Wakaf Benda Bergerak dan Jenis Serta Hukumnya

Wakaf benda bergerak adalah wakaf yang diwujudkan dengan benda yang tidak habis dikonsumsi namun bermanfaat untuk banyak orang. Contohnya surat berharga dan lain sebaainya. Mau tahu lebih lengkap? Baca artikel ini sampai selesai.


Dalam Islam ada yang namanya ibadah wakaf benda bergerak. Wakaf sendiri punya arti menahan diri. Namun, secara istilah wakaf bisa diartikan sebagai pemberian harta milik pribadi menjadi hak milik bersama sehingga manfaat dari harta tersebut bisa dimanfaatkan secara umum.

Secara garis besar, ada dua jenis harta yang bisa diwakafkan yakni harta wakaf bergerak dan tidak bergerak. Wakaf ini juga bagian dari sedekah namun skalanya lebih besar karena disesuaikan dengan kemampuan dan jenis objek wakaf.

Pengertian Wakaf Benda Bergerak

Banyak orang yang berpikir bahwa ibadah wakaf hanya bersangkutan dengan bangunan masjid, tanah, sekolah, dan hal-hal lain yang sifatnya tidak bergerak. Termasuk di Indonesia ini juga mayoritas wakaf diberikan dalam bentuk benda yang sifatnya tidak bergerak.

Namun, di era yang sudah modern saat ini mulai banyak orang yang menyadari bahwasanya wakaf tidak hanya berkisar tentang pemberian tanah, masjid, sekolah dan bangunan lainnya.

Ada jenis-jenis wakaf benda yang bergerak dan diberikan untuk kepentingan bersama. Lantas apa yang dimaksud dengan wakaf benda yang bergerak?

Wakaf benda bergerak adalah pemberian atau pemindahan hak pribadi kepada hak umum terkait benda yang tidak akan habis jika dikonsumsi dan justru nilainya akan semakin bertambah seiring berjalannya waktu. 

Benda atau harta bergerak yang bisa diwakafkan ini harus memenuhi kriteria sudah milik sendiri atau tidak dalam sengketa. Artinya statusnya benar-benar aman untuk diberikan kepada pihak bersama yang membutuhkan.

Adapun contoh wakaf benda yang bergerak adalah seperti saham, uang, logam mulia dan lain sebagainya. Masih ada banyak sekali contoh benda atau harta yang bisa dijadikan sebagai wakaf benda yang bergerak.

Jenis Harta yang Termasuk Benda Bergerak

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, ada yang namanya wakaf benda yang bergerak. Wakaf benda yang sifatnya bergerak ini memang secara umum tidak akan habis dikonsumsi.

Beberapa pendapat lain mengatakan ada juga harta yang cepat habis lantas dikategorikan sebagai benda bergerak untuk diwakafkan, salah satu contohnya adalah harta berupa uang. 

Agar tidak bingung, di bawah ini bisa disimak yang termasuk wakaf benda bergerak secara umum diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Surat Penting Berharga

Jenis harta bergerak yang pertama adalah surat penting berharga. Sudah pasti surat berharga ini tidak akan habis dikonsumsi kecuali surat ini dijual dan uangnya dipakai untuk kebutuhan bersama.

Surat berharga punya banyak jenis, diantaranya seperti saham, obligasi, surat hutang negara, dan surat-surat lain yang punya nilai tinggi atau dapat diuangkan.

2. Kendaraan

Selanjutnya ada harta berupa kendaraan. Kendaraan ini juga termasuk barang berharga yang bisa diwakafkan dan tidak habis dikonsumsi sekali pakai. Semua jenis kendaraan bisa dijadikan harta wakaf, mulai dari pesawat, motor, mobil, becak, dan lain-lain.

Kendaraan yang diwakafkan bisa dipakai bersama, contohnya motor yang diwakafkan pada satu keluarga maka semua anggota keluarga berhak memakai motor tersebut. 

Contoh lain mobil yang diwakafkan untuk kebutuhan rumah sakit, maka mobil tersebut bisa dipakai sebagai ambulans untuk kebutuhan rumah sakit.

3. Haki (Hak Kekayaan Intelektual)

Selain harta wakaf benda bergerak yang terlihat nyata oleh mata, ada juga yang namanya harta Haki. Harta kekayaan seperti Haki ini memang tidak berwujud namun saat digunakan, harta ini bisa menghasilkan keuntungan yang akan dipakai bersama.

Nilai jual Haki juga cukup tinggi berdasarkan hal yang dijatuhi hak milik tersebut. Adapun contoh Haki ini adalah seperti hak paten, hak merk, hak cipta, hak sirkulasi terpadu, hak desain industri, hak rahasia dagang, hak perlindungan, dan lain sebagainya.

4. Alat Industri Tertancap di Tanah

Alat Industri yang kondisinya tertancap di tanah juga bisa menjadi harta bergerak yang diwakafkan. Alat Industri jenis apapun bisa diwakafkan asalkan alat tersebut dapat bermanfaat untuk banyak orang.

5. Batu Logam

Batu logam termasuk salah satu barang berharga. Dan batu logam ini bisa dijadikan salah satu benda bergerak untuk diwakafkan.

6. Hak Sewa atau Hak Pakai

Pada pemakaian benda-benda tertentu, biasanya ada ketentuan sewa atau pakai dan disahkan dengan adanya surat hak sewa atau hak pakai.

Misalnya ada hak pakai gedung yang diwakafkan untuk masyarakat desa tertentu. Maka hak tersebut bisa digunakan untuk kebutuhan desa tersebut.

7. Uang

Uang adalah benda atau harta bergerak yang terbilang cepat habis saat digunakan. Meski begitu uang dikategorikan sebagai benda bergerak bisa diwakafkan. Tentunya jika diwakafkan uang ini akan digunakan untuk kebutuhan bersama yang bisa saja sifatnya tahan lama.

Dalam hal ini ada banyak perbedaan pendapat terkait uang yang bisa dijadikan sebagai harta wakaf bergerak. Perbedaan tersebut berdasarkan ketahanan dan fungsi dari pada uang itu sendiri.

Hukum Wakaf Benda Bergerak

Meskipun ada yang namanya wakaf benda yang sifatnya bergerak, namun tidak semua ulama sepakat dengan hukum wakaf seperti ini, begitu pula dengan undang-undang negara. Hal ini mengingat di Indonesia sendiri ada banyak mazhab yang dianut oleh masyarakat muslimnya.

Lantas bagaimana sebenarnya pernyataan hukum wakaf dengan benda bergerak dari para ulama dan undang-undang? Berikut ini penjelasannya:

1. Hukum Menurut Para Ulama

Pendapat pertama datang dari ulama Hanafiyah. Ulama dengan mazhab Hanafiyah ini tidak memperbolehkan wakaf dengan benda bergerak apapun itu bentuknya.

Hal ini berbanding terbalik dengan pendapat ulama dengan mazhab Malikiyah yang tentu saja membolehkan wakaf dengan benda bergerak dalam bentuk apapun itu hartanya. Adapun ulama dengan mazhab Hanabilah dan Syafi’iyah berpendapat diantara kedua mazhab sebelumnya.

Ulama dengan mazhab Syafi’iyah dan Hanabilah ini memperbolehkan wakaf menggunakan benda yang bergerak kecuali dalam bentuk uang. Pasalnya uang juga merupakan benda yang cepat habis dan tergolong jenis wakaf benda yang bergerak.

2. Hukum Sesuai Undang-undang

Setelah mengetahui hukum dari wakaf benda bergerak sebagaimana pendapat para ulama, kini juga perlu paham hukum wakaf jenis ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku di negara.

Dalam aturan undang-undang ini, hukum wakaf sangat dipengaruhi oleh pendapat ulama Malikiyah. Tepatnya aturan hukum wakaf ini dijelaskan dalam Undang-undang RI pasal 16 ayat 2-3 nomor 41 tahun 2004.

Dalam undang-undang ini membahas tentang wakaf dengan benda bergerak, yang mana jenis bendanya adalah seperti logam mulia, uang, kendaraan, surat berharga, hak atas kekayaan intelektual, hak sewa, dan lain-lain yang ada kaitannya dengan benda bergerak.

Dalam undang-undang ini juga dijelaskan bahwasannya benda bergerak yang boleh diwakafkan adalah jenis harta benda yang sifatnya tidak habis dikonsumsi.

Meskipun menurut undang-undang sudah memperbolehkan, namun di Indonesia ini wakaf dalam bentuk benda yang bergerak masih belum jadi tradisi alias belum populer. Dari pada benda bergerak, wakaf benda tidak bergerak lebih umum dilakukan oleh masyarakat. 

Wakaf benda bergerak juga bisa dikategorikan sebagai sedekah jariyah. Untuk penyaluran wakaf ini sendiri terbilang bebas dan luas. Salah satu media penyalur wakaf adalah Yayasan Yatim Mandiri. Bisa saluran wakaf dalam bentuk apapun ke yayasan terpercaya ini dengan hubungi kontak CS-nya. 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll to Top