Apa itu Akad Mudharabah? Pengertian, Jenis, & Manfaatnya

Apa yang dimaksud dengan akad mudharabah? Pahami tentang arti, jenis, hingga manfaatnya bagi ekonomi masyarakat melalui pembahasan ini!

Sebenarnya, implementasi akad mudharabah sudah banyak dipraktikkan oleh masyarakat. Hanya saja, tidak semua orang menyadari bahwa kegiatan usaha tersebut termasuk ke dalam mudharabah.

Dalam Islam, mudharabah sendiri sangat dianjurkan karena berhubungan dengan kontrak bisnis sesuai syariat. Akad tersebut diatur agar membawa keberkahan dan tidak mendekati riba.

Apa itu Akad Mudharabah?

Akad mudharabah adalah kerja sama dalam ekonomi Islam di mana satu pihak menyediakan modal (shahibul mal). Sementara pihak lain menyediakan tenaga kerja mengelola modal tersebut (mudharib). 

Dalam akad ini, keuntungan yang dihasilkan dibagi sesuai kesepakatan. Jika terjadi kerugian, maka ditanggung oleh shahibul mal, kecuali ada unsur kelalaian atau penyimpangan dari mudharib. 

Mudharabah sangat populer di berbagai institusi keuangan syariah karena prinsipnya yang sesuai dengan nilai Islam. Tujuannya untuk menghindari riba, gharar (ketidakpastian), dan maisir (perjudian).

Dasar Hukum Akad Mudharabah

Dasar hukum mudharabah merujuk pada Al-Qur’an, hadits, serta ijma ulama. Salah satu dalil dari Al-Qur’an yang digunakan sebagai landasan hukum mudharabah adalah Al-Baqarah ayat 275-280.

Ayat-ayat ini menekankan pentingnya kegiatan usaha yang berlandaskan prinsip syariah. Termasuk perdagangan yang halal dan bebas dari riba. 

Dalam mudharabah, terdapat dua pihak yang bekerja sama. Pemilik modal menyediakan dana, pengelola usaha bertanggung jawab atas jalannya usaha, lalu keuntungan dibagi sesuai kesepakatan.

Para ulama juga bersepakat bahwa bisnis mudharabah termasuk dalam kategori akad yang dibolehkan. Dengan catatan, akad tersebut memenuhi prinsip-prinsip keadilan dan kemaslahatan.

Sumber hukum lainnya adalah QS. An-Nisa ayat 29:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا ۝٢٩

yâ ayyuhalladzîna âmanû lâ ta’kulû amwâlakum bainakum bil-bâthili illâ an takûna tijâratan ‘an tarâdlim mingkum, wa lâ taqtulû anfusakum, innallâha kâna bikum raîmâ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”

Jenis Akad Mudharabah

Apabila ingin mengenal lebih lanjut tentang mudharabah, maka Sahabat perlu mengetahui beberapa jenisnya. Berikut jenis-jenis dari mudharabah dalam Islam:

1. Mudharabah Muqayyadah

Mudharabah muqayyadah adalah akad yang dibatasi oleh syarat atau ketentuan tertentu. Misalnya, shahibul mal menentukan bidang usaha yang boleh dijalankan.

Jenis akad ini memberikan kontrol lebih besar bagi shahibul mal terhadap penggunaan modalnya. Artinya, shahibul mal adalah penyedia modal sekaligus pemberi syarat di dalam akad.

Contoh, investor menanamkan modal ke bisnis kuliner dengan syarat usaha hanya dilakukan di wilayah tertentu dan hanya menjual makanan halal. Maka, pengelola usaha harus mengikuti ketentuan ini.

2. Mudharabah Mutlaq

Sebaliknya, mudharabah mutlaq adalah akad yang memberikan kebebasan penuh kepada mudharib sesuai prinsip syariah. Dalam jenis akad ini, shahibul mal tidak memberikan batasan khusus.

Artinya, semua urusan diserahkan kepada pengelola modal. Dalam akad ini, mudharib dapat mengembangkan modal tersebut tanpa terikat oleh syarat apapun dari pemilik modal.

Contoh, pemilik modal mempercayakan sejumlah dana kepada pengusaha untuk mengembangkan usaha apapun. Mudharib bebas memilih bisnis, metode, dan lokasi usaha selama sesuai syariah.

3. Mudharabah Musytarakah

Mudharabah musytarakah adalah kombinasi antara mudharabah dan musyarakah (kerja sama). Dalam akad ini, selain modal dari shahibul mal, mudharib juga menyertakan modalnya. 

Dengan demikian, keduanya menjadi mitra dalam usaha yang dijalankan. Di sisi lain, pembagian keuntungan dilakukan berdasarkan kontribusi masing-masing pihak.

Contoh, dua orang sepakat menjalankan bisnis kopi, di mana satu pihak menyediakan modal awal. Sementara pihak lain sebagai mudharib menambahkan modal pribadi dengan persentase lebih kecil. 

Keduanya pun terlibat dalam pembagian keuntungan berdasarkan kontribusi modal serta peran masing-masing dalam usaha tersebut. Jadi, pembagian labanya disesuaikan dengan modal awal.

Karakterstik Akad Mudharabah

Karakteristik mudharabah meliputi syarat-syarat tertentu. Contohnya seperti kepercayaan antara kedua belah pihak, kebebasan mudharib dalam mengambil keputusan bisnis, dan pembagian keuntungan.

Selain itu, dalam akad ini, shahibul mal tidak memiliki hak atas pengembalian modal atau keuntungan kecuali usaha menghasilkan laba. Berikut beberapa karakteristik dari akad ini:

1. Adanya Kerja Sama Dua Pihak

Selama terdapat dua belah pihak yang berbisnis, maka termasuk ke dalam mudharabah. Sebab, mudharabah melibatkan dua pihak utama, yaitu shahibul mal dan mudharib. 

Hubungan keduanya adalah sebagai pemilik modal dan pengelola usaha. Shahibul mal (investor) menjadi pihak yang memberikan dana usaha, sementara mudharib menjadi pengelola usahanya.

2. Pembagian Keuntungan Berdasarkan Kesepakatan

Dalam menjalankan usaha, kesepakatan adalah bagian penting yang perlu Sahabat pikirkan. Jangan sampai hal ini terlewatkan karena bisa memicu perselisihan dalam usaha.

Jika menganut mudharabah, maka keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai kesepakatan awal antara shahibul mal dan mudharib. Biasanya perhitungan dihitung dari persentase tertentu dari laba bersih.

3. Adanya Penanggung Jawab Risiko

Dalam kesepakatan ini, risiko kerugian ditanggung sepenuhnya oleh shahibul mal sesuai modal. Namun, jika kerugian terjadi akibat kesalahan mudharib, maka mudharib yang akan menanggung risikonya.

Oleh karena itu, sebelum memulai bisnis, Sahabat perlu melakukan riset tentang partner yang akan menjadi pengelola usaha nantinya. Dengan begitu, risiko dapat diminimalkan.

4. Otoritas Pengelolaan Modal

Mudharib memiliki kebebasan dalam pengelolaan modal dan keputusan bisnis. Tentu saja, seorang mudharib harus membuat keputusan berdasarkan keahlian dan pertimbangan matang.

Itulah mengapa Sahabat perlu mengenal si pengelola usaha sebelum memutuskan menjadi investor. Dengan begitu, bisnis bisa berjalan lancar tanpa kendala apapun.

Pemegang Tanggung Jawab Mudharabah

Dalam mudharabah, tanggung jawab utama dalam mengelola modal berada di pihak mudharib. Mudharib wajib mengelola usaha dengan bijaksana, profesional, dan sesuai prinsip syariah. 

Namun, jika terjadi kerugian yang bukan akibat kelalaian mudharib, kerugian ditanggung oleh shahibul mal. Ini mencerminkan keadilan dalam mudharabah, di mana risiko bisnis dibagi secara proporsional.

Pembagian Hasil Akad Mudharabah

Dalam buku berjudul Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik (2001), menjelaskan bahwa akad bagi hasil mudharabah adalah berdasarkan nisbah atau persentase yang disepakati. Misalnya, 60:40.

Jika kesepakatan tersebut telah tertulis di dalam kontrak, maka Sahabat perlu menjadikannya landasan kuat dalam pembagian laba. Itulah mengapa kontrak usaha harus dibuat jelas dan tidak berubah-ubah.

Hal ini memastikan bahwa shahibul mal dan mudharib sama-sama mendapatkan hak sesuai kontribusi tanpa adanya ketidakpastian. Kecuali memang ada perubahaan sesuai kesepakatan bersama.

Sebagai contoh, investor (shahibul mal) dan pengusaha kopi (mudharib) sepakat menjalankan bisnis dengan modal awal sebesar Rp100 juta dari investor. Sedangkan pembagian labanya adalah 70:30.

Dengan kata lain, keuntungan akan dibagi dengan 70% untuk investor dan 30% untuk pengelola usaha. Dalam satu tahun, kedai kopi ini menghasilkan keuntungan bersih sebesar Rp50 juta. 

Berdasarkan kesepakatan, investor (shahibul mal) menerima 70% dari Rp50 juta, yaitu Rp35 juta. Sementara pengelola (mudharib) menerima 30% dari Rp50 juta, yaitu Rp15 juta.

Manfaat Akad Mudharabah

Islam selalu memberikan jalan-jalan terbaik bagi pemeluknya yang ingin menjalankan usaha. Adapun kontrak bisnis mudharabah ini memiliki manfaat, yaitu:

1. Bagi Investor (Shahibul Mal)

Mudharabah memberikan manfaat bagi investor karena bisa meraih laba tanpa perlu mengelola usaha. Investor juga tidak dikenakan biaya tambahan karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab mudharib.

Artinya, investor cukup memberikan modal dan menikmati keuntungan di akhir. Investor tidak perlu berurusan langsung dengan bisnis karena sudah diserahkan kepada si pengelola usaha.

2. Bagi Pengelola Dana (Mudharib)

Bagi mudharib, akad ini membuka peluang untuk mengembangkan usaha tanpa harus menyediakan modal. Mudharib juga berhak atas bagian keuntungan sesuai dengan hasil usaha yang dijalankan.

Sebagai pengelola dana, mudharib juga harus amanah atau dapat dipercaya. Dengan begitu, kontrak kerjasama antara kedua pihak dapat terus dilanjutkan. 

3. Bagi Perekonomian Secara Umum

Mudharabah berperan dalam memperluas akses modal bagi masyarakat untuk mengembangkan bisnis. Dengan kata lain, turut meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

Praktik ini pun sudah banyak dijalankan oleh masyarakat dan diterapkan dalam berbagai jenis usaha. Misalnya seperti pertanian, perdagangan, dan lain sebagainya.

Jangan Lupa Bayar Zakat Investasi Akad Mudharabah!

Dalam Islam, hasil dari bisnis usaha mudharabah yang mencapai nisab juga wajib dikenakan zakat. Zakat investasi ini dikenakan setelah satu tahun jika hasilnya sudah memenuhi syarat minimal harta.

Buku Fikih Zakat oleh Prof. Dr. Yusuf Al-Qaradawi juga menjelaskan pentinya zakat pada aset investasi dan keuntungan bisnis. Zakat investasi perlu dibayarkan untuk membersihkan dan menyucikan harta. 

Jika Sahabat memiliki investasi akad mudharabah dan telah mencapai keuntungan sesuai nisab, maka wajib membayar zakat. Zakat investasi tersebut bisa Sahabat salurkan melalui Laznas Yatim Mandiri.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

2 komentar untuk “Apa itu Akad Mudharabah? Pengertian, Jenis, & Manfaatnya”

  1. Bagaimana caranya mendapatkan modal usaha seperti ini?
    Saya sebagai produksi makanan seperti bwonies, pudding, cake dll yg kami jalankan selama ini dengan sistem pre-order dengan masih kapasitas modal terbatas, dgn ini saya berencana untuk mengembangkan usaha ini dengan membutuhkan modal.
    Mohon solusinya

Scroll to Top