Zakat aset tanah menjadi wajib dilakukan oleh umat Islam ketika tanah tersebut digunakan untuk mencari laba seperti disewakan.
Saat ini tanah menjadi salah satu pilihan untuk berinvestasi. Umat Islam, banyak juga yang menyisihkan uangnya dan diinvestasikan dalam wujud tanah sehingga banyak juga yang ingin mengetahui bagaimana pandangan Islam dalam zakat aset tanah.
Jika Anda termasuk orang yang memiliki aset tanah dan masih kebingungan mengenai zakat yang harus dikeluarkan, maka simak pembahasan lengkapnya di artikel ini.
Baca juga: Begini Pandangan Ulama Terkait Zakat Investasi Tanah
Jenis-Jenis Zakat
Sebelum membahas mengenai zakat yang berhubungan dengan tanah, Anda perlu memahami mengenai apa saja jenis-jenis zakat sehingga tidak salah pemahaman. Dalam Islam, zakat dibagi menjadi dua, yakni zakat fitrah dan zakat maal.
1. Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan oleh umat Islam setiap tahunnya di semua usia baik laki-laki maupun perempuan asalkan sudah mampu. Biasanya dilakukan pada bulan Ramadhan mendekati hari raya Idul Fitri.
2. Zakat Maal
Zakat maal adalah zakat harta kekayaan atau kepemilikan aset dimana zakat ini wajib dibayarkan ketika umat Islam sudah memiliki aset mencapai nisabnya. Zakat kepemilikan tanah masuk ke dalam zakat maal.
Pandangan Islam dalam Zakat Aset Tanah
Dalam agama Islam, sudah dijelaskan dengan jelas mengenai kewajiban membayarkan zakat harta kekayaan. Di masa modern ini, tanah merupakan salah satu jenis harta atau aset kekayaan milik seseorang.
Kemudian, apakah kepemilikan aset tanah tersebut harus disertai dengan pembayaran zakat? Menurut Al Qardhawi, kepemilikan tanah dibagi menjadi dua yakni tanah yang dibeli dan dimiliki untuk digunakan sendiri dan tanah yang dibeli dan dimiliki untuk mencari laba atau keuntungan.
Dalam hukum Islam, aset tanah yang dimiliki oleh seseorang jika tidak digunakan untuk mencari laba atau keuntungan maka tidak wajib dizakati. Namun, jika aset tanah tersebut digunakan untuk mencari keuntungan atau laba misalnya disewakan, maka wajib hukumnya untuk dizakati.
Maka, jika Anda memiliki aset tanah yang disewakan, sudah wajib hukumnya untuk mengeluarkan zakat. Zakat merupakan salah satu ibadah yang dapat digunakan untuk mensucikan diri dari semua dosa yang telah diperbuat.
Zakat Tanah yang Disewakan
Sebagaimana yang sudah dibahas di atas, jika Anda memiliki tanah yang digunakan untuk mencari laba atau keuntungan, maka wajib hukumnya untuk membayarkan zakat.
Menyewakan tanah merupakan kondisi dimana pemilik tanah memberikan hak kepada penyewa untuk memanfaatkan tanah miliknya.
Kemudian, sampai saat ini masih terdapat beberapa pandangan berbeda mengenai siapa yang harus membayar zakat, apakah pemilik tanah atau orang yang menyewa tanah? Hal ini karena dalam Islam ada beberapa pandangan berbeda terkait ini, yakni:
- Jika pemilik tanah merupakan seorang petani dan mengelola tanah tersebut sendiri, maka zakat tanah yang harus dikeluarkan setiap tahunnya adalah sebesar 10% atau 5% dari total harga tanah ditambah dengan hasil pertaniannya.
- Jika pemilik tanah menyewakan atau meminjamkan tanah miliknya tanpa biaya sewa dan tanah itu ditanami, maka yang wajib membayar zakat adalah penyewa tanah karena sudah bisa menghasilkan laba dari hasil pertanian di tanah yang disewakan secara gratis.
- Jika pemilik tanah menyewakan tanah yang dimilikinya dengan biaya sewa berupa hasil pertanian dari tanah tersebut, contoh sebesar 25%, maka baik pemilik tanah dan penyewa tanah wajib membayarkan zakat aset ketika hasil pertaniannya sudah memenuhi atau mencapai nisab.
Ijarah dalam Islam
Berbicara soal tanah yang disewakan, maka akan membicarakan mengenai Ijarah dalam Islam. Ijarah merupakan proses sewa-menyewa tanah atau bangunan dalam bahasa Arab. Secara garis besar, Ijarah bermakna yakni menjual manfaat dari sebuah barang untuk memperoleh keuntungan.
Dalam praktek di masa modern, Ijarah dapat diartikan menjadi sebuah akad atau perjanjian atas dimanfaatkannya sebuah barang dalam jangka waktu tertentu yang kemudian digantikan dengan sejumlah imbalan berupa uang atau hasil pertanian sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
Ijarah harus dilakukan sesuai dengan syariat Islam sehingga proses transaksinya menjadi halal. Dalam Islam proses Ijarah ini harus dilakukan secara terbuka dan kedua belah pihak melakukan perjanjian atas kesadaran dan keinginannya masing-masing tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Artikel lainnya: Zakat Pertanian Tanah Sewa Berapa Persen?
Syarat dan Rukun Ijarah
Dalam Islam, Ijarah harus dilakukan dengan memperhatikan dan memenuhi syarat serta rukun Ijarah di bawah ini, yakni:
- Biaya sewa atau imbalan dari sewa tanah tersebut harus disepakati dan diketahui dengan jelas oleh kedua belah pihak.
- Proses akad atau perjanjian sewa-menyewa harus dihadiri oleh pihak pemilik tanah dan penyewa sehingga transaksi atau perjanjian yang dilakukan terjamin transparansinya.
- Tanah yang disewakan harus sudah dilihat dan diketahui lokasinya oleh pihak penyewa sehingga menghindari terjadinya penipuan atau permasalahan di kemudian hari.
- Baik dari pihak pemilik tanah atau pihak penyewa tanah, semuanya harus berakal sehat dan sudah baligh.
- Perjanjian dan akad sewa-menyewa harus didasarkan dengan keinginan pribadi kedua belah pihak tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
Nisab Zakat Aset Tanah
Kemudian, membahas mengenai zakat, maka setiap jenis zakat memiliki nisabnya masing-masing. Dalam zakat atas tanah, nisabnya adalah senilai dengan 85 gram emas dengan besaran zakat sebesar 2,5% dari hasil atau keuntungan yang diperoleh dari zakat tersebut.
Ada juga pandangan dari hadis riwayat Abu Daud bahwa besaran zakat yang harus dikeluarkan atas aset tanah adalah sebesar 10% dari keuntungan yang diperoleh bagi pihak pemilik dan zakat sebesar 10% dari hasil panen atau keuntungan mengolah tanah dari pihak penyewa.
Pembayaran zakatnya adalah tahunan sehingga bisa disalurkan atau diberikan kepada golongan orang-orang yang berhak dalam Islam untuk menerima zakat.
Mengetahui lebih dalam mengenai zakat aset tanah dalam syariat Islam membantu Anda untuk menunaikan kewajiban membayar zakat. Penjelasan ini harapannya bisa menjawab kebingungan Anda mengenai apakah wajib membayar zakat atas tanah yang dimiliki.