat kulakan.

Standar nisab dari zakat perniagaan yakni standar atau sesuai dengan harga 77,5 gram emas.

Informasi mengenai zakat tijarah yang dapat dibagikan bisa menjadi bahan ajar untuk lebih mengenal macam zakat. Dengan informasi tersebut, semoga membantu para pedagang yang keuntungannya sudah mencapai nisab dan telah memenuhi syarat untuk bisa berzakat.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll to Top