Maysir adalah praktik jual beli yang diharamkan dalam Islam karena mengandung ketidakpastian. Cari tahu contoh dan informasinya di sini!
Maysir adalah kegiatan perdagangan yang diharamkan dalam Islam karena mengandung unsur ketidakpastian. Apakah Sahabat pernah mendengar istilah satu ini?
Meskipun istilah tersebut jarang diketahui, implementasinya sendiri sudah banyak dilakukan di masyarakat.
Adapun contohnya, yaitu penjual menjual suatu barang yang wujud dan jumlahnya masih belum diketahui. Penasaran dengan apa itu maysir?
Simak penjelasan tentang pengertian maysir dan contohnya dalam artikel berikut ini. Baca sampai habis, ya!
Apa itu Maysir dalam Jual Beli?
Mengacu dalam bahasa Arab, arti Maysir adalah perjudian. Dalam konteks jual beli, maysir merujuk pada aktivitas atau transaksi yang sifatnya sangat spekulatif.
Spekulatif yang dimaksud adalah ketika hasilnya sangat bergantung pada unsur keberuntungan dan ketidakpastian.
Oleh karena itu, praktik maysir diharamkan dalam Islam sebagaimana yang tercantum dalam Surat Al-Maidah ayat 90:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
yâ ayyuhalladzîna âmanû innamal-khamru wal-maisiru wal-anshâbu wal-azlâmu rijsum min ‘amalisy-syaithâni fajtanibûhu la‘allakum tufliḫûn
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, judi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung.”
Perlu dicatat, larangan terhadap maysir bukan hanya soal moralitas, tetapi berkaitan dengan prinsip keadilan.
Menurut beberapa pakar ekonomi Islam, maysir termasuk dalam kegiatan ekonomi yang tidak halal. Maysir merusak nilai-nilai keadilan dan mengakibatkan pengalihan kekayaan yang tidak seimbang.
Beberapa literatur, seperti karya Muhammad Yusuf Qardhawi dalam Fiqh al-Mu’amalat, menjelaskan bahwa setiap aktivitas yang melibatkan unsur spekulatif, seperti lotre dan taruhan juga termasuk maysir dan dilarang dalam Islam.
Perbedaan Maysir dan Gharar
Meski sama-sama melibatkan ketidakpastian, Maysir dan Gharar memiliki perbedaan mendasar. Gharar mengacu pada manipulasi dalam kontrak jual beli, misalnya menjual barang yang tidak jelas kualitasnya.
Menurut penelitian dalam Journal of Islamic Banking and Finance, istilah gharar dalam kontrak bisa dianggap moderat jika hanya melibatkan sedikit risiko. Contohnya, kontrak asuransi.
Dalam kontrak asuransi, ada ketidakpastian karena Sahabat tidak tahu kapan atau apakah klaim akan terjadi. Namun, karena risikonya tidak terlalu besar, gharar di sini dianggap masih bisa ditoleransi.
Berbeda dengan gharar, maysir adalah bentuk ketidakpastian yang penuh risiko, seperti dalam perjudian. Di sini, satu pihak memperoleh keuntungan besar, tetapi dengan mengorbankan pihak lain.
Hal ini tentu merusak prinsip ekonomi dan jual-beli dalam Islam, di mana penjual dan pembeli harus sama-sama diuntungkan dari kegiatan tersebut.
Contoh Maysir dalam Jual Beli
Contoh Maysir sangatlah bermacam-macam di dalam masyarakat, salah satunya dalam transaksi jual beli. Berikut contoh dari praktik Maysir di dalam transaksi jual beli:
1. Membeli Lotre
Lotre atau undian berhadiah adalah contoh klasik dari Maysir. Dalam undian lotre, seseorang membeli tiket dengan harapan memenangkan hadiah besar.
Aktivitas ini tidak memberikan kontribusi produktif, karena keuntungan semata-mata diperoleh dari keberuntungan.
Penentuan pemenangnya pun hanya ditentukan melalui hasil undian dengan kemungkinan pihak lain akan kehilangan sejumlah uang.
Salah satu fakta menarik yang disebut dalam penelitian dari National Opinion Research Center di AS, yaitu 70% masyarakat yang membeli tiket lotre berasal dari kalangan menengah ke bawah.
Lotre memang menjanjikan kemenangan yang fantastis, tetapi hasilnya tidak dapat diprediksi dan seringkali sudah dimanipulasi.
Hal ini menyebabkan banyak orang yang ikut lotre justru merugi, sehingga beban finansial yang ditanggung semakin berat.
2. Berjudi
Judi dalam bentuk apa pun, baik kasino, maupun taruhan online, adalah praktik maysir yang diharamkan. Dalam perjudian, pemain mempertaruhkan uang dengan harapan menang tanpa usaha produktif.
Hal ini sangat berbeda dengan perdagangan atau investasi halal. Jika halal, maka keuntungan diperoleh dari hasil kerja keras dan kontribusi nyata, bukan dari keberuntungan semata.
Selain karena bertentangan dengan prinsip ekonomi dan jual-beli halal dalam Islam, judi diharamkan karena bisa memberikan dampak buruk bagi kesehatan mental dan finansial.
Hal ini dibuktikan dalam laporan American Psychiatric Association yang menyebut, bahwa judi bisa menyebabkan gangguan psikologis.
Bahkan, kecanduan judi juga dapat mengakibatkan kerugian finansial, terutama bagi masyarakat rentan secara ekonomi.
3. Transaksi di Permainan Kartu Online
Di era digital ini, permainan kartu online dan judi marak dipromosikan, baik secara tersirat maupun terang-terangan.
Meski pemerintah telah berupaya untuk memerangi praktik ini di internet, tak dapat dipungkiri bahwa masih banyak situs yang menawarkan permainan kartu online.
Pada dasarnya, permainan ini dilakukan dengan prinsip taruhan atas suatu kartu dengan nominal uang tertentu.
Mengingat ini adalah praktik yang mengedepankan keberuntungan, permainan kartu online menjerumuskan pemainnya untuk terus mengeluarkan uang tanpa kejelasan akan menang.
Praktik seperti ini tentu saja dilarang dalam Islam dan masuk ke dalam praktik maysir yang diharamkan.
4. Taruhan
Taruhan tidak hanya melibatkan ketidakpastian yang tinggi, tetapi juga ketergantungan pada keberuntungan.
Studi oleh Behavioral Addictions Journal mengatakan bahwa, taruhan dapat menimbulkan kecanduan. Hampir mirip dengan adiksi terhadap narkoba atau alkohol.
Hal ini disebabkan karena adanya stimulasi dopamin dalam otak ketika melakukannya. Taruhan juga memberikan sensasi “kemenangan”, sehingga pemainnya terus-menerus mengeluarkan uang.
5. Investasi dengan Sistem Judi
Berbagai bentuk investasi yang berbasis sistem perjudian. Misalnya seperti skema ponzi atau multi-level marketing (MLM) yang hanya mengandalkan perekrutan tanpa produk yang jelas.
Sistem seperti ini menghasilkan keuntungan hanya dari uang peserta baru, bukan dari produk atau jasa yang nyata. Jadi, tidak ada kegiatan ekonomi produktif di dalamnya.
Islam sendiri tidak melarang investasi selama akad dan objeknya jelas. Di sisi lain, investasi dengan sistem judi diharamkan karena terlalu bersifat spekulatif, tidak pasti, dan untung-untungan.
Dampak Praktik Maysir
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, alasan haramnya maysir adalah merugikan salah satu pihak. Lebih dari itu, berikut beberapa dampak praktik maysir:
1. Kecanduan
Praktik Maysir dapat menyebabkan kecanduan serius, terutama pada perjudian. Menurut data dari American Psychological Association, sekitar 1-3% orang dewasa di dunia memiliki kecanduan judi.
Selain merugikan secara ekonomi, perilaku kecanduan judi juga tidak mudah dihilangkan. Semakin lama terjebak dalam perjudian, maka semakin berat pula beban finansial yang harus ditanggung.
2. Kesehatan Mental Terganggu
Dampak lanjutan dari kecanduan judi atau maysir adalah gangguan kesehatan mental. Sebagian besar pecandu maysir mengalami masalah emosional seperti depresi, kecemasan, dan perasaan putus asa.
Sebuah penelitian di Journal of Gambling Studies menunjukkan bahwa pecandu judi memiliki tingkat kecemasan dan depresi lebih tinggi. Bahkan, beberapa dari mereka berisiko bunuh diri karena tertekan.
Para ulama pun sepakat bahwa, maysir harus dijauhi demi kebaikan mental bersama. Dengan kata lain, jika ingin memiliki jiwa yang sehat, maka jauhilah perjudian atau segala aktivitas taruhan lainnya.
3. Naiknya Kriminalitas
Kecanduan praktik maysir bermuara pada terbentuknya siklus keuangan yang tidak sehat. Bagaimana maksudnya?
Begini, pelaku yang sudah kecanduan, akan selalu berusaha untuk bisa mengikuti taruhan atau judi, sehingga ia akan melakukan segala cara untuk mendapatkan modalnya.
Mungkin, di awal ia masih memiliki modal dari uang jajannya, di taruhan berikutnya ia membutuhkan uang lagi dengan menggunakan tabungannya.
Semakin lama, ia akan mencari apapun yang bisa menghasilkan uang untuk modal judi atau taruhan, meski itu harus dengan menjual barang atau bahkan mencuri.
Laporan dari National Council on Problem Gambling AS menunjukkan bahwa, 30% orang yang kecanduan judi menjadi pelaku pencurian.
Di masa Rasulullah SAW, praktik jahiliyah ini dilakukan dengan taruhan emas atau kurma untuk undian anak panah.
Melihat praktik ini, Rasulullah SAW memperingatkan umat muslim untuk menjauhi praktik maysir.
4. Kerugian Finansial
Kerugian finansial merupakan dampak yang paling nyata dari praktik maysir. Banyak individu atau keluarga kehilangan tabungan atau bahkan aset akibat terlibat dalam perjudian.
Bisa Sahabat bayangkan, betapa menderitanya keluarga yang harus menanggung semua kerugiannya. Dampak ini sering kali menyebabkan masalah finansial yang berlarut-larut dan bahkan kebangkrutan.
5. Merusak Hubungan Sosial
Dampak terakhir yang tidak kalah penting adalah kerusakan hubungan sosial. Kecanduan maysir dapat mempengaruhi hubungan dengan keluarga dan teman.
Misalnya saja, pelaku yang sudah kehabisan dana atau modal berusaha untuk menjual atau menggadaikan barang yang ia punya.
Jika sudah tidak ada jalan lagi, kebanyakan pecandu judi akan meminjam uang kepada kerabat atau temannya.
Mengingat sistem dalam taruhan atau judi sudah dimanipulasi, kecil kemungkinan pelaku akan menang. Akibatnya, utangnya semakin menumpuk dan tidak dibayar-bayar.
Kondisi inilah yang menyebabkan kerenggangan hubungan antara keluarga dan para sahabat dekat.
Demikian penjelasan lengkap mengenai apa itu maysir beserta contoh dan dampaknya. Bagaimana, mudah dipahami kan?
Jika disimpulkan, maysir adalah praktik jual beli yang mengandung ketidakpastian, baik tidak pasti dalam jumlah, barang, maupun statusnya.
Orang yang terlibat dalam praktik maysir tidak akan tahu apakah ia akan mendapatkan barang atau kemenangan yang dijanjikan.
Praktik ini memiliki dampak yang tidak baik bagi kesehatan mental, kondisi finansial, dan dapat merusak hubungan dengan keluarga serta sahabat.
Maka dari itu, hindari praktik jual beli yang diharamkan ini, ya! Lakukanlah jual beli yang halal sesuai dengan tuntunan dalam Islam.
Namun, jangan lupa untuk berzakat hasil perdagangan, ya! Sebab, zakat bisa membantu menyucikan harta dan membawa keberkahan.
Zakat mal perdagangan sendiri bisa dilakukan di Yatim Mandiri, LAZ amanah yang sudah berpengalaman selama puluhan tahun.
Jadi, Sahabat tak perlu khawatir soal profesionalisme dan kredibilitasnya! Sekali lagi, jangan lupa tunaikan zakat perdagangan Sahabat, ya!