Syirkah: Pengertian, Hukum, Macam-Macam, Rukun, & Syaratnya

istilah yang mungkin masih asing bagi umat muslim. Padahal, syirkah adalah anjuran sesuai Al-Quran dan hadist. Jadi, apa itu syirkah?

Syirkah di era modern rupanya telah menjadi sebuah kunci utama dalam meraih sebuah kesuksesan.

Mengapa demikian? Seperti diketahui, syirkah adalah sebuah solusi bisnis yang sudah sesuai dengan syariat Islam. Jika sudah begini, maka bisnis pun tentu akan makin lancar.

Di sisi lain, istilah syirkah mungkin masih asing bagi kebanyakan orang, bahkan umat muslim.

Padahal, penerapan syirkah dalam kehidupan sehari-hari sangat penting dipahami demi terciptanya kesuksesan berlandasan prinsip-prinsip Islam. Oleh sebab itu, penting untuk memahaminya lebih lanjut.

Pemahaman mendalam tentang syirkah sangat diharapkan dapat membuka peluang para umat muslim untuk selalu memikirkan instrument bisnis yang sesuai dengan panduan islam.

Dengan demikian, akan tercipta keseimbangan yang baik secara ekonomi maupun spiritual.

Apa yang Dimaksud dengan Syirkah?

Sebelum memahami lebih lanjut tentang konsep dasarnya, perlu diketahui bahwa setidaknya ada 3 pengertian yang mendefinisikan syirkah.

Menurut Malikiyah disebutkan bahwa syirkah merupakan sebuah izin untuk menggunakan harta yang dimiliki dua orang bersama.

Sementara itu, menurut pendapat Hambaliyah, syirkah diartikan sebagai sebuah persekutuan dalam hak/usaha demi menjalankan sebuah usaha/bisnis.

Pendapat ini kemudian dikuatkan oleh Sayyid Sabiq yang menyebut bahwa syirkah adalah akad antara dua orang pada pokok harta/keuntungan.

Dari beberapa pendapat di atas, bisa disimpulkan bahwa syirkah didefinisikan sebagai sebuah penggabungan harta dua bagian (atau bisa lebih) agar menjadi satu kesatuan utuh.

Setelah itu, maka sudah tidak bisa dibedakan lagi mana satu bagian dengan yang lainnya.

Tidak hanya penggabungan harta, istilah ini juga bisa didefinisikan dalam sebuah akad kerjasama yang melibatkan harta.

Misalnya usaha perdagangan hingga jasa. Dalam kegiatan ini, syirkah biasanya berasal dari kontribusi masing-masing pihak dalam modal usaha/jasa.

Dasar Hukum Syirkah

Karena sudah dipastikan bahwa syirkah merupakan anjuran akad kerjasama bisnis dalam Islam, maka tentu saja dasar hukumnya sangat kuat.

Setidaknya, ada beberapa dasar hukum syirkah yang berasal dari Al-Quran dan hadist. Selengkapnya ini dia beberapa dasar hukum syirkah:

Al-Qur’an

Seperti anjuran Allah SWT pada umat muslim pada umumnya, perintah untuk melakukan syirkah juga termaktub dalam surah-surah Al-Qur’an, diantaranya:

  1. QS Al-Baqarah (ayat 282)
  2. QS An-Nisa (ayat 32)

Kedua ayat diatas secara khusus memberikan gambaran tentang syirkah adalah sebuah hal yang dianjurkan karena berhubungan dengan kerjasama pengelolaan harta hingga saling membantu dalam keuangan.

Hadits

Selain Al-Quran, anjuran untuk syirkah juga ada di beberapa hadits, diantaranya:

  1. HR Abu Dawud
  2. HR Ibnu Majah

Adapun isi hadist tersebut lagi-lagi sebuah anjuran Nabi Muhammad SAW untuk selalu bekerjasama dalam berbisnis.

Selain itu, beliau juga menyebut agar syirkah dilakukan dengan landasan penuh kejujuran hingga keadilan.

Dari landasan hukum al-quran dan hadits di atas, bisa dipastikan bahwa syirkah memiliki landasan yang cukup kuat dalam agama Islam.

Oleh sebab itu, setiap muslim wajib memaknai dan memahami dasar hukum syirkah agar senantiasa mendapatkan keberkahan dari Allah SWT.

Syarat Syirkah

Seperti sudah disebutkan, syirkah adalah sebuah akad kerja sama yang sah sesuai syariat Islam.

Namun perlu diperhatikan bahwa untuk melakukannya, setidaknya ada beberapa syarat penting yang wajib dipenuhi.

Adapun syarat tersebut berhubungan dengan syarat subjek maupun objek syirkah.

Syarat Subjek

Subjek yang dimaksud disini adalah individu yang terlibat dalam proses syirkah. Untuk bisa melakukan akad syirkah, maka setidaknya subyek harus memenuhi beberapa syarat berikut ini:

  1. Cakap hukum (telah berusia baligh, memiliki akal sehat, tidak dalam kondisi bermasalah hukum dan sehat jasmani rohani)
  2. Subjek yang akan melakukan akad wajib sukarela tanpa ada paksaan atau tekanan dari pihak lain
  3. Subjek memiliki kemampuan menyerahkan sejumlah modal yang sudah disepakati

Syarat Objek

Selanjutnya, syarat objek syirkah adalah sebagai berikut:

  1. Berasal dari modal yang halal
  2. Jelas keuntungan dan kerugiannya
  3. Modal bisa dicampurkan dan dikelola bersama-sama
  4. Bentuk modal syirkah bisa uang atau logam mulia (emas, perak dan sejenisnya) atau barang yang bisa ditimbang seperti sembako (beras dan minyak)

Syarat Akad Syirkah

Jika syarat subjek dan objek sudah dipenuhi, maka selanjutnya harus memenuhi akad syirkah sebagai berikut:

  1. Adanya sighat (ijab dan qabul) antara pihak terkait
  2. Mengandung tasharruf atau aktivitas pengelolaan harta yang melibatkan modal kolektif

Rukun Syirkah

Selanjutnya yang juga perlu dipahami adalah rukun syirkah. Sebagai informasi, rukun syirkah adalah sebuah elemen pokok yang harus ada dalam sebuah kerjasama.

Adapun lima rukun syirkah yang harus dipahami oleh seluruh umat muslim adalah:

1. Sighat (Ijab dan Qabul)

Ijab merupakan sebuah pernyataan kesediaan dari pihak yang menawarkan kerjasama. Selanjutnya Kabul adalah pernyataan penerimaan.

Sighat harus jelas dan tegas agar bisa memahami semua pihak yang terlibat.

Dalam perjanjian ini, jangan lupa untuk mencantumkan tentang pembagian keuntungan dan kerugian.

Artinya, baik keuntungan dan kerugian wajib ditanggung secara adil sesuai dengan kesepakatan.

2. Syarikun (Pihak yang Berserikat)

Rukun selanjutnya adalah ada pihak yang berserikat. Seyogyanya hubungan kerjasama pada umumnya, tentu harus ada pihak lain yang terlibat, minimal 2 orang.

Perlu dicatat bahwa semua pihak yang terlibat harus dalam kondisi sehat  jasmani, rohani dan cakap hukum.

3. Modal (Ra’s al-Mal)

Kerjasama kemudian baru bisa berlanjut jika sudah ada modal. Uang yang masuk ke modal ini harus suci dan berasal dari pihak-pihak subjek yang terlibat. Modal ini kemudian dicampur untuk dikelola bersama-sama. 

4. Usaha (Mudharabah)

Karena syirkah adalah pengelolaan modal, maka tentu harus ada usaha yang dijalankan. Perlu diketahui bahwa usaha tidak boleh bertentangan dengan syariat Islam. 

Rukun keempat adalah usaha (mudharabah), yaitu usaha yang akan dijalankan dengan modal yang telah dikontribusikan.

Usaha harus halal, tidak bertentangan dengan syariat Islam, dan tidak menimbulkan kemudharatan bagi pihak lain.

Macam-Macam Syirkah

Penting dipahami juga bahwa syirkah setidaknya memiliki dua macam jenis. Apa saja? Intip pembahasan syirkah berikut ini:

Syirkah Amalak

Syirkah amalak merupakan perjanjian kepemilikan antara 2 orang/lebih (hal milik) terhadap suatu barang tanpa transaksi syirkah. Adapun syirkah jenis ini masih dibagi menjadi 2, seperti:

  1. Syirkah ikhtiyar: berdasarkan kehendak dua pihak tertentu
  2. Syirkah jabar: tanpa kehendak pihak tertentu. Contoh kasusnya adalah barang milik bersama berdasarkan instruksi warisan.

Syirkah Uqud

Selanjutnya macam kedua syirkah adalah Uqud. Kerjasama satu ini terjalin melalui akad antara 2 pihak/lebih untuk menggabungkan modal/keuntungan. Setidaknya, syirkah uqud memiliki beberapa jenis sebagai berikut:

1. Syirkah al-Mudharbah

Kerjasama antara pemilik dan pengelola modal. Adapun keuntungan dibagi berdasarkan nisbah yang sudah disepakati. Sementara itu, kerugian ditanggung pemilik modal.

2. Syirkah Inan

Kerjasama antara 2 pihak/lebih untuk menyetorkan modal dalam bentuk barang atau jasa untuk sebuah usaha.

Adapun pembagian keuntungan berdasarkan nisbah modal yang sudah disetorkan sehingga lebih adil.

3. Syirkah al-Wujuuh

Karena syirkah adalah kerjasama, maka seseorang juga bisa mengandalkan keahlian, reputasi dan jabatannya untuk modal usaha.

Semantara itu, pembagian keuntungan juga didasarkan keahlian, reputasi hingga jabatan yang telah disepakati. 

4. Syirkah al-Mufawadhah

Kerjasama dua pihak/lebih yang saling membantu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari saat tinggal bersama.

Sama dengan yang lain, keuntungan kerugian pun dibagi secara merata.

5. Syirkah Abdan

Kerjasama usaha juga bisa dilakukan dengan menggabungkan tenaga dan keahlian tertentu.

Dengan begitu, keuntungan dan kerugian pun juga bisa dibagikan sesuai dengan tenaga dan keahlian yang disepakati.

Contoh Syirkah

Agar lebih memahami aplikasinya, syirkah adalah sebagai berikut:

  1. Agas menitipkan modal kepada pengusaha Belva untuk dikelola sebagai usaha dagang. Pembagian keuntungannya adalah: Agas 60% (pemilik modal) sementara Belva 40% (pengusaha) – Syirkah al-Mudharabah
  2. Ilham dan Sandy membuka usaha percetakan. Ilham menyetorkan modal mesin cetak (Rp100 Juta), sementara Sandy menyumbang keahlian desain grafis (senilai Rp50 juta). Maka pembagian keuntungannya 67% Ilham dan 33% Sandy – Syirkah Inan
  3. Syakira (dokter) dan Usman (pengacara) mendirikan firma hukum. Pembagian keuntungannya adalah 70% Syakira dan 30% Usman karena dokter dianggap memiliki keahlian lebih tinggi – Syirkah al-Wujuuh

Pada akhirnya, syirkah adalah sebuah anjuran yang wajib dipahami oleh semua umat muslim.

Dengan memahami syirkah, maka jalannya usaha pun akan jadi lebih berkah karena sesuai syariat Islam.

Sahabat ingin tahu informasi lain seputar Islam? Kunjungi blog Yatim Mandiri sekarang juga!

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll to Top