Air musta’mal adalah salah satu jenis air dalam agama Islam, ada beberapa pendapat berbeda-beda tentang air ini. Apakah sudah mengerti?
Ada beberapa jenis air menurut pandangan Islam, salah satu di antaranya adalah air musta’mal.
Nah, air musta’mal adalah jenis air yang kerap kali dijumpai di kehidupan sehari-hari yang berkaitan dengan bersuci, baik yang untuk berwudhu atau mandi besar.
Bersuci merupakan salah satu hal yang wajib dilakukan oleh umat Islam, untuk membersihkan hadas besar maupun kecil sehingga dapat menjalankan kewajiban lainnya, seperti sholat.
Untuk mengetahui lebih jelas tentang salah satu jenis air ini, Sahabat bisa menyimak beberapa informasi di bawah ini:
Apa itu Air Musta’mal?
Air musta’mal adalah salah satu jenis air dalam Islam yang sudah digunakan untuk kepentingan bersuci, baik air yang menetes dari sisa-sisa wudhu dari tubuh seseorang atau juga bisa sisa air yang digunakan untuk mandi janabah.
Ini merupakan hal yang mungkin sekali terjadi, yakni air yang telah digunakan untuk bersuci kemungkinan besar akan masuk ke dalam penampungan melalui percikan.
Nah, air tersebut juga termasuk ke dalam air musta’mal karena sudah digunakan untuk kepentingan bersuci.
Musta’mal merupakan kata yang digunakan untuk menyebutkan air yang telah dipakai untuk bersuci dan tentunya memiliki arti tersendiri.
Asal mula kata musta’mal adalah dari kata dasar “Ista’mala – yastamillu” yang mana kata tersebut memiliki arti menggunakan atau memakai.
Maka dari itu, dapat disimpulkan dengan bahasa sederhana bahwa air musta’mal adalah air yang telah digunakan atau dipakai untuk melakukan kegiatan bersuci atau thaharah, baik dalam bentuk berwudhu maupun mandi janabah.
Hukum Menggunakan Air Musta’mal dalam Islam
1. Mazhab Al-Hanafiyah
Pertama, menurut mazhab Al-Hanafiyah yang disebut sebagai air musta’mal adalah air yang digunakan untuk membasahi tubuh saja sehingga bukan termasuk air yang tersisa di dalam sebuah wadah.
Air akan secara otomatis masuk ke dalam golongan air musta’mal ketika air tersebut menetes dari tubuh yang mana sebagai sisa dari mandi besar atau wudhu.
Pada intinya menurut mazhab ini, air mustamal merupakan air yang sudah digunakan untuk berwudhu atau mandi wajib saja.
Dalam mazhab Al-Hanafiyah, air di dalam wadah yang tidak digunakan untuk kepentingan bersuci maka tidak akan menjadi air musta’mal.
Air musta’mal dalam mazhab Al-Hanafiyah merupakan air yang suci menurut hukumnya, namun tidak bisa digunakan untuk mensucikan.
Hal tersebut dapat berarti bahwa air musta’mal adalah air yang tidak najis, hanya saja air tersebut tidak bisa digunakan untuk berwudhu atau mandi besar.
2. Mazhab Al-Malikiyah
Menurut mazhab Al-Malikiyah, air musta’mal merupakan jenis air yang sudah dipakai untuk mengangkat hadas, baik dalam kegiatan berwudhu maupun mandi.
Tidak ada pembeda apakah air tersebut digunakan untuk wudhu / mandi (wajib atau sunah).
Sebagaimana pendapat dari mazhab Al-Hanafiyah, air musta’mal adalah air bekas wudhu atau mandi yang menetes langsung dari tubuh seseorang.
Nah, yang menjadi pembeda dari mazhab Al-Hanafiyah, dalam mazhab Al-Malikiyah air musta’mal merupakan air suci yang mensucikan.
Hal tersebut dapat berarti bahwa air musta’mal masih bisa digunakan dan sah hukumnya untuk berwudhu atau mandi sunnah, selama masih ada sisa air lainnya meskipun dengan karahah.
3. Mazhab Asy-Syafi’iyyah
Air musta’mal menurut mazhab Asy-syafi’iyyah merupakan air dalam jumlah sedikit yang sudah dipakai untuk kepentingan bersuci, yakni mengangkat hadas dalam fardhu thaharah dari hadas.
Nah, air tersebut akan menjadi musta’mal jika jumlahnya sedikit, kemudian digunakan untuk berwudhu atau mandi, meski hanya untuk mencuci tangan yang masih masuk dalam sunnah berwudhu.
Namun, apabila Sahabat menciduk air tersebut dengan niat untuk tidak digunakan berwudhu, maka air tersebut tidak termasuk ke dalam air musta’mal meskipun jumlahnya sedikit.
Hukum menggunakan air musta’mal dalam mazhab ini adalah tidak dapat digunakan untuk bersuci, karena status air suci namun tidak bisa mensucikan.
4. Mazhab Al-Hanabilah
Air musta’mal dalam mazhab Al-Hanabilah adalah air yang sudah digunakan untuk kepentingan bersuci, baik dari hadats besar maupun kecil atau untuk kepentingan menghilangkan najis dalam pencucian yang terakhir dari jumlah 7 kali pencucian.
Tidak hanya itu saja, air yang merupakan bekas untuk memandikan jenazah juga termasuk ke dalam air musta’mal.
Akan tetapi, jika air tersebut digunakan di luar kepentingan ibadah maka tidak akan termasuk sebagai air musta’mal.
Jika ada sedikit air musta’mal yang masuk atau jatuh ke dalam airnya dengan jumlah kurang dari 2 qullah, maka air tersebut tidak akan tertular menjadi air musta’mal.
Dengan demikian, air tersebut masih bisa digunakan untuk kegiatan bersuci, baik berwudhu maupun mandi besar.
Bolehkah Air Musta’mal Digunakan untuk Wudhu?
Seperti yang dikatakan sebelumnya, air musta’mal adalah air sisa berwudhu yang jatuh dari tubuh seseorang yang memiliki status suci.
Namun, air tersebut tidak dapat mensucikan, sehingga tidak boleh digunakan untuk berwudhu.
Hal tersebut berlaku pada semua mazhab, sehingga air musta’mal tidak dapat digunakan untuk berwudhu, karena merupakan air suci namun tidak mensucikan.
Jika air musta’mal menetes pada sebuah wadah yang berisi air, maka air tersebut tidak akan tertular apabila jumlahnya kurang dari 2 qullah.
Syarat Air Musta’mal
Ada beberapa syarat yang dapat menyatakan bahwa air berstatus musta’mal yang suci namun tidak mensucikan. Syarat-syarat air musta’mal adalah sebagai berikut:
1. Air Sedikit
Air sedikit dalam hal ini adalah volume air yang tidak mencapai dua qullah atau 500 rithl, yang mana di Indonesia jumlah tersebut sama dengan 270 liter.
Jadi, ketika berwudhu kemudian ada air menetes ke dalam wadah, air tersebut tidak akan tertular menjadi musta’mal jika jumlahnya lebih dari 2 qullah.
2. Digunakan untuk Basuhan Wajib
Air digunakan untuk membasuh bagian tubuh, misalnya muka, kemudian kedua tangan dan lain sebagainya yang termasuk basuhan wajib maka akan menjadi air musta’mal.
Namun, apabila digunakan untuk hal yang sudah, maka tidak akan berpengaruh pada air.
3. Terpisah dari Anggota Tubuh
Air yang menetes dari anggota tubuh seseorang akan secara otomatis menjadi air musta’mal, sehingga tidak bisa digunakan untuk kepentingan bersuci lagi.
4. Niat
Apabila seseorang berniat mandi wajib setelah tangannya menyentuh air, maka air sedikit tersebut akan berstatus musta’mal.
Tidak semua orang memiliki rezeki dalam bentuk air yang dapat mensucikan, namun Sahabat bisa membantunya dengan sedekah air.
Laznas Yatim Mandiri dapat membantu Sahabat sebagai jembatan amanah untuk bersedekah air kepada yang membutuhkan.