Wakaf tunai hukumnya jawaz atau diperbolehkan dan bisa dikerjakan sesuai dengan kemampuan untuk kepentingan umat. Informasi lengkapnya ada disini!
Wakaf merupakan proses untuk menyerahkan sebagian harta secara syariah agar bisa dimanfaatkan demi kepentingan umum. Harta yang diberikan bisa berupa bangunan, tanah dan uang. Jenis wakaf tunai atau wakaf uang sendiri memang seringkali banyak dipraktikkan di negara Indonesia.
Bahkan beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo juga mencanangkan GNWU (Gerakan Nasional Wakaf Uang) untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Wakaf uang pada dasarnya sudah dikenal mulai dari abad kedua Hijriyah hingga abad ke-15 Hijriyah di Turki.
Pengertian Wakaf Tunai
Wakaf uang merupakan jenis wakaf yang dilakukan oleh seseorang, kelompok, badan hukum atau lembaga dalam bentuk uang tunai. Pengertian uang dalam wakaf tunai bisa berupa surat berharga seperti cek nilai uang yang bisa dicairkan serta saham.
Wakaf uang perlu diberikan kepada orang yang tepat untuk mengelolanya secara jujur. Nantinya wakaf uang akan digunakan untuk keperluan yang bermanfaat dan disalurkan kepada masyarakat umum sesuai dengan hukum syariat Islam yang berlaku.
Contoh Wakaf Tunai
Wakaf saat ini memang sudah mengalami banyak kemajuan terutama dalam hal metode transaksinya, seperti halnya wakaf uang. Sebagaimana aturan yang tercantum dalam UU No. 41 Tahun 2004 yang membahas tentang wakaf, wakaf uang bisa dilaksanakan dengan menggunakan sejumlah uang tunai.
Bagaimana contoh wakaf uang? Contoh kasus seperti, Ibu Madinah akan mewakafkan sebanyak 50 mukenah untuk masjid yang berada di dekat tempat tinggalnya. Namun karena keterbatasan waktu, Ibu Madinah memberikan uang sebesar Rp10.000.000,- kepada pengurus ta’mir masjid.
Ibu Madinah berpesan kepada petugas ta’mir masjid bahwa uang sebesar Rp10.000.000,- sebagai bentuk wakaf uang. Ta’mir masjid diminta menggunakan dananya dengan baik untuk membelanjakan mukenah 50 buah bagi masjid, jika uangnya lebih maka bisa digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat.
Selain itu, ada beberapa contoh investasi wakaf uang yang sering dijumpai dalam kehidupan masyarakat. Mulai dari simpanan mudharabah pada Bank Islam, investasi berupa wakaf uang dalam sektor bisnis serta pembelian saham dengan memelihara aset pokok untuk mendapatkan keuntungan.
Hukum Wakaf Tunai
Sejumlah ulama ada yang berbeda pendapat mengenai munculnya wakaf uang dalam Islam. Ada ulama yang berpendapat bahwa wakaf uang diperbolehkan, namun ada pula ulama yang tidak sependapat. Pendapat yang mendekati kebenaran yaitu pendapat yang memperbolehkan adanya wakaf uang.
-
Pendapat Madzhab Syafi’i
Pendapat pertama, wakaf uang hukumnya tidak diperbolehkan. Pendapat ini dikeluarkan oleh Ibnu Abidin dari Hanafiyah dan madzhab Syafi’i. Wakaf uang pada awalnya merupakan kebiasaan yang dilakukan oleh masyarakar Romawi, bukan dalam masyarakat Indonesia.
Oleh sebab itu, wakaf uang dianggap tidak sah jika diterapkan saat ini. Sebagaimana yang sudah sering terjadi bahwa segala hal yang dijadikan standar merupakan kebiasaan masyarakat yang sebelumnya sudah menyebar dan sering dilakukan.
Uang tergolong alat tukar tidak bisa ditarik manfaatnya dengan menyewakan zatnya. Uang zatnya bisa habis sekali pakai dan bisa lenyap ketika sudah dibelanjakan serta dimanfaatkan. Hal itulah yang menjadi pertimbangan beberapa ulama tidak menyetujui adanya wakaf uang.
-
Pendapat Imam Zuhri
Menurut pendapat Imam Zuhri seorang ahli hadist berkata:
“Mengenai seseorang yang memberikan wakaf 1000 dinar di jalan Allah dan uang akan diberikan kepada pembantunya untuk diinvestasikan, kemudian keuntungannya akan disedekahkan kepada kerabat dan orang miskin”.
Imam Al-Zuhri berpendapat bahwa wakaf uang atau wakaf dinar diperbolehkan. Caranya dengan merubah dinar atau mata uang lainnya sebagai modal usaha dan keuntungannya akan disalurkan langsung kepada mereka yang berhak menerima manfaat wakaf.
Dari kedua pendapat di atas, maka pendapat yang mendekati kebenaran yaitu pendapat yang mengatakan bahwa wakaf tunai hukumnya boleh. Hal ini dikarenakan tujuan wakaf untuk menahan pokoknya kemudian menyebarkan manfaatnya bagi kepentingan masyarakat umum.
Adanya wakaf uang juga sudah dituangkan dalam Peraturan Menteri Agama No 4 Tahun 2009 dan Undang-Undang nomor 41 Tahun 2004. Hukum wakaf uang di Indonesia juga dijelaskan dalam pasal 28 sampai dengan pasal 31, kemudian didukung langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Manfaat Wakaf Tunai
Berdasarkan hukum yang sudah dijelaskan sebelumnya, wakaf uang diperbolehkan dan diatur dalam peraturan Undang-Undang resmi. Oleh sebab itu, tidak ada salahnya jika umat Islam mengamalkannya untuk mendapatkan manfaat dari penerapan wakaf uang tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
-
Wakaf Uang Bisa Lebih Produktif
Wakaf uang tunai dinilai lebih produktif untuk pengembangan dan peningkatan pemberdayaan umat. Akan muncul begitu banyak usaha maupun bisnis yang akan dikelola oleh masyarakat kecil dan nantinya kembali ke masyarakat, sehingga kesejahteraan lebih mudah diwujudkan.
-
Wakaf Uang Nominalnya Tidak Perlu Besar
Untuk melakukan wakaf uang tunai, maka umat Islam tidak perlu harus menunggu kaya dan memiliki harta benda berlebih. Setiap orang bisa mencoba melaksanakan wakaf uang dengan nominal sesuai dengan kemampuan.
Tidak semua orang bisa melaksanakan wakaf berupa aset penting seperti bangunan, rumah, tanah atau benda bernilai lainnya. Hal ini dikarenakan nilainya terlalu besar dan belum tentu semua orang mampu, namun dengan menggunakan uang cash maka akan lebih mudah.
-
Prosesnya Cepat dan Tidak Makan Waktu Lama
Melakukan wakaf uang, prosesnya akan lebih cepat, mudah dan lebih sederhana. Dalam waktu hanya kurang dari 5 menit, maka amal jariyah tersebut bisa dilakukan. Bahkan saat ini setiap orang bisa melakukan wakaf uang dengan mudah hanya lewat smartphone pada genggaman.
-
Peluang Menciptakan Investasi Lebih Besar
Wakaf uang akan lebih mudah diwujudkan dalam bentuk investasi, oleh sebab itu berpotensi lebih besar untuk mendapatkan keuntungan besar. Semakin besar keuntungan yang diperoleh, maka potensi manfaat yang akan diterima oleh mauquf alaih juga akan semakin luas.
-
Dana yang Diwakafkan Tidak Berkurang Nilainya
Sesuai dengan syarat wakaf pada umumnya, wakaf uang tunai tidak akan dan juga tidak boleh berkurang nilainya. Nilai wakaf harus bertumbuh dan semakin besar nilainya dari waktu ke waktu. Oleh sebab itu, tidak ada salahnya jika umat Islam berusaha mengembangkan wakaf uang tunai.
Dasar Hukum Wakaf Tunai
Sesuai dengan penjelasan sebelumnya, pemberlakuan wakaf uang tunai di Indonesia telah memiliki dasar hukum yang bersifat resmi. Oleh sebab itu, setiap umat Islam tidak perlu ragu lagi jika ingin menunaikannya. Berikut ini 2 dasar hukum wakaf uang tunai di Indonesia yang perlu diketahui.
-
Fatwa MUI
Fatwa yang dikeluarkan pada tanggal 11 Mei 2002 tidak hanya menjelaskan pengertian mengenai wakaf uang saja, namun juga mengatur penggunaan dana berdasarkan syariat Islam. Fatwa tersebut juga menjelaskan bahwa hukum berwakaf berupa uang yaitu jawaz atau diperbolehkan.
-
UU Nomor 41 Tahun 2004
Menjelaskan bahwa wakaf terdiri atas benda bergerak dan benda tidak bergerak. Benda bergerak meliputi surat berharga, uang, logam mulia dan sebagainya. Sedangkan benda yang tidak bergerak bisa berupa bangunan, tanah, tanaman atau benda lain yang diatur dalam UU.
Berdasarkan penjelasan diatas, maka umat Islam bisa melaksanakan wakaf tunai sesuai dengan kemampuan tanpa harus memiliki harta benda berlebih dulu. Saat ini sudah tersedia banyak aplikasi semacam dompet dhuafa yang bisa memudahkan setiap orang untuk melakukan amal jariyah.
Sumber Website
https://news.act.id/berita/wakaf-tunai
https://www.idxchannel.com/syariah/belajar-soal-wakaf-tunai-ini-menurut-ulama-dan-manfaatnya
https://www.ocbcnisp.com/en/article/2021/10/07/wakaf-uang
https://fiskal.kemenkeu.go.id/fiskalpedia/2021/03/12/202749458101924-wakaf-uang-dari-oleh-dan-untuk-masyarakat