Nazar adalah janji untuk melakukan amal tertentu sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT yang harus ditepati. Apa hukum dan syarat sahnya?
Nazar adalah ungkapan kesungguhan untuk melakukan kebaikan. Dalam Islam, nazar merupakan salah satu bentuk janji yang wajib untuk dipenuhi, terutama jika harapan Sahabat dikabulkan.
Jika tidak dipenuhi, maka Sahabat akan dikenakan kafarat. Secara singkat, kafarat adalah denda yang harus dibayarkan ketika seorang muslim melanggar salah satu di antara sumpah, nazar, atau melakukan pembunuhan tidak sengaja.
Nah, agar Sahabat terhindar dari kafarat karena melanggar nazar, Sahabat perlu memahami tentang hukum dan syarat sah dari nazar itu sendiri. Lantas, seperti apa hukum dan syaratnya?
Yuk, simak penjelasan lengkapnya dalam artikel berikut ini. Baca sampai habis, ya!
Apa itu Nazar dalam Islam?
Nazar dalam Islam adalah sebuah janji atau ikrar yang dibuat oleh seorang muslim kepada Allah SWT untuk melakukan perbuatan tertentu.
Secara bahasa, nazar adalah janji untuk melakukan sesuatu, baik itu berupa perbuatan baik maupun buruk.
Sedangkan dalam istilah syariat, nazar diartikan sebagai tindakan menetapkan atau mewajibkan sesuatu yang pada dasarnya tidak diwajibkan oleh agama.
Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Arifin dan Sundus Wahidah dalam bukunya Ensiklopedia Fikih Wanita.
Dalam praktiknya, nazar seringkali diucapkan sebagai bentuk kesungguhan dalam berdoa, di mana seseorang berkomitmen untuk melaksanakan janji tersebut jika Allah SWT mengabulkan keinginannya.
Contohnya, Sahabat bernazar untuk bersedekah jika lulus menjadi CPNS atau sembuh dari penyakit tertentu. Apabila keinginan ini terkabul, maka Sahabat harus memenuhi nazar tersebut dengan bersedekah.
Perlu diketahui, nazar terdiri dari beberapa jenis, di antaranya yaitu:
- Nazar mutlak, diucapkan tanpa dikaitkan dengan syarat tertentu, misalnya berjanji untuk memberi makan orang miskin. Nazar ini wajib dipenuhi karena telah diucapkan secara sukarela.
- Nazar bersyarat, dikaitkan dengan tercapainya suatu kondisi atau harapan, seperti bernazar untuk berpuasa jika Allah SWT memberi kesembuhan dari penyakit yang diderita. Nazar ini wajib dilakukan jika syarat terpenuhi.
- Nazar lajjaj, diucapkan sebagai bentuk motivasi atau tekad untuk melakukan atau menghindari sesuatu. Contohnya, bernazar untuk bersedekah jika tidak khatam alquran dalam seminggu.
- Nazar tabarrur, berisi janji untuk melakukan ibadah tertentu tanpa bergantung pada syarat apa pun. Misalnya, seseorang bernazar untuk menghibahkan tanahnya untuk dibuat masjid.
- Nazar al-mujazah, nazar yang mengikat seseorang untuk memenuhi janji secara harfiah sesuai yang diucapkan, tanpa ada kemungkinan untuk menggantikannya dengan hal lain.
Perlu dicatat, nazar dan janji adalah dua hal yang berbeda, ya Sahabat. Nazar memang bagian dari berjanji, tapi janji belum tentu masuk ke kategori nazar. Meski demikian, baik janji dan nazar harus ditepati.
Nah, hal lain yang membedakan janji dan nazar adalah konsekuensi yang harus ditanggung. Dalam Islam, melanggar janji tidak dikenakan denda.
Sementara jika Sahabat melanggar nazar, maka Sahabat harus membayar denda nadzar atau biasa disebut dengan kafarat nadzar.
Hukum Nazar dan Syarat Sahnya dalam Islam
Telah dijelaskan sebelumnya bahwa nazar adalah salah satu bentuk janji yang harus dipenuhi. Namun, jika dipelajari lebih dalam, hukum nazar tidak selalu wajib.
Ternyata, nazar bisa wajib, sunnah, atau bahkan makruh, tergantung pada niat dan tujuan nazar yang diucapkan. Berikut penjelasannya:
1. Wajib
Nazar menjadi wajib dipenuhi jika berisi janji untuk melakukan sesuatu yang berkaitan dengan kebaikan, seperti berpuasa atau bersedekah, dan ditujukan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Hal ini telah dijelaskan dalam Hadist Riwayat (HR) Bukhari berikut ini:
“Siapa yang bernazar untuk taat pada Allah, maka penuhilah nazar tersebut. Siapa yang bernazar untuk bermaksiat pada Allah, maka janganlah memaksiati-Nya.” (HR Bukhari).
Lantas, bagaimana jika nazarnya berhubungan dengan maksiat? Jika demikian, orang yang bernazar dilarang untuk menunaikannya, karena melakukan sesuatu yang bertentangan dengan syariat merupakan dosa besar.
2. Mubah
Menurut mazhab Imam Hanafi, nazar juga bisa bisa dihukumi mubah atau boleh. Imam Hanafi, berpendapat bahwa hukum nazar dipandang sebagai mubah (boleh) dilihat dari segi ketaatan.
Baik itu nazar yang bersifat mutlak maupun nazar yang dikaitkan dengan syarat tertentu. Hal ini menunjukkan bahwa nazar dalam pandangan mazhab Hanafi adalah tindakan yang diperbolehkan.
Misalnya, Sahabat berjanji untuk melakukan amal kebaikan tertentu setelah suatu syarat terpenuhi atau sebagai bentuk rasa syukur atas nikmat yang diterima, maka ini hukumnya mubah.
3. Makruh
Diketahui, nazar bisa bernilai makruh jika dilakukan tanpa alasan yang jelas atau tanpa niat yang ikhlas.
Nazar yang bernilai makruh umumnya diucapkan oleh orang yang enggan melakukan kebaikan secara sukarela, dan hanya melakukannya jika ada paksaan atau syarat tertentu.
Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda,
“Janganlah bernazar karena nazar tidaklah bisa menolak takdir sedikit pun. Nazar hanyalah dikeluarkan dari orang yang pelit.” (HR Muslim).
Hadits ini menjelaskan bahwa nazar yang dikeluarkan hanya untuk memenuhi keinginan pribadi atau karena rasa terpaksa dianggap tidak mendatangkan manfaat spiritual yang besar.
Bahkan, nazar yang seperti ini tidak mampu mengubah takdir dan hanya mencerminkan sifat enggan berbuat baik secara sukarela.
Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk tidak bernazar kecuali dalam keadaan yang benar-benar perlu dan dengan niat yang ikhlas.
Adapun syarat sah seseorang melakukan nazar adalah mengucapkannya melalui kata-kata, disampaikan dalam keadaan berakal, dan tentu saja beragama Islam.
Dalil Tentang Nazar
Nazar telah dijelaskan dalam beberapa surah dalam Al-Qur’an dan hadist. Kedua sumber tersebut menekankan pentingnya menepati nazar.
Berikut dalil tentang nazar dalam Al-Qur’an dan hadist:
1. Surah Al Insan ayat 7
يُوْفُوْنَ بِالنَّذْرِ وَيَخَافُوْنَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهٗ مُسْتَطِيْرًا ٧
Artinya: “Mereka memenuhi nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana.”
2. Surah Al Hajj ayat 29
ثُمَّ لْيَقْضُوْا تَفَثَهُمْ وَلْيُوْفُوْا نُذُوْرَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوْا بِالْبَيْتِ الْعَتِيْقِ ٢٩
Artinya: “Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada di badan mereka, menyempurnakan nazar-nazar mereka, dan melakukan tawaf di sekeliling al-Bait al-‘Atīq (Baitullah).””
3. Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim
Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya nazar itu tidak mendatangkan kebaikan. Dan sesungguhnya sesuatu yang dikeluarkan karena nazar (merupakan bentuk) kebakhilan.”
Demikian penjelasan lengkap tentang apa itu nazar, hukum, dan dalilnya dalam Al-Qur’an dan hadist.
Patut diingat, memenuhi nazar adalah hal wajib untuk umat muslim lakukan. Bagi nazar yang tidak dapat ditunaikan, maka wajib diganti dengan kafarat.
Adapun bentuk kafaratnya bisa berupa memberi makan orang miskin atau membayarnya dengan sejumlah uang.
Nah, bagi Sahabat yang hendak membayar kafarat nazar, Yatim Mandiri adalah pilihan lembaga yang tepat.
Sebagai lembaga yang amanah, Yatim Mandiri akan memastikan kafarat Sahabat tepat sasaran. Jangan ditunda, yuk bayar kafarat di Yatim Mandiri!