Puasa Kafarat: Pengertian, Niat, Tata Cara dan Informasi Lainnya

Terlanjur berbuat dosa tertentu? Jangan khawatir, bisa dibayar dengan puasa kafarat. Apa saja syarat dan ketentuan puasanya, Baca disini!


Di dalam agama Islam, ada beberapa dosa yang wajib ditebus dengan cara kafarat.

Kafarat merupakan cara untuk membayar dosa tersebut agar diampuni oleh Allah SWT. Salah satu cara pembayaran kafarat adalah dengan puasa kafarat.

Puasa ini harus dilakukan dengan beberapa ketentuan dan wajib dilakukan bagi orang yang melakukan dosa tertentu.

Oleh karena itu, puasa ini tidak wajib untuk seluruh umat Islam, tapi hanya bagi orang-orang yang berbuat dosa tersebut.

Diantara penyebab puasa kafarat adalah dosa zhihar, berhubungan suami sitri di siang hari pada bulan Ramadhan, melanggar sumpah, dan dosa-dosa yang dilakukan pada saat melakukan ibadah haji.

Lebih lengkapnya tentang puasa ini akan dibahas dalam uraian berikut.

Apa Itu Puasa Kafarat?

Puasa kafarat adalah puasa yang dilakukan untuk menutupi dan menebus dosa yang sudah dilakukan sehingga tida ada lagi pengaruh dosa tersebut baik di dunia atau pun di akhirat nanti.

Hukum puasa ini adalah wajib bagi orang yang mengerjakan dosa tersebut. 

Dalam sebuah hadist, Rasulullah SAW menjelaskan bahwa jika ada seorang laki-laki yang berbuka di siang hari pada bulan Ramadhan.

Maka harus membayar kafarat dengan cara memerdekakan budak atau berpuasa selama 2 bulan berturut-turut tanpa putus atau memberi makan 60 orang fakir miskin.

Ada beberapa sebab puasa kafarat, yaitu:

  1. Berhubungan suami istri pada siang hari di bulan Ramadhan, puasa kafarat yang harus dijalankan adalah selama 60 hari atau 2 bulan berturut-turut.
  2. Membunuh seorang muslim tanpa atau tidak sengaja, maka orang tersebut wajib berpuasa selama 60 hari berturut-turut.
  3. Perbuatan zhihar yang dilakukan oleh suami terhadap Istri. Zhihar adalah perbuatan suami yang menyamakan atau membandingkan istri dengan ibu kandungnya sendiri. Jika sampai melakukan hubungan intim, maka harus dibayar dengan puasa selama 60 hari berturut-turut atau 2 bulan.
  4. Pelanggaran sumpah oleh seseorang, maka harus dan wajib dibayar dengan puasa selama 3 hari berturut-turut.
  5. Membunuh binatang atau hewan buruan pada saat ihram (haji) di tanah suci. Perbuatan inijuga harus ditebus dengan berpuasa selama hari yang seimbang atau setara dengan jumlah mud makanan yang harus ia keluarkan.

Apabila melakukan salah satu atau lebih dari dosa kafarat di atas, maka harus dibayar dengan puasa.

Setelah itu, dosa tersebut akan diampuni oleh SWT jika dijalankan dengan sungguh-sungguh. 

Kemudian jika puasa yang dilakukan terputus di tengah jalan, maka harus diulangi kembali jumlahnya dari awal.

Oleh karena itu, pastikan membayar puasa ini adalah karena Allah SWT dan berharap pengampunan dari Allah SWT.

Niat Puasa Kafarat

Puasa ini dilakukan dengan cara puasa pada umumnya, yaitu diawali dengan niat dan mengikuti rukun-rukun puasa. Adapun niat untuk berpuasa kafarat ini adalah:

نوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ لِكَفَارَةِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Artinya: “Saya niat puasa esok untuk melaksanakan kifarat (sebut kifaratnya) fardhu karena Allah Ta’ala”

Setelah mengucapkan niat maka dilanjutkan dengan urutan puasa seperti biasa, dimulai dari makan sahur di waktu fajar, menahan di waktu imsak, menjaga hawa nafsu di siang hari dan berbuka pada saat waktu magrib telah masuk.

Tata Cara Puasa Kafarat

Tata cara atau pelaksanaan puasa ini sama dengan puasa pada umumnya. Semua rukun dan persyaratan puasanya juga sama dengan puasa wajib.

Di awali dengan membaca niat di atas, kemduan melakukan makan sahur seperti biasanya.

Kemudian dilanjutkan dengan imsak atau menahan makan, minum, dan dilarang berjima’ (berhubungan suami istri) hingga waktu berbuka tiba di waktu magrin.

Kemudian juga dilarang untuk melanggar semua hal yang membatalkan puasa. 

Macam-macam Puasa Kafarat

Setelah memahami kenapa puasa ini dilakukan dan bagaimana cara pelaksanaannya, maka wajib diketahui apa saja macam-macam puasa tersebut.

Hal ini bertujuan untuk mengenal puasa apa saja yang termasuk ke dalam kafarat agar tidak salah dalam melaksanakannya.

1.   Puasa Kafarat Melanggar Sumpah atau Nadzar

Jenis puasa yang pertama adalah puasa yang dilakukan karena kafarat sumpah atau janji.

Apabila seseorang melakukan janji tapi tidak bisa memenuhinya, maka wajib baginya untuk membayar dosa tersebut dengan denda kafarat berpuasa selama tiga hari.

Jika tidak mampu melakukan puasa ini, maka bisa diganti dengan memberi makan ata pakaian kepada 10 orang fakir miskin. 

2.   Puasa Karena Kafarat Melanggar Larangan Haji

Selanjutnya adalah puasa karena dosa kafarat melanggar larangan haji. Penebusan kafarat ini dilakukan dengan cara tamattu’ atau dikenal dengan istilah qiran.

Qiran adalah denda yang wajib dibayar dengan menyembelih seekor kambing atau domba. 

Jika tidak mampu untuk melakukan hal tersebut, maka bisa diganti dengan berpuasa kafarat selama tiga hari ketika masih berada di Mekah atau di tanah suci.

Kemudian dilanjutkan puasa selama tujuh hari berturut-turut setelah sampai di kampung halamannya.

3.   Puasa Karena Dosa Zhihar

Selanjutnya adalah puasa karena dosa zhihar yang dilakukan oleh seorang suami terhadap istrinya.

Maksud dosa ini adalah ketika suami menyamakan ibu kandungnya dengan istirnya sendiri. dalam Islam perbuatan ini adalah perbuatan tercela dan harus dibayar dengan kafarat.

Penebusan dosa ini dengan cara berpuasa selama 60 hari berturut-turut atau selama 2 bulan penuh. 

4.   Puasa Karena Dosa Pembunuhan

Apabila seorang mukmin tidak sengaja membunuh mukmin lainnya, maka untuk menghindari dosa pembunuhan orang tersebut harus membayarnya dengan berpuasa kafarat.

Puasa ini dapat dilakukan selama 2 bulan berturut-turut atau selama 60 hari tanpa putus.

5.   Puasa Karena Dosa Berhubungan Intim di Siang Bulan Ramadhan

Apabila sepasang suami istri tidak dapat menahan hawa nafsunya dan melakukan hubungan intim pada siang hari di bulan Ramadhan, maka perbuatan ini termasuk dosa dan suatu hal yang membatalkan puasa.

Untuk mendapatkan ampunan Allah, maka harus ditebus dengan kafarat.

Salah satu cara kafaratnya adalah dengan berpuasa selama dua bulan berturut-turut atau selama 60 hari.

tidak sanggup maka bisa diganti dengan opsi lain berupa memberi makan 60 orang fakir miskin yang berbeda dan harus setara dengan porsi makan sebanyak 1 mud. 

Berapa Hari Puasa Kafarat?

Jumlah hari untuk puasa ini berbeda-beda tergantung dengan jenis dosa kafarat yang dilakukan. Untuk dosa pelanggaran sumpah, maka puasa yang harus dilakukan cukup 3 hari berturut-turut.

Kemudian jika melakukan dosa zhihar, maka harus bepuasa selama 60 hari atau 2 bulan lamanya.

Sama halnya dengan dosa berhubungan badan di siang hari pada bulan Ramadhan juga harus dibayar dengan berpuasa selama 60 hari atau 2 bulan.

Begitu juga dengan dosa pembunuhan yang dilakukan tidak sengaja, ini juga harus dibayar dengan puasa selama 2 bulan.

Sedangkan untuk dosa melanggar pada saat ihram, maka harus dibayar dengan berpuasa selam 3 hari di Mekah dan 7 hari saat sudah tiba di rumah atau kampung halaman.

Selain dengan berpuasa, kafarat juga bisa dibayar dengan memberi makan fakir miskin. Untuk cara ini, sekarang bisa dilakukan melalui platform donasi online https://tanamberkah.com/.

Tidak hanya membayar kafarat, tapi juga bisa dilakukan untuk penyaluran donasi bagi orang yang membutuhkan.

Beberapa penjelasan terkait puasa kafarat di atas bisa digunakan sebagai acuan sebelum melakukan puasa tersebut.

Sebisa mungkin hindarilah dosa-dosa kafarat, meskipun bisa ditebus dengan cara puasa, namun hal tersebut tetap termasuk ke dalam dosa yang dibenci Allah SWT. 

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll to Top