Investasi dalam Islam: Hukum dan Contoh Instrumennya

Investasi dalam Islam, halal atau haram ya? Yuk, cek hukum investasi yang benar di bawah ini dan apa saja contoh produknya.


Hukum dan produk investasi dalam Islam masih banyak dipertanyakan orang, apakah sebenarnya diperbolehkan atau justru dilarang? 

Pada dasarnya, investasi merupakan salah cara manusia dalam menambah harta. Bisa dikatakan bahwa investasi termasuk salah satu kegiatan menanam modal. 

Keuntungan investasi biasanya akan dirasakan di masa depan. Islam sendiri tidak melarang kegiatan untuk memperoleh harta.

Namun yang harus diperhatikan adalah tata cara dan produk investasi yang harus sesuai syariat agama Islam. 

Mari pelajari investasi dalam islam mulai dari hukum hingga contoh produk yang bisa digunakan. Baca artikel ini baik-baik!

Hukum Investasi dalam Islam

Sebagian orang mengatakan bahwa, investasi hukumnya haram, namun sebagian Muslim lainnya mengatakan halal. 

Lantas, manakah yang benar? Hukum dasar investasi dalam Islam sampai sejauh ini sebenarnya belum tertulis secara eksplisit. 

Namun, ada ayat di dalam Al-Qur’an yang bersinggungan dengan hal ini, tepatnya pada surat Al-Baqarah ayat 261. 

Ayat ini menjelaskan bahwa, orang yang menginfakkan harta miliknya di jalan Allah ibarat sebutir biji yang nantinya bisa menumbuhkan sebanyak 7 tangkai. 

Lalu di masing-masing tangkai akan tumbuh 100 biji lagi. Hal ini bisa terjadi atas kuasa dan kehendak Allah yang Maha Kaya, sehingga bisa melipatgandakan rezeki untuk siapa saja yang Dia kehendaki. 

Kemudian, banyak ulama dan ahli agama yang sepakat bahwa ayat ini menganjurkan umat Islam untuk berinvestasi.

Baca juga:   15 Jenis Investasi Jangka Panjang untuk Jaminan Masa Depan

Syarat dan Ketentuan Investasi dalam Islam

Berdasarkan penjelasan sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa, investasi di dalam agama Islam adalah diperbolehkan. 

Namun, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi agar investasi tersebut halal. Syarat dan ketentuan ini didasarkan pada syariat agama Islam, yang terdiri dari:

  1. Investasi tidak boleh mengandung riba. Jenis riba sendiri ada banyak, salah satu yang paling terkenal adalah bunga. Jenis lainnya adalah riba fadhl (menukarkan 2 gram emas dengan 2,3 gram emas, atau 1 kg gula dengan 1,6 kg gula)
  2. Produk investasi tidak boleh bersifat gharar (mengandung ketidakjelasan sehingga ada resiko untuk membuat rugi salah satu pihak, baik dari segi fisik, kualitas, kuantitas, objek transaksi, waktu penyerahan, dan sebagainya).
  3. Investasi tidak boleh dilakukan dengan cara bertaruh atau judi (yang dalam Islam dikenal dengan istilah maisir).
  4. Tidak boleh terjadi ghabn (pengurangan), yang menimbulkan kurangnya nilai sehingga tidak sama antara akad dengan prakteknya, yang pada akhirnya dapat menimbulkan kerugian pada salah satu pihak.
  5. Tidak boleh melakukan investasi yang mengandung unsur jahalah (ketidakjelasan identitas).

Contoh Instrumen Investasi Syariah

Jika yakin dapat melakukan investasi dengan syarat dan ketentuan seperti di atas, maka sekarang saatnya untuk memilih produk investasi mana yang paling sesuai dengan preferensi dan tentunya harus sesuai syariat agama. 

Berikut beberapa contoh investasi dalam Islam yang paling terkenal dan dinilai aman karena berada di bawah pengawasan OJK:

1.   Reksa Dana Syariah

Reksa dana menjadi salah satu produk investasi dalam Islam yang resikonya dinilai paling kecil, bahkan lebih kecil dari saham, sehingga recomended untuk para pemula. 

Sistem investasi reksa dana adalah uang investor akan dikumpulkan untuk selanjutnya dikelola oleh ahlinya. 

Biasanya, uang ini akan diinvestasikan ke perusahaan-perusahaan yang aman dan memiliki potensi pertumbuhan yang bagus. 

Jadi, dalam hal ini, pihak yang berinvestasi tidak perlu mengelola uangnya sendiri, mereka hanya perlu menunggu hasilnya saja.

Sistem atau prinsip ini juga diterapkan dalam reksa dana syariah. bedanya, dalam reksa dana syariah, Manajer Investasi akan mengalokasikan dana ke perusahaan yang menerapkan syariat Islam.

2.   Emas

Emas menjadi salah satu produk investasi paling aman karena tidak mengandung unsur yang haram, dan termasuk mudah untuk investor pemula. 

Perlu diketahui, emas yang dimaksud disini biasanya bukan dalam bentuk perhiasan, melainkan logam mulia atau emas batangan. 

Meski demikian, sahabat juga bisa berinvestasi emas dalam bentuk perhiasan. Sebab, investasi dalam bentuk perhiasan akan aman dan berpotensi memberikan keuntungan apabila Sahabat menjualnya di waktu yang tepat.

3.   Deposito Syariah

Selain reksa dana, deposito syariah juga jadi salah satu jenis investasi dalam Islam yang risikonya rendah.

Sistem deposito syariah adalah menyimpan uang di suatu tempat dengan jumlah tertentu dan baru bisa diambil lagi dalam kurun waktu tertentu, misalnya satu tahun atau bahkan 5 tahun. 

Adapun deposito syariah akan dikelola sedemikian rupa sesuai dengan prinsip syariah dan biasanya menggunakan akad mudharabah. 

Deposito jenis ini tidak akan menggunakan sistem bunga seperti deposito konvensional, tapi dengan cara bagi hasil atau biasa disebut dengan nisbah.

Adapun persentase dari bagi hasil akan diberitahukan di awal akad, misalnya 48% untuk pihak pengelola dana dan 52% untuk pemilik dana..

4.   Pasar Modal Syariah

Pasar modal syariah adalah salah satu produk investasi syariah yang banyak diminati karena dinilai aman dan menguntungkan.

OJK sendiri sudah mengatur tentang penerapan prinsip syariah di pasar modal yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK/2015.

Pada aturan ini, disebutkan secara jelas bahwa hukum dari pasar modal syariah adalah halal dan diperbolehkan. 

Hal ini dikarenakan, pasar modal syariah tidak tidak mengandung maisir, riba, gharar, dan berbagai unsur lain yang diharamkan dalam Islam.

5.   Sukuk

Dalam dunia investasi konvensional/umum, sukuk adalah istilah yang digunakan untuk menyebut obligasi berbasis syariah. 

Obligasi sendiri adalah surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah dan bisa dibeli oleh masyarakat umum yang ingin berinvestasi, atau bisa dibilang bahwa pemerintah berhutang kepada masyarakat. 

Menurut laman OJK, ada 2 jenis sukuk yang umumnya dikeluarkan oleh pemerintah, yaitu sukuk tabungan dan ritel. 

Keduanya berbeda dalam hal akad, tenor, fleksibilitasnya di pasar sekunder, dan persentase imbal hasil.

Kesimpulannya, investasi dalam Islam diperbolehkan asal sesuai dengan prinsip Islam, yaitu tidak mengandung riba, tidak ghahar, tidak maisir, tidak jahalah, dan tidak ghabn. 

Produk investasi yang halal meliputi reksa dana syariah, emas, deposito syariah, atau sukuk. Selain itu, Sahabat juga berinvestasi secara halal melalui wakaf. Dengan wakaf, Sahabat akan mendapatkan banyak pahala dan berkah dari Allah SWT.

Percayakan pembayaran wakaf di Yatim Mandiri yang merupakan lembaga amanah dan terpercaya. Tunggu apalagi? Mari membayar wakaf di Yatim Mandiri.

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll to Top