3 Contoh Wakaf Ahli Beserta Pengertian Lengkap dan Dalilnya

Punya rencana untuk berwakaf? Jangan asal berwakaf, ketahui dulu tentang pengertian, dalil dan contoh wakaf ahli sesuai ketentuan syariat Islam berikut ini.


Sudah sejak lama, wakaf menjadi amalan yang dilaksanakan oleh para muslim, baik berupa tanah, bangunan maupun uang. Substansinya untuk kesejahteraan umat, namun apakah hanya ditujukan untuk mereka? Ternyata tidak, sebab Islam juga mengenal wakaf ahli (dzurri)

Dzurri merupakan jenis wakaf yang penerimanya berbeda sehingga tidak hanya berdampak pada kesejahteraan umum. Seperti jenis wakaf lain yakni khairi dan musytarak, wakaf dzurri juga memiliki ketentuan dan keutamaan. Berikut penjelasan selengkapnya tentang wakaf dzurri. 

Pengertian Wakaf Ahli

pengertian wakaf ahli
Sumber Gambar : Unsplash

Dalam Islam, terdapat 3 jenis wakaf yang didasarkan pada segi kemanfaatannya yakni wakaf khairi, dzurri dan musytarak. Berbeda dari kedua jenis lainnya, dzurri alias wakaf ahli adalah jenis wakaf yang sifatnya kekeluargaan sehingga mengambil manfaat wakaf untuk kebutuhan keturunan pewakaf. 

Jenis wakaf tersebut dikenal juga sebagai wakaf keluarga, wakaf keturunan atau wakaf bersifat kekeluargaan. Dengan kata lain, wakaf dzurri merupakan sedekah dari waqif yang dikhususkan untuk keluarga dan kerabat waqif sehingga kebutuhan mereka tercukupi dengan baik. 

Berbeda dengan wakaf khairi yang tujuan utamanya untuk kepentingan umum, wakaf dzurri lebih berfokus pada kesejahteraan penerima yang memiliki hubungan darah dengan waqif. Namun, nantinya objek wakaf tersebut dapat diambil manfaatnya juga untuk kepentingan sosial agar lebih berkah. 

Misalnya, seorang ayah mewakafkan rumah dan kebun untuk anak keturunannya. Kemudian, hasil panen dari kebun tersebut juga dibagi-bagikan ke masyarakat umum sehingga kebaikan pada harta wakaf tersebut terus berlanjut. 

Dalil Tentang Wakaf Ahli

Dalil Tentang Wakaf Ahli
Sumber Gambar : Unsplash

Apakah wakaf keluarga dianjurkan oleh Rasulullah? Ya, benar. Dalil yang mendasari wakaf ahli merupakan hadist Rasulullah mengenai kisah Abu Thalhah yang mewakafkan kebun kurma, harta yang paling ia cintai. 

Dikisahkan bahwa, setelah mendengar ayat 92 pada surat Ali Imran yang berbunyi seperti ini: 

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ

Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Maha Mengetahui.

Abu Thalhah langsung memberikan respons nyata dengan mendatangi Rasulullah untuk menawarkan kebun kurma Bairuha sebagai objek wakaf. Bairuha merupakan harta yang bernilai sangat tinggi dan paling dicintai oleh sahabat Nabi tersebut sehingga ia ingin menyedekahkannya di jalan Allah. 

Setelah itu, Rasulullah menerima dengan penuh kegembiraan dan menyarankan kepada Abu Thalhah agar manfaat Bairuha digunakan untuk keluarga dan anak keturunannya. Manfaat yang diambil dari harta wakaf tersebut mendatangkan pahala yang abadi bagi pewakaf hingga akhirat. 

Setelah amalan yang dilakukan oleh Abu Thalhah, kemudian para sahabat Nabi yang lain mengikuti. Beberapa ada yang mewakafkan tanah kepunyaan untuk anak keturunan dan ada juga yang menyerahkan rumah kepada para kerabat. 

Sebagai amalan yang sudah familiar bagi masyarakat Indonesia, wakaf memang telah diatur dalam UU, termasuk jenis wakaf yang sifatnya kekeluargaan. Wakaf dzurri memiliki dasar hukum yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2006. 

Berkat adanya UU yang mengatur tersebut, objek wakaf dapat dilindungi oleh hukum di Indonesia sehingga terhindar dari persoalan di kemudian hari. Misalnya, pengambilan paksa atau penjualan objek wakaf oleh keturunan waqif karena merasa tidak ada dokumen yang sah sebagai bukti wakaf. 

Contoh Wakaf Ahli

Terdapat 3 kategori harta yang dapat diwakafkan khusus untuk keluarga atau kerabat yang memiliki hubungan darah, antara lain:

1. Harta Benda Tidak Bergerak

Disebut sebagai benda tidak bergerak karena harta tersebut melekat pada tanah, berhubungan dengan tanah dan tidak mudah dipindahkan. Benda tidak bergerak dapat diambil manfaatnya sebagai objek wakaf dzurri sehingga kesejahteraan anak keturunan terjamin dengan baik. 

Adapun contoh wakaf berupa harta tidak bergerak, meliputi:

  • Tanah kosong;
  • Tanah dan bangunan;
  • Bangunan utuh atau bagian tertentu dari bangunan yang utuh;
  • Kebun yang hasil panennya masih produktif;
  • Tanaman;
  • Buah-buahan yang masih belum dipetik dari pohon; 
  • Sumur;
  • Benda lain yang berkaitan dengan pertanahan sehingga masuk dalam kategori harta tidak bergerak. 

2. Harta Benda Bergerak

Selanjutnya, waqif juga boleh memberikan harta yang dimiliki berupa objek yang bergerak. Disebut demikian karena harta benda bergerak tidak melekat pada tanah dan mudah dipindahkan. Jenis hartanya ada yang dapat langsung dihabiskan, namun ada juga yang tidak. 

Berikut contoh wakaf dzurri yang masuk dalam kategori harta bergerak:

  • Air;
  • Binatang ternak;
  • Surat-surat berharga;
  • Kendaraan;
  • HAKI;
  • Alquran dan alat sholat;
  • Benda bergerak lain dalam bentuk apapun asalkan bernilai kecuali uang. 

3. Harta Benda Berupa Uang

Jenis harta lain yang dapat diwakafkan oleh waqif kepada keturunannya yaitu uang, baik itu uang tunai maupun nontunai. Mengacu pada syarat sah wakaf, jika ingin menyedekahkan uang, maka jumlahnya harus diketahui secara pasti dan uang tersebut sah dimiliki oleh pewakaf. 

Pewakaf boleh menyerahkan langsung kepada penerima wakaf apabila memiliki kemampuan untuk melakukannya. Namun, alternatif penyerahan melalui lembaga hukum juga dapat diambil apabila pewakaf tidak mampu memberikan langsung atau memiliki alasan lain.

Pelaksanaan wakaf dzurri jug harus mengindahkan rukun-rukun wakaf secara umum sesuai syariat Islam. Berikut 4 rukun wakaf yang dimaksud:

  1. Waqif yakni pewakaf yang memiliki objek wakaf secara sah;
  2. Mauquf yakni harta yang diberikan sebagai wakaf kepada keturunan si waqif;
  3. Al Mauquf alaih yakni keturunan pewakaf yang menerima manfaat dari objek wakaf;
  4. Sighah yakni ikrar yang jelas dan tegas dari waqif pada saat mewakafkan hartanya. 

Kini, melaksanakan wakaf ahli lebih mudah melalui Yayasan Yatim Mandiri yang berpengalaman dan terpercaya sebagai nadzir wakaf. Waqif dapat menghubungi untuk berkonsultasi terlebih dahulu atau langsung menyerahkan objek wakaf untuk dikelola sesuai tujuan yang dikehendaki. 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll to Top