Zakat Investasi Emas Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasannya

Zakat investasi emas bagaimana hukumnya? Investasi emas berarti membeli dan menyimpannya sebagai ganti uang guna ivestasi. Berikut hukumnya!


Zakat investasi emas bagaimana hukumnya? Investasi emas kini sedang gencar-gencarnya dilakukan oleh banyak orang, tidak terkecuali umat muslim karena dianggap menguntungkan. Sistem investasi emas adalah membeli emas, kemudian menyimpannya dalam jangka waktu tertentu lalu menjualnya. 

Namun ada beberapa orang yang tidak hanya menyimpan emas, melainkan menggunakannya sebagai perhiasan untuk mempercantik diri, khususnya para wanita dan anak perempuan. Harga emas memang cenderung stabil bahkan terus merangkak naik dari waktu ke waktu. 

Hal tersebut tentu saja akan menguntungkan bagi pemiliknya apalagi ketika harga emas sedang naik-naiknya, kemudian menjual emas yang disimpan. Namun, apakah investasi emas diwajibkan membayar zakat? Berikut ini ulasan lengkapnya: 

Investasi Emas dalam Islam

Emas adalah salah satu batu mulia yang memiliki harga tinggi, baik dari masa Nabi hingga masa sekarang ini. Selain itu, emas di pasaran harganya cukup stabil bahkan hampir tidak pernah turun dari tahun ke tahun. Dengan begitu, tidak heran jika banyak yang menabung atau investasi emas karena memang menguntungkan. 

Lantas, bagaimana pandangan Islam tentang investasi emas? Agama Islam memperbolehkan investasi emas bahkan dianjurkan, seperti sabda Rasulullah SAW berikut ini:

Artinya: 

Investasi emas sama halnya dengan menabung atau menyimpan emas, baik dititipkan ke bank atau lembaga yang terpercaya maupun disimpan di rumah sendiri. Jadi, dapat disimpulkan bahwa investasi emas dalam agama Islam hukumnya halal atau diperbolehkan. 

Baca juga :   Mengenal Apa Itu Zakat Mal, Nishab dan Jenis Hartanya

Zakat Investasi Emas Bagaimana Hukumnya? 

Zakat investasi emas bagaimana hukumnya? Seperti yang dikatakan sebelumnya, investasi emas sama halnya dengan menabung atau menyimpan emas, sehingga dapat dikatakan sebagai tabungan. 

Nah, salah satu harta yang wajib dibayarkan zakatnya adalah tabungan yang tidak digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari, sehingga investasi emas hukumnya wajib dilaksanakan. 

Zakat atas kepemilikan emas sudah tertera pada Al-Qur’an, tepatnya di surat At-Taubah Ayat 34 yang memiliki arti sebagai berikut:

Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.”

Tidak hanya itu saja, kewajiban tentang mengeluarkan zakat untuk harta simpanan berupa emas juga dijelaskan dalam beberapa hadist, salah satunya hadist yang diriwayatkan oleh Abu Dawud Rahimahullah:

Jika engkau memiliki perak 200 dirham dan telah mencapai haul (satu tahun), maka darinya wajib zakat 5 dirham. Dan untuk emas, anda tidak wajib menzakatinya kecuali telah mencapai 20 dinar, maka darinya wajib zakat setengah dinar, lalu dalam setiap kelebihannya wajib dizakati sesuai prosentasenya.” (HR. Abu Dawud)

Syarat Emas yang Wajib Dizakati

Zakat investasi emas bagaimana hukumnya? Jawabannya adalah wajib dibayarkan atau dikeluarkan. Hal tersebut dikarenakan investasi emas termasuk ke dalam tabungan atau simpanan yang mana wajib dibayarkan zakatnya. 

Namun, pembayaran zakat diwajibkan apabila investasi atau emas yang disimpan telah memenuhi syarat zakat emas, yakni sebagai berikut ini:

  1. Milik sendiri, yang dapat diartikan bahwasannya emas yang diinvestasikan atau disimpan merupakan milik sendiri secara sempurna dan sah, bukan hasil patungan atau bahkan pinjaman dari orang lain. 
  2. Mencapai haulnya, yakni emas yang disimpan sudah mencapai batas waktu minimal pembayaran zakat yang mana sudah mencapai satu tahun berjalan. 
  3. Mencapai nisabnya, artinya emas yang disimpan atau dimiliki sudah mencapai batasan yang dikategorikan sebagai harta yang wajib dibayarkan zakatnya. Nisab emas yang wajib dibayarkan zakatnya adalah ketika sudah mencapai 85 gram. 

Apabila belum memenuhi persyaratan di atas, maka investasi emas tidak diwajibkan untuk membayar zakat dalam bentuk apapun. Sedangkan haul zakat emas akan dihitung setelah total keseluruhan emas telah mencapai nisabnya. 

Artikel lainnya :   Zakat Emas dan Perak Beserta Kadar dan Nishabnya

Nisab dan Cara Menghitung Zakat Emas

Seperti yang telah disinggung sebelumnya, nisab emas yang wajib dibayarkan zakatnya adalah telah mencapai 85 gram. Apabila sudah menyentuh angka tersebut atau bahkan lebih, maka pemilik diwajibkan membayar zakat dengan kadar 2,5% dari jumlah keseluruhan emas. 

Pembayaran zakat bisa berupa emas, namun juga bisa berupa uang tunai sehingga emas dapat dikonversikan dalam bentuk rupiah terlebih dahulu. Caranya adalah dengan mengikuti harga emas hari pembayaran zakat karena dapat dipastikan harga emas akan berubah-ubah setiap harinya. 

Rumus perhitungan zakat emas adalah: 

2,5% x Jumlah Emas = Zakat yang Wajib Dibayarkan

Apabila ingin membayarkan zakat dalam bentuk uang, maka rumus yang Anda gunakan adalah sebagai berikut ini:

2,5% x (Jumlah Emas x Harga Emas Saat Itu juga) = Zakat yang Wajib Dibayarkan

Agar lebih paham lagi tentang perhitungan zakat investasi emas menggunakan rumus di atas, maka kami sajikan contoh-contoh yang dapat membantu pemahaman masing-masing seperti berikut ini: 

  • Berlian sudah setahun ini berusaha investasi emas dan ketika hendak tutup tahun ia mulai menghitung jumlah emas yang sudah ia kumpulkan. Jumlah emas yang telah terkumpul mencapai 87 gram dan semuanya tidak pernah digunakan sama sekali. 

Angka tersebut sudah menyentuh batas minimal wajib membayar zakat alias nisabnya yakni di angka 85 gram. Maka dari itu, Berlian di tahun itu juga memiliki kewajiban untuk membayar zakat atas kepemilikan emas tersebut. Ia ingin membayar zakat dengan emas yang sama seperti simpanan atau investasi yang dilakukan. 

Perhitungannya adalah:

2,5% x 87 gram = 2,175 gram

Jadi, Berlian wajib membayar zakat sebesar 2,175 gram karena investasi emas yang dilakukannya sudah mencapai 87 gram yakni melewati nisabnya. 

  • Fatima memiliki simpanan emas yang sudah berjalan selama kurang lebih satu tahun dengan total keseluruhan mencapai 98 gram. Investasi emas yang dilakukan oleh Fatima sudah memenuhi haul serta nisabnya, sehingga wajib baginya untuk membayarkan zakat. 

Fatimah hendak membayar zakat emas dengan uang, karena ia tidak ingin membeli emas atau mengambil emas dari tabungannya. Lantas, berapa yang perlu dikeluarkan oleh Fatima sebagai zakat emas? 

Perhitungannya adalah: 

Harga emas per gram = Rp870.000

2,5% x (98 gram x Rp870.000) = 2,5% x Rp85.250.000 = Rp2.131.250

Jadi, Fatimah harus mengeluarkan uang sebanyak Rp2.131.250 untuk membersihkan harta berupa simpanan emas atau zakat dari kepemilikan 98 gram emas. 

Hukum Zakat Emas yang Dijadikan Perhiasan

Lantas, bagaimana jika emas yang dibeli dijadikan sebagai perhiasan dan dipakai? Sebagian ulama berpendapat bahwa hukum zakat emas yang dipakai tidak termasuk harta yang wajib dibayarkan zakatnya. 

Pendapat ini datang dari ulama Syafi’iyah dan sebagian ulama Hambali, namun ada juga yang berpendapat wajib dikeluarkan zakatnya. 

Hal tersebut dikarenakan emas juga termasuk simpanan dan pendapat ini datang dari ulama Hanafiah dan sebagian dari kalangan hanabilah. Ada juga pendapat lainnya, yakni wajib dikeluarkan zakatnya namun hanya satu kali saja dari pendapat ulama mazhab Maliki. 

Jadi, jika Anda mengakui dan meyakini pendapat pertama, maka emas yang digunakan atau dipakai meskipun sudah mencapai haul dan nisabnya tidak perlu dibayarkan zakatnya. Misalnya ketika memiliki 98 gram emas dan digunakan sebanyak 8 gram, maka zakat yang dibayarkan adalah atas kepemilikan emas simpanan 90 gram. 

Zakat investasi emas bagaimana hukumnya? Investasi emas termasuk tabungan atau simpanan sehingga Anda diwajibkan membayar zakat atas kepemilikan harta tersebut dengan kadar 2,5% dari total keseluruhan. Bagaimana? Sudahkah Anda membayar zakat investasi emas?

Untuk menyempurnakan keutamaan berzakat, seyogyanya kita mengetahui nisab yang harus dikeluarkan. Yatim Mandiri menghadirkan layanan kalkulator zakat agar mempermudah para muzakki menunaikan kewajiban berzakat. Gunakan kalkulator sekarang!

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll to Top