Zakat perkebunan tebu adalah jenis zakat yang dikeluarkan dari hasil pertanian tebu. Lantas, apa saja persyaratan dari zakat perkebunan ini?
Bagi sebagian orang istilah zakat perkebunan tebu mungkin masih terdengar asing, tapi sebenarnya istilah ini memang benar adanya.
Ada 2 jenis tanaman yang dikategorikan sebagai tanaman wajib dizakati, yaitu biji-bijian (habbah) dan buah-buahan (tsimar).
Namun, tidak semua biji-bijian dan buah-buahan yang ada di dunia ini akan termasuk dalam kategori tanaman yang wajib dizakati.
Biji-bijian yang termasuk daftar tanaman wajib dizakati hanyalah biji-bijian yang dapat dijadikan sebagai makanan pokok. Hal ini tidak jauh berbeda dengan buah-buahan.
Sebab, hanya anggur dan kurma sajalah yang dianggap sebagai tanaman wajib dizakati di dalam agama Islam.
Bagi para petani yang menanam dan memanen buah lainnya, mereka tidak perlu membayar zakat perkebunan dan pertanian, karena hasil panennya tersebut tidak memenuhi syarat.
Baca juga: Wajib Tahu! Wasaq dalam Zakat Pertanian dan Syaratnya
Apa Itu Zakat Perkebunan Tebu?
Sebenarnya sampai saat ini masih ada perbedaan pendapat di antara para ulama terkait zakat tebu yang sudah semakin diketahui oleh banyak umat muslim.
Menurut Syekh Wahbah Az-Zhuhaili, sayur-sayuran dan buah-buahan seperti delima, semangka, dan tebu bukan termasuk tanaman wajib zakat.
Hal ini tidak jauh berbeda dengan pendapat yang diutarakan oleh Madzhab Syafi’I yang menyebutkan bahwa syarat zakat tanaman adalah bisa ditanam, bisa dijadikan sebagai makanan pokok, dan bisa ditanam oleh manusia. Dalam hal ini, tanaman wajib pajak hanyalah padi, jagung, kurma, dan lainnya.
Namun, pernyataan ini berbeda dengan pendapat yang diutarakan oleh Madzhab Abu Hanifah beserta kedua muridnya yang bernama Abu Yusuf dan Muhammad. Mereka mengatakan bahwa petani wajib mengeluarkan zakat dari tebu sukkari atau tebu yang akan diproses menjadi gula.
Sama halnya seperti zakat perkebunan sawit, zakat perkebunan tanaman tebu juga memiliki beberapa persyaratan khusus. Untuk mengetahui apa saja syarat zakat perkebunan tebu, simak dengan baik penjelasan berikutnya.
Syarat Zakat Perkebunan Tanaman Tebu
Sebelum melaksanakan salah satu rukun Islam ini, umat muslim harus mengetahui apa saja syarat yang harus dipenuhi.
Karena zakat ini merupakan zakat perkebunan dan pertanian, tentu para petani yang beragama Islam harus lebih memahaminya.
Sebenarnya syarat zakat perkebunan tanaman tebu tidak jauh berbeda dengan jenis zakat yang lainnya.
Hanya saja, karena nisab yang berlaku tidaklah sama, jadi tak heran jika ada beberapa syarat yang berbeda di dalamnya. Berikut ini beberapa syarat dari zakat pertanian dan perkebunan tebu:
1. Petani Tebu Memiliki Niat Berdagang
Meski Madzhab Imam Syafi’i pernah mengatakan bahwa tebu tidak termasuk tanaman wajib zakat, tapi beliau juga menyebutkan bahwa petani tebu yang memiliki niat berdagang, mereka diwajibkan untuk membayar zakat pertanian atau perkebunan.
Seperti yang sudah banyak orang tahu, sekarang ada lebih banyak petani yang mengelola pertaniannya untuk berdagang.
Dalam arti lainnya, petani tebu ini akan mengolah hartanya untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Maka dari itu, mereka wajib mengeluarkan zakat.
Namun, zakat perkebunan tebu juga memiliki nisab yang harus dipenuhi, yaitu sesuai dengan harga emas yang berlaku pada saat itu.
Tidak jauh berbeda dengan jenis zakat pertanian yang lainnya, nisab dari zakat tebu adalah 77,5 gram berdasar penjelasan nisab emas dari Kiai Ma’shum Kwaron Jombang.
2. Petani Memiliki Lahan Ratusan Hektar
Ada sebagian orang yang mengatakan bahwa rasanya tidak adil jika petani yang memiliki lahan hingga ratusan hektar tidak mengeluarkan zakat untuk orang-orang yang membutuhkan. Kendati demikian, sebenarnya hal ini juga perlu dihitung dengan kalkulasi modal dan biaya perawatan yang tepat.
Untuk menegakkan keadilan ekonomi dalam proyek yang lebih besar, Madzhab Abu Hanifah memiliki perhitungan sendiri yang di antaranya adalah:
- 5% bagi petani yang memiliki sumber air berbayar
- 10% bagi petani yang memiliki sumber air tidak berbayar
3. Tidak Ada Beban Utang
Syarat selanjutnya tidak berbeda dengan syarat zakat yang lainnya. Hal ini terjadi karena salah satu syarat dari zakat itu sendiri adalah pembayar zakat tidak memiliki utang yang harus segera dibayarkan. Jika petani masih memiliki utang, maka mereka tidak diwajibkan untuk membayar zakat.
Namun, hal ini berbeda jika petani tidak memiliki utang yang berkaitan dengan tanaman tebu tersebut. Jika begitu, maka mereka wajib mengeluarkan zakat perkebunan yang sesuai dengan hasil panennya tersebut.
Penerima Zakat Perkebunan dan Pertanian Tebu
Tidak menutup kemungkinan masih ada beberapa orang yang bertanya-tanya, apakah penerima zakat perkebunan sama saja dengan penerima zakat jenis lainnya. Jawabannya adalah sama dan tidak berbeda. Ada sejumlah golongan yang dikategorikan sebagai mustahik (orang yang menerima zakat).
Hal ini sudah ada dalam QS. At-Taubah ayat 60 yang menyebutkan bahwa ada 8 golongan orang yang dikategorikan sebagai penerima zakat, yaitu:
- Fakir: Orang yang tidak mampu memenuhi kebutuhan pokoknya dan hampir tidak memiliki suatu barang apa pun.
- Miskin: Orang yang memiliki harta tidak banyak dan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.
- Amil: Orang yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
- Riqab: Budak yang ingin memerdekakan dirinya.
- Mualaf: Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan dana maupun dukungan untuk menguatkan imannya.
- Fisabilillah: Umat muslim yang sedang berjuang di jalan Allah SWT, seperti berdakwah.
- Ibnu Sabil: Orang yang kehabisan biaya saat sedang melakukan perjalanan dan taat kepada Allah SWT.
- Gharimin: Orang yang memiliki utang untuk bertahan hidup, sehingga kebutuhan pokoknya bisa terpenuhi.
Dengan melihat penjelasan di atas, dapat dipastikan bahwa tidak semua petani tebu memiliki kewajiban untuk mengeluarkan zakat perkebunan tebu.
Sebab, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para petani tebu untuk mengeluarkan zakat ini.