Qiradh adalah instrumen yang memiliki peranan penting dalam pembiayaan dan investasi untuk ranah ekonomi syariah. Simak penjelasan di sini!
Dalam dunia syariah, qiradh adalah istilah yang merujuk pada kegiatan menanam modal atau investasi. Istilah qiradh mungkin masih asing terdengar di telinga orang-orang.
Jadi praktik bisnis yang dilakukan dengan menanamkan modal kepada usaha juga terdapat dalam ajaran agama Islam. Bahkan dasar hukum qiradh merujuk pada Al-Qur’an.
Selain qiradh juga terdapat mudharabah yang mempunyai makna hampir sama. Berikut ini penjelasan lengkapnya mengenai pengertian, hukum, syarat, rukun, serta perbedaan antara qiradh mudharabah.
Apa itu Qiradh?
Qiradh adalah penyerahan harta dari pemilik modal (sahibul mal) untuk menjalankan usaha kepada pengusaha, dimana keuntungan didapatkan akan ada bagi hasil berdasarkan kesepakatan.
Dilihat dari pengertian tersebut maka bisa disimpulkan bahwa qirad merupakan praktik bisnis berupa penanaman modal untuk membangun usaha kepada pengusaha.
Jika nantinya bisnis yang dijalankan mengalami kerugian, maka akan diganti dengan keuntungan yang diperoleh pada periode berikutnya.
Namun jika mengalami kerugian terus menerus dan bukan disebabkan oleh kelalaian dari pihak pengelola, maka akan ditanggung oleh pemilik dana sepenuhnya.
Metode qiradh sudah ada sejak zaman dahulu bahkan sudah banyak digunakan ketika sejak pemerintahan Nabi Muhammad SAW.
Sistem bisnis syariah ini, masih dilakukan secara sederhana yaitu sebatas memberikan pinjaman modal usaha kepada pihak lain.
Di era sekarang ini, qiradh juga banyak diterapkan dengan sistem bagi hasil terutama di berbagai bank syariah.
Hukum Qiradh
Dalam Islam, hukum qiradh adalah mubah atau diperbolehkan. Sistem qiradh mempunyai unsur tolong menolong antar sesama dan saling meringankan.
Bahkan, hukum qiradh juga terdapat di dalam Al-Qur’an yaitu pada surah Al-Baqarah ayat 245 yang artinya,
Artinya: “Barang siapa meminjami Allah dengan pinjaman yang baik, maka Allah melipatgandakan ganti kepadanya dengan banyak. Allah menahan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nyalah kamu dikembalikan.”
Praktik qiradh juga pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW bersama dengan Siti Khadijah (sebelum menjadi istrinya). Pada saat itu, Rasulullah SAW sedang berbisnis ke Syam.
Hal ini sesuai dengan hadits riwayat Ibnu Majah, Nabi Muhammad SAW, bersabda,
“Terdapat tiga kebaikan yang diberkahi, yaitu: transaksi jual beli yang ditangguhkan, memberikan modal, dan mencampur gandum dengan bijak untuk kebutuhan keluarga, bukan untuk dijual.“ (HR. Ibnu Majah).
Di Indonesia, pelaksanaan praktik qiradh juga sudah memiliki dasar hukumnya, yaitu berdasarkan pada fatwa DSN MUI No. 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh).
Berdasarkan fatwa tersebut, menetapkan bahwa Lembaga Keuangan Syariah mempunyai hak untuk meminta agunan atau jaminan dari pihak ketiga dalam hal ini nasabah.
Syarat Qiradh
Dalam praktik pelaksanaan qiradh, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Penjelasan selengkapnya mengenai syarat qiradh adalah sebagai berikut:
1. Ijab Qobul
Pelaksanaan qiradh harus terdapat ijab qabul antara pemberi modal dan penerima modal. Pemberi modal mengucapkan ijab dan dan penerima modal mengucapkan qobul.
Jika pelaksanaan qiradh menyangkut modal dengan nominal yang cukup besar, maka sebaiknya bisa dilakukan dengan melakukan perjanjian secara tertulis.
Selain itu, bisa juga dikuatkan dengan hadirnya saksi yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
2. Syarat untuk Pemberi dan Penerima
Berikutnya syarat qiradh bagi pemberi dan penerima modal harus dalam keadaan sehat secara pikiran dan akal, serta mempunyai daya pikir yang baik.
Selain itu, syarat penting yang harus dipenuhi adalah kedua belah pihak sudah baligh atau dewasa dan harus cakap hukum atau tidak berada di bawah pengampuan.
3. Syarat Pinjaman
Syarat pinjaman qiradh adalah wujud dan jumlah yang akan diberikan harus pasti. Sehingga jumlah keuntungan dan modal bisa dibedakan dan tidak mengarah pada kegiatan perjudian.
Pinjaman yang akan diberikan juga harus berdasarkan persetujuan dari pihak pemberi modal. Selain itu, penting juga untuk membuat kesepakatan mengenai jumlah atau proporsi pembagian keuntungan.
Karena sifat dari pembagian keuntungan dalam sistem qiradh berdasarkan atas kesepakatan.
Rukun Qiradh
Hal lain yang perlu diketahui sebelum mempraktikkan qiradh yaitu penting untuk mengetahui apa saja rukun-rukun qiradh, diantaranya adalah:
1. Adanya modal
Qiradh adalah pemberian modal usaha kepada pengusaha. Jadi dalam pelaksanaannya tentu harus ada modal atau sejumlah harta yang akan diberikan.
Namun modal yang akan diserahkan harus berbentuk tunai, jadi bukan dalam bentuk emas atau perhiasan.
Selain itu, jumlah modal juga harus jelas sehingga nantinya tidak kesulitan membedakannya dengan keuntungan.
2. Terdapat Pemberi dan Penerima Modal
Di dalam rukun qiradh yaitu terdapat pemberi dan penerima modal. Kedua unsur tersebut sangat berperan penting ketika akan menjalankan sebuah kerja sama.
Dalam sebuah usaha, pemilik modal akan menjadi pemberi dana dan penerima modal akan mengelola dana tersebut.
3. Pekerjaan
Penerima modal harus memiliki kemampuan dan mengetahui bagaimana cara mengelola modal yang diberikan. Bentuk pekerjaan ini bisa ditentukan baik oleh penerima modal atau pemilik modal.
4. Keuntungan atau Laba
Keuntungan adalah hasil selisih yang diperoleh antara model dengan pendapatan yang didapatkan dari pengelolaan modal.
Keuntungan ini harus dibagi sesuai dengan kesepakatan yang telah disetujui oleh kedua belah pihak di awal perjanjian.
Perbedaan Qiradh dan Mudharabah
Mungkin masih banyak yang bingung mengenai perbedaan dari kedua istilah yang satu ini. Pada prinsipnya, kedua istilah ini mempunyai pengertian dan arti yang sama.
Perbedaannya hanya pada penggunaan kata ini. Istilah “qiradh” umumnya banyak digunakan oleh kalangan Malikiyyah dan Syafi’iyah.
Sedangkan untuk istilah “mudharabah” umumnya banyak digunakan oleh mazhab Hambali, Hanafi dan Zaidiyah.
Selain itu, perbedaan lainnya dari kedua istilah tersebut yaitu pada makna bahasanya. Qiradh berasal dari bahasa “al-qardhu” atau “al-qath’u” yang memiliki arti potongan.
Hal ini karena pemilik modal akan memotong sebagian harta yang dimiliki untuk mendapatkan sebagian keuntungan.
Sedangkan mudharabah berasal dari kata “dharb” yang memiliki arti “memukul” atau “berjalan. Maksudnya yaitu proses seseorang memukulkan kakinya untuk menjalankan usaha.
Jadi qiradh adalah istilah yang merujuk pada kegiatan investasi dalam ekonomi syariah, yang memiliki makna tidak jauh berbeda dengan mudharabah.
Tidak hanya investasi untuk dunia, sahabat juga bisa melakukan investasi untuk akhirat dengan membayarkan donasi zakat melalui Laznas Yatim Mandiri sebagai lembaga terpercaya.