Arti gharar adalah ketidakjelasan dalam ekonomi sehingga dilarang oleh Islam dan ada jenis gharar yang diperbolehkan. Apa saja? Cek di sini!
Gharar adalah istilah dalam Islam yang merujuk pada ketidakpastian, ketidakjelasan, atau elemen spekulasi dalam transaksi. Keabu-abuan ini sangat dinilai hati-hati karena khawatir tidak sesuai syariat.
Itulah mengapa sangat penting bagi Sahabat mempelajari tentang apa itu gharar. Agar lebih jelas pemahaman mengenai gharar, bacalah artikel ini hingga baris terakhir, ya!
Pengertian Gharar dalam Islam
Secara bahasa, gharar berarti risiko atau ketidakpastian. Dalam konteks transaksi dan kontrak, gharar adalah setiap ketidakpastian yang ada dalam bisnis dan menimbulkan kerugian bagi satu pihak.
Menurut Ustadz Abdul Somad dalam salah satu ceramahnya menjelaskan bahwa gharar dilarang karena dapat menyebabkan penipuan atau kerugian. Ketika elemen gharar hadir, maka transaksi itu tidak adil.
Islam menghindari transaksi seperti itu untuk menjaga keadilan dan transparansi dalam bisnis dan perdagangan. Itulah mengapa diperlukan kehati-hatian serta kejelasan dalam berdagang.
Hukum Gharar dalam Islam
Hukum gharar dalam Islam berasal dari Al-Qur’an dan Hadits. Beberapa ayat Al-Qur’an mengisyaratkan larangan praktik bisnis yang mengandung ketidakpastian atau spekulasi.
Salah satu ayat yang menjadi landasan larangan ini adalah Surah Al-Baqarah ayat 188 yang berbunyi:
وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْن
wa lâ ta’kulû amwâlakum bainakum bil-bâthili wa tudlû bihâ ilal-ḫukkâmi lita’kulû farîqam min amwâlin-nâsi bil-itsmi wa antum ta‘lamûn
Artinya: “Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan cara yang batil dan janganlah kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”
Selain itu, terdapat banyak hadis yang melarang gharar. Salah satunya adalah hadis dari Abu Hurairah, di mana Nabi Muhammad SAW melarang jual beli yang mengandung ketidakpastian (gharar).
Contohnya seperti jual beli ikan dalam air, burung di udara, atau janin hewan yang masih dalam kandungan. Adapun larangan gharar ini didasarkan pada prinsip keadilan dan keamanan dalam transaksi.
Bayangkan saja, bagaimana mungkin Sahabat hendak membeli barang yang belum jelas kualitasnya. Maka Islam pun melarang praktik demikian di dalam transaksi karena dapat merugikan salah satu pihak.
Jenis Gharar dalam Islam
Gharar adalah ketidakpastian transaksi yang harus dihindari. Secara umum, gharar dibagi menjadi dua jenis berdasarkan tingkat ketidakpastian yang ada dalam suatu transaksi:
1. Gharar Yasir
Gharar yasir adalah ketidakpastian kecil yang diizinkan dalam Islam. Contoh gharar jenis ini adalah ketidakpastian yang tidak mempengaruhi secara signifikan hak dan kewajiban para pihak dalam transaksi.
Misalnya, Sahabat membeli barang yang mungkin memiliki sedikit cacat yang tidak mempengaruhi fungsi utama barang tersebut. Oleh sebab itu, Sahabat tetap membelinya.
Dalam Journal of Islamic Economics, Banking, and Finance, beberapa ulama menganggap bahwa gharar yasir bisa diabaikan. Sebab tidak menyebabkan kerugian signifikan dan masih dalam batas normal.
2. Gharar Fahisy
Gharar fahisy adalah ketidakpastian yang dilarang dalam Islam. Jenis gharar ini mencakup ketidakjelasan dalam hal barang yang dijual, harga, atau ketidakmampuan untuk memberikan barang yang dijanjikan.
Misalnya, menjual barang yang belum ada atau menjual sesuatu tanpa kepastian jumlah dan kualitasnya. Para ulama sepakat bahwa gharar fahisy merupakan jenis ketidakpastian yang harus dihindari.
Contoh Gharar dalam Jual Beli
Berikut ini adalah beberapa contoh gharar dalam jual beli yang sering terjadi dan dianggap sebagai bentuk ketidakpastian yang dilarang dalam Islam:
1. Ketidakjelasan Barang
Ketidakjelasan barang dalam transaksi terjadi ketika objek yang diperjualbelikan tidak jelas. Misalnya, ada penjual menawarkan “mobil” tanpa menjelaskan merek, tahun, kondisi, atau spesifikasi lainnya.
Ketidakjelasan tersebut mengandung gharar karena pembeli tidak diberi kepastian tentang apa yang akan didapatkan. Jika terlibat dalam praktik ini, maka segera jauhi karena inilah contoh nyata dari gharar.
2. Jual Beli dengan Harga Tidak Pasti
Dalam Islam, harga harus jelas sebelum suatu transaksi dilaksanakan. Menetapkan harga yang tidak pasti dapat menyebabkan gharar.
Misalnya, ada penjual menawarkan suatu barang dengan harga yang berubah-ubah. Ketidakjelasan dalam harga ini dapat merugikan salah satu pihak, terutama pembeli yang tidak tahu pasti mengenai harganya.
3. Jual Beli Barang yang Belum Berwujud
Menjual barang yang belum ada atau belum berwujud juga mengandung unsur gharar. Misalnya, menjual hasil panen yang belum dipanen atau produk yang masih dalam proses pembuatan.
Dalam An Introduction to Islamic Finance, Dr. Muhammad Taqi Usmani menegaskan bahwa jual beli barang yang belum berwujud dapat merugikan pembeli. Oleh karena itu, Islam melarang jual beli semacam ini.
4. Tidak Ada Barang yang Bisa Diserahkan
Gharar juga terjadi ketika penjual tidak memiliki barang yang dijual atau tidak dapat menyerahkannya. Misalnya, menjual ikan di laut atau burung yang masih terbang di udara.
Ketidakmampuan untuk menyerahkan barang yang dijual mengandung unsur gharar. Sebab, transaksi tersebut hanya berdasarkan spekulasi tanpa kepastian.
Dampak Gharar dalam Ekonomi Syariah
Gharar adalah ketidakpastian atau ketidakjelasan yang memiliki dampak terhadap ekonomi syariah. Dalam ekonomi Islam, setiap transaksi diharapkan berlangsung dengan transparansi dan keadilan.
Gharar dianggap berbahaya karena dapat menyebabkan kerugian yang tidak diantisipasi dan ketidakadilan dalam transaksi. Beberapa dampak negatif gharar dalam ekonomi syariah meliputi:
1. Ketidakadilan dalam Transaksi
Ketidakjelasan dalam suatu kontrak dapat menyebabkan salah satu pihak mengalami kerugian Misalnya, dalam transaksi yang tidak jelas, pembeli mungkin tidak tahu sepenuhnya tentang kondisi produk.
2. Mengganggu Stabilitas Pasar
Gharar yang melibatkan spekulasi atau ketidakjelasan berdampak negatif bagi pembeli. Contoh dari dampak gharar adalah fluktuasi harga yang tidak stabil sehingga menyebabkan ketidakpastian ekonomi.
Bayangkan ketika Sahabat hendak membeli produk di pasar namun harganya terus berubah. Tentunya Sahabat akan merasa dirugikan karena kondisi harga tersebut.
3. Penghindaran Risiko yang Tidak Wajar
Dalam ekonomi syariah, gharar menciptakan risiko yang tidak sehat. Salah satu pihak pasti mendapatkan keuntungan dengan mengorbankan pihak lain tanpa pertimbangan risiko yang adil.
Sebagai pembeli, tentunya tidak ingin mengalami kerugian. Itulah mengapa dalam transaksi jual beli, antara penjual dan pembelinya harus sama-sama diuntungkan.
Tips Terhindar dari Praktik Gharar
Setelah mengetahui bahwa gharar adalah ketidakjelasan dalam transaksi jual beli, maka Sahabat perlu berhati-hati agar terhindari dari praktik ini. Berikut beberapa tips untuk menghindari gharar:
1. Menggunakan Akad yang Jelas
Semua aspek dalam kontrak harus dijelaskan secara rinci agar tidak ada ruang untuk ketidakpastian. Misalnya, dalam akad jual beli, spesifikasi barang, harga, dan waktu penyerahan harus dijelaskan.
2. Memastikan Ketersediaan Barang
Barang yang akan diperjualbelikan harus ada dan siap diserahkan pada saat transaksi berlangsung. Maka, janganlah menjual barang yang belum diproduksi, karena dapat menimbulkan risiko ketidakpastian.
3. Menghindari Praktik Spekulasi Berlebihan
Dalam ekonomi syariah, spekulasi berlebihan dianggap sebagai gharar. Oleh karena itu, menghindari transaksi dengan ketidakpastian seperti investasi yang tidak jelas sangatlah penting.
Investasi yang sehat harus berdasarkan analisis yang komprehensif dan bukan sekadar spekulasi. Selain itu, investasi tersebut harus berada di bawah naungan OJK atau otoritas terkait lainnya.
4. Menggunakan Pendampingan Konsultan Syariah
Memahami semua hukum dan ketentuan syariah adalah langkah penting untuk memastikan tidak adanya unsur gharar. Dengan begitu, segala transaksi bisnis bisa terhindar dari ketidakpastian.
Umumnya, mendatangi konsultan syariah atau ahli fikih bisa membantu dalam menilainya. Para ahli akan memberikan penilaian sesuai dengan kondisi atau keadaan bisnis yang ada.
Situasi yang Memperbolehkan Gharar
Islam tidak melarang semua jenis gharar, justru ada beberapa situasi di mana gharar diperbolehkan. Sahabat bisa konsultasikan secara lebih jelas kepada ahlinya.
Namun, sebagai informasi saja, ada beberapa jenis gharar yang diperbolehkan dalam transaksi ekonomi syariah, yaitu:
1. Gharar Tidak Pada Inti Objek
Jika gharar tidak mempengaruhi inti dari transaksi atau objek utama dari kontrak, maka gharar semacam ini diizinkan. Misalnya, dalam akad jual beli hewan di dalam kandungan induknya.
Kondisi hewan yang masih di dalam kandungan induknya sangatlah spekulatif karena hewan tersebut belum dilahirkan. Itulah mengapa praktik gharar ini tidak diperbolehkan dalam Islam.
2. Gharar dalam Akad Tabarru’
Dalam akad tabarru’ atau pemberian sukarela, seperti hibah, sedekah, atau wakaf. Pemberian sukarela ini dilakukan tanpa adanya paksaan sehingga boleh dilakukan.
Oleh karena itu, gharar dalam akad tabarru’ diperbolehkan karena tidak mengakibatkan kerugian pada pihak yang terlibat. Sebaliknya, keduanya menerima manfaat dari pemberian yang dilakukan.
3. Adanya Hajat
Ketika gharar tidak dapat dihindari karena adanya kebutuhan yang mendesak, maka gharar diperbolehkan. Namun, apabila tidak ada alasan mendesak, sebaiknya hindarilah gharar.
Agar mengurangi kesalahan dalam mengenali gharar, maka bisa langsung bertanya pada pakar ekonomi Islam untuk penjelasan lanjutan. Para ahli nantinya akan menjawab sesuai dengan kondisi Sahabat.
4. Gharar dengan Jumlah Sedikit
Gharar yasir atau ketidakpastian kecil yang tidak merugikan dianggap sebagai gharar yang dapat diterima. Misalnya, dalam jual beli kendaraan, mungkin ada sedikit ketidakjelasan mengenai beberapa aspek.
Selama aspek itu hanya bagian kecil dari kendaraan tersebut yang tidak memengaruhi fungsinya secara signifikan, maka boleh. Intinya, ketidakjelasan tersebut tidak berdampak pada esensi transaksi.
Gharar adalah salah satu praktik transaksi jual beli yang merugikan. Sebaliknya, pemberian zakat bertujuan memberi pertolongan pada orang lain.
Mari salurkan donasi zakat melalui Laznas Yatim Mandiri, agar harta yang kita miliki bertambah berkah dan membawa manfaat bagi sesama!