Zakat online bisa dilakukan dengan aman dan terpercaya pada situs seperti Yayasan Yatim Mandiri dengan layanan terbaiknya. Sebelum itu yuk cari tahu tentang zakat online pada artikel ini.
Rukun Islam yang wajib untuk dilaksanakan adalah menunaikan zakat terlebih zakat fitrah. Akan tetapi, ternyata zakat bukan hanya yang wajib saja ternyata juga ada yang sunnah seperti zakat maal atau lainnya. Dalam menyelesaikan kewajiban tersebut ternyata Anda bisa melalui zakat online.
Apakah terpercaya dan aman? Mungkin kebanyakan orang akan meragukan layanan ini. Tidak ada salahnya untuk mengenalnya terlebih dahulu sehingga saat dalam keadaan mendesak maka tidak perlu ragu lagi untuk menggunakannya.
Apa Itu Zakat Online?
Pertanyaan pertama yang pastinya banyak ditanyakan adalah apa itu zakat online? Melakukan zakat secara online berarti aktivitasnya secara online baik untuk pembayaran maupun penyalurannya. Apakah boleh dilakukan oleh masyarakat?
Aktivitas ini sudah diresmikan oleh Kementerian Agama bahwa membayar zakat atau infaq secara online adalah sah. Yang dipastikan bahwa seorang muslim tersebut sudah melafalkan niat yang benar dan berasal dari hati.
Kemudian, untuk zakat atau infaq yang dibayarkan secara online akan disalurkan kepada orang yang berhak. Yang terpenting adalah dalam hal menunaikan zakat untuk menunaikan ibadah wajib serta mensucikan harta dan membagikannya kepada yang berhak.
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” Q.S At-Taubah Ayat 103.
Jadi, zakat secara online bisa diberikan kepada mereka (Mustahik) sebagai penerima zakat yang sah. Dan muzakki (orang yang menunaikan zakat) sudah mempercayakan kepada penyalur dalam mengelola zakat secara online.
Zakat secara umum adalah harta yang wajib dikeluarkan untuk membersihkan dan diberikan kepada golongan yang berhak menerima zakat.
Bagaimana Hukum Bayar Zakat Online?
Sebelumnya, cobalah untuk membaca dalil dari zakat itu sendiri seperti pada QS. Al-Baqarah Ayat 267, yaitu
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu maafkanlah daripadanya……”
Dalam hal ini, hukum membayar zakat secara online sah-sah saja untuk dilakukan. Ibadah ini memang sudah diatur dalam Sunnah dan Al-Qur’an yang masuk ke dalam rukun Islam serta unsur penting dalam Islam. Jadi, untuk membayar zakat secara online hukumnya sah-sah saja.
Hukum zakat memang wajib namun di sisi lain juga merupakan kegiatan kemanusiaan. Bagaimana bisa diartikan sebagai kegiatan kemanusiaan? Pasalnya, amal sosial ke masyarakat dilakukan untuk mendukung membantu siapa saja yang kekurangan.
Berbicara mengenai hukum membayar zakat, maka bisa dilihat pada syarat wajib zakat itu sendiri. Dalam mengeluarkan zakat maka harus memenuhi berbagai syarat seperti di bawah ini
- Harta yang dimiliki adalah penuh milik individu yang sedang mengeluarkan zakat.
- Harta bisa mendukung potensi perkembangan untuk usaha.
- Mencapai nisab yaitu ukuran atau jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan yang berlaku.
- Sudah memenuhi kebutuhan pokok sehingga bisa mengeluarkan untuk kebutuhan dalam berzakat.
- Individu yang tidak memiliki hutang karena tidak mencapai nisab yang disyaratkan sehingga jika ingin berzakat maka harus terbebas terlebih dahulu dari hutang.
- Dalam kepemilikan harta sudah mencapai satu tahun seperti ternak, harta perniagaan, maupun harta simpanan. Sedangkan untuk barang tertentu seperti hasil pertanian, barang temuan, buah-buahan tidak memiliki syarat haul.
Untuk syarat zakat di atas dikhususkan untuk zakat maal atau sunnah. Karena berbeda dengan zakat fitrah yang hukumnya wajib untuk setiap orang dan dilakukan rutin setahun sekali.
Dimana Bisa Bayar Zakat Online?
Dalam menentukan tempat yang tepat maka harus mencari situs zakat online terpercaya. Memilih situs terpercaya juga tidak boleh sembarangan karena untuk menentukan apakah layanan yang dipilih tepat dan bisa menyalurkan dengan baik.
Akan tetapi, tidak berhenti sampai disitu saja. Cobalah untuk mengenal terlebih dahulu mengenai zakat apa yang ingin dilakukan? Bisa saja untuk situs atau platform yang dipilih tidak menyalurkan zakat yang dimaksudkan.
Untuk mengenal jenis-jenis zakat yang diinginkan maka bisa melihat pada list di bawah ini:
- Zakat Profesi, untuk menyalurkan penghasilan dari profesi yang dimiliki jika sudah mencapai nisab yang berlaku. Zakat ini sudah disepakati oleh para ahli fikih kontemporer sehingga sebagian hartanya harus dikeluarkan sebagai zakat.
- Zakat Mal, pada harta atau sesuatu yang diinginkan untuk dimiliki, dimanfaatkan, maupun disimpan oleh manusia seperti mobil, rumah, ternak, uang, emas, dan lainnya.
- Zakat Fitrah, merupakan zakat wajib yang dikeluarkan setahun sekali sebelum sholat idul fitri dilangsungkan.
- Zakat Emas & Perak, ditunaikan apabila manusia memiliki emas, perak, maupun logam mulia yang sudah mencapai nisab yaitu emas 85 gram, perak 595 gram, mencapai haul 1 tahun, kadar 2,5%, dan melebihi dari yang dipakai.
- Zakat Pertanian, bagi yang memiliki hasil tumbuh dan keluar dari bumi seperti barang tambang, buah-buahan, maupun madu. Di dalamnya terdapat hak yang harus ditunaikan namun harus sesuai nisab contohnya 652,8 kg gabah atau 520 kg beras.
- Zakat Perdagangan, sebuah zakat atas harta niaga yang dimiliki berasal dari hasil aset atau harta yang diperjualbelikan.
- Zakat Tabungan, berasal dari tabungan yang dimiliki seperti harta berbentuk uang, emas, perak, dan lainnya yang merupakan milik pribadi dan dimiliki secara sempurna.
- Zakat Investasi, dalam fiqih disebut sebagai zakat Al Mustaghalat yang berasal dari investasi seperti bangunan/kantor yang disewakan, rental mobil, saham, kontrakan, dan lainnya.
- Zakat Saham, seperti namanya sehingga dimaksudkan kepada para investor yang juga mendapatkan dividen (keuntungan) dari saham yang ditanamkan.
- Zakat Hadiah, yang terdiri dari beberapa kriteria seperti bonus/gaji, komisi, maupun hibah.
Kenali terlebih dahulu untuk jenis-jenis zakat apa yang ingin dibayarkan kemudian bisa dilakukan proses perhitungan yang tepat. Situs terpercaya seperti Yayasan Yatim Mandiri memiliki seluruh penyaluran macam-macam zakat yang dimaksudkan di atas.
Menariknya, untuk mendapatkan ketentuan yang tepat dalam membayarkan zakat maka ada layanan hitung zakat. Bisa dilakukan secara mandiri dengan langsung mengunjungi websitenya. Pastinya bisa disesuaikan dengan jenis zakat apa yang dimaksudkan untuk dibayarkan.
Bayar Zakat Secara Online di LAZNAS Yatim Mandiri
Pembayaran zakat online dapat dilakukan pada LAZNAS Yatim Mandiri yang memiliki pelayanan terbaik dan amanah. Kunjungi websitenya untuk mengenal yayasan yang memberikan layanan-layanan terbaik.
Selain itu, ada pop up WhatsApp yang bisa digunakan sebagai tempat berdiskusi oleh customer service sehingga bisa mendapatkan layanan yang tepat. Beberapa manfaat yang akan didapatkan jika membayar zakat melalui Yayasan Yatim Mandiri, seperti:
- Meningkatkan keimanan karena sudah menunaikan zakat dan merasa lebih dekat dengan Allah setelah menunaikan ibadah yang diperintahkan.
- Mendapatkan pahala besar seperti dalil “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah” Q.S Al-Baqarah Ayat 276.
- Menghapus dosa-dosa yang telah dilakukan seperti janji Allah SWT.
- Diberikan petunjuk karena sudah menunaikan zakat sehingga mendapatkan hidayah dalam segala urusan yang dikerjakan.
- Harta yang dimiliki memiliki keberkahan yang baik dan bahkan bisa berkembang semakin baik dan banyak.
- Mempererat tali persaudaraan karena sudah mengurangi kesenjangan sosial yang sering terjadi di masyarakat.
- Membersihkan harta yang dimiliki dan menghindarkan seseorang dari sifat tamak akan harta bendanya.
Menyenangkan bukan jika mendapatkan berbagai manfaat yang dijanjikan seperti yang sudah dijelaskan di atas. Tidak perlu ragu lagi saat ingin menunaikan ibadah zakat online karena saat ini sudah aman dan terpercaya seperti Yayasan Yatim Mandiri dengan layanan terbaiknya.