Ternyata tabungan merupakan salah satu harta yang wajib dibayarkan zakatnya. Lantas, bagaimana cara menghitung zakat tabungan? Simak disini
Zakat merupakan salah satu kewajiban muslim, sehingga harus ditunaikan sebagaimana ketentuan dalam agama Islam.
Apabila punya tabungan apakah wajib zakat? Nah, tabungan termasuk dalam kategori harta yang disimpan, bisa berupa uang, barang berharga, dan lain sebagainya.
Menabung atau menyimpan barang-barang berharga maupun uang banyak dilakukan oleh umat muslim dengan berbagai macam tujuan, misalnya saja digunakan ketika nanti terdapat keadaan darurat, kemudian digunakan untuk membangun rumah, dan lain sebagainya.
Persoalan tabungan wajib dizakati atau tidak, Anda akan menemukan jawabannya dengan membaca ulasan yang ada di bawah ini.
Silahkan scroll pelan-pelan ke bawah dan simak informasi yang tercantum dari atas hingga selesai!
Zakat Tabungan, Apa itu?
Punya tabungan apakah wajib zakat? Tabungan yang disimpan dalam bentuk harta diwajibkan untuk dibayarkan zakatnya sesuai dengan besaran simpanan atau tabungan.
Namun kewajiban membayar zakat hanya apabila telah memenuhi ketentuan yang berlaku sesuai syariat Islam.
Sepertinya masih banyak yang belum tahu tabungan jenis apa saja yang wajib dibayarkan zakatnya, sehingga mereka tidak melakukan kewajiban ini ketika telah memenuhi ketentuan. Padahal zakat merupakan kewajiban yang telah disyariatkan dalam agama Islam, sehingga harus ditunaikan.
Zakat tabungan adalah zakat atau sebagian harta yang dikeluarkan dari tabungan yang dimiliki selama tabungan tersebut berupa harta dan telah memenuhi kriteria zakat.
Apa saja kriteria tabungan atau harta yang disimpan sehingga wajib dibayarkan zakatnya? Berikut ini daftarnya:
- Pertama, harta yang disimpan atau tabungan berbentuk uang, emas, atau perak yang sah milik pribadi dan tentunya telah dimiliki secara sempurna.
- Kedua, harta yang disimpan atau tabungan sudah memenuhi batas minimal wajib zakat alias nisab, kemudian juga sudah mencapai haulnya yakni selama satu tahun berjalan.
Ketentuan Pembayaran Zakat Tabungan
Seperti yang dikatakan sebelumnya, ada ketentuan pembayaran zakat yang perlu dipahami terlebih dahulu sebelum membayarnya. Lantas, apa ketentuannya? Silahkan cek di bawah ini:
1. Mencapai Nisab
Harta berupa tabungan yang wajib dibayarkan zakatnya adalah sudah mencapai nisab atau batas minimal jumlah harta yang wajib dizakati. Nisab tabungan adalah setara dengan 85 gram murni atau 596 gram perak murni, sehingga apabila tabungan dalam bentuk lain maka disetarakan dengan emas.
Dengan demikian, jumlah yang akan dibayarkan untuk zakat sudah pasti akan berubah-ubah karena disesuaikan dengan harga emas di pasaran. Jika tabungan seseorang tidak mencapai nisab atau setara dengan 85 gram emas, maka tidak diwajibkan membayar zakat.
2. Mencapai Haul
Haul atau batas minimal waktu kepemilikan harta yang wajib dibayarkan zakatnya adalah tabungan yang sudah disimpan selama satu tahun hijriyah atau 12 bulan qamariyah.
3. Milik Penuh
Ketentuan ketiga adalah tabungan atau simpanan merupakan milik seseorang sepenuhnya dengan sah, bukan harta sengketa atau patungan.
4. Berkembang atau Produktif
Tabungan yang perlu dibayarkan zakatnya adalah tabungan yang bersifat berkembang atau produktif, yakni yang berpotensi bertambah atau menghasilkan keuntungan.
Jika tabungan yang dimiliki tidak produktif, misalnya bunga bank rendah, inflasi tinggi, atau adanya kerugian bisnis, maka Anda tidak diwajibkan untuk membayarkan zakatnya.
5. Tidak Terpakai untuk Kebutuhan Pokok
Ketentuan selanjutnya adalah tabungan atau simpanan tidak digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari, seperti untuk membeli makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal, kesehatan, pendidikan dan lain sebagainya.
Apabila tabungan yang dimiliki masih digunakan untuk menyambung hidup sehari-hari, maka tabungan tersebut tidak wajib dibayarkan zakatnya.
Jenis Tabungan yang Wajib Dizakati
Punya tabungan apakah wajib dizakati? Iya, wajib. Namun tidak semua jenis tabungan mengharuskan Anda atau pemilik menunaikan ibadah zakat. Pasalnya, tabungan harus memenuhi kriteria terlebih dahulu kemudian baru bisa dibayarkan zakatnya. Sedangkan berikut ini jenis tabungan yang wajib dibayar zakatnya:
1. Simpanan Bank
Tabungan atau simpanan bank yang dibayarkan rutin dari tempat kerja, maka simpanan tersebut harus dibayarkan zakatnya sesuai kadar yang telah ditentukan dalam syariat Islam. Simpanan bank yang perlu dibayarkan zakatnya bermacam-macam, misalnya saja seperti berikut ini:
- Tabungan
- Giro
- Deposito
Simpanan bank tersebut wajib dibayarkan zakatnya apabila sepenuhnya milik pribadi dan pemiliknya dapat mengambil simpanan tersebut. Deposito dianggap sebagai simpanan bank yang wajib dibayarkan zakatnya karena belum dapat dicairkan setiap saat namun yang ada di dalamnya tetap bisa diterima dengan utuh saat sudah jatuh tempo.
Sementara itu, pembayaran rutin yang diterima tidak perlu dibayarkan zakat tabungannya, sebab sudah dikenai zakat penghargaan atau juga bisa dikenai zakat profesi.
2. Tabungan Pensiun
Tidak semua, tetapi beberapa pegawai khususnya yang bekerja sebagai ASN atau PNS akan mendapatkan tabungan masa tua atau disebut sebagai tabungan pensiun. Nah, punya tabungan apakah wajib zakat apabila tabungan tersebut termasuk jenis tabungan pensiun?
Tabungan pensiun diwajibkan untuk dibayarkan zakatnya apabila uangnya sudah diterima oleh penerima hak, sehingga apabila belum diterima maka harus menunggu setelah tabungan memenuhi persyaratan haul.
3. Brankas
Salah satu layanan yang diberikan bank kepada nasabahnya adalah kotak penyimpanan atau Safe Deposit Box (SDB) yang bertujuan agar nasabah dapat menyimpan harta atau barang berharga dengan aman.
SDB sendiri akan diamankan oleh pihak bank yang tentu saja sudah memiliki sistem keamanan berlapis tingkat tinggi dan dirancang khusus dari baja untuk melindunginya. Mengenai zakat tabungan untuk brankas, masih perlu dilihat lagi berdasarkan jenis harta yang disimpan.
Apabila harta yang disimpan merupakan uang, kemudian emas, dan perak, maka diwajibkan untuk dibayarkan zakatnya. Akan tetapi apabila bukan termasuk harta tersebut, misalnya permata, berlian, dan barang-barang lainnya maka tidak wajib membayar zakat.
Baca juga : 10 Harta yang Wajib Dizakati, Muslim Wajib Tahu!
Cara Menghitung Zakat Tabungan
Kadar zakat yang perlu dibayarkan adalah sebanyak 2,5% dari keseluruhan tabungan yang dimiliki atau wajib dizakati. Nah, untuk cara menghitungnya, silahkan cek contoh perhitungan berikut ini:
Rumus pembayaran zakat tabungan = 2,5% x Jumlah Tabungan dalam Satu Tahun
Contoh:
- Pak Imam memiliki tabungan yang disimpan selama kurang lebih satu tahun menggunakan layanan SDB di bank. Harta yang disimpan adalah 100 gram emas dengan harga per gramnya ketika hendak membayar zakat adalah sebesar Rp800.000. Maka besaran zakat yang perlu dibayarkan adalah sebagai berikut:
Zakat tabungan Pak Imam = 2,5% x (100 gram x Rp800.000) = 2,5% x Rp80.000.000 = Rp2.000.000
Jadi, Pak Imam harus mengeluarkan zakat sebesar Rp2.000.000 dari kepemilikan emas sebanyak 100 gram yang disimpan di brankas bank.
- Ibu Marwiyah selalu menyisihkan gajinya sebagai seorang direktur perusahaan sebanyak Rp10.000.000 per bulan untuk ditabung. Selama satu tahun tabungan tersebut terkumpul sebanyak Rp120.000.000 dan Ibu Marwiyah hendak membayarkan zakatnya.
Pada hari pembayaran zakat, harga emas per gramnya mencapai Rp950.000.000 dan nisab emas adalah 85 gram maka jika diuangkan menjadi Rp85.750.000. Sudah dipastikan tabungan Ibu Marwiyah sudah mencapai haul dan nisabnya, sehingga wajib dibayarkan zakatnya dengan perhitungan:
Zakat tabungan Ibu Marwiyah: 2,5% x Rp120.000.000 = Rp3.000.000
Punya tabungan apakah wajib zakat? Jawabannya wajib apabila sudah mencapai haul dan nisab serta memenuhi ketentuan yang telah disyariatkan dalam Islam. Jadi, ketika memiliki tabungan yang sudah memenuhi ketentuan, wajib hukumnya membayar zakat bagi pemiliknya.
Yatim Mandiri memfasilitasi bagi para muzakki yang hendak mengeluarkan zakat maal nya untuk disampaikan kepada yang berhak menerima. Zakat maal sekarang!