Apa saja pengertian, syarat, sunnah dan larangan untuk shohibul kurban? Baca selengkapnya di artikel berikut.
Pada setiap perayaan hari raya kurban mungkin sering terdengar istilah shohibul qurban, yang merupakan simbol pengorbanan kepada Allah dan bentuk ketaatan serta rasa syukur padaNya. Hubungan rasa syukur ini diterapkan pada berkurban, atau menyembelih binatang.
Kurban adalah salah satu bentuk ibadah kepada Allah dan menjadi ibadah yang paling dicintai oleh Allah. Bagi setiap umay muslim yang mampu diwajibkan untuk melaksanakan ibadah kurban dan menjadi shohibul dalam berkurban tersebut.
Pengertian Shohibul Kurban
Bagi setiap umat muslim yang melaksanakan ibadah kurban atau berkurban maka disebut dengan shohibul kurban. Shohibul itu sendiri adalah sebutan atau istilah bagi orang yang berkurban atau melaksanakan ibadah kurban karena Allah SWT.
Namun menjadi shohibul sebenarnya memiliki makna yang lebih mendalam, tidak sebatas pada ibadah kurbannya saja. Kurban diibaratkan sebagai bentuk pengorbanan kita kepada Allah dan menjadi bentuk taat serta rasa syukur pada segala nikmat dan juga rezeki yang telah diberikan olehNya.
Intinya, arti shohibul kurban adalah orang yang memiliki niat berkurban kemudian melaksanakan ibadahnya. Menjadi shohibul ini juga dianjurkan dan diwajibkan untuk orang-orang yang mampu dan memiliki harta cukup atau berlebih.
Akan sangat baik jika banyak umat Islam yang menjadi orang yang berkurban tersebut.
Bagian atau Hak Shohibul Kurban
Allah SWT memerintahkan para shohibul untuk memakan daging yang telah dikurbankannya. Kemudian memberikan sebagian yang lain pada orang-orang yang tidak mampu, keluarga, kerabat, tetangga, dan sebagainya.
Nilai pembagian daging ini memang tidak ada aturannya yang pasti. Namun dalam hal ini bagian atau hak dari shohibul kurban bisa pembagiannya dibagi menjadi dua macam, dari dua ulama yang berbeda yaitu:
-
Boleh Dimakan Semua Tanpa Harus Membagikannya
Pendapat ini berasal dari Ibnul Qash, Ibnul Wakil, Ibnul Ruraij, dan al-Ishthakhiri.
Bahkan Ibnul Qash pun meriwayatkan, apabila hasil daging kurban ini dimakan semua oleh orang yang berkurban maka manfaat dari ibadah kurban ini adalah memperoleh pahala dengan ibadah dari penyembelihan hewan untuk mendekatkan diri pada Allah.
-
Wajib Disedekahkan pada Orang-orang yang Membutuhkan
Pendapat ulama yang kedua berasal dari jumhur ulama dari masa silam, dan menjadi pendapat paling kuat dari pendapat ahli fiqh mayoritas yang di dalamnya juga menulis kitab al-Muhadzab seperti yang ada di dalam kitab at-Tanbih.
Wajib bersedekah dari hasil kurban sebagian dengan jumlah yang layak untuk disedekahkan. Tujuan dari qurban itu sendiri adalah memang untuk menyantuni fakir miskin, dari daging kurban yang dihasilkan tersebut.
Maka apabila shohibul kurban tidak menyedekahkannya, wajib mengganti rugi. Pergantian ganti rugi ini adalah memberikan ganti rugi dari nilai daging yang seharusnya disedekahkan.
Kemudian jika ia memakan serta menghabiskan seluruh daging kurban, tetapi ibadah kurbannya tetap sah dan tak harus diulang kembali.
Ada lagi pendapat ulama yang menguatkan, yaitu menganjurkan untuk membagikannya untuk sedekah dan diberi bagian lebih banyak untuk sedekah akan lebih baik.
Mensedekahkan hasil kurban ini menurut pendapat para ulama yang kuat hukumnya menjadi wajib. Daging kurban tersebut harus disedekahkan dengan layak sebagai bentuk sedekah bahkan dianjurkan lebih banyak sedekahnya.
Kemudian orang yang berkurban dapat menilai sendiri pemberian nilai yang layak itu seperti apa untuk disebut sebagai sedekah. Hanya memberikan sedekah dengan jumlah daging kurang lebih 1 Kg saja sudah disebut dengan sedekah.
Walaupun nilainya lebih sedikit lagi tetapi sedekah daging kurban ini tetap harus dilakukan. Namun untuk nilainya sendiri tidak ada aturan pastinya, adapun 1/3 daging sebenarnya itu bukan ukuran maksimal.
Bisa saja shohibul kurban mendapat lebih banyak dari 1/3 atau bahkan lebih sedikit dari itu. Jika shohibul meminta lebih dari 1/3 maka panitia kurban juga tidak dapat menolak karena memang itu hak bagi orang yang berkurban.
Syarat Shohibul Kurban
Sama dengan jenis ibadah yang lainnya, berkurban juga memiliki syarat sahnya sendiri. Berikut ini syarat sunnah shohibul kurban dalam menjalankan ibadah kurban:
-
Muslim
Syarat utama dan yang pertama dari menjadi shohibul ini adalah beragama Islam atau muslim. Berbeda halnya dengan non muslim yang tak ada kewajiban berkurban dan tidak boleh menjadi shohibul kurban.
Tujuannya adalah untuk menjalankan sunnah dari Allah dan juga hanya karena Allah SWT.
-
Merdeka
Muslim yang berkurban harus menjadi orang yang merdeka, atau orang yang bebas dari perbudakan dan penindasan dalam bentuk apapun.
-
Memiliki Akal Sehat
Syarat ketiga yaitu memiliki akal yang sehat, tidak gila, dan tidak sedang dalam kondisi gangguan jiwa apapun. Sehingga ia dengan sadar menjalankan ibadah kurban tersebut dengan benar sesuai syariat Islam.
-
Mampu
Ibadah qurban adalah jenis ibadah dengan hukum sunnah tetapi diutamakan bagi yang mampu, atau yang disebut dengan sunnah muakad. Umat muslim yang mampu secara finansial wajib melaksanakan ibadah kurban.
Namun bagi yang belum mampu masih terbilang mendekati wajib dalam melaksanakan ibadah kurban ini.
-
Sudah Baligh
Bagi laki-laki dan wanita yang sudah dewasa dan sudah baligh juga menjadi salah satu syarat dalam menjalankan ibadah kurban. Setidaknya usianya sudah mencapai 15 tahun karena sebagian besar orang sudah baligh di usia tersebut.
Sunnah Shohibul Kurban
Berkurban menjadi jenis amalan yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW setiap tanggal 10 Dzulhijjah. Dalam menjadi shohibul terdapat sunnah yang dikerjakan sebelum menjalankan ibadah kurban atau penyembelihan.
Supaya ibadah tersebut menjadi lebih sempurna dan sesuai dengan sunnah dari Rasulullah SAW. Beberapa sunnah yang dikerjakan sebelum melaksanakan ibadah kurban diantaranya yaitu:
-
Berkurban Saat Memiliki Keluasan Rezeki dari Allah
Menurut sebagian besar ulama, jenis hewan yang dapat dikurbankan diantaranya yaitu hewan unta, kambing dan juga sapi. Domba juga bisa menjadi pilihan selain ketiga jenis hewan ternak tersebut.
Jenis hewan yang paling afdol untuk disembelih adalah hewan yang bagian dagingnya banyak dan tebal, atau secara fisik hewan tersebut gemuk. Tujuannya supaya seluruh fakir miskin yang membutuhkan, memperoleh daging kurban dalam jumlah banyak.
Dalam hal ini hewan kurban yang gemuk biasanya memiliki harga yang lebih tinggi. Untuk itu, disunnahkan bagi umat muslim yang memiliki keluasan rezeki untuk berkurban dengan hewan kurban yang gemuk.
-
Menyembelih Hewan Kurban Sendiri
Menyembelih hewan kurban sendiri juga menjadi salah satu sunnah bagi shohibul kurban atau bagi orang yang menjalankan kurban tersebut.
Disunnahkan juga bagi mereka untuk menyembelih sendiri, walaupun boleh diberikan kepada orang lain untuk penyembelihannya. Selain itu, disunnahkan juga di awal-awal Bulan Dzulhijjah bagi orang yang akan berkurban, untuk memperbanyak amalan yang salih.
Amalan di waktu itu mempunyai keutamaan yang sangat besar, contohnya melaksanakan puasa atau melakukan amalan lainnya yang juga baik.
-
Tidak Memotong Rambut atau Kuku
Sunnah berikutnya yang bisa dilakukan oleh orang yang akan berkurban adalah, tidak memotong kuku atau rambut. Terutama saat sudah masuk ke Bulan Dzulhijjah, sebaiknya jangan dulu memotong kuku atau rambut.
Hal itu juga sudah ditegaskan di dalam hadist mengenai sunnah tidak memotong kuku/rambut.
Kemudian bagi orang yang berkurban lebih dari satu ekor hewan ternak, dibolehkan untuk memotong kuku/rambut apabila satu ekor hewan sudah selesai disembelih. Sunnah ini hanya berlaku bagi orang yang berkurbannya saja dan tidak berlaku untuk keluarganya.
Seluruh sunnah yang dianjurkan dilakukan oleh orang yang akan berkurban tersebut sebaiknya diterapkan dengan baik.
Larangan Shohibul Kurban
Kurban menjadi ibadah yang sudah pernah dicontohkan oleh Nabi Ibrahim yang menjadi perintah bagi umat muslim, untuk selalu menyembah Allah SWT. Namun dalam menjalankan ibadah kurban juga terdapat larangan yang harus dipatuhi atau tak boleh dilakukan oleh shohibul kurban.
Berikut ini larangan untuk orang yang akan menjalankan ibadah kurban:
-
Menjual Daging Hewan Kurban
Pada saat hewan ternak sudah disembelih dan menjadi daging kurban, semua bagian tubuh hewan tersebut harus diberikan atau disedekahkan pada orang-orang yang kurang mampu dan pada tetangga sekitar.
Agar mereka melihat manfaat dari ibadah kurban dan menyebut nama Allah atas rasa syukur dari daging kurban tersebut. Daging kurban dari hewan yang sudah disembelih tidak boleh dijual.
Bahkan sehelai rambut dan kulit hewannya pun tidak boleh dijual, atau bagian tubuh lainnya selain daging.
-
Tidak Boleh Mencukur Rambut atau Memotong Kuku
Menurut salah satu hadist yaitu HR. Muslim 5236, memotong kuku dan mencukur rambut adalah larangan bagi para shohibul kurban saat sudah memasuki Bulan Dzulhijjah.
Larangan ini berlaku untuk bagian rambut dan kuku mana saja, baik rambut yang tumbuh di kepala, kumis, ketiak, ataupun di bagian kemaluan. Larangan ini juga meliputi apa saja, baik mencukur sedikit, mencabut, membakar, memendekkan, atau memotongnya di bara api.
-
Memberi Upah pada Penyembelih Hewan Kurban
Upah untuk orang yang menyembelih hewan kurban bukan diambil dari hasil sembelih hewan tersebut, tetapi menyediakan upah secara khusus dari uang sendiri untuk para penyembelih itu.
-
Menggagalkan Hewan Kurban yang Sudah Ditentukan
Apabila seseorang sudah berniat dan akan membeli hewan kurban sebaiknya konsisten dengan hewan yang telah dipilih. Jika orang yang akan berkurban ini menggagalkan hewan kurban dengan niat yang lain maka ingatkan ia lagi bahwa ibadah kurban ini karena Allah.
Misalnya menggagalkan hewan yang akan dikurbankan untuk kemudian dijual. Akan lebih baik untuk menukarkan hewannya dibandingkan harus menjualnya.
Keutamaan Ibadah Kurban
Sebelum menjalankan ibadah kurban ada baiknya untuk mengetahui keutamaan dari ibadah kurban terlebih dahulu. Hal itu juga akan menjadi upaya dalam meyakinkan serta memantapkan diri dalam menunaikan ibadah kurban.
Keutamaan dari menjadi shohibul kurban diantaranya yaitu meningkakan ketakwaan, syiar agama, menambah amal baik, tanda-tanda rasa syukur pada Allah, dan sebagainya. Berikut ini pembahasan lengkap mengenai keutamaan dalam beribadah kurban yang benar:
-
Untuk Meningkatkan Ketakwaan
Keutamaan ibadah kurban yang pertama adalah meningkatkan ketakwaan kepada Allah. Bahkan keutamaan ini sudah tercantum di dalam Al Quran Surat Al-Maidah ayat 27, yang dimana dari ayat itulah bisa dipahami tentang keutamaan kurban yang menjadi ketakwaan.
Kurban menjadi salah satu ibadah yang diterima oleh Allah untuk orang-orang yang bertakwa kepadaNya. Dalam keutamaan berkurban tersebut juga membuktikan niat baik dari orang yang mengurbankan sebagian hartanya, dengan berkurban.
Ditambah lagi dengan berbagi atau bersedekah pada sesama dari daging kurban.
-
Syiar Agama
Keutamaan lainnya dari ibadah kurban adalah sebagai syiar agama, sehingga orang yang berkurban dianggap sudah menyiarkan pesan mengenai kewajiban berkurban untuk semua umat muslim.
Hal itu juga menunjukkan perintah langsung dari Allah, yang sempat diperintahkan kepada Nabi Ibrahim serta Nabi Ismail. Umat muslim pun menyisihkan sebagian rezekinya untuk memenuhi ibadah kurban tersebut.
-
Sebagai Tanda dari Rasa Syukur
Rasa syukur kepada Allah juga bisa diungkapkan dengan cara apa saja, seperti misalnya melaksanakan ibadah kurban. Allah SWT sudah memerintahkan seluruh umat muslim untuk melaksanakan ibadah kurban dalam kondisi apapun.
Bagi umat muslim yang merasa mendapat berkah dan nikmat tak terhingga dari Allah meskipun kondisi sedang sulit misalnya sedang masa pandemi, tetapi ibadah kurban tetap dijalankan.
Setiap umat muslim harus berbagi kebaikan yang menjadi tanda dari rasa syukur kepada Allah.
-
Hari Baik untuk Makan dan Minum
Hari Tasyrik yaitu hari setelah tanggal 10 Dzulhijjah sering kali disebut sebagai hari yang baik untuk makan dan minum. Pada hari-hari tersebut seluruh muslim diharamkan untuk berpuasa sehingga menjadi hari yang baik untuk makan dan minum.
Hal tersebut diwujudkan dengan saling berbagi daging kurban dan saling menyantap olahan daging kurban bersama teman dan kerabat.
-
Menambah Amal Kebaikan
Tak hanya upaya dalam meningkatkan ketakwaan kepada Allah saja, tetapi ibadah kurban juga dapat menjadi sebuah amal kebaikan. Amal kebaikan ini juga akan menjadi bekal untuk kehidupan di akhirat.
Keutamaan dalam melaksanakan ibadah kurban ini akan menambah pahala yang berlipat ganda, karena mereka mengutamakan ibadah kurban dari harta yang dimilikinya.
Tak hanya itu saja, tetapi seluruh hewan yang disembelih ketika berkurban juga akan menjadi saksi di hari perhitungan amal untuk seluruh umat muslim yang melaksanakan ibadahnya.
-
Sebagai Aksi Sosial dan Kemanusiaan
Ibadah kurban juga dapat menjadi sebuah aksi sosial dan kemanusiaan, karena berbagi daging kurban pada banyak orang. Hal ini juga menjadi bukti bahwa di dalam Islam sudah diatur cara menyeimbangkan aspek kemanusiaan sosial dengan bidang ekonomi.
Setiap manusia memang diwajibkan untuk berbagi kepada sesamanya supaya tercipta kehidupan sosial yang bermasyarakat, dan juga harmonis.
Keutamaan dalam berkurban ini juga bisa menghubungkan kasih sayang dengan kepedulian antara orang tidak mampu dengan fakir miskin. Ibadah kurban akan menjadi cara untuk seluruh umat Islam merasakan nikmat rezeki dan juga berkah yang diberikan oleh Allah SWT.
-
Mengagungkan Hari Tasyrik
Seperti yang sudah dibahas di atas bahwa hari Tasyrik merupakan hari yang baik, dengan melaksanakan ibadah kurban maka seorang shohibul kurban juga dianggap telah mengagungkan hari Tasyrik yang menjadi hari baik tersebut.
-
Baik untuk Memohon Kebaikan Dunia dan Akhirat
Seluruh umat muslim juga dianjurkan untuk banyak berdoa dan memohon kebaikan baik di dunia dan akhirat pada Allah SWT. Maka berdoalah kamu kepada Allah SWT di hari raya Idul Adha, dan ketika melaksanakan ibadah kurban tersebut.
Hal ini juga dilakukan oleh Rasulullah SAW yang senantiasa berdoa dengan memohon kebaikan baik di dunia maupun akhirat.
Banyak sekali manfaat dari menjadi shohibul kurban dan kebaikan dari melaksanakan ibadah kurban. Dengan mengetahui syarat sah menjadi orang yang berkurban, lengkap dengan sunah dan larangannya maka diharapkan ibadah kurban yang dilakukan sudah sempurna.