Bolehkah Kurban dengan Hewan Hamil? Ini Dia Penjelasannya!

Bolehkah kurban dengan hewan hamil? Bagaimana aturan hukumnya? Sebelum berkurban, simak penjelasan mengenai hukum kurban hewan hamil di sini!

Setiap tahun, saat datangnya Hari Raya Idul Adha, umat Muslim mempersiapkan diri untuk melaksanakan ibadah kurban bagi yang mampu. 

Namun, bagi yang baru pertama kalinya berkurban, mungkin akan bertanya, bolehkah kurban dengan hewan hamil?

Apakah boleh atau tidak melakukan kurban dengan hewan yang sedang hamil. Perdebatan ini menciptakan ketidakpastian di kalangan umat Muslim, dengan beberapa pihak mendukung praktik ini sementara yang lain menentangnya. 

Lalu bagaimana hukum yang tepat dalam pandangan Islam? Mari simak penjelasannya dalam artikel berikut ini!

Syarat Hewan Kurban

Dalam ibadah kurban yang dilaksanakan pada Hari Raya Idul Adha, syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh hewan kurban sangatlah penting.

Hal ini tidak hanya untuk memastikan bahwa ibadah tersebut sah secara agama, tetapi juga untuk memastikan kualitas hewan yang dikurbankan, serta menjaga kualitas daging yang akan disumbangkan kepada mereka yang membutuhkan.

Berikut adalah penjelasan mengenai tiga syarat utama yang harus dipenuhi oleh hewan kurban:

1. Hewan Ternak

Salah satu syarat utama dalam ibadah kurban adalah hewan yang digunakan haruslah hewan ternak yang telah ditentukan. Dalam Islam, hewan kurban yang diperbolehkan adalah unta, sapi, kerbau, domba, dan kambing.

Hewan-hewan ini dipilih karena memiliki nilai penting dalam kehidupan masyarakat pada masa itu, serta secara simbolis mengingatkan umat Muslim akan ketaatan Nabi Ibrahim dan Ismail kepada perintah Allah.

Pemilihan jenis hewan yang sesuai dengan syariat Islam juga menjadi bagian dari menjaga kesucian dari ibadah kurban.

2. Mencapai Umur Sesuai Ketentuan Syariat

Selain harus berasal dari jenis hewan yang diperbolehkan secara agama, syarat lainnya adalah hewan kurban harus mencapai umur yang ditentukan sesuai dengan syariat Islam.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa hewan tersebut telah mencapai kematangan fisik yang memadai, sehingga pengorbanannya dianggap memiliki nilai yang lebih besar.

Umur yang ditetapkan untuk hewan kurban bervariasi tergantung pada jenis hewannya, namun umumnya berkisar antara satu hingga dua tahun untuk kambing dan domba, serta dua tahun atau lebih untuk sapi dan kerbau.

3. Sehat dan Tidak Cacat

Syarat ketiga yang harus dipenuhi oleh hewan kurban adalah bahwa hewan tersebut harus dalam keadaan sehat dan tidak cacat.

Hal ini mencakup aspek fisik dan kesehatan hewan, seperti tidak adanya cacat lahir, tidak mengalami penyakit yang mempengaruhi kualitas daging, tidak kehilangan anggota tubuhnya, dan memiliki kondisi tubuh yang baik secara umum.

Memastikan kesehatan dan kebugaran hewan kurban tidak hanya merupakan tuntutan agama, tetapi juga sikap yang etis dalam memperlakukan makhluk hidup.

Selain itu, hewan kurban yang sehat juga akan menghasilkan daging yang berkualitas dan aman untuk dikonsumsi, sesuai dengan tujuan utama dari ibadah kurban itu sendiri, yaitu untuk menyumbangkan daging kepada yang membutuhkan.

Lalu bolehkah kurban dengan hewan hamil, pertanyaan ini akan dijelaskan secara mendetail nantinya. Pastikan untuk mengetahui dengan baik syarat hewan untuk kurban.

Ketika memahami dan mematuhi syarat-syarat ini, umat Muslim dapat melaksanakan ibadah kurban dengan penuh kesadaran akan nilai-nilai agama, yang tidak hanya mencerminkan pengabdian kepada Allah, tetapi juga tanggung jawab sosial terhadap sesama manusia dan makhluk lainnya.

Ciri Hewan yang Tidak Boleh Dijadikan Kurban

Dalam Islam, terdapat beberapa ciri yang membuat hewan tidak layak untuk dijadikan sebagai kurban. 

Penetapan ciri-ciri ini bertujuan untuk memastikan bahwa hewan yang dikurbankan memenuhi standar kualitas dan kesucian yang diperlukan dalam pelaksanaan ibadah kurban.

Berikut adalah ciri hewan yang tidak boleh dijadikan kurban:

  1. Hewan yang masih bayi atau belum mencapai usia dewasa
  2. Hewan yang sudah terlalu tua atau telah mencapai usia lanjut sehingga cenderung tidak sehat dan dagingnya mungkin kurang bermutu.
  3. Hewan yang memiliki cacat fisik yang signifikan, seperti cacat lahir atau cedera serius.
  4. Hewan yang menderita penyakit serius atau kondisi kesehatan yang parah seperti matanya sayu.
  5. Hewan yang terlalu kurus atau kekurangan gizi
  6. Hewan yang terlihat pincang sehingga tulangnya terlihat.
  7. Hewan yang jelas memiliki masalah penglihatan atau mata yang rusak.
  8. Hewan yang kekurangan gizi dan tampak kurus.
  9. Hewan yang telinga bagian depannya telah dipotong.
  10. Hewan yang telinga bagian belakangnya telah dipotong.
  11. Hewan yang memiliki telinga yang terbelah.
  12. Hewan yang kehilangan gigi-giginya di bagian depan.
  13. Hewan yang memiliki telinga yang rusak sehingga terlihat bagian kulit dalamnya.
  14. Hewan yang tanduknya bergeser dari posisinya yang seharusnya.
  15. Hewan yang memiliki mata yang buta di salah satu sisi.
  16. Hewan yang memiliki hidung yang terpotong.
  17. Hewan yang memiliki ekor yang pendek karena terpotong atau putus.

Jadi, Bolehkah Berkurban dengan Hewan Hamil?

Terdapat perbedaan pendapat mengenai apakah boleh berkurban dengan hewan yang hamil.

Sebagian ulama ada yang memperbolehkan, namun ada juga yang menghukumi makruh. Menurut hadis dari Imam Tirmidzi, hewan yang tidak sah untuk kurban ada 4.

Di antaranya adalah hewan yang jelas buta, buta sebagian, pincang, dan kurus sehingga tidak memiliki tulang sumsum. 

Semua ulama Fiqih sepakat bahwa hewan yang hamil tidak sah untuk dijadikan hewan kurban karena masuk dalam kategori kurus.

Berat hewan tersebut akan berkurang karena janin yang ada di dalam kandungannya. Adapun dalam konteks bolehkah berkurban dengan hewan hamil, maka hukumnya tidak sah atau dianjurkan untuk tidak diperbolehkan.

Maka dari itu, sebaiknya hewan ternak yang tidak hamil jika memang diniatkan untuk berkurban di hari Raya Idul Adha besok.

Lalu, bagaimana jika ingin berkurban dengan hewan kambing betina? Apakah masih boleh? Pertanyaan ini telah dijelaskan dalam artikel kami “Apakah Boleh Berkurban Kambing Betina? Simak Disini”.

Singkatnya, berkurban dengan hewan kambing betina sah-sah saja dalam Islam. Namun, carilah hewan yang memenuhi syarat kesehatan, fisik, dan usia yang sudah ditentukan.

Soal hukum hewan kurban ini, Sahabat juga bisa menanyakan langsung pada ustadz atau guru mengaji Sahabat agar tidak salah membuat pilihan.

Jika sudah paham dan yakin, Sahabat bisa kurban di Yatim Mandiri. Kami menyediakan berbagai pilihan hewan kurban, mulai dari kambing medium, sapi patungan 1/7, hingga kurban 1 sapi.

Tenang saja, hewan kurban di Yatim Mandiri sudah dipastikan sesuai syarat dan ketentuan kurban yang benar. Bahkan, proses kurbannya juga akan mengikuti syariat Islam.

Nah, itulah penjelasan mengenai bolehkah berkurban dengan hewan hamil? Apakah Sahabat sudah paham?

Intinya, kurban dengan hewan hamil tidak diperbolehkan, karena janinnya tidak bisa menggantikan daging induknya.

 

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll to Top