Wakif atau sebutan orang yang mewakafkan hartanya harus mengikuti syarat dan rukun menjadi seorang wakif yang berlaku.
Mewakafkan suatu harta yang dimiliki merupakan salah satu ibadah yang dapat mendatangkan pahala yang berlimpah. Terdapat sebutan orang yang mewakafkan hartanya untuk dimanfaatkan dalam kegiatan yang bermanfaat dan digunakan untuk melakukan kebaikan.
Untuk mewakafkan harta yang dimiliki, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh orang yang ingin mewakafkan harta. Kali ini akan membahas lebih detail tentang orang yang menyedekahkan hartanya untuk wakaf dan syarat menjadi orang tersebut
Pengertian Wakif
Sebutan orang yang mewakafkan hartanya dapat disebut sebagai wakif. Sehingga wakif merupakan sebutan yang digunakan untuk orang-orang yang sudah menyedekahkan harta yang dimiliki untuk dimanfaatkan oleh orang lain dalam waktu yang lama dan sudah ditentukan sebelumnya.
Perlu diketahui bahwa wakaf memiliki pengertian yang berbeda dari sedekah. Wakaf sendiri memiliki tujuan untuk memberikan kepemilikan harta yang dimiliki untuk dimanfaatkan dalam jangka waktu yang lama. Wakaf bisa berupa harta apapun bukan hanya tanah saja.
Melainkan dapat berupa uang, bangunan, sumur, tempat beribadah, dan benda lainnya. Syarat harta yang bisa diwakafkan adalah benda yang bersifat kekal dan bisa dimanfaatkan secara berulang kali tanpa takut rusak atau menghilang.
Sebagai seorang yang ingin mewakafkan hartanya harus memenuhi persyaratan untuk menjadi seorang wakif. Persyaratan menjadi seorang wakif tersebut harus diperhatikan agar harta yang diwakafkan sah dimata agama dan diterima oleh Allah SWT.
Seorang wakif bisa berasal dari perseorangan, lembaga, organisasi hingga badan hukum. Jadi wakaf bisa dilakukan oleh siapapun dan dalam jumlah orang yang tidak terbatas. Dalam artian tidak ada batasan orang yang dapat melakukan wakaf.
Syarat Wakif atau Orang yang Mewakafkan Harta
Syarat menjadi seorang wakif atau sebutan orang yang mewakafkan hartanya dapat dibagi menjadi 4 syarat. Syarat tersebut harus dipenuhi sebelum mewakafkan harta yang dimiliki untuk dimanfaatkan oleh orang lain.
1. Merdeka
Seorang hamba sahaya tidak memiliki hak milik, karena semua yang ada pada dirinya adalah milik orang lain. Akan tetapi seorang hamba sahaya boleh mewakafkan hartanya jika memiliki izin dari tuannya, dan tuan tersebut menjadi wakil dari hamba sahaya tersebut.
Di zaman modern ini, seluruh orang bisa dikatakan sudah merdeka atau tidak menjadi hamba sahaya lagi. Karena saat ini jarang ditemukan seseorang yang menjadi budak atau hamba sahaya.
2. Memiliki Akal Sehat
Syarat selanjutnya untuk menjadi seorang wakif adalah harus memiliki akal yang sehat. Seseorang yang tidak memiliki akal sehat atau sedang mengalami gangguan jiwa tidak sah jika menjadi wakif.
Karena orang-orang yang sedang mengalami gangguan pada jiwanya tidak bisa membalikkan hak kepemilikan dari harta yang akan diwakafkan.
3. Dewasa
Seorang anak tidak bisa menjadi seorang wakif karena dinilai belum memiliki kecakapan dalam melaksanakan akad dan tidak bisa mengalihkan hak kepemilikan harta tersebut.
4. Tidak di Bawah Pengampuan atau Naungan Orang Lain
Syarat yang terakhir adalah tidak boleh berada di bawah naungan orang lain. Dalam artian seseorang yang bisa menjadi wakif tidak berada di bawah wali atau orang tua.
Rukun Wakaf
Berikut ini rukun wakaf yang harus dijalankan
- Adanya seorang wakif
- Terdapat mauquf atau barang yang diwakafkan
- Terdapat mauquf’alaih atau penanggung jawab wakaf
- Sighat atau perjanjian wakaf
Menjadi seorang wakif atau sebutan orang yang mewakafkan hartanya harus memenuhi syarat di atas. Kunjungi www.yatimmandiri.org/donasi untuk mewakafkan harta yang dimiliki jika sudah memenuhi syarat yang sudah ada. Yatim Mandiri akan menjalankan wakaf sesuai dengan peraturan yang sudah ada.